Informasi Seputar Bisnis Indonesia

Kamis, 12 November 2020

Tidak Disangka, RUU Larangan Minuman Beralkohol: Penjual Miras Bisa Dipidana 10 Tahun

Tidak Disangka, RUU Larangan Minuman Beralkohol: Penjual Miras Bisa Dipidana 10 Tahun

Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menggodok draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman beralkohol (minol). RUU tersebut diusulkan oleh tiga partai yakni Gerindra, PPP, dan PKS.

RUU Larangan Minuman Beralkohol terdiri dari tujuh bab dan 24 pasal. Beleid antara lain berisi definisi minuman beralkohol, pengawasan, tata laksana pelarangan, hingga sanksi pidana bagi pihak yang melanggar.

Andaikan RUU ini disahkan menjadi UU, maka setiap orang yang memproduksi, menjual (penjual), menyimpan, juga mengonsumsi alkohol dapat terancam pidana. Dengan kata lain, perdagangan miras tak lagi dapat dilakukan sembarangan jika RUU tersebut diloloskan parlemen. 

"Setiap orang dilarang memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," bunyi Pasal 6 draf RUU tersebut.

Ancaman pidana dan denda pedagang miras tersebut diatur dalam Pasal 19. Hukumannya adalah pidana penjara paling lama 10 tahun.

"Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (2) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling sedikit Rp. 200.000.000, - (dua ratus juta) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)," bunyi Pasal 19.

Untuk klasifikasi jenis minuman keras atau miras yang dilarang di RUU tersebut terbagi dalam tiga kelas yakni golongan A, golongan B, dan golongan C.

Minuman keras golongan A adalah adalah minol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1 sampai 5 persen. Golongan B adalah adalah minol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5 persen sampai dengan 20 persen.

Sementara golongan C adalah minol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 20 persen sampai dengan 55 persen.

Selain minuman beralkohol dari 3 jenis klasifikasi tersebut, RUU Larangan Minuman Beralkohol tersebut juga melarang peredaran minuman beralkohol dari miras tradisional dan miras campuran atau racikan.

Larangan minuman keras masih dikecualikan untuk waktu-waktu tertentu sesuai untuk kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh perundang-undangan. Aturan ini tertuang dalam pasal 8.

Sebelumnya dilansir dari Antara, Badan Legislasi DPR RI mendengarkan penjelasan mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol, dari anggota Komisi X DPR RI Illiza Sa'aduddin Djamal dalam rapat dengar pendapat yang berlangsung di Senayan, Jakarta.

“RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol merupakan RUU usulan dari Anggota DPR RI Fraksi PPP, Fraksi PKS dan Fraksi Gerindra dengan tujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari para peminum minuman beralkohol, menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol, dan menciptakan ketertiban dan ketenteraman di masyarakat dari para peminum,” papar Illiza.

Illiza juga memaparkan empat perspektif yang melandasi urgensi pembahasan RUU yang masuk dalam daftar 37 RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020 tersebut dalam materi yang disampaikan pada RDP Baleg DPR RI itu.

Perspektif pertama, yaitu perspektif filosofis. Bahwa larangan minuman beralkohol diperlukan untuk mewujudkan nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Kedua, dalam perspektif sosial. Banyaknya orang yang meninggal karena minuman beralkohol, timbulnya kejahatan dan kekerasan di masyarakat, membuat RUU Larangan Minuman Beralkohol menjadi kebutuhan mendesak untuk menciptakan kestabilan sosial.

Ketiga, dari perspektif yuridis formal, khususnya hukum pidana. Menurut Illiza, RUU Larangan Minuman Beralkohol sudah sangat urgen karena ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sudah tidak memadai sehingga perlu dibentuk UU baru.

Perspektif yang terakhir dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol, dilihat dari aspek pembangunan hukum dalam rangka mewujudkan tujuan negara, tujuan hukum, dan tujuan hukum pidana.

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting, topik menarik, dan informasi lainnya

Aktifkan

Belum berhasil mengaktifkan notifikasi Kompas.com? Klik di sini

Kenapa Wallpaper Ponsel Gelap Sangat Direkomendasikan?? Bisa Menghemat Baterai!

Contoh Penerapan Algoritma Enkripsi AES di Pemrograman PHP

Share:

Rabu, 11 November 2020

Update, Tenang, CPNS yang Berkasnya Kurang, akan Diinfokan Melalui Email dan WA

Update, Tenang, CPNS yang Berkasnya Kurang, akan Diinfokan Melalui Email dan WA

Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi tahun 2019 yang telah lolos seleksi, sejak 1 November 2020, harus menjalani pemberkasan secara digital melalui akun masing-masing peserta di SSCN dengan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH).Bagi CPNS yang telah menjalani pemberkasan dan belum memenuhi persyaratan, pihak Badan Kepegawaian Negeri (BKN) menjalani menginformasikan melalui dua jalur, yakni melalui pesan ke email peserta dan melalui pesan Whatsapp. "Bisa juga lewat email," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono kepada Kompas.com, Rabu (11/11/2020).

