Baru-baru ini media sosial ramai memperbincangkan dugaan penipuan yang dilakukan oleh salah satu perusahaan e-commerce, yaitu GrabToko.
GrabToko merupakan platform jual beli yang baru didirikan pada Agustus 2020 yang menjajakan berbagi produk elektronik, mulai dari laptop, ponsel, hingga alat gaming dengan harga yang miring.
Misalnya saja untuk produk iPhone 12 varian 128 GB yang semulanya berharga Rp 16,5 juta di pasaran, GrabToko membanderol dengan harga Rp 10,4 juta saja.
Oleh sebab itu, banyak masyarakat yang tergiur dengan tawarannya hingga banyak masyarakat yang mengaku tertipu.
Pada Sabtu (2/1/2021), salah satu akun di Twitter @destynrc mengaku telah memesan 2 buah iPhone 11 Pro 256 GB yang dibanderol masing-masing produk sebesar Rp 11,5 juta.
"Keknya si GrabToko ini beneran acak sih. Trs 23 JT gue gimana yaaaa," cuit @destynrc.
Bahkan, ketika Kompas.com mencoba untuk melihat akun Instagram GrabToko, banyak para konsumen yang mengaku resah dengan toko ini.
Salah satunya akun Instagram @gadgetmaxs yang mengaku resah lantaran paket powerbank-nya belum juga datang.
Padahal sudah lewat seminggu dari pembelian.
Lalu ada juga akun bernama @ja.no20 yang mengungkapkan toko ini mulai tidak beres lantaran pengirimannya yang telat.
"Mulai ga beres ni toko, ditunggu sampe tanggal 9 ya, jangan ngaret mulu," tulisnya.
Mengutip dari Kompas Tekno, Jumat (8/1/2021), ada seseorang yang mengaku Managing Director PT Grab Toko Indonesia Yudha Manggala Putra, dalam pesan WhatsApp kepada pelanggan, mengaku telah melaporkan kasus penggelapan dana GrabToko kepada pihak kepolisian.
"Kami akan mengembalikan uang konsumen secepatnya setelah melalui proses penyidikan oleh kepolisian. Sekali lagi, saya minta maaf atas kerugian yang ditimbulkan," tulis dia.
Rekening diblokir BCA
Atas kasus ini, PT Bank Central Asia Tbk sebagai bank yang dipilih oleh GrabToko dalam melakukan transkasi transfer uang, telah membekukan rekening Grab Toko.
Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera F Haryn mengungkapkan, pembekuan rekening tersebut sebagai tanda bahwa BCA mengikuti ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia dalam menjalankan operasional perbankan.
"Dapat kami hinggakan bahwa BCA telah melakukan penundaan transaksi atas rekening toko e-commerce yang bersangkutan sehingga rekening tersebut untuk sementara tidak dapat melakukan transaksi," ujar Hera.
Hera juga mengimbau agar nasabah BCA selalu berhati-hati. Bila nasabah ingin menerima informasi lebih lanjut, nasabah dapat menghubungi contact center resmi Bank BCA.
Contact center resmi yang dimaksud, yakni Halo BCA di nomor 1500888, WA Halo BCA 0811 1500 998, twitter @halobca, atau webchat www. bca.co.id.
Grab Indonesia akan bawa ke jalur hukum
Tak hingga di situ, salah satu perusahaan startup yang bergerak di bidang ride Hailing yaitu Grab Indonesia berencana akan mengambil jalur hukum untuk melindungi reputasi mereknya.
Pasalnya, banyak yang mengira GrabToko merupakan bagian dari Grab Indonesia.
Padahal, GrabToko merupakan platform jual beli yang baru didirikan pada Agustus 2020 yang lalu.
Sedangkan Grab Indonesia merupakan perusahaan startup yang bergerak dibidang ride-hilling yang sudah didirikan jauh sebelum GrabToko hadir.
"Kami akan melakukan langkah hukum yang diperlukan untuk melindungi reputasi merek kami," ujar Senior Manager Corporate & Policy Communication Grab Indonesia Dewi Nuraini saat dihubungi Kompas.com, Kamis (7/1/2021).
Menurut Dewi, merk yang telah telah dipakai oleh Grab telah terdaftar dan dilindugi sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Lebih jauh lagi, Dewi menjelaskan Grab Indonesia tidak mengetahui dan tidak memiliki hubungan sama sekali dengan situs web perdagangan tersebut.
"Grab Indonesia tidak mengetahui dan tidak memiliki hubungan dengan situs web perdagangan yang menggunakan nama Grab Toko," tegasnya.
Respons GrabToko
Terkait hal itu, GrabToko pun juga ikut memberikan tanggapan.
GrabToko menegaskan pihaknya tidak ada hubungan apapun dengan Grab Indonesia.
"Kami tidak ada hubungan apapun dengan @grabid," tulis salah satu anggota GrabToko melalui instastory Instagram @GrabToko, Kamis (7/1/2021).
Pihaknya juga mengakui, sebelum melakukan pembuatan PT, GrabToko sudah mengecek di AHU online yang merupakan sistem Pelayanan Publik secara Online milik Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Ketika dicek, nama GrabToko ternyata dapat digunakan.
"Kita sudah mengecek di AHU dan nama Grab Toko dapat digunakan dan KBLI pun berbeda jauh. Hal inilah yang selalu kami tekankan, apabila ada orang yang bertanya," cuitnya.
Bukan anggota asosiasi e-commerce
Di sisi lain, Indonesian E-commerce Association (IDEA) juga ikut buka suara terkait kasus ini.
Ketua Indonesian E-commerce Association (IDEA) Bima Laga mengungkapkan, GrabToko bukanlah anggota atau member dari IDEA.
"GrabToko bukan member dari idEA," ujar Bima ketika dihubungi Kompas.com.
Walaupun demikian, lanjut dia, setiap e-commerce harus tunduk pada Undang-undang Perlindungan Konsumen yang sudah diatur di Permendag 50/2020 yang berisikan bahwa setiap pemain e-commerce harus menyediakan fasilitas pengaduan konsumen.
Selain itu, Bima juga mengungkapkan, sebagai Asosiasi, pihaknya senantiasa memberikan edukasi kepada member terkait praktik perdagangan dan perlindungan konsumen.
"Penting untuk setiap penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik untuk menjaga kepercayaan konsumen sebagai landasan ekonomi digital," ucapnya.
Aktifkan Notifikasimu
Aktifkan
Mengatasi Whatsapp Business Sering Error dan Diblokir Sendiri
Berkenalan Dengan Istilah Information Retrival Pada Pemrograman