Informasi Seputar Bisnis Indonesia

Selasa, 02 Februari 2021

Cari Tahu, Mulai Tahun Ini, Sertifikat Tanah Tak Lagi Berbentuk Kertas Fisik

Cari Tahu, Mulai Tahun Ini, Sertifikat Tanah Tak Lagi Berbentuk Kertas Fisik

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah resmi merilis aturan baru agraria terkait bukti keowneran tanah lewat sertifikat tanah berupa sertifikat elektronik. 

Nantinya, bukti keowneran tidak lagi berbentuk sertifikat tanah atau buku tanah berbahan kertas, melainkan sertifikat tanah elektronik atau Sertifikat el yang datanya masuk dalam sistem pertanahan.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik. Beleid diteken dan berlaku mulai 12 Januari 2021.

"Telah terbit Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik sebagai dasar pemberlakuan sertipikat elektronik," jelas Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Yulia Jaya Nirmawati dalam keterangannya dikutip dari Kontan, Rabu (3/2/2021).

Melalui peraturan tersebut, maka pelaksanaan pendaftaran tanah yang sebelumnya dilakukan secara konvensional dapat dilakukan secara elektronik, baik itu pendaftaran tanah pertama kali juga pemeliharaan data.

Kementerian ATR/BPN kini mulai menyiapkan langkah-langkah pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik.

"Pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik diberlakukan secara bertahap dan akan diatur oleh Menteri," tambah Yulia.

Hasil pelaksanaan pendaftaran tanah (sertifikat tanah) secara elektronik ini nantinya berupa data, informasI, dan atau dokumen elektronik. Data itu merupakan data pemegang hak, data fisik, dan data yuridis bidang tanah yang valid dan terjaga autentikasinya.

Produk dari pelayanan sertifikat tanah elektronik ini seluruhnya akan disimpan pada Pangkalan Data Sistem Elektronik.

Yulia juga menyampaikan, masyarakat tidak perlu khawatir dengan keamanan pendaftaran sertifikat tanah elektronik ini. Sebab, penyelenggaraan pendaftaran sertifikat tanah dengan sistem elektronik ini dilaksanakan secara andal, aman, dan bertanggung jawab.

Penyelenggaraan sistem elektronik untuk pelaksanaan pendaftaran tanah ini nantinya akan meliputi pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data. Hasil penyelenggaraan sistem elektronik itu berupa sertifikat tanah dalam bentuk dokumen elektronik.

Tujuan penggunaan sertifikat tanah elektronik adalah untuk meningkatkan indikator berusaha dan pelayanan kepada masyarakat.

Sekaligus juga mewujudkan pelayanan pertanahan berbasis elektronik. Ke depan, tidak ada lagi sertifikat tanah berwujud kertas, semuanya bakal berbentuk sertifikat tanah elektronik atau Sertifikat el.

Memang untuk dapat mewujudkan sertifikat elektronik ini instasi terkait kudu membuat validasi terlebih dahulu dengan sertipikat tanah sebelumnya.

Baik itu dari sisi data, ukuran tanah dan sebagainya. Setelah validasi selesai dan tuntas, barulah sertipikat tanah dapat berganti dengan sertifikat elektronik.

Nantinya, sertifikat tanah elektronik akan disimpan dalam database secara elektronik menuju ke alamat penyimpanan masing-masing.

Dengan sertifikat elektronik yang tersimpan di database, maka masyarakat owner tanah dapat mencetak atau print sertifikat miliknya kapan saja dan dimana saja.

Aturan tersebut tertera dalam Pasal 16, yakni:

(1) Penggantian Sertipikat menjadi Sertipikat-el termasuk penggantian buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun menjadi Dokumen Elektronik.

(2) Penggantian Sertipikat-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat pada buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun.

(3) Kepala Kantor Pertanahan menarik Sertipikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan.

(4) Seluruh warkah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan alih media (scan) dan disimpan pada Pangkalan Data.