Sementara, mengutip dari akun sosial media Facebook serta Instagram BKN resmi, lembaga tersebut telah mencantumkan nomor WA yang akan memberikan informasi kelengkapan pemberkasan kepada peserta CPNS yang lulus."Dalam masa pemberkasan CPNS2019 ini, #SobatBKN tak perlu terlalu khawatir dengan berkas yang sudah diunggah, apakah sudah memenuhi syarat atau belum. Jika tim verifikasi instansi menyatakan ada dokumen yang salah unggah, sistem kami akan memberikan notifikasi via Whatsapp untuk menginfokan hal tersebut kepada kalian.""Pastikan nomor hp yang kalian infokan saat registrasi/pemberkasan senantiasa aktif ya. Sejawat Mimin akan kirimkan notif via nomor +62 877-8775-4000," tulis admin BKN dalam keterangan sosmednya.Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS, peserta yang lolos CPNS harus melampirkan persyaratan yang diunggah pada website SSCN tersebut. Lampiran berkas yang diunggah ini akan digunakan sebagai dasar pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP).Penetapan NIP ini akan mulai dilakukan mulai 1-30 November 2020. Sedangkan, Terhitung Mulai Tanggal (TMT) CPNS 2019 direncanakan akan ditetapkan per 1 Desember 2020.

BKN akan melaksanakan proses penetapan NIP CPNS 2019 secara elektronik (paperless) melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUDigital) melalui https://docudigital.bkn.go.id.

Penandatanganan pertimbangan teknis (Pertek) penetapan NIP pun akan dilakukan secara digital (digital signature).

Berkas yang harus dimasukkan meliputi:1. Pas foto terkini berpakaian formal dengan latar belakang berwarna merah; 2. Ijazah asli untuk lulusan dalam negeri /ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri; 3. Transkrip asli;4. Surat pernyataan 5 poin (lihat Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018);5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pemberkasan;6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan; 7. Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah; 8. Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja), dan daftar riwayat hidup yang sudah ditandatangani.

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting, topik menarik, dan informasi lainnya

Aktifkan

Belum berhasil mengaktifkan notifikasi Kompas.com? Klik di sini

Cara Reset Canon IP 2770 Paling Mudah

Berkenalan Dengan Istilah Information Retrival Pada Pemrograman

Share:

Selasa, 10 November 2020

Hmmm, Soal Raibnya Uang Winda Earl, YLKI Soroti Lemahnya Pengawasan OJK dan Manajemen Maybank

Hmmm, Soal Raibnya Uang Winda Earl, YLKI Soroti Lemahnya Pengawasan OJK dan Manajemen Maybank

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyoroti lemahnya peran dua pihak dalam kasus raibnya uang Rp 22 miliar nasabah bank sekaligus atlet e-Sport Winda Earl.

Peran dua pihak yang dimaksud adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan manajemen Maybank. Ketua Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan kedua pihak itu harus dievaluasi baik kinerja juga pengawasannya.

"Kejadian sesuai ini menunjukkan pengawasan OJK terhadap industri keuangan tidak efektif, lemah, bahkan gagal. YLKI juga menyorot managemen Maybank yang ditengarai gagal dalam pengawasan kinerja dan performa terhadap pejabat di bawahnya," kata Tulus dalam siaran pers, Rabu (11/11/2020).

Tulus mengatakan, evaluasi perlu dilakukan lantaran kasus ini membekali preseden buruk dan dapat merusak kepercayaan masyarakat kepada bank. Apalagi bisnis bank berbasis kepercayaan (trust).

"Untuk apa menyimpan uang di bank jika ternyata tidak aman? Dan kasus sesuai ini bukan kali pertama, tapi sudah beberapa kali terjadi, walau dengan karakter kasus yang berbeda," ujar Tulus.

Adapun agar masalah dapat ditangani dengan baik, YLKI meminta OJK secepatnya menjalani mediasi untuk kasus tersebut. Mediasi dilakukan paralel dengan aspek pidana yang ditangani Mabes Polri.

Mediasi, kata Tulus, sangat diperlukan untuk menjamin dan memastikan hak-hak keperdataan konsumen sebagai nasabah Maybank.

"Konsumen berhak memperoleh penyelesaian sengketa secara patut dan adil, sebagaimana dijamin oleh UU Perlindungan Konsumen, dan UU sektoral lainnya. OJK seharusnya gerak cepat, untuk menyelesaikan kasus ini," ucap Tulus.

