Informasi Seputar Bisnis Indonesia

Rabu, 30 September 2020

Wow! Daftar Lowongan Kerja Taspen? Simak Tahapan Selanjutnya

Wow! Daftar Lowongan Kerja Taspen? Simak Tahapan Selanjutnya

PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) alias PT Taspen (Persero) membuka 21 lowongan untuk lulusan minimal Diploma (D3) hingga Sarjana (S1) dari berbagai jurusan. Mengutip dari situs resminya, Kamis (1/10/2020), tanggal untuk tahap registrasi hingga tes psikotes, berbeda-beda setiap posisinya. Misalnya saja untuk posisi General Management, Staff Admin, Staf Back Office, Investment Officer, Finance & Invesment Risk Management Officer hingga Sekretaris Direksi, memiliki jadwal seleksi administrasi tanggal 6 Oktober 2020.

Lalu untuk tahap tes Intelegensi Online, dimulai dari tanggal 7 Oktober 2020, tahap tes psikologi, wawancara hingga diskusi dimulai dari tanggal 11-16 Oktober 2020 dan tahap wawancara manajemen tanggal 13 November 2020. Setelahnya, menyusul tahap tes kesehatan yang dimulai dari tanggal 16-17 November 2020 hingga pengumuman lolos atau tidaknya pada tanggal 30 November 2020.

Sementara itu untuk posisi Actuary Officer, Data Analyst, Business Intelligence Analyst, Master Data Developer hingga Web programmer, memiliki jadwal seleksi Administrasi yang dimulai dari tanggal 6 Oktober 2020.

Lalu, untuk tahap tes psikologi hingga wawancara, dimulai dari tanggal 11-16 Oktober 2020, tahap skill tes dimulai dari tanggal 2-5 November 2020, hingga tahap tes kesehatan yang dimulai dari tanggal 16-17 November 2020. Sebelumnya, SVP Sumber Daya Manusia Sidik Adi Pramono mengatakan, dalam open recruitment kali ini, perusahaan lebih mengutamakan calon peserta yang memiliki rasa sosial yang tinggi daripada calon peserta yang memiliki nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang tinggi. Menurut dia, hal ini dilakukan, lantaran para nasabah yang dilayani perusahan adalah kalangan orang tua yang sudah pensiun. Sehingga perusahaan lebih mengutamakan calon peserta yang memiliki pengalaman di organisasi. "Kita tidak membutuhkan orang pintar tapi lebih mengutamakan yang memiliki sikap care atau kepedulian yang tinggi," ujarnya dalam siaran YouTube Taspen, Selasa (29/9/2020).

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting, topik menarik, dan informasi lainnya

Aktifkan

Belum berhasil mengaktifkan notifikasi Kompas.com? Klik di sini

Share:

Update, Pemerintah Rancang Insentif Fiskal Bagi Industri Hijau

Update, Pemerintah Rancang Insentif Fiskal Bagi Industri Hijau

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kementerian Perindustrian Doddy Rahadi mengatakan, pemerintah tengah merancang insentif fiskal yang ditujukan kepada industri hijau atau yang telah menerapkan ramah lingkungan. “Untuk mendukung perluasan penerapan industri hijau di tanah air, saat ini Kemenperin sedang menyusun mekanisme fasilitasi insentif untuk industri hijau.

Fasilitasi tersebut merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, yang menyebutkan bahwa pemerintah dapat memberikan fasilitas baik berupa fiskal juga nonfiskal,” katanya melalui keterangan tertulis, Rabu (30/9/2020).

Dalam penyusunan insentif fiskal industri hijau, lanjut Doddy, pihaknya telah memetakan jenis insentif yang telah dimanfaatkan oleh industri hingga saat ini. “Sekarang sedang berjalan penyusunan mengenai Benefit Cost Analysis dan kelayakan dari pemberian insentif fiskal industri hijau yang diharapkan menghasilkan justifikasi yang kuat untuk pemberian insentif industri hijau kepada industri yang telah memperoleh sertifikat industri hijau,” ujarnya. Salah satu jenis fasilitasi yang telah diberikan pemerintah adalah fasilitasi pembiayaan proses sertifikasi industri hijau. Sejak tahun 2017-2019, sebanyak 31 perusahaan industri telah memperoleh fasilitas tersebut.

“Tahun ini kami akan melanjutkan program fasilitasi pembiayaan tersebut untuk 15 perusahaan, dan akan kembali dianggarkan untuk tahun 2021. Hal tersebut merupakan bukti komitmen kami untuk mendukung perusahaan industri menerapkan industri hijau,” katanya.

