Informasi Seputar Bisnis Indonesia

Minggu, 18 Oktober 2020

Terbaru, Ini Skema "Karyawan Tetap" dan "Karyawan Kontrak" di UU Cipta Kerja

Terbaru, Ini Skema "Karyawan Tetap" dan "Karyawan Kontrak" di UU Cipta Kerja

Pemerintah dan DPR mengubah skema kontrak kerja dalam UU Cipta Kerja. Dalam Omnibus Law Cipta Kerja, Pasal 59 UU Nomor 13 Tahun 2003 dihapus. Pasal tersebut mengatur batasan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha atau perusahaan untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk jenis pekerjaan tertentu.

Dalam perjanjian PKWT juga mengatur kedudukan atau jabatan, gaji atau upah pekerja, tunjangan serta fasilitas apa yang didapat pekerja dan hal-hal lain yang bersifat mengatur hubungan kerja secara pribadi.

Perusahaan hanya dapat menjalani kontrak kerja perjanjian PKWT paling lama 3 tahun. Setelah itu, perusahaan diwajibkan untuk mengangkat pekerja atau buruh sebagai karyawan tetap jika ingin mempekerjakannya setelah lewat masa 3 tahun.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, menjelaskan dalam skema batasan waktu kontrak akan diatur dalam regulasi turunan sesuai Peraturan Pemerintah (PP). Namun dalam pembahasannya masih akan mempertimbangkan masukan pengusaha dan serikat buruh.

Menurut Ida, jika diatur batasan maksimum kontrak PKWT selama 3 tahun sebagaimana di UU Nomor 13 Tahun 2003, justru tidak fleksibel dan memberatkan dunia usaha. Dia mencontohkan, PKWT dapat saja diperpanjang hingga 5 tahun lebih. 

"Bisa saja lebih dari lima tahun (masa batasan kontrak). Bisa kurang. Dinamikanya sangat tinggi. Kalau langsung diatur di undang-undang, kami khawatir justru tidak dapat mengikuti dinamika tersebut," kata Ida dikutip dari Harian Kompas, Senin (19/10/2020).

"Kami sudah sepakat bersama teman-teman di forum tripartit (pemerintah, pengusaha, dan buruh), hal ini akan dibicarakan dalam perumusan peraturan pemerintah (PP). Jadi, tidak diisi sendiri oleh pemerintah," kata dia lagi.

Mencontoh negara lain

Ia berungkapan, dihapuskannya Pasal 59 yang mengatur batas waktu PKWT karena UU Cipta Kerja menganut fleksibilitas. Hal itu juga sudah lazim diterapkan di negara lain untuk kemudahan berusaha investor. 

"Kita belajar dari beberapa negara. Jika hal itu diatur di undang-undang, tidak akan ada fleksibilitas pengaturan. Persoalan ini tidak sederhana ketika dinamika tenaga kerja tinggi," ujar dia.

Ia menuturkan, UU Cipta Kerja akan membuka lapangan kerja yang lebih besar karena banyaknya kemudahan yang dapat dinikmati dunia usaha.

"Sebenarnya kita prioritaskan industri padat karya. Harapannya dapat menyerap lebih banyak orang dalam waktu cepat. Kita juga butuh industri padat karya karena tingkat pendidikan dan keterampilan tenaga kerja masih rendah. Kita perlu industri yang tidak mensyaratkan keterampilan terlalu tinggi," jelas Ida.

Meski berlaku untuk seluruh perusahaan yang beroperasi di Indonesia, UU Cipta Kerja sebenarnya fokus untuk memberikan peluang lebih banyak bagi industri padat karya.

Ida mengklaim, dengan disahkannya UU Cipta Kerja, lapangan pekerjaan akan bertambah, sekaligus untuk meningkatkan perlindungan bagi pekerja.

"Beberapa perusahaan yang akan relokasi rata-rata padat karya. Harapannya, mereka dapat melihat bahwa lewat RUU Cipta Kerja, iklim berusaha diperbaiki, perizinan dipermudah, dan dalam waktu bersamaan kita juga sedang berusaha meningkatkan kompetensi tenaga kerja kita," jelas Ida.

