Informasi Seputar Bisnis Indonesia

Sabtu, 02 Januari 2021

Wow! Erick Thohir: JakartaBali Pakai Mobil Listrik Cuma Rp 200.000

Wow! Erick Thohir: JakartaBali Pakai Mobil Listrik Cuma Rp 200.000

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan, penggunaan mobil listrik jauh lebih ekonomis ketimbang mobil konvensional yang mengandalkan bahan bakar minyak (BBM). Ia menjelaskan, dari Jakarta ke Bali dengan menggunakan mobil konvensional biaya BBM yang perlu dikeluarkan hingga Rp 1,1 juta, jauh lebih mahal dibandingkan dengan mobil listrik yang hanya cukup mengeluarkan ratusan ribu. "Dari Jakarta ke Bali, kalau biaya BBM untuk mobil hingga Rp 1,1 juta, dengan mobil listrik hanya Rp 200.000," ujar Erick dikutip dalam postingan intagram resminya, Minggu (3/1/2021).

Hal tersebut berdasarkan pengalamannya mencoba mengendarai mobil listrik dan mengecek stasiun pengisian kendaraan listrik (charging station) di Bali pada Sabtu (2/1/2021) kemarin.

Erick mengatakan, mobil listrik memang memiliki banyak manfaat, salah satunya membuat biaya perjalanan jauh lebih murah. Di sisi lain, mobil listrik turut menjaga lingkungan karena emisi yang dihasilkan sangat rendah.

Oleh sebab itu, kata dia, seiring dengan perkembangan teknologi, maka Indonesia harus siap untuk menjadi pemain utama di industri mobil listrik. "Bagi saya mobil listrik adalah salah satu ikhtiar kita dalam mencintai bumi," ucap Erick.

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting, topik menarik, dan informasi lainnya

Aktifkan

Belum berhasil mengaktifkan notifikasi Kompas.com? Klik di sini


(KOM)

Share:

Lagi Viral, Erick Thohir: JakartaBali Pakai Mobil Listrik Cuma Rp 200.000

Lagi Viral, Erick Thohir: JakartaBali Pakai Mobil Listrik Cuma Rp 200.000

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan, penggunaan mobil listrik jauh lebih ekonomis ketimbang mobil konvensional yang mengandalkan bahan bakar minyak (BBM). Ia menjelaskan, dari Jakarta ke Bali dengan menggunakan mobil konvensional biaya BBM yang perlu dikeluarkan hingga Rp 1,1 juta, jauh lebih mahal dibandingkan dengan mobil listrik yang hanya cukup mengeluarkan ratusan ribu. "Dari Jakarta ke Bali, kalau biaya BBM untuk mobil hingga Rp 1,1 juta, dengan mobil listrik hanya Rp 200.000," ujar Erick dikutip dalam postingan intagram resminya, Minggu (3/1/2021).

Hal tersebut berdasarkan pengalamannya mencoba mengendarai mobil listrik dan mengecek stasiun pengisian kendaraan listrik (charging station) di Bali pada Sabtu (2/1/2021) kemarin.

Erick mengatakan, mobil listrik memang memiliki banyak manfaat, salah satunya membuat biaya perjalanan jauh lebih murah. Di sisi lain, mobil listrik turut menjaga lingkungan karena emisi yang dihasilkan sangat rendah.

Oleh sebab itu, kata dia, seiring dengan perkembangan teknologi, maka Indonesia harus siap untuk menjadi pemain utama di industri mobil listrik. "Bagi saya mobil listrik adalah salah satu ikhtiar kita dalam mencintai bumi," ucap Erick.

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting, topik menarik, dan informasi lainnya

Aktifkan

Belum berhasil mengaktifkan notifikasi Kompas.com? Klik di sini


(KOM)

Share:

Duh! Kembali Cetak Rekor, Harga Bitcoin Tembus Rp 463,65 Juta

Duh! Kembali Cetak Rekor, Harga Bitcoin Tembus Rp 463,65 Juta

Setelah sempat berada di ambang kisaran harga 30.000 dollar AS atau sekitar Rp 421,5 juta (kurs Rp 14.050) dalam beberapa pekan terakhir, harga mata uang kripto atau cryptocurrency bitcoin akhir melampaui nilai tersebut pada Sabtu (2/1/2021).

Dilansir dari CNN, Minggu (3/1/2021) harga bitcoin kini kembali mencetak rekor tertinggi sepanjang sejarah, yakni hingga 33.000 dollar AS atau sekitar Rp 463,65 juta. Bitcoin sepanjang tahun 2020 telah menguat tiga kali lipat, dan pertumbuhannya cenderung stabil meski kondisi pasar keuangan konvensional secara umum tengah mengalami tekanan di awal pandemi. Hal itu membuat banyak investor yang mulai tertarik dengan bitcoin, termasuk mata uang kripto lain, seiring dengan melemahnya mata uang dollar AS.

Dengan suku bunga bank sentral AS The Federal reserve yang diperkirakan bakal terjaga mendekati 0 persen dalam beberapa tahun ke depan, bitcoin pun kemungkinan akan terus menarik investor baru. Adapun secara historis, lonjakan harga bitcoin bukan untuk pertama kalinya terjadi. Sebelumnya, harga bitcoin juga sempat meroket pada tahun 2017, di mana harga bitcoin kala itu hingga 20.000 dollar AS. Namun demikian, dua tahun berikutnya, harga bitcoin terperosok di ksiaran 3000 dollar AS.

Kemudian harga mata uang kripto itu mulai menguat kembali pada Mei 2019 di kisaran 8.000 dollar AS. Harga bitcoin pun terus menguat sepanjang 2020 dan hingga 20.000 dollar AS di Desember dan terus menguat dalam sebulan terakhir.