Pemerintah juga akan memberikan Sertifikat Industri Hijau kepada industri yang telah memenuhi standar kriteria ramah lingkungan. Standar Industri Hijau (SIH) yang ditetapkan oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita berupa upaya efisiensi dan efektivitas sumber daya. Misalnya, tentang pengaturan batasan rasio penggunaan bahan baku, konsumsi peggunaan energi panas dan listrik, konsumsi penggunaan air, mendorong kegiatan reduce, reuse, dan recycle. Kemudian, mendorong penggunaan energi terkinikan, serta mengatur batasan tingkat kesempurnaan kinerja peralatan produksi melalui penghitungan Overall Equipment Effectiveness (OEE).

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting, topik menarik, dan informasi lainnya

Aktifkan

Belum berhasil mengaktifkan notifikasi Kompas.com? Klik di sini

Share:

Selasa, 29 September 2020

Hmmm, [POPULER MONEY] Kekayaan Gatot Nurmantyo | Gurita Bisnis Tommy Soeharto

Hmmm, [POPULER MONEY] Kekayaan Gatot Nurmantyo | Gurita Bisnis Tommy Soeharto

Nama mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo kembali jadi sorotan publik setelah memprakarsai gerakan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).

Berita seputar harta kekayaan Gatot Nurmantyo pun jadi artikel paling banyak dibaca di kanal Money Kompas.com, atau menjadi yang terpopuler pada Selasa (29/9/2020).

Selain itu, beberapa berita juga masjuk daftar 5 berita terpopuler. Apa saja? berikut daftarnya:

1. Mengintip Kekayaan Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo

Karier Gatot Nurmantyo selama bertugas di militer terbilang sangat cemerlang. Ia merupakan jebolan Akmil angkatan tahun 1982. Dinas pertamanya yakni menjadi pasukan infantri di baret hijau Kostrad.

Selama beberapa tahun, Gatot dikirim ke Papua sebagai Komandan Kodim, antara lain Dandim 1707 Merauke, kemudian Dandim 1701 Jayapura. Jabatan teritorial lainnya yakni Komandan Korem Suryakencana dan Panglima Kodam Brawijaya.

Kariernya terus menanjak hingga menjadi menjadi Gubernur Akmil pada tahun 2010. Kerja kerasnya mengantarkannya menjadi orang nomor satu di TNI AD, lalu Panglima TNI pada usia 55 tahun. Puluhan tahun berkarier di militer hingga pensiun sebagai purnawirawan dengan pangkat Jenderal TNI, berapa kekayaan Gatot Nurmantyo?

Simak artikel selengkapnya di sini.

2. Gurita Bisnis Tommy Soeharto, Sang Pangeran Cendana

Bagi publik Tanah Air, siapa tak kenal dengan Tommy Soeharto. Pria bernama lengkap Hutomo Mandala Putera ini merupakan anak kelima atau bungsu dari penguasa Orde Baru, Soeharto. Tommy lahir pada 15 Juli 1962 atau kini berusia 58 tahun.

Profil Tommy Soeharto juga dikenal sebagai Pangeran Cendana karena digadang-gadang sebagai ahli waris trah bapaknya yang berkuasa hampir 32 tahun. Tommy masih balita saat peristiwa G30 September yang jadi salah satu sebab lengsernya Presiden Soekarno.

Praktis setelah Soeharto naik menjadi Presiden kedua RI, Tommy Soeharto tumbuh besar di lingkungan orang paling berkuasa di Indonesia. Selama periode rezim Orde Baru itu, Tommy mengikuti jejak para kakaknya yang terjun ke dunia bisnis.

Baca artikel selengkapnya di sini.

3. Melonjak Rp 14.000, Ini Daftar Harga Emas Antam Terbaru

Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk pada Selasa (29/9/2020) berada di angka Rp 1.014.000 per gram. Angka tersebut naik Rp 8.000 jika dibandingkan dengan harga emas pada Senin (28/9/2020) kemarin.

Sementara itu, harga buyback atau harga yang didapat jika pemegang emas Antam ingin menjual emas batangan tersebut berada di harga Rp 904.000 per gram. Angka tersebut naik Rp 10.000 jika dibandingkan harga kemarin.

Daftar lengkap harga emas Antam dapat dilihat di sini.

4. Erick Thohir Mau Likuidasi 14 BUMN

Menteri Badan Usaha Milik Negara ( BUMN) Erick Thohir berencana melikuidasi 14 perusahaan pelat merah. Nantinya, proses likuidasi tersebut akan melalui PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA. Adapun saat ini total keseluruhan BUMN sebanyak 108.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menambahkan, saat ini Kementerian BUMN tak memiliki hak untuk langsung menjalani likuidasi perusahaan pelat merah.

Artikel selengkapnya dapat dibaca di sini.

