Informasi Seputar Bisnis Indonesia

Tampilkan postingan dengan label ekonomi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ekonomi. Tampilkan semua postingan

Selasa, 29 September 2020

Hmmm, [POPULER MONEY] Kekayaan Gatot Nurmantyo | Gurita Bisnis Tommy Soeharto

Hmmm, [POPULER MONEY] Kekayaan Gatot Nurmantyo | Gurita Bisnis Tommy Soeharto

Nama mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo kembali jadi sorotan publik setelah memprakarsai gerakan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).

Berita seputar harta kekayaan Gatot Nurmantyo pun jadi artikel paling banyak dibaca di kanal Money Kompas.com, atau menjadi yang terpopuler pada Selasa (29/9/2020).

Selain itu, beberapa berita juga masjuk daftar 5 berita terpopuler. Apa saja? berikut daftarnya:

1. Mengintip Kekayaan Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo

Karier Gatot Nurmantyo selama bertugas di militer terbilang sangat cemerlang. Ia merupakan jebolan Akmil angkatan tahun 1982. Dinas pertamanya yakni menjadi pasukan infantri di baret hijau Kostrad.

Selama beberapa tahun, Gatot dikirim ke Papua sebagai Komandan Kodim, antara lain Dandim 1707 Merauke, kemudian Dandim 1701 Jayapura. Jabatan teritorial lainnya yakni Komandan Korem Suryakencana dan Panglima Kodam Brawijaya.

Kariernya terus menanjak hingga menjadi menjadi Gubernur Akmil pada tahun 2010. Kerja kerasnya mengantarkannya menjadi orang nomor satu di TNI AD, lalu Panglima TNI pada usia 55 tahun. Puluhan tahun berkarier di militer hingga pensiun sebagai purnawirawan dengan pangkat Jenderal TNI, berapa kekayaan Gatot Nurmantyo?

Simak artikel selengkapnya di sini.

2. Gurita Bisnis Tommy Soeharto, Sang Pangeran Cendana

Bagi publik Tanah Air, siapa tak kenal dengan Tommy Soeharto. Pria bernama lengkap Hutomo Mandala Putera ini merupakan anak kelima atau bungsu dari penguasa Orde Baru, Soeharto. Tommy lahir pada 15 Juli 1962 atau kini berusia 58 tahun.

Profil Tommy Soeharto juga dikenal sebagai Pangeran Cendana karena digadang-gadang sebagai ahli waris trah bapaknya yang berkuasa hampir 32 tahun. Tommy masih balita saat peristiwa G30 September yang jadi salah satu sebab lengsernya Presiden Soekarno.

Praktis setelah Soeharto naik menjadi Presiden kedua RI, Tommy Soeharto tumbuh besar di lingkungan orang paling berkuasa di Indonesia. Selama periode rezim Orde Baru itu, Tommy mengikuti jejak para kakaknya yang terjun ke dunia bisnis.

Baca artikel selengkapnya di sini.

3. Melonjak Rp 14.000, Ini Daftar Harga Emas Antam Terbaru

Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk pada Selasa (29/9/2020) berada di angka Rp 1.014.000 per gram. Angka tersebut naik Rp 8.000 jika dibandingkan dengan harga emas pada Senin (28/9/2020) kemarin.

Sementara itu, harga buyback atau harga yang didapat jika pemegang emas Antam ingin menjual emas batangan tersebut berada di harga Rp 904.000 per gram. Angka tersebut naik Rp 10.000 jika dibandingkan harga kemarin.

Daftar lengkap harga emas Antam dapat dilihat di sini.

4. Erick Thohir Mau Likuidasi 14 BUMN

Menteri Badan Usaha Milik Negara ( BUMN) Erick Thohir berencana melikuidasi 14 perusahaan pelat merah. Nantinya, proses likuidasi tersebut akan melalui PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA. Adapun saat ini total keseluruhan BUMN sebanyak 108.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menambahkan, saat ini Kementerian BUMN tak memiliki hak untuk langsung menjalani likuidasi perusahaan pelat merah.

Artikel selengkapnya dapat dibaca di sini.

5. Mengintip Ekonomi Vanuatu, Negara Mungil yang Singgung HAM di Papua

Pemerintah Indonesia lewat perwakilannya di PBB memperingatan Vanuatu, sebuah negara yang mengangkat isu pelanggaran HAM Papua saat Sidang Umum PBB (United Nations General Assembly/UNGA) pada Sabtu (26/9/2020).

Diplomat muda Kemenlu, Silavny Austin Pasaribu menegaskan, Vanuatu bukanlah perwakilan dari masyarakat Papua dan tak perlu lagi mencampuri urusan dalam negeri Indonesia.