Sebagai informasi, kewajiban pengangkatan status karyawan setelah melalui masa kontrak dan perpanjangan kontrak PKWT dilakukan karena perusahaan hanya diperkenankan membuat PKWT satu kali untuk satu orang karyawan (karyawan kontrak).

Ketika sudah lewat 2 tahun atau diperpanjang kembali untuk 1 tahun, perusahaan hanya memiliki dua pilihan, yaitu tidak memperpanjang kontrak kerja atau mengangkatnya sebagai karyawan tetap.

"Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun," bunyi Pasal 59 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003.

Sementara di RUU Cipta Kerja, pasal PKWT di UU Nomor 13 Tahun 2003 dihapus.

"Ketentuan Pasal 59 dihapus," bunyi RUU Cipta Kerja yang sudah disahkan menjadi UU Cipta Kerja.

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting, topik menarik, dan informasi lainnya

Aktifkan

Belum berhasil mengaktifkan notifikasi Kompas.com? Klik di sini

Ini Berbagai Macam Jenis Iklan di Internet yang Perlu Kamu Ketahui

Blogspot Auto Post Indonesia => https://malasnulis.my.id

Share:

Sabtu, 17 Oktober 2020

Ternyata [POPULER MONEY] Babak Baru Sengketa Geprek Bensu | Buruh Minta Upah Minimum Naik

Ternyata [POPULER MONEY] Babak Baru Sengketa Geprek Bensu | Buruh Minta Upah Minimum Naik

1. Babak Baru Sengketa Perebutan Merek Geprek Bensu

Kasus sengketa perebutan merek Geprek Bensu memasuki babak baru. Pihak Benny Sujono yang memiliki merek " I am Geprek Bensu" melayangkan gugatan kepada Dirjen Kekayaan Intelektual (KI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ( Kemenkumham).

Gugatan dilakukan Benny Sujono karena Dirjen KI justru dianggap menerbitkan surat penghapusan merek terdaftar yaitu PT Ayam Geprek Benny Sujono dan Yangcent.

"Atas nama Klien saya akan menggugat Direktur Jendral Kekayaan Intelektual," kata Eddie Kusuma yang menjadi kuasa hukum Benny Sujono dikutip dari Tribunnews, Sabtu (17/10/2020).

Selengkapnya, baca di sini.

2. UU Cipta Kerja, Dirikan PT Tak Perlu Lagi Modal Minimal Rp 50 Juta

Widyaiswara Utama Kementerian Hukum dan HAM, Nasrudin, menilai UU Cipta Kerja akan memudahkan investor dalam berinvestasi serta meningkatkan tumbuh kembang usaha mikro, kecil, dan menengah ( UMKM).

"(Adanya UU Cipta Kerja) adalah dalam rangka untuk menumbuhkembangkan sektor UMKM semakin luas dan juga untuk meningkatkan investasi dan tumbuh kembang usaha di Indonesia yang pada akhirnya dapat menyerap tenaga kerja cukup banyak," ujar Nasrudin dilansir dari Antara, Sabtu (17/10/2020).

Menurut dia, saat ini banyak investor dari luar negeri yang enggan untuk menanamkan investasinya di Indonesia karena berbagai macam kendala, terutama mengenai perizinan.

Selengkapnya, silakan baca di sini.

3. KSPI Tetap Minta Upah Minimum Naik pada 2021

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut agar upah minimum naik pada 2021. Jika upah minimum tidak naik, KSPI menyebut aksi demonstrasi buruh akan semakin besar, selain memperjuangkan penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

 

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, pihaknya menolak permintaan kalangan pengusaha yang menyuarakan agar di tahun depan tidak ada kenaikan upah minimum. Ia menilai pertumbuhan ekonomi yang minus selama pandemi Covid-19 tidak tepat dijadikan ungkapan.

“Jadi tidak ada ungkapan upah minimum tahun 2020 ke 2021 tidak ada kenaikan karena pertumbuhan ekonomi sedang minus," ujarnya melalui keterangan tertulis, Sabtu (17/10/2020).

Selengkapnya, klik tautan ini.

