Informasi Seputar Bisnis Indonesia

Selasa, 13 Oktober 2020

Paling Baru, Terungkap, Misteri Keberadaan Draf Final UU Cipta Kerja

Paling Baru, Terungkap, Misteri Keberadaan Draf Final UU Cipta Kerja

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, mengatakan draf final Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) kemungkinan akan diserahkan DPR RI kepada pemerintah pada hari ini, Rabu (14/10/2020).

"Mungkin besok (Rabu) DPR akan menyerahkan itu (draf UU Cipta Kerja) kepada eksekutif. Dan InsyaAllah draf itu sudah final," kata Bahlil Lahadalia kemarin dilansir dari Antara.

Kendati demikian Bahlil Lahadalia meminta agar draf final UU Cipta Kerja (isi UU Cipta Kerja) yang terdiri atas 15 bab, 174 pasal, 11 klaster dan akumulasi dari 76 UU itu tidak disebarluaskan sebelum diserahkan secara resmi ke pemerintah.

Mantan Ketua Umum Hipmi itu menuturkan UU Omnibus Law Cipta Kerja dibuat untuk memfasilitasi penyerapan tenaga kerja dalam negeri.

Ia menyebut saat ini ada pasokan tenaga kerja eksisting yang hingga 7 juta orang, ditambah dengan angkatan kerja per tahun tamatan SMA dan perguruan tinggi sebanyak 2,9 juta orang.

Di sisi lain kondisi Covid-19 telah membuat 3,5 juta orang yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan harus kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Tapi hitungan dari Kadin dan Hipmi itu kurang lebih sekitar 5-6 juta orang (korban PHK). Sehingga total sekarang ada sekitar 15 juta tenaga kerja. 15 juta inilah yang sekarang kita harus siapkan lapangan pekerjaan," kata Bahlil.

Pemerintah sendiri berdasarkan UU wajib menyiapkan lapangan kerja bagi ke 15 juta penduduk itu. Namun, menurut Bahlil, perlu ada terobosan menciptakan lapangan pekerjaan melalui investasi karena ke 15 juta tenaga kerja itu tidak mungkin seluruhnya terserap menjadi pegawai negeri sipil, pegawai BUMN, atau TNI/Polri.

"Maka, harus lakukan terobosan. Terobosan ini tidak lain dan tidak bukan adalah dengan mendatangkan investasi untuk penanaman modal. Tapi penanaman modal ini jangan diartikan hanya untuk yang besar-besar saja. Perintah bapak Presiden, bahwa UMKM itu harus diurus. Tidak hanya asing tapi juga dalam negeri," ujar Bahlil Lahadalia.

Marak hoaks beredar

Sebelumnya, Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Enny Sri Hartati, menyebut penyebaran hoaks sebenarnya relatif minim terjadi jika pemerintah dan DPR terbuka soal isi UU Cipta Kerja yang sudah final.

Selama ini, publik sendiri tak dapat mengakses atau membuka isi dari isi UU Cipta Kerja yang sudah disahkan DPR. Kondisi ini menimbulkan banyak penafsiran masyarakat yang berbeda-beda atas draf RUU Cipta Kerja yang sudah beredar luas.

"Sekarang pertanyaannya, kalau itu hoaks, tolong sesegera mungkin disampaikan secara resmi, mana draf final UU Cipta Kerja yang resmi disampaikan oleh DPR?" tegas Enny dalam keterangannya.

Selain itu, lanjut dia, pemerintah juga tidak banyak menyosialisasikan isi dari UU Cipta Kerja di masyarakat. Terlebih, pembahasan hingga pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja di DPR juga terkesan kejar tayang.

Bahkan Presiden Jokowi sendiri baru buka suara soal UU Cipta Kerja sehari setelah demo besar-besaran di berbagai daerah. Selain itu, beberapa poin penjelasan dari Presiden Jokowi juga masih dianggap simpang siur. Sebut soal skema cuti hingga aturan PHK di regulasi terkini.

"Yang jadi paradoks adalah kalau tujuannya semulia itu, mengapa pembahasannya seolah sembunyi-sembunyi, gerabak-gerubuk?" kata Enny.

Lebih lanjut, kata Enny, omnibus law UU Cipta Kerja yang bertujuan untuk mendukung iklim usaha juga dapat berpotensi mengeruk sumber daya.