5. Mengintip Ekonomi Vanuatu, Negara Mungil yang Singgung HAM di Papua

Pemerintah Indonesia lewat perwakilannya di PBB memperingatan Vanuatu, sebuah negara yang mengangkat isu pelanggaran HAM Papua saat Sidang Umum PBB (United Nations General Assembly/UNGA) pada Sabtu (26/9/2020).

Diplomat muda Kemenlu, Silavny Austin Pasaribu menegaskan, Vanuatu bukanlah perwakilan dari masyarakat Papua dan tak perlu lagi mencampuri urusan dalam negeri Indonesia.

Sebagai informasi, dalam setiap kesempatan di Sidang Umum PBB, pemerintah Vanuatu selalu menyinggung isu dugaan pelanggaran HAM di Papua.

Bagaimana ekonomi Vanuatu sebenarnya? baca artikel selengkapnya di sini.

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting, topik menarik, dan informasi lainnya

Aktifkan

Belum berhasil mengaktifkan notifikasi Kompas.com? Klik di sini

Share:

Harus Tahu Naik Mulai Tahun Depan, Selembar Materai Harus Ditebus Rp 10.000

Harus Tahu Naik Mulai Tahun Depan, Selembar Materai Harus Ditebus Rp 10.000

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Bea Meterai menjadi UU yang diusulkan pemerintah. Dengan demikian, mulai tahun depan harga bea meterai atau bea materai resmi menjadi Rp 10.000 dari sebelumnya Rp 6.000 (materai naik).

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, mengungkapkan kalau penyesuaian tarif bea meterai atau bea materai dilakukan dengan tetap mempertimbangkan pendapatan per kapita, daya beli masyarakat dan kebutuhan penerimaan negara.

Kenaikan bea materai ini juga merupakan bagian dari upaya menggenjot penerimaan pemerintah pusat dari pajak. Dengan kenaikan tarif bea materai, maka penerimaan negara melalui pajak diperkirakan dapat bertambah hingga Rp 11 triliun pada 2021.

Pada UU baru tersebut, ada perluasan definisi dokumen yang menjadi objek bea meterai, tidak hanya mencakup dokumen dalam bentuk kertas, tetapi termasuk juga dokumen dalam bentuk elektronik.

Perubahan ini dimaksudkan untuk memberikan kesetaraan fungsi (level playing field) antara dokumen elektronik dan dokumen kertas sehingga asas keadilan dalam pengenaan Bea Meterai dapat ditegakan secara proporsinal.

Dia mengatakan, perubahan UU tentang Bea Meterai diperlukan lantaran saat ini aturan mengenai pajak atas dokumen masih berlandaskan pada UU Nomor 13 tahun 1985. Dengan demikian, usia beleid tersebut sudah hingga 35 tahun.

"Sementara itu situasi dan kondisi yang ada dan terjadi di masyarakat dalam dekade telah berubah, baik ekonomi, hukum, sosial, dan teknologi infromasi," jelas Sri Mulyani.

"Hal ini menyebabkan pengaturan bea meterai yang ada tidak lagi dapat menjawab tantangan kebutuhan penerimaan negara yang meningkat dan perkembangan kondisi yang ada di masyarakat," ujar dia lagi.

Adapun dengan kenaikan tarif, maka batas nilai dokumen yang dikenai tarif bea materai pun dinaikkan, yakni menjadi Rp 5 juta. Tadinya, dokumen dengan nilai kurang dari atau sama dengan Rp 250.000 sudah dikenai bea materai.

Selain dokumen dengan nilai di bawah Rp 5 juta, dokumen yang sifatnya untuk penanganan bencana alam juga tidak dikenai bea materai. Dokumen untuk kegiatan yang bersifat non-komersil juga tidak diwajibkan untuk dikenai bea materai.

Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto mengatakan, berdasarkan pendapat akhir mini yang disampaikan oleh fraksi di DPR RI dan pemerintah, sebanyak delapan fraksi menyetujui RUU tentang Bea Meterai untuk disahkan menjadi undang-undang.

Adapun fraksi yang menyetujui adalah Fraksi Partai PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP.

"Undang, sedangkan 1 (satu) fraksi yaitu Fraksi PKS menolak hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang Tentang Bea Meterai," ujar Dito ketika membacakan paparan dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Perubahan lainnya yakni terkait batas nilai nominal dokumen yang memuat jumlah uang yang dikenai Bea Meterai dilakukan penyesuaian dari yang semula Rp 250 ribu menjadi Rp  juta.

Dengan pengaturan baru ini berarti terdapat dokumen yang semula dikenai Bea Meterai yang memuat jumlah uang dengan nilai di atas Rp 250 ribu sampai dengan Rp 5 juta, menjadi tidak dikenai bea materai.

