Bagi masyarakat awam, seringkali menyamakan notaris dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Kedua profesi di bidang hukum tersebut sudah tidak asing lagi bagi masyarakat.
Di hampir setiap sudut kota-kota di Indonesia, plang nama notaris dan PPAT (notaris PPAT) memang seringkali berdampingan di satu tempat, sehingga keduanya sering dianggap sama.
Ada perbedaan Notaris dan PPAT dalam hal tugas dan fungsi sebagaimana diatur dalam Undang-undang.
Notaris
Merujuk pada UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris Pasal (1), notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya.
Regulasi lain yang mengatur profesi notaris adalah Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 62 tahun 2016.
Aturan tersebut menjabarkan berbagai hal tentang notaris sesuai syarat pengangkatan notaris, pemberhentian, perpindahan, dan masa jabatan notaris.
Notaris sendiri diangkat oleh Menteri Hukum dan HAM dan mensyaratkan harus memiliki gelar sarjana hukum.
Tugas notaris adalah membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan sebagaimana yang diharuskan dalam UU.
Pekerjaan yang paling sering ditangani notaris sesuai pembuatan akta perusahaan atau badan usaha, risalah lelang, perjanjian warisan, wasiat, dan perjanjian lainnya.
Notaris sendiri dapat bekerja lintas wilayah. Artinya, ia dapat beroperasi di daerah mana saja di Indonesia meskipun hanya berkantor di satu tempat.
Untuk semua notaris yang menjalankan usaha kantor notaris di Indonesia, harus tunduk pada kode etik profesi yang diterbitkan oleh Ikatan Notaris Indonesia (INI).
PPAT
Sementara tugas dan fungsi PPAT diatur dalam regulasi terpisah, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1998 tentang Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Dalam Pasal 1 PP tersebut dijelaskan, PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.
Berbeda dengan notaris yang diangkat Kemenkum HAM, PPAT artinya pejabat yang diangkat oleh kantor pertahanan dalam hal ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kantor PPAT juga bekerja mengikuti kode etik yang juga diatur Kementerian ATR/BPN yakni Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang No.112/KEP-4.1/IV/2017.
Tugas PPAT paling banyak dilakukan yakni pengurusan Akta Jual Beli (AJB) tanah. Beberapa tugas dan fungsi lain PPAT antara lain tukar menukar, hibah, pemberian HGB, dan hak tanggungan.
Selain itu, beberapa kantor PPAT juga menawarkan jasa pengurusan sertifikat tanah di BPN.
Dalam hal wilayah kerja juga ada perbedaan notaris dan PPAT. Kantor PPAT dibatasi oleh wilayah hukum. Dengan kata lain, lingkung wilayah kerja kantor PPAT adalah per wilayah atau per kota.
Sebagai contoh, kantor PPAT yang berada di Kota Surabaya tidak dapat menangani pembuatan akta untuk jual beli tanah yang berada di Kota Jakarta.
Pengurusan akta tanah yang berada di Kota Jakarta haruslah melalui kantor PPAT yang berada di ibu kota.
Namun tak jarang meski ada perbedaan notaris dan PPAT, jasa profesi notaris PPAT saling melengkapi. Beberapa tahapan pengurusan dokumen memerlukan dua kewenangan notaris dan PPAT hingga selesai. Itu sebabnya, kantor notaris PPAT seringkali berdampingan.
Aktifkan Notifikasimu
Aktifkan
Mengatasi Whatsapp Business Sering Error dan Diblokir Sendiri
Blogspot Auto Post Indonesia => https://malasnulis.my.id