Informasi Seputar Bisnis Indonesia

Jumat, 05 Februari 2021

Parah! Pertamina Targetkan Laba Bersih Rp 28 Triliun Tahun Ini

Parah! Pertamina Targetkan Laba Bersih Rp 28 Triliun Tahun Ini

PT Pertamina (Persero) menargetkan pertumbuhan laba bersih pada tahun 2021, meski hingga saat ini sektor minyak dan gas masih dibayang-bayangi ketidakpastian akibat pandemi Covid-19.

Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengungkapkan, tahun ini pihaknya menargetkan dapat mencetak laba bersih sebesar 2 miliar dollar AS atau setara Rp 28 triliun (asumsi kurs Rp 14.000 per dollar AS).

Target tersebut meningkat dua kali lipat, dibanding realisasi laba bersih tahun 2020, yakni sebesar 1 miliar dollar AS atau setara Rp 14 triliun.

“Laba bersih (tahun 2021) ditargetkan 2 miliar dollar AS,” kata Nicke, dikutip Sabtu (6/2/2021).

Lebih lanjut Nicke menjelaskan, target tersebut dipatok perseroan dengan melihat adanya potensi peningkatan penjualan produk.

“Penjualan produk ditargetkan naik 12 persen dari tahun 2020,” ujarnya.

Selain itu, harga minyak pun sudah mulai menunjukan tren pemulihan dari tahun lalu.

Untuk mengejar target keuangan, Pertamina juga telah menyiapkan anggaran investasi sebesar 10,7 miliar dollar AS, meningkat 100 persen dibanding 2020.

Nicke menjabarkan, sebagian besar anggaran akan digunakan untuk peningkatan produksi dan cadangan minyak dan gas, pembangunan pabrik petrokimia, serta pembangunan infrastruktur midstream dan downstream.

“Selain itu juga ada investasi untuk pengembangan EV battery dan pengembangan Green Hydrogen dari wilayah kerja panas bumi yang dimiliki Pertamina,” ucapnya.

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan

Ini Berbagai Macam Jenis Iklan di Internet yang Perlu Kamu Ketahui

Contoh Penerapan Algoritma Enkripsi AES di Pemrograman PHP


(KOM)(MLS)

Share:

Kamis, 04 Februari 2021

Tahukah Kamu? Rupiah Berharap Pada Rilis PDB Kuartal IV Pagi Ini

Tahukah Kamu? Rupiah Berharap Pada Rilis PDB Kuartal IV Pagi Ini

Nilai tukar rupiah terhadap dollar AS di pasar spot pagi ini melemah pada Kamis (4/2/2021).

Melansir Bloomberg, pada pukul 09.09 WIB rupiah berada pada level Rp 14.028 per dollar AS atau melemah 12 poin (0,09 persen) dibanding penutupan sebelumnya Rp 14.016 per dollar AS.

Analis sekaligus Kepala Riset Monex Investindo Ariston Tjendra mengungkapkan, pelemahan rupiah pagi ini terdorong oleh penguatan dollar AS.

Hari ini investor juga mencermati rilis Badan Pusat Statistik (BPS) terkait data pertumbuhan PDB Indonesia kuartal IV.

“Rilis data ini dapat menjadi katalis untuk rupiah. Bila data dirilis lebih menarik dari ekspektasi analis - 2 persen untuk YoY, rupiah dapat berbalik menguat,” jelas Ariston kepada Kompas.com.

Ariston mengungkapkan, penguatan dollar AS terjadi akibat rilis data ekonomi AS yang lebih baik daripada ekspektasi analis.

Saat ini, dollar AS sedang menguat karena prospek pemulihan ekonomi AS.

Data-data ekonomi AS yang dirilis belakangan sesuai data tenaga kerja dan data survei aktivitas sektor manufaktur dan jasa, lebih baik dari ekspektasi dan masih berekspansi.

Selain itu, sentimen positif penguatan dollar AS juga terdorong oleh ekspektasi perilisan stimulus fiskal AS senilai 1,9 triliun dollar AS juga mendukung prospek pemulihan ekonomi AS.

Di sisi lain, minat pasar terhadap aset berisiko masih tinggi karena prospek stimulus AS tersebut.

“Minat pasar terhadap aset berisiko dapat menahan pelemahan nilai tukar rupiah,” jelas dia.

Ariston memproyeksikan rupiah hari ini dapat bergerak pada kisaran Rp 13.980 per dollar AS hingga dengan Rp 14.050 per dollar AS.

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan

Mengatasi Whatsapp Business Sering Error dan Diblokir Sendiri

Contoh Penerapan Algoritma Enkripsi AES di Pemrograman PHP


(KOM)(MLS)

Share:

Rabu, 03 Februari 2021

Oops, Ekonom: LPI Jangan Sampai Jadi Beban Keuangan Negara

Oops, Ekonom: LPI Jangan Sampai Jadi Beban Keuangan Negara

Pembentukan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority (INA) diharapkan mampu memberikan efek berganda terhadap perekonomian nasional. Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Aviliani mengungkapkan, tanpa menghasilkan efek nyata LPI justru berpotensi hanya membebani keuangan negara. “Bisa jadi nanti bebannya besar, beban utang, atau beban terhadap bunga, tetapi sebenarnya tidak efektif terhadap ekonomi,” katanya dalam sebuah diskusi virtual, Rabu (3/2/2021).