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan

Blogspot Auto Post Indonesia => https://malasnulis.my.id

Contoh Penerapan Algoritma Enkripsi AES di Pemrograman PHP


(KOM)(MLS)

Share:

Senin, 01 Februari 2021

Hmmm, Rincian Harga Emas Batangan 0,5 Gram hingga 1 Kg di Pegadaian Terbaru

Hmmm, Rincian Harga Emas Batangan 0,5 Gram hingga 1 Kg di Pegadaian Terbaru

Harga emas batangan Antam pecahan 2 gram di PT Pegadaian (Persero) pada hari ini, Selasa (2/2/2021), dibanderol seharga Rp 1.932.000.

Mengutip data perdagangan harga emas 24 karat di Pegadaian, harga emas batangan Antam pecahan 2 gram ini naik Rp 2.000 dibandingkan kemarin.

Pegadaian tidak merilis harga emas batangan Antam untuk pecahan 0,5 gram, 1 gram, dan 1.000 gram.

Sementara itu, harga emas batangan yang dirilis PT Untung Bersama Sejahtera (UBS) pecahan 1 gram dijual seharga 941.000. Lalu, pecahan 0,5 gram dijual seharga Rp 503.000 dan pecahan 2 gram seharga Rp 1.867.000.

Berbeda dengan harga emas Antam, harga emas batangan UBS mengalami penurunan.

Sebagaimana Antam, harga emas batangan UBS juga mengalami penurunan pada hari ini. Pegadaian juga menyediakan pembelian emas Antam versi Batik dan Retro.

Berikut harga emas hari ini, 2 Februari 2021 di Pegadaian:

Harga emas Antam

Harga emas 2 gram: Rp 1.932.000

Harga emas 3 gram: Rp 2.870.000

Harga emas 5 gram: Rp 4.749.000

Harga emas 10 gram: Rp 9.440.000

Harga emas 25 gram: Rp 23.467.000

Harga emas 50 gram: Rp 46.850.000

Harga emas 100 gram: Rp 93.619.000

Harga emas UBS

Harga emas 0,5 gram: Rp 503.000

Harga emas 1 gram: Rp 941.000

Harga emas 2 gram: Rp 1.867.000

Harga emas 5 gram: Rp 4.612.000

Harga emas 10 gram: Rp 9.175.000

Harga emas 25 gram: Rp 22.893.000

Harga emas 50 gram: Rp 45.690.000

Harga emas 100 gram: Rp 91.343.000

Harga emas 250 gram: Rp 228.291.000

Harga emas 500 gram: Rp 456.042.000

Harga emas 1.000 gram (1 kg): Rp 911.098.000

Sementara untuk tabungan emas Pegadaian, untuk setiap 0,01 gram, Pegadaian menetapkan harga jual sebesar Rp 8.870 dan harga beli Rp 8.600.

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan

Cara Reset Canon IP 2770 Paling Mudah

Kenali Berbagai Macam Tipe Data yang Ada di Bahasa Pemrograman


(KOM)(MLS)

Share:

Minggu, 31 Januari 2021

Waduh! Rincian Harga Emas Batangan 0,5 Gram hingga 1 Kg di Pegadaian Terbaru

Waduh! Rincian Harga Emas Batangan 0,5 Gram hingga 1 Kg di Pegadaian Terbaru

Harga emas batangan Antam pecahan 2 gram di PT Pegadaian (Persero) pada hari ini, Senin (1/2/2021), dibanderol seharga Rp 1.930.000.

Mengutip data perdagangan harga emas 24 karat di Pegadaian, harga emas batangan Antam pecahan 2 gram ini tidak berevolusi dibandingkan kemarin.

Pegadaian tidak merilis harga emas batangan Antam untuk pecahan 0,5 gram, 1 gram, dan 1.000 gram.

Sementara itu, harga emas batangan yang dirilis PT Untung Bersama Sejahtera (UBS) pecahan 1 gram dijual seharga 945.000. Lalu, pecahan 0,5 gram dijual seharga Rp 505.000 dan pecahan 2 gram seharga Rp 1.874.000.

