Deposito merupakan salah satu produk simpanan yang disediakan perbankan untuk nasabahnya selain tabungan. Meski sama-sama simpanan, deposito dan tabungan bukan produk bank yang sama. Deposito adalah bentuk investasi yang ditawarkan bank.
Pengertian deposito sebagaimana dilansir dari laman Sikapiuang yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Minggu (14/3/2021), deposito adalah simpanan yang pencairannya hanya dapat dilakukan pada jangka waktu tertentu dan syarat-syarat tertentu.
Secara sederhana, deposito adalah produk investasi dari perbankan dengan tingkat pengembalian lebih tinggi dibandingkan dengan tabungan. Tetapi nasabah tidak dapat mengambil dananya dalam jangka waktu tertentu.
Deposito umumnya dipilih sebagai instrumen investasi bagi investor dengan risiko profil tidak tinggi, ini karena deposito juga masuk dalam jaminan LPS.
Bunga deposito
Setiap bank menawarkan suku bunga yang berbeda untuk tiap jangka waktu yang ditawarkan. Meskipun biasanya suku bunga deposito masih di bawah tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate).
Tapi tak jarang ada bank yang menawarkan bunga yang jauh lebih tinggi. Hanya saja tingkat suku bunga deposito jauh lebih tinggi ketimbang tabungan.
Industri perbankan seringkali menawarkan jangka waktu satu bulan, tiga bulan, enam bulan dan 12 bulan yang disebut tenor.
Data yang pernah dirilis Otoritas Jasa Keuangan menyebutkan suku bunga deposito rata-rata bank umum tercatat 7,60 persen untuk satu bulan, 8,33 persen untuk tiga bulan, 8,61 persen untuk enam bulan, dan 8,61 persen untuk jangka lebih dari 12 bulan.
Dengan tingkat suku bunga (yield) deposito yang tinggi, masyarakat yang memiliki dana berlebih lebih memilih produk ini.
Sayangnya, masyarakat harus merogoh kocek yang besar di awal investasi karena perbankan menentukan dana minimum yang jumlahnya bervariasi.
Biasanya di atas Rp 8 juta bahkan untuk tingkat pengembalian modal (return) yang lebih tinggi tak jarang dana yang disiapkan hingga ratusan juta rupiah.
Keuntungan deposito
Yang paling utama keuntungan deposito adalah relatif aman karena modal terproteksi asalkan dana nasabah yang didepositokan tidak dicairkan sebelum jatuh tempo.
Kedua, tingkat pengembalian investasi lebih tinggi dibandingkan dengan tabungan. Ketiga, dana deposito dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Untuk produk sendiri, nasabah dapat memilih menempatkan deposito dalam bentuk rupiah atau dalam bentuk valuta asing. Saat ini, banyak pula bank yang menyediakan produk deposito syariah.
Khusus untuk valuta asing biasanya yang ditawarkan adalah dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, Euro, dolar Australia, poundsterling, yen, dolar Hongkong, dan China Yuan.
Tentunya pilihan ada di tangan nasabah, karena bagaimanapun produk investasi ditawarkan oleh bank memiliki tingkat risiko masing-masing yang kadang di luar perkiraan.
Misalnya ketika nasabah memilih menempatkan uangnya pada deposito dalam valuta asing, maka terdapat risiko yang berkaitan dengan nilai tukar rupiah terhadap mata uang valuta asing.
Meskipun demikian tak ada salahnya anda melirik salah satu produk investasi yang digemari oleh masyarakat pada umumnya ini.
Cara menghitung bunga deposito dan memilih jangka waktu
Cara menghitung bunga deposito adalah mengalikan jumlah suku bunga dengan nominal uang yang ditanamkan dan dikalikan kembali dengan jumlah hari dan dibagi jumlah hari dalam setahun.
Rumus sederhanya sebagai berikut:
Keuntungan bunga deposito = (suku bunga deposito x nominal uang yang ditanam x jumlah hari menyimpan uang) / 365
Pajak deposito = tarif pajak x bunga deposito
Pengembalian deposito = nominal investasi + (keuntungan bunga deposito - pajak deposito)
Sebagian kalangan kadang terjebak dengan yield deposito untuk tenor tiga bulan yang biasanya lebih tinggi dari tenor enam bulan atau satu tahun padahal angka itu sebenarnya persentase secara tahunan.
Dengan kata lain, ketika deposito dengan tenor tiga bulan jatuh tempo maka yield yang diterima bukanlah di angka yang sebenarnya ditawarkan. Misalnya nasabah menempatkan dana Rp 10 juta untuk deposito bertenor tiga bulan dengan yield 7,75 persen.
Setelah jatuh tempo, bunga yang diterima bukan 7,75 persen dari Rp 10 juta, tetapi 0,25 dikali 7,75 persen dikali Rp 10 juta. Itu dikarenakan bunga 7,75 persen dihitung tahunan.
Belum lagi adanya pajak bunga pemerintah 20 persen untuk penempatan dana di atas Rp 7,5 juta sehingga bunga yang diterima semakin kecil.
Meskipun demikian banyak yang memilih deposito bertenor ini karena dapat diperpanjang kembali setiap tiga bulan.
Tenor ini juga dianggap tidak terlalu lama sehingga masyarakat masih dapat menjaga likuiditas keuangannya. Bahkan kini perbankan memiliki inovasi agar masyarakat dapat tetap memanfaatkan produk ini meski dana yang tersedia tidak terlalu besar.
Keuntungan dan kelemahan deposito
Keuntungan memiliki Deposito:
Dapat dijadikan agunan/jaminan kredit.
Memperoleh hasil bunga yang umumnya lebih tinggi dari bentuk simpanan lainnya.
Dapat mengelola keuangan secara lebih terencana sesuai dengan kebutuhan dan jangka waktu deposito.
Dijamin oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS)
Kelemahan deposito
Keuntungan cukup rendah
Bunga deposito lemah terhadap inflasi
Nasabah tidak terlibat langsung dalam pengelolaan dana
Pajak deposito tinggi
Hal-hal yang harus diperhatikan:
Pastikan nasabah menerima bilyet/surat berharga (Deposito Berjangka atau Sertifikat Deposito).
Pada saat jatuh tempo, nasabah berhak menerima pokok dan bunga deposito adalah sesuai bunga yang berlaku setelah dipotong pajak.
Pada saat pencairan deposito, nasabah berkewajiban untuk menandatangani formulir pencairan.
Perhatikan tingkat suku bunga deposito adalah yang berlaku dan pastikan telah sesuai dengan ketentuan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Aktifkan Notifikasimu
Aktifkan
Blogspot Auto Post Indonesia => https://malasnulis.my.id
Berkenalan Dengan Istilah Information Retrival Pada Pemrograman