(Sumber: KOMPAS.com/Elsa Catriana | Editor: Bambang P. Jatmiko)

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting, topik menarik, dan informasi lainnya

Aktifkan

Belum berhasil mengaktifkan notifikasi Kompas.com? Klik di sini

Share:

Senin, 28 September 2020

Parah! Wamenkeu Sebut RI Diakui Dunia Internasional soal Pengelolaan APBN

Parah! Wamenkeu Sebut RI Diakui Dunia Internasional soal Pengelolaan APBN

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, negara-negara di dunia mengakui Indonesia sangat disiplin dalam menjalani pengelolaan Anggaran Pengeluaran dan Belanja Negara (APBN).

Ia menjelaskan, Indonesia sangat menjaga defisit APBN untuk berada di bawah 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Hal ini terutama setelah diberlakukannya Undang-undang Keuangan Negara tahun 2003.

“Indonesia itu sangat terkenal dalam sejarah sebagai negara yang pengelolaan APBN-nya itu sangat disiplin mengenai defisit. Ini dilakukan sejak dikeluarkannya Undang-undang Keuangan Negara Tahun 2003 dan dunia internasional mengakui Indonesia itu sangat disiplin,” kata Suahasil dalam konferensi virtual, Selasa (29/9/2020).

Suahasil menyebut, dalam situasi pandemi Covid-19, penerimaan pemerintah cenderung mengalami penurunan. Namun belanja negara mengalami kenaikan. Maka dari itu sangat sulit untuk menjaga defisit berada pada level 3 persen.

“Karena itulah dikeluarkan Perppu 1 tahun 2020 dan yang telah disetujui menjadi undang-undang nomor 2 tahun 2020 yang mengizinkan pemerintah menjalani defisit lebih dari 3 persen sampai dengan Tahun 2022. Jadi Bukannya tidak terbatas tetapi terbatas sampai 2022 untuk menangani pandemi Covid-19 ini,” ujar dia.

Dia menuturkan kondisi pandemi Covid-19 membuat kegiatan ekonominya turun. Ini berarti penerimaan pajaknya untuk negara juga turun. Hal ini akan berdampak kepada APBN dan APBD.

Saat ini, Suhasil menilai anggaran belanja menjadi tulang punggung APBN dan APBD. Oleh karena itu, belanja pemerintah harus dipastikan cukup dan bermanfaat untuk menangani perekonomian.

“Kalau penerimaan APBD itu menurun maka pertanyaannya adalah dapatkah kita menurunkan belanja supaya yang namanya budget-nya dapat tetap baik? jawabannya simpel dalam situasi sesuai Covid-19 tidak mungkin menurunkan belanja,” ucap dia.

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting, topik menarik, dan informasi lainnya

Aktifkan

Belum berhasil mengaktifkan notifikasi Kompas.com? Klik di sini

Share:

Harus Tahu Erick Thohir Mau Likuidasi 14 BUMN

Harus Tahu Erick Thohir Mau Likuidasi 14 BUMN

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana melikuidasi 14 perusahaan pelat merah.

Nantinya, proses likuidasi tersebut akan melalui PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA. Adapun saat ini total keseluruhan BUMN sebanyak 108.

“Ke depan akan ada BUMN yang akan dipertahankan dan dikembangkan ada 41 BUMN. Yang dikonsolidasikan atau dimerger ada 34, yang dikelola PPA 19 dan yang akan dilikuidasi melalui PPA ada 14. Ini akan membuat BUMN jadi ramping,” ujar Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga dalam diskusi virtual yang dikutip Kompas.com pada Selasa (29/9/2020).

Arya menambahkan, saat ini Kementerian BUMN tak memiliki hak untuk langsung menjalani likuidasi perusahaan pelat merah.

Namun, nantinya akan ada aturan pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2005 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Badan Usaha Milik Negara.

“Kita mau perluasan supaya dapat melikuidasi, memerger perusahaan yang masuk dalam kategori dead weight. Yang mana artinya tidak mungkin lagi dapat diapa-apain,” kata Arya. Arya mencontohkan, salah satu BUMN yang masuk dalam kategori dead weight yakni PT Merpati Nusantara Airlines. “Kita tahu sesuai Merpati. Sampai hari ini masih hidup, padahal sudah tidak operasional lagi dan banyak perusahaan-perusahaan sesuai ini. Ada PT Industri Gelas misalnya, lalu PT Kertas Kraft, itu sesuai itu. Kita enggak dapat apa-apa, karena enggak punya kewenangan untuk melikuidasi atau memerger perusahaan,” ungkapnya.

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting, topik menarik, dan informasi lainnya

Aktifkan

Belum berhasil mengaktifkan notifikasi Kompas.com? Klik di sini

Share:

Advertisement

BTemplates.com