Sebagaimana Antam, harga emas batangan UBS juga mengalami penurunan pada hari ini. Pegadaian juga menyediakan pembelian emas Antam versi Batik dan Retro.

Berikut harga emas hari ini, 1 Februari 2021 di Pegadaian:

Harga emas Antam

Harga emas 2 gram: Rp 1.930.000

Harga emas 3 gram: Rp 2.867.000

Harga emas 5 gram: Rp 4.744.000

Harga emas 10 gram: Rp 9.429.000

Harga emas 25 gram: Rp 23.441.000

Harga emas 50 gram: Rp 46.798.000

Harga emas 100 gram: Rp 93.514.000

Harga emas UBS

Harga emas 0,5 gram: Rp 505.000

Harga emas 1 gram: Rp 945.000

Harga emas 2 gram: Rp 1.874.000

Harga emas 5 gram: Rp 4.630.000

Harga emas 10 gram: Rp 9.210.000

Harga emas 25 gram: Rp 22.980.000

Harga emas 50 gram: Rp 45.864.000

Harga emas 100 gram: Rp 91.691.000

Harga emas 250 gram: Rp 229.158.000

Harga emas 500 gram: Rp 457.775.000

Harga emas 1.000 gram: Rp 914.560.000

Sementara untuk tabungan emas Pegadaian, untuk setiap 0,01 gram, Pegadaian menetapkan harga jual sebesar Rp 8.870 dan harga beli Rp 8.600.

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan

Ini Berbagai Macam Jenis Iklan di Internet yang Perlu Kamu Ketahui

Mengenal Pengertian dan Istilah Syntax Dalam Pemrograman


(KOM)(MLS)

Share:

Sabtu, 30 Januari 2021

Lagi Viral, Industri MakananMinuman Rumahan Harus Punya Sertifikat SPPIRT, Apa Itu?

Lagi Viral, Industri MakananMinuman Rumahan Harus Punya Sertifikat SPPIRT, Apa Itu?

Selain memiliki produk yang berkualitas, hal yang perlu diperhatikan para pelaku UMKM ketika membuat produk makanan dan minuman adalah perizinan. Salah satu perizinan yang harus diurus adalah perizinan Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).

Lalu, apa itu PIRT? Mengutip dari media sosial Instagram @kemenkopukm, Minggu (31/1/2021), PIRT adalah syarat yang harus dimiliki jika seseorang hendak menjalankan usaha di rumah atau industri rumahan, di bidang makanan dan minuman. Bentuk perizinannya berupa sertifikat SPP-IRT.

SPP-IRT ini pun bersifat wajib. Sebab, sertifikat ini dapat jadi penjamin dan barang bukti bahwa produk yang dimiliki oleh UMKM layak dan aman di konsumsi. Selain itu, dengan memiliki sertifikasi ini, para pelaku UMKM dapat menjual produknya secara luas.

SPP-IRT ini berlaku paling lama 5 tahun sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang paling lambat 6 bulan sebelum masa berlaku habis.

Lalu, untuk jenis pangan yang dapat menerima izin SPP-IRT adalah jenis pangan yang bersifat Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) hasil produksi wilayah Indonesia dan jenis pangan yang dikemas kembali dalam ukuran kecil.

Sementara jenis pangan yang tidak termasuk atau tidak memerlukan izin SPP-IRT adalah pangan yang diproses dengan sterilisasi komersial atau pasteurisasi, pangan yang diproses dengan pembekuan (frozen food), pangan olahan asal hewan yang disimpan dingin atau beku, dan pangan diet khusus dan pangan keperluan medis (MP-ASI, booster ASI, formula bayi, formula lanjutan, pangan untuk penderita diabetes). SPP-IRT ini nantinya akan diterbitkan oleh bupati/wali kota melalui Dinas Kesehatan di Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu tiap daerah.

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan

Cara Reset Canon IP 2770 Paling Mudah

Kenali Berbagai Macam Tipe Data yang Ada di Bahasa Pemrograman


(KOM)(MLS)

Share:

Advertisement

BTemplates.com

Blog Archive