Beberapa pihak pun menilai harga bitcoin bakal terus menguat di awal tahun 2021 ini, bahkan dapat hingga 50.000 dollar AS pada bulan Februari mendatang.

"Saya percaya kita masih ada di awal dari sebuah kinerja pasar yang bullish," ujar head of trading di sebuah perusahaan mata uang kripto NEM, Nicholas Pelencanos. Meski bitcoin kini telah digunakan oleh banyak orang, akan tetapi masih banyak pihak yang menggunakan instrumen tersebut untuk menjalani penipuan. Karena sifat dari mata uang tersebut yang terdesentralisasi dan hampir tidak diketahui keberadaannya, akan sulit untuk kembali memperoleh uang yang hilang akibat penipuan. Sebab tidak ada otoritas yang terpusat, sesuai di dunia perbankan, untuk menjalani campur tangan.

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting, topik menarik, dan informasi lainnya

Aktifkan

Belum berhasil mengaktifkan notifikasi Kompas.com? Klik di sini


(KOM)

Share:

Jumat, 01 Januari 2021

Wow! Terlibat Organisasi Terlarang, PNS Bisa Dipecat

Wow! Terlibat Organisasi Terlarang, PNS Bisa Dipecat

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan bahwa seluruh ASN tidak boleh terlibat dalam keanggotaan juga aktivitas organisasi terlarang.

Keterlibatan dalam organisasi yang dilarang pemerintah masuk dalam kategori pelanggaran berat, sehingga sanksinya dapat berupa pemecatan.

Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN, Paryono, mengungkapkan larangan terlibat dalam aktivitas organisasi terlarang berkaitan dengan sumpah ASN.

"BKN selaku instansi pembina kepegawaian, mengarahkan ASN agar tidak terlibat dalam organisasi yang telah ditetapkan pemerintah sebagai organisasi terlarang," terang Paryono dalam keterangannya, Sabtu (2/1/2021).

Kata dia, ASN terikat dengan sumpah untuk setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Pemerintah.

ASN yang setelah diputuskannya sebuah organisasi sebagai organisasi terlarang oleh Pemerintah, akan tetapi tetap menjadi anggota, mendukung, terafiliasi atau menjadi simpatisan organisasi tersebut dapat dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat berat.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pasal3, mengatur kewajiban PNS untuk setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang DasarNegara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI dan Pemerintah.

Sementara di Pasal 4 PP tersebut, PNS diwajibkan menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sesuai ketentuan Pasal 10 angka 1 PP Nomor 53 Tahun 2010, pelanggaran terhadap Pasal 3 PPtersebut, apabila berdampak negatif pada Pemerintah dan/atau Negara dapat dikenakanhukuman disiplin tingkat berat.

Jenis hukuman disiplin tingkat berat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 PP tersebut terdiri dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun.

Lalu pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasandari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan KodeEtik PNS, Pasal 7 disebutkan PNS wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam bernegara,dalam penyelenggaraan Pemerintahan, dalam berorganisasi, dalam bermasyarakat sertaterhadap diri sendiri dan sesama PNS.

Pada Pasal 8 PP tersebut dijelaskan etika dalam bernegara di antaranya meliputi melaksanakan sepenuhnya Pancasila dan UUD 1945, mengangkat harkat dan martabat bangsa dan negara, menjadi perekat dan pemersatu bangsa dalam NKRI dan menaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan tugas.

PNS tersandung korupsi

BKN mencatat, sebanyak 118 PNS yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri (PN) terlibat tindak pidana korupsi (tipikor) akan tetapi masih bekerja.

Menurut Kepala BKN Bima Haria Widapatna, hal ini akan berdampak terhadap kerugian negara. Sebab, PNS tersandung kasus korupsi tersebut masih menerima gaji.

"ASN tipikor yang masih bekerja, di dalam data kami PNS yang sudah inkrah keputusan pengadilan tentang kasus tipikornya tetapi belum diberhentikan, ada 118 orang," ujar Bima beberapa waktu lalu.

"(PNS) 118 orang ini belum diberhentikan oleh pejabat pembina kepegawaiannya dan masih menerima gaji," imbuh dia.

Oleh sebab itu, BKN meminta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar segera bertindak memberhentikan PNS yang tersangkut kasus tipikor.

Bahkan, Bima menegaskan, PPK yang tidak memberhentikan 118 pegawainya tersebut akan bertanggungjawab terhadap kerugian keuangan negara.

"Kami terus mengejar kepada PPK dan menyurati untuk segera memberhentikan sebagai PNS. Jika itu tidak dipenuhi maka akan terjadi kerugian negara yang akan menjerat atasan yang tidak menyelesaikan atau memberhentikan bersangkutan dengan cepat," ucap Bima.

Namun, BKN masih tetap menjalani proses kembali pemberhentian PNS yang tersangkut kasus korupsi. Lantaran, PNS tersebut mengundurkan diri atas keinginan sendiri.

"Dari yang sudah diberhentikan pun masih ada yang perlu kami koreksi, ada proses yang perlu kami koreksi. Karena pemberhentiannya bukan pemberhentian dengan tidak hormat tetapi pemberhentian atas permintaan sendiri. Ini bukan suatu keputusan yang tepat karena PNS tipikor itu diberhentikan dengan tidak hormat," kata Bima.

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting, topik menarik, dan informasi lainnya

Aktifkan

Belum berhasil mengaktifkan notifikasi Kompas.com? Klik di sini


(KOM)

Share:

Advertisement

BTemplates.com

Blog Archive