Kata dia, Kementerian/lembaga (K/L) yang memberikan kemudahan izin, tetapi disandingkan dengan kepentingan oligarki, akan memberikan permasalahan bagi masyarakat.

"(Memberikan) izin secara sederhana kemudian berkolaborasi dengan kepentingan oligarki, sudah selesai rakyat Indonesia. Dengan kemudahan yang sesuai (sekarang) ini saja, oligarki mencengkeram habis sumber daya kita," ujar Enny.

Sebagai informasi, RUU Cipta Kerja merupakan RUU yang diusulkan Presiden Jokowi dan merupakan RUU Prioritas Tahun 2020 dalam Program Legislasi Nasional Tahun 2020.

RUU Cipta Kerja didukung oleh seluruh partai pendukung koalisi pemerintah. Sedangkan, dua fraksi menyatakan menolak RUU menjadi UU Cipta Kerja ini yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat.

Tujuh fraksi partai pendukung RUU Cipta Kerja untuk disahkan menjadi UU antara lain Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

 

Ini Berbagai Macam Jenis Iklan di Internet yang Perlu Kamu Ketahui

Mengenal Pengertian dan Istilah Syntax Dalam Pemrograman

Share:

Tidak Disangka, Lowongan Kerja di PT Yakult Indonesia Persada, Simak Syaratnya

Tidak Disangka, Lowongan Kerja di PT Yakult Indonesia Persada, Simak Syaratnya

Salah satu perusahaan produsen minuman probiotik yaitu PT Yakult Indonesia Persada membuka banyak lowongan untuk lulusan Sarjana (S1) dari berbagai jurusan.

Mengutip dari situs resmi perusahaan, yakult.co.id, Jakarta, Rabu (14/10/2020), posisi yang dibutuhkan adalah Recruitment Staff, Payroll Staff, Budgeting Specialist, Account Receivable Control Staff, Billing Collection Staff dan Internal Journalist.

Pada posisi Recruitment Staff, dikhususkan untuk lulusan minimal S1 dari jurusan Psikologi, memiliki usia maksimal 25 tahun, mampu mengoperasikan komputer dan memiliki kemampuan dalam administrasi tes dan scoring alat-alat tes psikologi.

Syarat untuk posisi Payroll Staff memiliki usia maksimal 25 tahun, memiliki pendidikan minimal S1 dari semua jurusan dan memiliki kemampuan Bahasa Inggris yang baik secara lisan ataupun tulisan.

Pada posisi Budgeting Specialist dikhususkan untuk lulusan S1 dari jurusan Akutansi, Ekonomi atau Administrasi Niaga, memiliki pengalaman di bidang yang sama selama 3 tahun dan memiliki usia maksimal 26 tahun.

Selanjutnya syarat posisi Billing Collection Staff memiliki usia maksimal 25 tahun, memiliki pendidikan minimal S1 dari jurusan Akutansi, Manajemen Keuangan dan dapat mengoperasikan komputer.

Sedangkan syarat Account Receivable Control Staff harus memiliki pendidikan minimal S1 dari jurusan Akutansi, Ekonomi atau Manajemen Keuangan, mampu mengoperasikan komputer dan memiliki usia maksimal 25 tahun.

Sementara untuk posisi Internal Journalist harus memiliki pendidikan minimal S1 dari jurusan Jurnalistik, Komunikasi, Science, Pertanian atau Public Relation, memiliki minat jurnalistik, wajib menguasai program desain sesuai Photoshop, Illustrator, Corel Draw, dapat Berbahasa Inggris aktif dan memiliki SIM A atau C.

Semua lowongan kerja tersebut dibuka hingga 31 Oktober 2020.

Bagi para pelamar yang tertarik untuk melamar dan bergabung, dapat mengirimkan lamarannya melalui gmail ke recruitment@yakult.co.id atau ke alamat pos PT Yakult Indonesia Persada Gedung Antam Office Park Tower B, Lt. 16, Jalan T.B. Simatupang, No.1 Tanjung Barat - Jakarta Selatan 12530.