Tak hanya itu, pihaknya meminta Mabes Polri untuk memercepat proses penyidikan sehingga jelas duduk persoalannya dan pihak mana yang harus bertanggungjawab. Termasuk tanggung jawab korporasi Maybank kepada Winda Earl yang notabene adalah nasabahnya.

Lalu, YLKI meminta kasus raibnya uang Winda tidak dilokalisir sebagai kasus individual (oknum) perbankan belaka.

"Hal ini harus dilihat sebagai kasus yang sistemik dan komprehensif, terkait masih rentannya keandalan perlindungan sistem perbankan di Indonesia, untuk melindungi konsumen sebagai nasabah bank," pungkas Tulus.

Sebelumnya diberitakan, seorang atlet e-sport atau gamers sekaligus nasabah PT Maybank Indonesia, Winda D Lunardi alias Winda Earl dan ibunya, Floletta Lizzy Wiguna melaporkan kehilangan uang Rp 22 miliar di Maybank Indonesia.

Rinciannya, uang Rp 17,9 miliar milik Winda, dan Rp 5 miliar milik ibunya.

Adapun hingga kini, kasusnya tengah dalam penyidikan Mabes Polri. Pihak bank ingin kasus penyidikan selesai lebih dahulu sebelum mengganti uang korban lantaran diduga ada beberapa kejanggalan.

Jadi hingga kini, belum jelas uang Rp 22 miliar milik Winda akan dikembalikan oleh bank atau tidak.

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting, topik menarik, dan informasi lainnya

Aktifkan

Belum berhasil mengaktifkan notifikasi Kompas.com? Klik di sini

Mengatasi Whatsapp Business Sering Error dan Diblokir Sendiri

Blogspot Auto Post Indonesia => https://malasnulis.my.id

Share:

Senin, 09 November 2020

Parah! Vaksin Covid19 Diumumkan 90 Persen Efektif, Indeks Dow Melonjak Lebih dari 800 Poin

Parah! Vaksin Covid19 Diumumkan 90 Persen Efektif, Indeks Dow Melonjak Lebih dari 800 Poin

Indeks Dow Jones Industrial Average dan S&P 500 di bursa saham Amerika Serikat menghijau pada akhir perdagangan Senin (9/11/2020) waktu setempat, Selasa WIB.

Para investor menyambut positif atas data uji coba dari pembuat obat Pfizer dan BioNTech yang menunjukkan vaksin Covid-19 lebih dari 90 persen efektif. Melansir CNBC, Selasa (10/11/2020), saham maskapai penerbangan dan saham travel lainnya mencatatkan kenaikan terbesar. Dow ditutup melonjak 834,57 poin atau 2,95 persen, pada level 29.157,97, setelah pada awal perdagangan sempat meroket 1.500 poin. Sementara S&P 500 melonjak 1,2 persen pada level 3.550,5, akan tetapi, indeks Komposit Nasdaq ditutup turun 1,5 persen pada level 11.713,78. Penurunan indeks Nasdaq terjadi karena pasar mulai beralih dari saham teknologi yang unggul saat pandemi ke saham-saham yang mengalami pukulan.

Pengumuman vaksin direspons Wall Street sebagai tanda, industri farmasi mungkin segera memiliki cara yang layak untuk mengendalikan pandemi yang memukul ekonomi AS selama tahun 2020 dan telah menewaskan lebih dari 230.000 orang Amerika.

“Saya pikir reli akan memulai diskusi baru, dan pembahasannya adalah sesuai apa AS setelah Covid-19," kata pembawa acara "Mad Money" CNBC, Jim Cramer.

Di sisi lain, Wall Street berharap kemenangan Biden akan mengurangi kemungkinan pertarungan pemilu yang berlarut-larut, bahkan ketika Trump menolak untuk menyerah.

Banyak investor telah memasang spekulasi untuk volatilitas pasar pada bulan November dan melepas posisi tersebut, hal tersebut membantu memicu reli. Sementara itu, partai Demokrat diproyeksikan mempertahankan mayoritas DPR mereka, meskipun Wall Street mengawasi dengan cermat karena kendali Senat masih dalam ketidakpastian.

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting, topik menarik, dan informasi lainnya

Aktifkan

Belum berhasil mengaktifkan notifikasi Kompas.com? Klik di sini

Kenapa Wallpaper Ponsel Gelap Sangat Direkomendasikan?? Bisa Menghemat Baterai!

Kenali Berbagai Macam Tipe Data yang Ada di Bahasa Pemrograman

Share:

Advertisement

BTemplates.com

Blog Archive