Setelah sempat berada di ambang kisaran harga 30.000 dollar AS atau sekitar Rp 421,5 juta (kurs Rp 14.050) dalam beberapa pekan terakhir, harga mata uang kripto atau cryptocurrency bitcoin akhir melampaui nilai tersebut pada Sabtu (2/1/2021).
Dilansir dari CNN, Minggu (3/1/2021) harga bitcoin kini kembali mencetak rekor tertinggi sepanjang sejarah, yakni hingga 33.000 dollar AS atau sekitar Rp 463,65 juta. Bitcoin sepanjang tahun 2020 telah menguat tiga kali lipat, dan pertumbuhannya cenderung stabil meski kondisi pasar keuangan konvensional secara umum tengah mengalami tekanan di awal pandemi. Hal itu membuat banyak investor yang mulai tertarik dengan bitcoin, termasuk mata uang kripto lain, seiring dengan melemahnya mata uang dollar AS.
Dengan suku bunga bank sentral AS The Federal reserve yang diperkirakan bakal terjaga mendekati 0 persen dalam beberapa tahun ke depan, bitcoin pun kemungkinan akan terus menarik investor baru. Adapun secara historis, lonjakan harga bitcoin bukan untuk pertama kalinya terjadi. Sebelumnya, harga bitcoin juga sempat meroket pada tahun 2017, di mana harga bitcoin kala itu hingga 20.000 dollar AS. Namun demikian, dua tahun berikutnya, harga bitcoin terperosok di ksiaran 3000 dollar AS.
Kemudian harga mata uang kripto itu mulai menguat kembali pada Mei 2019 di kisaran 8.000 dollar AS. Harga bitcoin pun terus menguat sepanjang 2020 dan hingga 20.000 dollar AS di Desember dan terus menguat dalam sebulan terakhir.
Beberapa pihak pun menilai harga bitcoin bakal terus menguat di awal tahun 2021 ini, bahkan dapat hingga 50.000 dollar AS pada bulan Februari mendatang.
"Saya percaya kita masih ada di awal dari sebuah kinerja pasar yang bullish," ujar head of trading di sebuah perusahaan mata uang kripto NEM, Nicholas Pelencanos. Meski bitcoin kini telah digunakan oleh banyak orang, akan tetapi masih banyak pihak yang menggunakan instrumen tersebut untuk menjalani penipuan. Karena sifat dari mata uang tersebut yang terdesentralisasi dan hampir tidak diketahui keberadaannya, akan sulit untuk kembali memperoleh uang yang hilang akibat penipuan. Sebab tidak ada otoritas yang terpusat, sesuai di dunia perbankan, untuk menjalani campur tangan.
Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting, topik menarik, dan informasi lainnya
Aktifkan
Belum berhasil mengaktifkan notifikasi Kompas.com? Klik di sini