4. Mengapa UU Cipta Kerja Disebut Omnibus Law?

Pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR RI direspon dengan demo besar-besaran di sejumlah daerah. Tak jarang, aksi unjuk rasa berujung dengan kericuhan.

Pangkal ponolakannya terutama terkait dengan perubahan pasal-pasal ketenagakerjaan.

UU Cipta Kerja berasal dari RUU yang diusulkan oleh Presiden Joko Widodo ( Jokowi) pada April 2020. UU ini juga seringkali disebut dengan Omnibus Law Cipta Kerja.

Sebelum adanya UU Cipta Kerja, omnibus law tergolong kurang familiar di telinga masyarakat Indonesia. Ini wajar, mengingat UU Cipta Kerja adalah omnibus law pertama yang disahkan dalam hukum Indonesia.

Selengkapnya, silakan baca di sini.

5. Bea Cukai Lelang Mobil Sitaan, Harga Mulai Rp 13,8 Juta

Bagi Anda yang sedang mencari mobil, jangan sampai ketinggalan lelang mobil terkini yang akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai.

Berdasarkan pengumuman lelang di website lelang resmi pemerintah yakni lelang,go.id, Sabtu (17/10/2020), lelang mobil sitaan Bea Cukai kali ini terdiri dari 3 mobil. Ada Jeep Cherokee, Rolls Royce dan Dodge Charger.

Lelang akan dilakukan secara online di lelang.go.id pada 21 Oktober 2020. Adapun uang jaminan yang harus disetorkan paling lambat pada 20 Oktober 2020.

Selengkapnya, silakan klik tautan ini.

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting, topik menarik, dan informasi lainnya

Aktifkan

Belum berhasil mengaktifkan notifikasi Kompas.com? Klik di sini

Blogspot Auto Post Indonesia => https://malasnulis.my.id

Mengenal Pengertian dan Istilah Syntax Dalam Pemrograman

Share:

Jumat, 16 Oktober 2020

Waduh! Waskita Karya "Sesak Napas" Bangun Tol PalembangBetung

Waduh! Waskita Karya "Sesak Napas" Bangun Tol PalembangBetung

PT Waskita Karya (Persero) Tbk berharap suntikan dana dari perbankan untuk membiayai proyek Jalan Tol Trans Sumatera ruas Tol Palembang-Betung, Sumatera Selatan, yang ditaksir menelan dana senilai Rp 7 triliun.

Presiden Direktur PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Destiawan Soewardjono, mengatakan bantuan pembiayaan dari perbankan ini dapat mempercepat proses konstruksi proyek itu.

Ruas Palembang-Betung yang merupakan bagian dari Tol Kayuagung-Palembang-Betung (Kapal Betung), merupakan 1 dari 11 ruas yang masuk tahap konstruksi dan digarap perseroan di Tanah Air.

“Kondisi pandemi Covid-19 ini membuat keuangan kami ‘sesak napas’, apalagi di Tol Kapal Betung ini pakai dana internal karena belum ada perbankan yang bantu proyek ini,” kata dia dilansir dari Antara, Sabtu (17/10/2020).

Sejauh ini, kata dia, perseroan berkomitmen untuk segera menyelesaian pembangunan Tol Kapal Betung.

Tol Kapal Betung sepanjang 111,69 kilometer (km), yang digarap anak usaha PT Waskita Sriwijaya Toll, terbagi dalam tiga seksi, yakni seksi I adalah Kayu Agung—Jakabaring sepanjang 34 km. Ruas tersebut telah beroperasi sejak April 2020.

Selanjutnya, seksi 2 adalah Jakabaring—Kramasan sepanjang 8,50 km yang saat ini sedang dalam tahap konstruksi. Perusahaan menargetkan seksi 2 rampung dan beroperasi pada Desember 2020.

Terakhir, seksi 3 yakni ruas Kramasan (Palembang) - Betung sepanjang 69,19 km. Ruas yang bakal menambah konektivitas ke provinsi tetangga, Jambi, tersebut ditarget beroperasi pada Desember 2021.

Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Hedy Rahadian mengatakan pihaknya tetap memperjuangkan agar pembiayaan proyek-proyek JTTS bersumber dari APBN.

