Politikus Partai Gerindra sekaligus adik Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo mengatakan kebijakan Susi Pudjiastuti yang melarang budidaya lobster pada masanya adalah kekeliruan. Sebab menurut dia, Indonesia berpotensi jadi negara super power dari budidaya hasil kelautan dan perikanan, termasuk budidaya lobster. Dengan begitu, Indonesia dapat mengalahkan Vietnam. "Maka kebijakan menteri lama (Susi Pudjiastuti) itu sangat keliru. Menteri lama melarang budidaya lobster, bukan hanya ekspor. Budidaya lobster dilarang, di-banned, itu keliru," kata Hashim di Jakarta, Jumat (4/12/2020).
Adapun larangan lobster di ekspor dan dibudidaya terdapat pada Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2016. Terbitnya beleid tersebut menjadi titik balik benih lobster tidak boleh diekspor ke Vietnam, yang notabene menjadi pengimpor utama benur dari Tanah Air. Hingga 2019 lalu, jajarannya berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara senilai Rp 1,37 triliun dari digagalkannya ekspor benur secara ilegal. Namun menurut Hashim, banyak nelayan yang masih membudidaya lobster ditangkap akibat kebijakan Susi tersebut. "Justru yang dirugikan banyak (adalah) nelayan. Menurut para pakar bilang ke saya dan ke Sara (Saraswati/calon Wakil Walikota Tangsel), banyak nelayan ditangkap. Usaha budidaya oleh nelayan miskin ini ditutup. Di Jabar, Jatim, di NTT, di NTB," sebut Hashim. Lebih lanjut dia menegaskan, perusahaannya sudah 34 tahun bergerak di sektor kelautan dan perikanan. Namun sejak mengurus izin ekspor benur pada Mei lalu, PT Bima Sakti Mutiara belum pernah mengekspor sekalipun. Alasannya masih ada empat dokumen yang didapat PT Bima Sakti Mutiara, yang dulunya bergerak di bidang budidaya mutiara ini. Empat dokumen tersebut, meliputi Surat Keterangan Telah Melakukan Pembudidayaan Lobster bagi Eksportir, Sertifikat Instalasi Karantina Ikan, Sertifikat Cara-cara Pembibitan yang Baik, dan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran benih lobster.
"Kenyataannya sampai hari ini, PT Bima Sakti Mutiara sampai hari ini belum mempunyai, atau masih menunggu kelengkapan izin ekspor. Masih menunggu," kata Hotman di Jakarta, Jumat (4/12/2020).
Setidaknya, masih ada empat dokumen yang didapat PT Bima Sakti Mutiara, yang dulunya bergerak di bidang budidaya mutiara ini. Empat dokumen tersebut, meliputi Surat Keterangan Telah Melakukan Pembudidayaan Lobster bagi Eksportir, Sertifikat Instalasi Karantina Ikan, Sertifikat Cara-cara Pembibitan yang Baik, dan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran benih lobster.
Tidak lengkapnya dokumen tersebut membuat PT Bima Sakti Mutiara belum mempunyai izin ekspor. "Tapi sampai saat ini kan belum menjalani ekspor lobster. Ini saya mau luruskan karena hampir semua kawan-kawan saya, bahkan keluarga kami berpikir kami sudah punya izin lobster. Sampai sekarang kami belum, mohon itu diluruskan. Kami merasa dizholimi," pungkasnya. Penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo karena dugaan suap kasus izin ekspor benih lobster menyeret nama keluarga Prabowo dan Partai Gerindra, yang notabene turut ada dalam daftar eksportir benih lobster. Pada Juli lalu Edhy sempat berkilah, jajaran politikus partai dalam daftar calon eksportir bukan dia yang menentukan. Surat perintah diterbitkan oleh tim, yang terdiri dari Ditjen Perikanan Tangkap, Ditjen Budidaya, dan BKIPM. Tim juga melibatkan Inspektorat Jenderal dan diawasi oleh Sekretaris Jenderal. Selama tim tidak mengikuti kaidah, Edhy menegaskan tak segan-segan mencabut izinnya. "Kalau memang ada yang menilai ada orang Gerindra, kebetulan saya orang gerindra, tidak masalah. Saya siap dikritik tentang itu. Tapi coba hitung berapa yang diceritakan itu? Mungkin tidak lebih dari 5 orang atau 2 orang yang saya kenal," kata Edhy dalam Raker bersama Komisi IV DPR RI, Senin (6/7/2020).
Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting, topik menarik, dan informasi lainnya
Aktifkan
Belum berhasil mengaktifkan notifikasi Kompas.com? Klik di sini
Ini Berbagai Macam Jenis Iklan di Internet yang Perlu Kamu Ketahui
Kenali Berbagai Macam Tipe Data yang Ada di Bahasa Pemrograman