Informasi Seputar Bisnis Indonesia

Kamis, 24 Desember 2020

Update, Kesepakatan Paska Brexit Angkat Harga Minyak Dunia

Update, Kesepakatan Paska Brexit Angkat Harga Minyak Dunia

Harga minyak naik tipis pada akhir perdagangan Kamis (24/12/2020) waktu setempat (Jumat pagi).

Emas hitam ini membukukan kenaikan untuk hari kedua berturut-turut, dibantu oleh pembelian di penghujung hari dalam sesi volume rendah menjelang Natal ketika sentimen pasar didukung oleh kesepakatan perdagangan paska-Brexit.

Minyak mentah berjangka AS, West Texas Intermediate (WTI) untuk pengiriman Februari naik 11 sen menjadi 48,23 dollar AS per barrel.

Sementara minyak mentah berjangka Brent untuk pengiriman Februari ditutup sembilan sen lebih tinggi pada 51,29 dollar AS per barrel. Volume tipis pada hari perdagangan terakhir sebelum liburan Natal.

Secara mingguan minyak mentah AS turun 1,6 persen, sementara Brent melorot 2,0 persen.

Pasar membangun keuntungan overnight saat Inggris dan Uni Eropa hingga kesepakatan perdagangan pasca-Brexit. Namun kenaikan tersebut dibatasi oleh kekhawatiran adanya varian baru Covid-19.

“Sementara kesepakatan Brexit mendukung, dampak Covid adalah pendorong dominan di pasar minyak,” kata Andrew Lipow, presiden Lipow Oil Associates, di Houston, Texas.

“Pasar minyak sedang menunggu distribusi vaksin yang lebih luas untuk membuat masyarakat kembali aktif,” sebutnya.

Varian baru virus corona, yang tampaknya menyebarkan penyakit lebih cepat, telah menyerang Inggris, Nigeria, dan negara lain.

Setidaknya empat pembuat obat berharap vaksin Covid-19 akan efektif melawan varian baru virus yang menyebar cepat di Inggris. Mereka sedang menjalani tes yang akan memberikan konfirmasi dalam beberapa minggu.

Dengan meraih kesepakatan Brexit, Inggris menghindari kepergian kacau dari salah satu blok perdagangan terbesar di dunia, sebuah langkah yang banyak investor peringatkan akan memicu volatilitas lebih lanjut di pasar keuangan.

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting, topik menarik, dan informasi lainnya

Aktifkan

Belum berhasil mengaktifkan notifikasi Kompas.com? Klik di sini

Ini Berbagai Macam Jenis Iklan di Internet yang Perlu Kamu Ketahui

Mengenal Pengertian dan Istilah Syntax Dalam Pemrograman

Share:

Rabu, 23 Desember 2020

Ternyata Mau Ikut Orientasi CPNS? Pahami 3 Ketentuan Ini

Ternyata Mau Ikut Orientasi CPNS?  Pahami 3 Ketentuan Ini

Pelaksana tugas (Plt) Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono meminta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi 2019 yang akan mengikuti pembekalan serta orientasi pada 7 dan 8 Januari 2021 mencermati dan memahami beberapa ketentuan yang telah ditetapkannya.

"Seluruh CPNS, kami harapkan teliti mencermati pengumuman, karena keputusan yang dibuat bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat," katanya melalui keterangan tertulis dikutip Rabu (23/12/2020).

Adapun ketentuan yang harus dipahami para CPNS tersebut yakni:

1. Melakukan pengisian daftar hadir menggunakan aplikasi BKN Location Based Presence.

2. Mematuhi protokol kesehatan pencegahan penularan wabah virus corona, yakni menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun atau handsanitizer. 3. Wajib mengenakan kemeja putih polos tanpa corak, celana panjang atau rok berwarna hitam serta memakai sepatu pantofel hitam. Bagi CPNS yang mengenakan jilbab dipastikan untuk menggunakan warna hitam.

Sebelum menjalani masa pembekalan dan orientasi selama kurang lebih setahun tersebut, para CPNS akan dijadwalkan mengikuti penyaringan tes swab antigen Covid-19 yang terlaksana pada 4 Januari 2021.

Nantinya, pihak BKN akan menjadwalkan terpisah para CPNS untuk menjalani tes swab antigen itu. Tujuannya, menghindari kerumunan dalam pelaksanaan tes covid.