Lebih lanjut Aviliani menyoroti proyek BUMN karya atau lembaga di bawah Kementerian Keuangan yang tidak memberikan dampak signifikan terhadap perekonomian, meskipun telah memperoleh suntikan dana dari pemerintah. Menurut dia, hal tersebut lantaran selama ini pemerintah lebih terfokus menanamkan modalnya ke proyek yang bersifat dari sisi penawaran atau supply side, bukan dari sisi permintaan atau demand side yang disebut akan mampu percepatan perputaran roda perekonomian.

“Misalnya di Papua, kita bikin jalan ini akan ramai, belum tentu. Karena itu diprioritaskan dapat jadi itu uangnya sudah disana, tapi multiplier effect-nya lambat, akhirnya uangnya enggak cepat kembali,” tuturnya.

Oleh karenanya, pemerintah diminta lebih terukur untuk menentukan proyek yang memperoleh pendanaan dari LPI. Aviliani bahkan mendorong pemerintah untuk membentuk sebuah komite yang dapat menentukan kelayakan sebuah proyek untuk memperoleh pendanaan dari LPI. Selain itu, LPI juga diharapkan dapat menarik dana dari para investor asing, layaknya yang diterapkan oleh Malaysia, Singapura, hingga Rusia. “Kurang baik rasanya kalau, seolah-olah dijamin pemerintah tapi proyek itu tidak memberikan efek yang menarik,” ucapnya.

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan

Blogspot Auto Post Indonesia => https://malasnulis.my.id

Berkenalan Dengan Istilah Information Retrival Pada Pemrograman


(KOM)(MLS)

Share:

Selasa, 02 Februari 2021

Cari Tahu, Mulai Tahun Ini, Sertifikat Tanah Tak Lagi Berbentuk Kertas Fisik

Cari Tahu, Mulai Tahun Ini, Sertifikat Tanah Tak Lagi Berbentuk Kertas Fisik

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah resmi merilis aturan baru agraria terkait bukti keowneran tanah lewat sertifikat tanah berupa sertifikat elektronik. 

Nantinya, bukti keowneran tidak lagi berbentuk sertifikat tanah atau buku tanah berbahan kertas, melainkan sertifikat tanah elektronik atau Sertifikat el yang datanya masuk dalam sistem pertanahan.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik. Beleid diteken dan berlaku mulai 12 Januari 2021.

"Telah terbit Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik sebagai dasar pemberlakuan sertipikat elektronik," jelas Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Yulia Jaya Nirmawati dalam keterangannya dikutip dari Kontan, Rabu (3/2/2021).

Melalui peraturan tersebut, maka pelaksanaan pendaftaran tanah yang sebelumnya dilakukan secara konvensional dapat dilakukan secara elektronik, baik itu pendaftaran tanah pertama kali juga pemeliharaan data.

Kementerian ATR/BPN kini mulai menyiapkan langkah-langkah pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik.

"Pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik diberlakukan secara bertahap dan akan diatur oleh Menteri," tambah Yulia.

Hasil pelaksanaan pendaftaran tanah (sertifikat tanah) secara elektronik ini nantinya berupa data, informasI, dan atau dokumen elektronik. Data itu merupakan data pemegang hak, data fisik, dan data yuridis bidang tanah yang valid dan terjaga autentikasinya.

Produk dari pelayanan sertifikat tanah elektronik ini seluruhnya akan disimpan pada Pangkalan Data Sistem Elektronik.

Yulia juga menyampaikan, masyarakat tidak perlu khawatir dengan keamanan pendaftaran sertifikat tanah elektronik ini. Sebab, penyelenggaraan pendaftaran sertifikat tanah dengan sistem elektronik ini dilaksanakan secara andal, aman, dan bertanggung jawab.

Penyelenggaraan sistem elektronik untuk pelaksanaan pendaftaran tanah ini nantinya akan meliputi pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data. Hasil penyelenggaraan sistem elektronik itu berupa sertifikat tanah dalam bentuk dokumen elektronik.

Tujuan penggunaan sertifikat tanah elektronik adalah untuk meningkatkan indikator berusaha dan pelayanan kepada masyarakat.

Sekaligus juga mewujudkan pelayanan pertanahan berbasis elektronik. Ke depan, tidak ada lagi sertifikat tanah berwujud kertas, semuanya bakal berbentuk sertifikat tanah elektronik atau Sertifikat el.

Memang untuk dapat mewujudkan sertifikat elektronik ini instasi terkait kudu membuat validasi terlebih dahulu dengan sertipikat tanah sebelumnya.

Baik itu dari sisi data, ukuran tanah dan sebagainya. Setelah validasi selesai dan tuntas, barulah sertipikat tanah dapat berganti dengan sertifikat elektronik.

Nantinya, sertifikat tanah elektronik akan disimpan dalam database secara elektronik menuju ke alamat penyimpanan masing-masing.

Dengan sertifikat elektronik yang tersimpan di database, maka masyarakat owner tanah dapat mencetak atau print sertifikat miliknya kapan saja dan dimana saja.

Aturan tersebut tertera dalam Pasal 16, yakni:

(1) Penggantian Sertipikat menjadi Sertipikat-el termasuk penggantian buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun menjadi Dokumen Elektronik.

(2) Penggantian Sertipikat-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat pada buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun.

(3) Kepala Kantor Pertanahan menarik Sertipikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan.

(4) Seluruh warkah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan alih media (scan) dan disimpan pada Pangkalan Data.

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan

Blogspot Auto Post Indonesia => https://malasnulis.my.id

Contoh Penerapan Algoritma Enkripsi AES di Pemrograman PHP


(KOM)(MLS)

Share:

Advertisement

BTemplates.com

Blog Archive