“Kita harus mengamankan JTTS masuk dalam APBN. Akan tetapi, saya kira partisipasi investasi, dari Waskita dan investor pendukung baru juga sangat kami harapkan,” katanya.

Hedy mengatakan, kehadiran infrastruktur jalan bebas hambatan merupakan instrumen untuk pengembangan wilayah. Pemerintah berharap aktivitas ekonomi di sepanjang koridor jalan tol dapat meningkat.

Bahkan, kata dia, saat ini konsep yang digagas pemerintah adalah beyond toll, di mana bertujuan untuk membangun pusat pertumbuhan ekonomi di sepanjang jalan tol.

Obligasi

Sebelumnya, Vice President Corporate Secretary Waskita, Ratna Ningrum mengatakan telah melunasi obligasi sebesar Rp 1,15 triliun. Obligasi tersebut jatuh tempo pada Jumat (16/10/2020).

"Dana sudah kami sampaikan ke KSEI dan sudah efektif untuk dapat didistribusikan kepada para pemegang obligasi," kata Ratna dalam keterangan tertulis.

Adapun obligasi jatuh tempo yang dimaksud adalah Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2015 Seri B. Obligasi bertenor 5 tahun tersebut memiliki tingkat bunga 11,10 persen serta memperoleh peringkat idBBB+ dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo).

Transaksi tersebut menjadi pelunasan obligasi kedua untuk Waskita selama bulan Oktober 2020. Pada 6 Oktober 2020, perseroan telah terlebih dahulu melunasi obligasi senilai Rp 1,37 trliun, sehingga total pelunasan obligasi pada Oktober adalah Rp 2,52 triliun.

Ratna menjelaskan, seluruh pelunasan obligasi tersebut menggunakan dana yang berasal dari kas internal perusahaan dan juga fasilitas perbankan.

Waskita juga tengah fokus dalam mengejar target kinerja di antaranya perolehan Nilai Kontrak Baru. Hingga 30 September 2020, perseroan telah mencatatkan perolehan nilai kontrak baru sebesar Rp 12,2 triliun.

Pencapaian tersebut masih ditopang oleh proyek-proyek infrastruktur konektivitas dan pengairan. Waskita tetap optimis untuk hingga target nilai kontrak baru sebesar Rp 26 triliun hingha Rp 27 triliun di akhir tahun ini.

“Saat ini Waskita tengah mengikuti beberapa tender proyek jalan tol, pengairan, dan pipanisasi serta beberapa proyek yang berlokasi di luar negeri," jelas Ratna.

Perseroan tengah memprioritaskan pelaksanaan pelepasan beberapa ruas jalan tol melalui skema tender, penerbitan Reksadana Penyertaan Terbatas (RDPT) dan pelepasan kepada mitra pemegang saham.

Ruas tol yang akan dilepas keownerannya di antaranya ruas tol di Trans Jawa dan wilayah Jabodetabek. Dengan dilaksanakannya beberapa transaksi pelepasan ruas tol tersebut dapat berpotensi mengurangi utang berbunga perseroan sekitar Rp 19 triliun hingga Rp 20 triliun di tahun 2020.

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting, topik menarik, dan informasi lainnya

Aktifkan

Belum berhasil mengaktifkan notifikasi Kompas.com? Klik di sini

Waspada Keyloger Ada di Sekitar Anda, Jangan Sembarangan Menginput Password

Kenali Berbagai Macam Tipe Data yang Ada di Bahasa Pemrograman

Share:

Oops, Mengapa UU Cipta Kerja Disebut Omnibus Law?

Oops, Mengapa UU Cipta Kerja Disebut Omnibus Law?

Pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR RI direspon dengan demo besar-besaran di sejumlah daerah. Tak jarang, aksi unjuk rasa berujung dengan kericuhan. Pangkal ponolakannya terutama terkait dengan perubahan pasal-pasal ketenagakerjaan.

UU Cipta Kerja berasal dari RUU yang diusulkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada April 2020. UU ini juga seringkali disebut dengan Omnibus Law Cipta Kerja.