Jangan lupa untuk membekali serta menunjukkan kartu indentitas diri atau KTP kepada pihak yang menjalani tes covid.Adapun mekanisme mengikuti masa orientasi juga akan dilakukan pembagian penjadwalan dengan waktu yang berbeda. Sebelumnya, berdasarkan data resmi BKN per 31 Oktober 2020, sebanyak 138.791 peserta CPNS formasi 2019 dinyatakan lolos untuk mengisi total 150.371 formasi yang dibuka pemerintah. Jumlah peserta lulus tersebut mengisi 3.469 jabatan dosen, 55.039 jabatan guru, 27.457 tenaga kesehatan, dan 52.826 tenaga teknis. BKN menargetkan penetapan NIP akan selesai pada Desember 2020. Setelah penetapan NIP, proses selanjutnya adalah penerbitan Surat Keputusan (SK) CPNS. Penerbitan SK tersebut diberikan waktu maksimal 30 hari setelah penetapan NIP.

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting, topik menarik, dan informasi lainnya

Aktifkan

Belum berhasil mengaktifkan notifikasi Kompas.com? Klik di sini

Kenapa Wallpaper Ponsel Gelap Sangat Direkomendasikan?? Bisa Menghemat Baterai!

Kenali Berbagai Macam Tipe Data yang Ada di Bahasa Pemrograman

Share:

Selasa, 22 Desember 2020

Bagaimana Bisa? Kaleidoskop 2020: Menilik Kondisi dan Beragam Upaya Bantu UMKM yang Terdampak Pandemi

Bagaimana Bisa? Kaleidoskop 2020: Menilik Kondisi dan Beragam Upaya Bantu UMKM yang Terdampak Pandemi

Mewabahnya pandemi Covid-19 telah memukul sejumlah pelaku usaha.

Dampak terberat dirasakan pelaku usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Sekretaris Kementrian Koperasi dan UKM (Sesmenkop UKM) Rully Indrawan menyebutkan, berdasarkan data yang dihimpun oleh Kemenkop UKM ada sebanyak 90 persen pengusaha UMKM yang kegiatan usahanya terganggu.

Berikut ini sejumlah informasi yang dihimpun Kompas.com soal keadaan dan berbagai program untuk membantu pelaku UMKM di tengah pandemi Covid-19.

1. Kondisi UMKM di Tengah Krisis Akibat Pandemi Berbeda dengan Krisis 1998

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, apabila UMKM di tengah krisis 1998 dapat menjadi penyelamat, kini di tengah pandemi malah justru sebaliknya.

"Pada tahun 1998, UMKM dapat menjadi penyelamat ekonomi dan sosial akan tetapi saat ini, UMKM benar-benar terpukul. Sekarang pelaku unkk terkena dampak, baik itu dari sisi permintaan juga pasokan," ujar Teten dalam diskusi virtual pada Rabu (15/4/2020).

Untuk itu,pemerintah melalui kementeriannya akan dan telah memberikan beragam bantuan dan program agar UMKM dapat kembali bergairah.

2. Program Restrukturisasi dan Subsidi Suku Bunga Kredit Usaha Mikro

Pemerintah telah memberikan dukungan untuk UMKM dalam bentuk subsidi bunga atau subsidi margin untuk kredit atau pembiayaan milik UMKM yang terkena pandemi Covid-19.

Hanya saja program yang dapat dirasakan manfaatnya mulai dari tanggal 1 Mei 2020 yang lalu, dan berlaku selama 6 bulan ke depannya, dihandel langsung oleh Kementerian keuangan.

Syarat debitur UMKM penerima subsidi ini adalah debitur yang plafonnya di bawah Rp 10 miliar, memiliki baki debet (outstanding) kredit/pembiayaan sampai dengan 29 Februari 2020 yang artinya debitur existing bukan debitur harum

Kemudian, tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional (DHN) untuk plafon kredit di atas Rp 50 juta, memiliki kategori kredit lancar kolektibilitas 1 atau 2 per 29 Januari 2020 dan memiliki NPWP.

Besaran subsidi bunga yang diberikan dari perbankan dan perusahaan pembiayaan yaitu pinjaman sampai dengan Rp 500 juta, subsidi bunga 6 persen untuk 3 bulan pertama, 3 persen untuk bulan kedua.

Sementara untuk pinjaman di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 10 miliar, subsidi bunga 3 persen untuk 3 bulan pertama dan 2 persen untuk 3 bulan ke dua.