Waspada Keyloger Ada di Sekitar Anda, Jangan Sembarangan Menginput Password

Blogspot Auto Post Indonesia => https://malasnulis.my.id

Share:

Senin, 12 Oktober 2020

Tahukah Kamu? UU Cipta Kerja, Airlangga: Pengusaha Dilarang Membayar Upah Lebih Rendah dari Tahun Sebelumnya

Tahukah Kamu? UU Cipta Kerja, Airlangga: Pengusaha Dilarang Membayar Upah Lebih Rendah dari Tahun Sebelumnya

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto kembali mengklarifikasi berbagai informasi terkait Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, sesuai hal-nya aturan mengenai upah minimum. Airlangga memastikan, upah minimum tetap, baik untuk upah provinsi juga upah kabupaten atau kota. Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) disebut masih harus lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) dan ditetapkan oleh gubernur. “Sehingga UMP menjadi batas minimal UMK. Pengusaha juga dilarang membayar upah lebih rendah dari tahun sebelumnya, demikian pula setelah UU Cipta Kerja, upahnya tidak boleh rendah dari tahun sebelumnya,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Senin (12/10/2020).

Selain itu, Airlangga juga menanggapi isu mengenai pekerja waktu tertentu yang dapat terus menerus bekerja. Mantan Menteri Perindustrian itu menyatakan, pekerja waktu tertentu tidak berlaku untuk pekerjaan tetap.

Pekerja waktu tertentu hanya berlaku untuk pekerjaan yang penyelesaiannya membutuhkan waktu yang pendek.

"Waktu kerja tetap 40 jam. Pada ketentuan 40 jam tersebut pengusaha dapat memilih sistem 5 hari 8 jam atau 6 hari 7 jam," tururnya. Lebih lanjut, Airlangga menilai, UU Cipta Kerja menjadi penting untuk menjawab persoalan penciptaan lapangan kerja. Berdasarkan data yang ia miliki, ada sekitar 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak Pandemi Covid-19 (2,1 juta di-PHK dan 1,4 juta dirumahkan). Selain itu, setiap tahun ada 2,92 juta penduduk usia kerja baru yang masuk ke pasar kerja. "Sehingga kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat mendesak," ucap Airlangga.

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting, topik menarik, dan informasi lainnya

Aktifkan

Belum berhasil mengaktifkan notifikasi Kompas.com? Klik di sini

Mengatasi Whatsapp Business Sering Error dan Diblokir Sendiri

Contoh Penerapan Algoritma Enkripsi AES di Pemrograman PHP

Share:

Bagaimana Bisa? Sri Mulyani Raih Penghargaan Menkeu Terbaik Asia Timur dan Pasifik 2020

Bagaimana Bisa? Sri Mulyani Raih Penghargaan Menkeu Terbaik Asia Timur dan Pasifik 2020

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meraih penghargaan sebagai Finance Minister of the Year for East Asia Pacific tahun 2020 oleh Majalah Global Markets. Sri Mulyani kembali menerima penghargaan tersebut untuk kedua kalinya setelah tahun 2018 memperoleh penghargaan serupa. "Gelar ini merupakan salah satu bentuk keseriusan dan kerja keras seluruh jajaran Kementerian Keuangan dalam menangani pandemi Covid - 19 di Indonesia,” ujar Sri Mulyani dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/10/2020) malam.

Bendahara Negara itu pun mengatakan penghargaan tersebut seharusnya jadi pemicu perbaikan bagi pengelolaan fiskal.

“Sebab, tantangan Indonesia masih berat dan panjang ke depan,” ujar dia.

Majalah Global Markets memberi penghargaan kepada Sri Mulyani lantaran dinilai layak atas prestasinya dalam menangani pandemi Covid–19 di Indonesia. Majalah Global Markets menilai komitmen memberikan stimulus fiskal dalam bentuk perlindungan sosial, insentif perpajakan, penjaminan pinjaman dan subsidi bagi sektor usaha yang terdampak paling besar layak diapresiasi. Selain itu, keputusan untuk memperlebar defisit melebihi batas maksimum yang di tetapkan dalam undang - undang sebesar 3 persen dari PDB juga menjadi ungkapan lain Menkeu memperoleh penghargaan tersebut.

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting, topik menarik, dan informasi lainnya

Aktifkan

Belum berhasil mengaktifkan notifikasi Kompas.com? Klik di sini

Ini Berbagai Macam Jenis Iklan di Internet yang Perlu Kamu Ketahui

Kenali Berbagai Macam Tipe Data yang Ada di Bahasa Pemrograman

Share:

Advertisement

BTemplates.com

Blog Archive