Informasi Seputar Bisnis Indonesia

Rabu, 03 Februari 2021

Oops, Ekonom: LPI Jangan Sampai Jadi Beban Keuangan Negara

Oops, Ekonom: LPI Jangan Sampai Jadi Beban Keuangan Negara

Pembentukan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority (INA) diharapkan mampu memberikan efek berganda terhadap perekonomian nasional. Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Aviliani mengungkapkan, tanpa menghasilkan efek nyata LPI justru berpotensi hanya membebani keuangan negara. “Bisa jadi nanti bebannya besar, beban utang, atau beban terhadap bunga, tetapi sebenarnya tidak efektif terhadap ekonomi,” katanya dalam sebuah diskusi virtual, Rabu (3/2/2021).

Lebih lanjut Aviliani menyoroti proyek BUMN karya atau lembaga di bawah Kementerian Keuangan yang tidak memberikan dampak signifikan terhadap perekonomian, meskipun telah memperoleh suntikan dana dari pemerintah. Menurut dia, hal tersebut lantaran selama ini pemerintah lebih terfokus menanamkan modalnya ke proyek yang bersifat dari sisi penawaran atau supply side, bukan dari sisi permintaan atau demand side yang disebut akan mampu percepatan perputaran roda perekonomian.

“Misalnya di Papua, kita bikin jalan ini akan ramai, belum tentu. Karena itu diprioritaskan dapat jadi itu uangnya sudah disana, tapi multiplier effect-nya lambat, akhirnya uangnya enggak cepat kembali,” tuturnya.

Oleh karenanya, pemerintah diminta lebih terukur untuk menentukan proyek yang memperoleh pendanaan dari LPI. Aviliani bahkan mendorong pemerintah untuk membentuk sebuah komite yang dapat menentukan kelayakan sebuah proyek untuk memperoleh pendanaan dari LPI. Selain itu, LPI juga diharapkan dapat menarik dana dari para investor asing, layaknya yang diterapkan oleh Malaysia, Singapura, hingga Rusia. “Kurang baik rasanya kalau, seolah-olah dijamin pemerintah tapi proyek itu tidak memberikan efek yang menarik,” ucapnya.

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan

Blogspot Auto Post Indonesia => https://malasnulis.my.id

Berkenalan Dengan Istilah Information Retrival Pada Pemrograman


(KOM)(MLS)

Share:

Selasa, 02 Februari 2021

Cari Tahu, Mulai Tahun Ini, Sertifikat Tanah Tak Lagi Berbentuk Kertas Fisik

Cari Tahu, Mulai Tahun Ini, Sertifikat Tanah Tak Lagi Berbentuk Kertas Fisik

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah resmi merilis aturan baru agraria terkait bukti keowneran tanah lewat sertifikat tanah berupa sertifikat elektronik. 

Nantinya, bukti keowneran tidak lagi berbentuk sertifikat tanah atau buku tanah berbahan kertas, melainkan sertifikat tanah elektronik atau Sertifikat el yang datanya masuk dalam sistem pertanahan.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik. Beleid diteken dan berlaku mulai 12 Januari 2021.

"Telah terbit Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik sebagai dasar pemberlakuan sertipikat elektronik," jelas Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Yulia Jaya Nirmawati dalam keterangannya dikutip dari Kontan, Rabu (3/2/2021).

Melalui peraturan tersebut, maka pelaksanaan pendaftaran tanah yang sebelumnya dilakukan secara konvensional dapat dilakukan secara elektronik, baik itu pendaftaran tanah pertama kali juga pemeliharaan data.

Kementerian ATR/BPN kini mulai menyiapkan langkah-langkah pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik.

"Pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik diberlakukan secara bertahap dan akan diatur oleh Menteri," tambah Yulia.

Hasil pelaksanaan pendaftaran tanah (sertifikat tanah) secara elektronik ini nantinya berupa data, informasI, dan atau dokumen elektronik. Data itu merupakan data pemegang hak, data fisik, dan data yuridis bidang tanah yang valid dan terjaga autentikasinya.