3. Restrukturisasi Kredit Khusus Bagi Koperasi Melalui LPDB KUMKM

Pemerintah melalui Kemenkop UKM telah menggelontorkan dana sebesar Rp 1 triliun untuk pembiayaan investasi koperasi melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) KUMKM.

Direktur Utama LPDB KUMKM Supomo mengatakan restrukturisasi pinjaman/pembiayaan diberikan dalam bentuk pembayaran angsuran pokok, penundaan pembayaran angsuran jasa, penundaan atau pengurangan jasa, perpanjangan jangka waktu, dan/atau penambahan fasilitas pinjaman atau pembiayaan.

Hingga April 2020, LPDB KUKM telah menyalurkan pinjaman sebesar Rp 113 triliun.

"Akumulasi penyaluran dana bergulir sejak tahun 2008 hingga 2020 berjumlah total Rp 10,37 triliun dengan jumlah mitra yang disalurkan sebanyak 3.020 mitra," ujar Supomo dalam jumpa pers secara virtual, Senin ( 27/4/2020).

4. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp 2,4 Juta

Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan, hingga awal Desember 2020, program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diberikan ke UMKM sebesar Rp 2,4 juta sudah tersalurkan 100 persen.

Dia menyebutkan, proses pencairan ini telah dilakukan hingga tahap ke-31 dengan total anggaran yang digelontorkan sebesar Rp 28,8 triliun.

"Kalau per hari kemarin penyalurannya masih ke 11,9 juta pengusaha mikro dengan total anggaran Rp 26 triliun, tapi per siang hari ini, sudah disalurkan ke 12 juta pengusaha mikro, Alhamdullillah sudah 100 persen kami salurkan," ujar Hanung saat jumpa pers virtual, Kamis (10/12/2020).

Rencananya, program ini bakal dilanjutkan hingga tahun 2021 bila keadaan ekonomi juga belum dipastikan dapat membaik.

5. Pembelian Produk UMKM Oleh BUMN

Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki mengatakan bahwa pemerintah akan menjalani belanja produk UMKM sebagai langkah penyelamatan sektor UMKM.

Salah satunya lewat BUMN.

Teten mengatakan, dirinya dan Menteri BUMN Erick Thohir menjalin komitmen untuk membelanjakan barang dan jasa di bawah Rp 14 miliar ke produk UMKM.

Diperkirakan dari komitmen ini ada potensi pembelian produk UMKM sebesar Rp 35 triliun.

"Kami ada kerjasama dengan pak Erick Thohir, melalui pasar digital UMKM saya kira sudah ada komitmen belanja BUMN di bawah Rp 14 miliar akan diprioritaskan untuk produk UMKM. Itu sekitar ada potensi Rp 35 triliun," ujar Teten, dalam peluncuran program Karya Kreatif Indonesia Bank Indonesia, Minggu (30/8/2020).

Teten menyebutkan, sudah ada 9 BUMN yang siap menjalani inisiasi tersebut. Sisanya, BUMN lain akan bertahap mengikuti.

"Sampai saat ini sudah ada 9 BUMN yang siap belanja produk UMKM. Secara bertahap, Kementerian BUMN nanti akan mendorong BUMN lainnya untuk membeli produk UMKM," kata Teten.

Teten menjelaskan, beberapa produk UMKM yang dapat dibeli BUMN, mulai dari produk alat tulis dan keperluan kantor, hingga penggunaan jasa event organizer.

"Contoh kategori yang dapat dibeli, misalnya ada alat tulis kantor, layanan katerin dan snack, pengadaan souvenir atau merchandise. Ada juga pengadaan atau sewa furniture, jasa event organizer, dan lain sebagainya," papar Teten.

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting, topik menarik, dan informasi lainnya

Aktifkan

Belum berhasil mengaktifkan notifikasi Kompas.com? Klik di sini

Mengatasi Whatsapp Business Sering Error dan Diblokir Sendiri

Mengenal Pengertian dan Istilah Syntax Dalam Pemrograman

Share:

Senin, 21 Desember 2020

Oops, Sri Mulyani Tegaskan Jual Beli Saham Tak Dikenai Bea Materai Rp 10.000

Oops, Sri Mulyani Tegaskan Jual Beli Saham Tak Dikenai Bea Materai Rp 10.000

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan setiap transaksi jual beli saham tidak dikenakan bea meterai Rp 10.000, akan tetapi merupakan pajak atas dokumen yang diterbitkan secara periodik.

“Jadi bea meterai tidak dikenakan per transaksi jual beli saham sesuai yang muncul di berbagai media sosial,” kata Sri Mulyani dalam jumpa pers virtual realisasi APBN dilansir dari Antara, Selasa (22/12/2020).