Sebelum adanya UU Cipta Kerja, omnibus law tergolong kurang familiar di telinga masyarakat Indonesia. Ini wajar, mengingat UU Cipta Kerja adalah omnibus law pertama yang disahkan dalam hukum Indonesia.

Omnibus Law sendiri pertama kali mulai dikenal publik Tanah Air sejak disebut-sebut dalam pidato pelantikan Presiden Jokowi di periode keduanya pada Oktober 2019 lalu.

Lalu kenapa UU Cipta Kerja disebut sebagai omnibus law?

Secara terminologi, omnibus berasal dari Bahasa Latin yang berarti untuk semuanya. Dalam konteks hukum, omnibus law adalah hukum yang dapat mencakup untuk semua atau satu undang-undang yang mengatur banyak hal.

Kata omnibus juga dipakai dalam moto atau semboyan negara Swiss yakni "unus pro omnibus, omnes pro uno" yang memiliki arti "satu untuk semua, semua untuk satu" yang menyimbolkan Swiss sebagai negara yang mencintai perbedaan dan pluralisme.

Meski terbilang produk hukum baru di Indonesia, omnibus law lazim dipakai negara-negara yang menganut sistem hukum common law. Di Amerika Serikat (AS) omnibus law dikenal dengan omnibus bill.

Dalam sistem hukum AS, omnibus bill merupakan proses pembuatan peraturan yang bersifat kompleks dan penyelesaiannya memakan waktu lama karena mengandung banyak materi meskipun subyek, isu dan programnya tidak selalu saling terkait.

Vietnam dan Philipina adalah dua negara di Asia Tenggara yang sudah lebih dulu mempraktikan omnibus law. Vietnam terbilang sukses menarik banyak investasi setelah pemerintah memberikan berbagai kemudahan di berbagai sektor untuk investor sesuai insentif, bebas pajak, dan kemudahan izin. Kemudahan-kemudahan tersebut diberikan setelah terbitnya omnibus law.

Omnibus law artinya aturan yang dibuat lintas sektor. Ini membuat pengesahan omnibus law oleh DPR dapat langsung mengamandemen beberapa UU sekaligus. Amandemen beberapa regulasi lama dalam satu paket UU membuat omnibus law kemudian disebut sebagai UU sapu jagat.

UU Cipta Kerja yang baru disahkan DPR mengatur setidaknya 11 kluster antara lain penyederhanaan perizinan berusaha, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan pemberdayaan UMKM, kemudahan berusaha, dukungan riset inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, investasi dan proyek pemerintah, dan yang terakhir kawasan ekonomi.

Sehingga dalam praktiknya, pengesahan satu UU berupa Omnibus Law Cipta Kerja langsung mengamandemen beberapa UU sekaligus. Namun demikian, sejauh ini polemik paling banyak muncul yakni pada amandemen terkait perburuhan yakni UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Polemik pasal perburuhan

Di sektor ketenagakerjaan, pemerintah mengubah, menghapuskan, dan menambahkan pasal terkait dengan UU Ketenagakerjaan sesuai pengupahan, skema cuti, besaran pesangon, jam kerja, aturan PHK, dan sebagainya.

Undang-undang ini dimaksudkan untuk merampingkan regulasi dari segi jumlah. Selain itu, menyederhanakan peraturan agar lebih tepat sasaran.

Sebagai informasi, pengesahan RUU Cipta Kerja didukung oleh seluruh partai pendukung koalisi pemerintah. Sedangkan, dua fraksi menyatakan menolak RUU menjadi UU Cipta Kerja ini yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat.

Tujuh fraksi partai pendukung RUU Cipta Kerja untuk disahkan menjadi UU antara lain Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Pembahasan RUU Cipta Kerja oleh pemerintah dan DPR untuk disahkan jadi UU Cipta Kerja ini terbilang kilat dibandingkan dengan pembahasan RUU lain. Bahkan, awalnya RUU Cipta Kerja dapat selesai sebelum 17 Agustus meskipun di tengah pandemi Covid-19.

Kejar tayang pembahasan RUU ini diklaim demi kemudahan investasi di Indonesia. Sidang-sidang pembahasannya dilakukan siang malam bahkan hingga larut malam, meskipun dibahas di tengah masa reses dan pandemi.