Produk dari pelayanan sertifikat tanah elektronik ini seluruhnya akan disimpan pada Pangkalan Data Sistem Elektronik.

Yulia juga menyampaikan, masyarakat tidak perlu khawatir dengan keamanan pendaftaran sertifikat tanah elektronik ini. Sebab, penyelenggaraan pendaftaran sertifikat tanah dengan sistem elektronik ini dilaksanakan secara andal, aman, dan bertanggung jawab.

Penyelenggaraan sistem elektronik untuk pelaksanaan pendaftaran tanah ini nantinya akan meliputi pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data. Hasil penyelenggaraan sistem elektronik itu berupa sertifikat tanah dalam bentuk dokumen elektronik.

Tujuan penggunaan sertifikat tanah elektronik adalah untuk meningkatkan indikator berusaha dan pelayanan kepada masyarakat.

Sekaligus juga mewujudkan pelayanan pertanahan berbasis elektronik. Ke depan, tidak ada lagi sertifikat tanah berwujud kertas, semuanya bakal berbentuk sertifikat tanah elektronik atau Sertifikat el.

Memang untuk dapat mewujudkan sertifikat elektronik ini instasi terkait kudu membuat validasi terlebih dahulu dengan sertipikat tanah sebelumnya.

Baik itu dari sisi data, ukuran tanah dan sebagainya. Setelah validasi selesai dan tuntas, barulah sertipikat tanah dapat berganti dengan sertifikat elektronik.

Nantinya, sertifikat tanah elektronik akan disimpan dalam database secara elektronik menuju ke alamat penyimpanan masing-masing.

Dengan sertifikat elektronik yang tersimpan di database, maka masyarakat owner tanah dapat mencetak atau print sertifikat miliknya kapan saja dan dimana saja.

Aturan tersebut tertera dalam Pasal 16, yakni:

(1) Penggantian Sertipikat menjadi Sertipikat-el termasuk penggantian buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun menjadi Dokumen Elektronik.

(2) Penggantian Sertipikat-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat pada buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun.

(3) Kepala Kantor Pertanahan menarik Sertipikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan.

(4) Seluruh warkah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan alih media (scan) dan disimpan pada Pangkalan Data.

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan

Blogspot Auto Post Indonesia => https://malasnulis.my.id

Contoh Penerapan Algoritma Enkripsi AES di Pemrograman PHP


(KOM)(MLS)

Share:

Senin, 01 Februari 2021

Hmmm, Rincian Harga Emas Batangan 0,5 Gram hingga 1 Kg di Pegadaian Terbaru

Hmmm, Rincian Harga Emas Batangan 0,5 Gram hingga 1 Kg di Pegadaian Terbaru

Harga emas batangan Antam pecahan 2 gram di PT Pegadaian (Persero) pada hari ini, Selasa (2/2/2021), dibanderol seharga Rp 1.932.000.

Mengutip data perdagangan harga emas 24 karat di Pegadaian, harga emas batangan Antam pecahan 2 gram ini naik Rp 2.000 dibandingkan kemarin.

Pegadaian tidak merilis harga emas batangan Antam untuk pecahan 0,5 gram, 1 gram, dan 1.000 gram.

Sementara itu, harga emas batangan yang dirilis PT Untung Bersama Sejahtera (UBS) pecahan 1 gram dijual seharga 941.000. Lalu, pecahan 0,5 gram dijual seharga Rp 503.000 dan pecahan 2 gram seharga Rp 1.867.000.

Berbeda dengan harga emas Antam, harga emas batangan UBS mengalami penurunan.

Sebagaimana Antam, harga emas batangan UBS juga mengalami penurunan pada hari ini. Pegadaian juga menyediakan pembelian emas Antam versi Batik dan Retro.