Ia menjelaskan bea materai Rp 10.000 itu bukan merupakan pajak atas transaksi akan tetapi pajak atas dokumen atau menyangkut keperdataan.

Dalam bursa saham, kata dia, bea meterai dikenakan atas konfirmasi perdagangan yang merupakan dokumen elektronik diterbitkan periodik yaitu harian atas keseluruhan transaksi jual beli.

Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak sedang menjalani penyusunan peraturan atas bea meterai termasuk skema pengenaannya atas dokumen elektronik yang menggunakan meterai elektronik.

Namun, mengingat meterai elektronik belum ada, lanjut dia, maka Kementerian Keuangan sedang menjalani persiapan dalam infrastruktur pembuatan meterai elektronik, distribusi hingga penjualannya.

Dengan begitu, kata dia, pada 1 Januari 2021, pengenaan bea meterai untuk dokumen elektronik belum akan diterapkan karena masih membutuhkan beberapa persiapan.

“Trade confirmation ini adalah dokumen elektronik maka bea meterainya nanti juga harus bea meterai yang sifatnya elektronik. Saat ini kita masih mempersiapkan keseluruhan infrastruktur jadi tidak berlaku 1 Januari 2021,” imbuh dia.

Pemerintah, lanjut dia, tidak memiliki tujuan menghilangkan minat yang tinggi dari generasi milenial yang saat ini semakin sadar berinvestasi termasuk investasi saham.

Untuk itu, pengenaan bea meterai akan dilakukan terhadap dokumen dengan mempertimbangkan batas kewajaran nilainya.

“Pemerintah pasti akan mempertimbangkan batas kewajaran yang tercantum di dalam dokumen dan dalam UU juga diperhatikan kemampuan masyarakat. Saya berharap ini akan mengakhiri spekulasi dan berbagai pertanyaan akhir-akhir ini,” kata dia.

Petisi penolakan

Sebelumnya di media sosial, sejumlah investor ritel menyatakan penolakannya atas rencana pengenaan bea materai Rp 10.000 pada transaksi saham. Penolakan ini tak hanya disampaikan melalui akun media sosial di Twitter dan Instagram, akan tetapi juga dilayangkan dengan membuat petisi.

Petisi ini sendiri ditujukan kepada Kementerian Keuangan, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Presiden Joko Widodo dan Bursa Efek Indonesia.

"Sebagai Investor Ritel yang bermodal sedikit. Tentunya biaya materai sangat memberatkan kami. Potensi investor ritel di masa depan sangatlah menjanjikan. Banyak rakyat yang sudah mulai sadar untuk mengalihkan dananya untuk investasi di Pasar Modal Indonesia," tulis Inan Sulaiman, salah investor saham yang memulai petisi.

"Tolong kami Bapak-Ibu Pejabat di Indonesia ! Kami rakyat kecil yang berusaha mengubah nasib kami melalui Pasar Modal di Indonesia. Alangkah lebih baiknya peraturan terkait biaya Materai per Trade Confirmation di evaluasi dan revisi. Paling tidak diberikan batas bawah materai senilai Rp. 100.000.000 per TC supaya tidak memberatkan kami ritel kecil yang berusaha berjuang di Pasar Modal Indonesia ini," kata dia lagi.

Pengenaan bea materai diatur dalam Undang-undang No 10 Tahun 2020 dan berlaku mulai 1 Januari 2021. Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai (UU Bea Meterai) pada 26 Oktober 2020 yang lalu, terdapat ketentuan yang patut diperhatikan investor terkait dengan Transaksi Surat Berharga di Bursa.

Investor lainnya, Lukman Fahd, mengeluhkan hal yang sama. Ia menyebut, pengenaan bea meterai Rp 10.000 sangat memberatkan investor ritel karena besaran nominal transaksinya terbilang kecil.

"Saya investor retail dan jumlah transaksinya kecil-kecil, kalau dikenai 10 ribu per TC dirasa cukup memberatkan," kata dia di laman Change.org.

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting, topik menarik, dan informasi lainnya

Aktifkan

Belum berhasil mengaktifkan notifikasi Kompas.com? Klik di sini

Mengatasi Whatsapp Business Sering Error dan Diblokir Sendiri

Contoh Penerapan Algoritma Enkripsi AES di Pemrograman PHP

Share:

Advertisement

BTemplates.com

Blog Archive