Sebagai informasi, dalam setiap kesempatan di Sidang Umum PBB, pemerintah Vanuatu selalu menyinggung isu dugaan pelanggaran HAM di Papua.

Bagaimana ekonomi Vanuatu sebenarnya? baca artikel selengkapnya di sini.

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting, topik menarik, dan informasi lainnya

Aktifkan

Belum berhasil mengaktifkan notifikasi Kompas.com? Klik di sini

Share:

Harus Tahu Naik Mulai Tahun Depan, Selembar Materai Harus Ditebus Rp 10.000

Harus Tahu Naik Mulai Tahun Depan, Selembar Materai Harus Ditebus Rp 10.000

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Bea Meterai menjadi UU yang diusulkan pemerintah. Dengan demikian, mulai tahun depan harga bea meterai atau bea materai resmi menjadi Rp 10.000 dari sebelumnya Rp 6.000 (materai naik).

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, mengungkapkan kalau penyesuaian tarif bea meterai atau bea materai dilakukan dengan tetap mempertimbangkan pendapatan per kapita, daya beli masyarakat dan kebutuhan penerimaan negara.

Kenaikan bea materai ini juga merupakan bagian dari upaya menggenjot penerimaan pemerintah pusat dari pajak. Dengan kenaikan tarif bea materai, maka penerimaan negara melalui pajak diperkirakan dapat bertambah hingga Rp 11 triliun pada 2021.

Pada UU baru tersebut, ada perluasan definisi dokumen yang menjadi objek bea meterai, tidak hanya mencakup dokumen dalam bentuk kertas, tetapi termasuk juga dokumen dalam bentuk elektronik.

Perubahan ini dimaksudkan untuk memberikan kesetaraan fungsi (level playing field) antara dokumen elektronik dan dokumen kertas sehingga asas keadilan dalam pengenaan Bea Meterai dapat ditegakan secara proporsinal.

Dia mengatakan, perubahan UU tentang Bea Meterai diperlukan lantaran saat ini aturan mengenai pajak atas dokumen masih berlandaskan pada UU Nomor 13 tahun 1985. Dengan demikian, usia beleid tersebut sudah hingga 35 tahun.

"Sementara itu situasi dan kondisi yang ada dan terjadi di masyarakat dalam dekade telah berubah, baik ekonomi, hukum, sosial, dan teknologi infromasi," jelas Sri Mulyani.

"Hal ini menyebabkan pengaturan bea meterai yang ada tidak lagi dapat menjawab tantangan kebutuhan penerimaan negara yang meningkat dan perkembangan kondisi yang ada di masyarakat," ujar dia lagi.

Adapun dengan kenaikan tarif, maka batas nilai dokumen yang dikenai tarif bea materai pun dinaikkan, yakni menjadi Rp 5 juta. Tadinya, dokumen dengan nilai kurang dari atau sama dengan Rp 250.000 sudah dikenai bea materai.

Selain dokumen dengan nilai di bawah Rp 5 juta, dokumen yang sifatnya untuk penanganan bencana alam juga tidak dikenai bea materai. Dokumen untuk kegiatan yang bersifat non-komersil juga tidak diwajibkan untuk dikenai bea materai.

Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto mengatakan, berdasarkan pendapat akhir mini yang disampaikan oleh fraksi di DPR RI dan pemerintah, sebanyak delapan fraksi menyetujui RUU tentang Bea Meterai untuk disahkan menjadi undang-undang.

Adapun fraksi yang menyetujui adalah Fraksi Partai PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP.

"Undang, sedangkan 1 (satu) fraksi yaitu Fraksi PKS menolak hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang Tentang Bea Meterai," ujar Dito ketika membacakan paparan dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Perubahan lainnya yakni terkait batas nilai nominal dokumen yang memuat jumlah uang yang dikenai Bea Meterai dilakukan penyesuaian dari yang semula Rp 250 ribu menjadi Rp  juta.

Dengan pengaturan baru ini berarti terdapat dokumen yang semula dikenai Bea Meterai yang memuat jumlah uang dengan nilai di atas Rp 250 ribu sampai dengan Rp 5 juta, menjadi tidak dikenai bea materai.

(Sumber: KOMPAS.com/Elsa Catriana | Editor: Bambang P. Jatmiko)

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting, topik menarik, dan informasi lainnya

Aktifkan

Belum berhasil mengaktifkan notifikasi Kompas.com? Klik di sini

Share:

Advertisement

BTemplates.com

Labels

Blog Archive