Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan), Sarwo Edhy mengungkapkan, ketersediaan lahan untuk usaha pertanian merupakan syarat mutlak dalam mewujudkan kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan nasional.
“Kami apresiasi semua pihak atas komitmennya terhadap penyediaan lahan pertanian pangan berkelanjutan,” ujarnya, sesuai dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (11/2/2021).
Salah satunya, lanjut Sarwo, apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji, karena sudah mengupayakan penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).
Seperti diketahui, Dinas Pertanian Kabupaten Mesuji, Lampung tengah mengejar pembuatan dan penerapan peraturan daerah (Perda) LP2B guna menjaga stabilitas produksi pertanian.
"Dengan aksi nyata yang telah dilakukan Pemkab Lampung Selatan, kami juga memberikan insentif kepada kelompok tani melalui pemanfaatan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR),” imbuh Sarwo, Rabu (10/2/2021).
Program KUR diharapkan sebagai penggerak pembangunan pertanian pedesaan menuju pertanian maju, mandiri, dan modern.
Terkait LP2B, Sarwo Edhy mengungkapkan, perlindungan lahan merupakan tanggung jawab bersama. Hal ini tidak hanya menjadi tanggung jawab sektor pertanian.
“Baik pemerintah pusat juga pemerintah daerah (pemda), dan seluruh pemangku kepentingan bertanggung jawab dalam melindungi lahan pertanian,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, pengaturan jaminan ketersediaan pangan telah diatur melalui Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2009 beserta turunannya.
Peraturan tersebut mengamanatkan agar ditetapkan kawasan pertanian pangan berkelanjutan (KP2B), LP2B dan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan (LCP2B) dalam perda rencana tata ruang wilayah nasional (RTRWN), RTRW provinsi dan kabupaten atau kota.
Kementan dorong percepatan Perda LP2B
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengungkapkan, pihaknya terus mendorong pemda untuk mempercepat pembuatan perda LP2B.
“Sebab, Perda LP2B sangat penting demi menjaga produktivitas pangan di tengah-tengah bertambahnya jumlah penduduk Tanah Air, bahkan dunia,” kata Mentan SYL.
Oleh karenanya, kata dia, Kementan terus mengingatkan pentingnya menjaga lahan pertanian agar tidak dialihfungsikan untuk kepentingan lain.
Tak hanya itu, SYL turut meminta semua pihak untuk serius dalam menjaga lahan pertanian.
“Selain menjadi faktor utama dalam tersedianya pangan, saya yakin sektor ini pun akan menjadi penggerak utama perekonomian Indonesia,” ujarnya.
Bahkan, lanjut SYL, jika dikelola dengan baik, pertanian mampu menjadi solusi untuk pemenuhan lapangan kerja bagi masyarakat dan mengurangi angka kemiskinan.
LP2B menjaga stabilitas produksi
Kepala Bidang Tanaman Pangan Dinas Pertanian Mesuji, Firdaus menjelaskan, LP2B merupakan program pemerintah untuk melindungi agar tidak ada alih fungsi lahan.
“LP2B merupakan program pemerintah dalam menjaga stabilitas produksi. Jadi, kebijakan lahan sawah ini untuk melindungi lahan dari alih fungsi,” jelasnya.
Menurut Firdaus, dengan perda LP2B, petani memiliki banyak keuntungan.
Adapun keuntungan secara peraturan, petani akan memperoleh jaminan dalam subsidi pupuk, ketersediaan benih, dan air. Kebutuhan tersebut akan diutamakan.
“Mesuji sendiri memiliki total sawah seluas 36.611 hektar (ha), sedangkan yang akan masuk perda LP2B seluas 25.000 ha,” ucap Firdaus.
Akan tetapi, lanjut dia, bila setelah jadi perda ditemukan ada masalah terkait RTRW, maka pemkab harus mencari pengganti lahan lain.
Firdaus menargetkan, masalah perda LP2B akan selesai pada 2021.
“Peta sawahnya sudah ada. Selanjutnya akan disusun naskah akademik sebagai syarat perda,” katanya.
Menurut Firdaus, perda LP2B penting agar pemerintah pusat tahu jumlah lahan di Mesuji.
Dengan adanya perda, berpengaruh pula untuk pembagian pupuk bersubsidi, serta bantuan lainnya.
"Ke depan, pemerintah dapat menentukan jatah pupuk bersubsidi. Misalnya, jatah pupuk untuk Mesuji," ucap Firdaus.
Selain itu, sambung dia, perda LP2B juga akan mengatur sanksi bagi para pelanggarnya. Sanksi tersebut merupakan salah satu tujuan perda untuk melindungi petani.
“Jika terjadi alih fungsi oleh owner lahan, maka akan ada sanksi yang diberikan. Meski, sedang dalam penyusunan, isi sanksi tersebut sedapat mungkin jangan merugikan petani,” pintanya.
Aktifkan Notifikasimu
Aktifkan
Ini Berbagai Macam Jenis Iklan di Internet yang Perlu Kamu Ketahui
Mengenal Pengertian dan Istilah Syntax Dalam Pemrograman