Secara keseluruhan RUU yang disusun dengan metode omnibus law itu terdiri dari 15 bab dan 174 pasal dari yang sebelumnya 15 bab dengan 185 pasal.

Ada 1.203 pasal dari 73 undang-undang terkait dan terbagi atas 7,197 daftar inventarisir masalah (DIM) yang terdampak RUU tersebut.

Dengan segera disahkannya omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja, diharapkan dapat mendorong peningkatan investasi, terutama investasi asing di Tanah Air.

Peningkatan investasi, menurut pemerintah, akan mengatrol pertumbuhan ekonomi sekaligus menciptakan peluang kerja lebih banyak terutama di masa pandemi virus corona (Covid-19). Ini sebabnya UU terkini ini disebut sebagai Cipta Kerja karena diharapkan dapat menciptakan lebih banyak lapangan pekerjaan. 

Masalah penegakan hukum

Pengamat Ekonomi dari Institute for Development of Economics (INDEF), Bhima Yudistira, mengatakan UU Cipta Kerja tidak menyelesaikan penyebab utama rendahnya daya saing Indonesia.

"Masalah klasik dan paling utama rendahnya daya saing di Indonesia adalah penegakan hukum. Ini sebenarnya yang jadi penyakit utamanya, investor lebih sensitif pada masalah ini," ujar Bhima dikonfirmasi.

Sebagaimana pengalaman kegagalan paket kebijakan ekonomi yang dirilis sampai 16 paket di periode pertama rezim Jokowi, dampaknya relatif tak berpengaruh siginifikan dalam peningkatan investasi.

"Karena masalahnya sama di Indonesia, korupsi. Korupsi tinggi karena apa? Karena penegakan hukumnya lemah. Sudah tahu penyakitnya sejak dulu, tapi obatnya salah, dan itu diulang dengan obat yang sama, penyakitnya tidak akan sembuh. Harusnya kalau tujuannya menarik investasi dan membuka lapangan kerja, kuatkan penegakan hukum karena itulah yang paling disorot investor asing. Salah kalau obatnya dengan UU Cipta Kerja," ujar dia.

Diungkapkan Bhima, sebanyak apa pun aturan dan insentif yang diberikan pemerintah, selama penegakan hukum di Indonesia masih lemah, sulit bagi Indonesia menarik banyak investasi asing.

Masalah utama lainnya yang jadi penyebab rendahnya daya saing Indonesia juga diabaikan di UU Cipta Kerja yakni terkait tingginya ongkos logistik dan buruknya konektivitas.

"Dulu ada paket kebijakan ekonomi sampai 16 paket. Niatnya baik, untuk menderegulasi aturan yang tumpang tindih, tapi di lapangan tidak berjalan optimal," ungkap Bhima.

Ia mencontohkan, keberhasilan negara tetangga sesuai Vietnam dan Malaysia dalam menarik investasi asing bukan didominasi kesuksesan dalam menangani masalah isu ketenagakerjaan.

Namun pemerintah kedua negara tersebut memiliki komitmen kuat dalam penegakan hukum sesuai korupsi dan pungutan-pungutan liar yang merugikan investor.

Tanpa mengesampingkan masalah isu ketenagakerjaan, investor lebih sensitif terhadap kepastian hukum. Karena lemahnya penegakan hukum, banyak biaya-biaya yang harus dikeluarkan investor yang menanamkan modalnya di Indonesia.

"Contoh saja Vietnam, banyak pabrik yang direlokasi dari China lebih memilih Vietnam ketimbang Indonesia. Negara itu disukai investor karena punya kepastian hukum yang kuat, dari pusat sampai daerah. Perizinan mudah, kemudian banyak insentif yang disediakan," ucap Bhima.

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting, topik menarik, dan informasi lainnya

Aktifkan

Belum berhasil mengaktifkan notifikasi Kompas.com? Klik di sini

Mengatasi Whatsapp Business Sering Error dan Diblokir Sendiri

Blogspot Auto Post Indonesia => https://malasnulis.my.id

Share:

Advertisement

BTemplates.com

Blog Archive