Berikut harga emas hari ini, 2 Februari 2021 di Pegadaian:

Harga emas Antam

Harga emas 2 gram: Rp 1.932.000

Harga emas 3 gram: Rp 2.870.000

Harga emas 5 gram: Rp 4.749.000

Harga emas 10 gram: Rp 9.440.000

Harga emas 25 gram: Rp 23.467.000

Harga emas 50 gram: Rp 46.850.000

Harga emas 100 gram: Rp 93.619.000

Harga emas UBS

Harga emas 0,5 gram: Rp 503.000

Harga emas 1 gram: Rp 941.000

Harga emas 2 gram: Rp 1.867.000

Harga emas 5 gram: Rp 4.612.000

Harga emas 10 gram: Rp 9.175.000

Harga emas 25 gram: Rp 22.893.000

Harga emas 50 gram: Rp 45.690.000

Harga emas 100 gram: Rp 91.343.000

Harga emas 250 gram: Rp 228.291.000

Harga emas 500 gram: Rp 456.042.000

Harga emas 1.000 gram (1 kg): Rp 911.098.000

Sementara untuk tabungan emas Pegadaian, untuk setiap 0,01 gram, Pegadaian menetapkan harga jual sebesar Rp 8.870 dan harga beli Rp 8.600.

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan

Cara Reset Canon IP 2770 Paling Mudah

Kenali Berbagai Macam Tipe Data yang Ada di Bahasa Pemrograman


(KOM)(MLS)

Share:

Minggu, 31 Januari 2021

Waduh! Rincian Harga Emas Batangan 0,5 Gram hingga 1 Kg di Pegadaian Terbaru

Waduh! Rincian Harga Emas Batangan 0,5 Gram hingga 1 Kg di Pegadaian Terbaru

Harga emas batangan Antam pecahan 2 gram di PT Pegadaian (Persero) pada hari ini, Senin (1/2/2021), dibanderol seharga Rp 1.930.000.

Mengutip data perdagangan harga emas 24 karat di Pegadaian, harga emas batangan Antam pecahan 2 gram ini tidak berevolusi dibandingkan kemarin.

Pegadaian tidak merilis harga emas batangan Antam untuk pecahan 0,5 gram, 1 gram, dan 1.000 gram.

Sementara itu, harga emas batangan yang dirilis PT Untung Bersama Sejahtera (UBS) pecahan 1 gram dijual seharga 945.000. Lalu, pecahan 0,5 gram dijual seharga Rp 505.000 dan pecahan 2 gram seharga Rp 1.874.000.

Sebagaimana Antam, harga emas batangan UBS juga mengalami penurunan pada hari ini. Pegadaian juga menyediakan pembelian emas Antam versi Batik dan Retro.

Berikut harga emas hari ini, 1 Februari 2021 di Pegadaian:

Harga emas Antam

Harga emas 2 gram: Rp 1.930.000

Harga emas 3 gram: Rp 2.867.000

Harga emas 5 gram: Rp 4.744.000

Harga emas 10 gram: Rp 9.429.000

Harga emas 25 gram: Rp 23.441.000

Harga emas 50 gram: Rp 46.798.000

Harga emas 100 gram: Rp 93.514.000

Harga emas UBS

Harga emas 0,5 gram: Rp 505.000

Harga emas 1 gram: Rp 945.000

Harga emas 2 gram: Rp 1.874.000

Harga emas 5 gram: Rp 4.630.000

Harga emas 10 gram: Rp 9.210.000

Harga emas 25 gram: Rp 22.980.000

Harga emas 50 gram: Rp 45.864.000

Harga emas 100 gram: Rp 91.691.000

Harga emas 250 gram: Rp 229.158.000

Harga emas 500 gram: Rp 457.775.000

Harga emas 1.000 gram: Rp 914.560.000

Sementara untuk tabungan emas Pegadaian, untuk setiap 0,01 gram, Pegadaian menetapkan harga jual sebesar Rp 8.870 dan harga beli Rp 8.600.

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan

Ini Berbagai Macam Jenis Iklan di Internet yang Perlu Kamu Ketahui

Mengenal Pengertian dan Istilah Syntax Dalam Pemrograman


(KOM)(MLS)

Share:

Advertisement

BTemplates.com

Blog Archive