Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali berencana membuka impor garam dalam waktu dekat. Impor dilakukan untuk memenuhi kebutuhan garam nasional.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan, untuk masalah impor garam, telah diputuskan dalam rapat bersama Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi beberapa waktu lalu.
Di sisi lain, Presiden Jokowi pernah menyatakan agar Indonesia dapat swasembada garam secepatnya. Tak tanggung-tanggung, pemerintah sempat mencanangkan impor garam sudah terealisasi di tahun 2015.
Dikutip dari laman resmi KKP, demi mewujudkan kemandirian ekonomi, KKP bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sudah merumuskan peta jalan swasembada garam nasional.
Dan salah satu target jalan yang ingin dicapai yakni agar Indonesia bebas dari impor garam di tahun 2015.
Sementara itu dilansir dari laman Presidenri.go.id, saat menyambangi tambak garam di NTT tahun 2019 lalu, Presiden Jokowi, menyebut kalau swasembada garam dapat dilakukan secara bertahap.
“Saya ke sini hanya ingin memastikan bahwa program untuk urusan garam ini sudah dimulai. Karena kita tahu impor garam kita 3,7 juta (metrik) ton, sementara yang dapat diproduksi dalam negeri baru 1,1 juta ton. Masih jauh sekali," ucap Jokowi.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu bahkan menyebut, kalau beberapa jenis garam produksi tambak lokal sebenarnya jauh lebih berkualitas ketimbang garam impor.
“Tadi saya ditunjukkan beberapa perbandingan garam yang diambil dari luar dibawa ke sini. Yang dari Madura, yang dari Surabaya, dan dari Australia. Memang hasilnya di sini lebih menarik, lebih putih, dapat masuk ke garam industri, dan kalau diolah lagi dapat juga menjadi garam konsumsi,” tutur Jokowi.
Dalih impor
Presiden Jokowi sendiri mengungkapkan beberapa faktor yang membuat target swasembada garam hingga meleset.
Menurut dia, kebijakan impor dilakukan karena produksi garam di dalam negeri hingga saat ini rendah. Sementara itu, tak kunjung ada upaya penyelesaian yang dilakukan untuk menaikkan produksi garam.
"Masih rendah produksi garam nasional kita, sehingga yang kemudian dicari paling gampang yaitu impor garam. Dari dulu begitu terus dan tidak pernah ada penyelesaian," kata Jokowi saat membuka rapat terbatas di Istana Kepresidenan, 5 Oktober 2020.
Jokowi menyebut, total kebutuhan garam nasional pada 2020 hingga 4 juta ton per tahun. Namun, produksi dalam negeri hanya mampu hingga setengahnya.
Kepala Negara pun meminta masalah ini diperbaiki secara tuntas dan tak lagi hanya diselesaikan lewat kebijakan impor. Ia memerintahkan para menterinya untuk melakukan pembenahan besar-besaran pada produksi garam nasional.
"Saya kira ini langkah-langkah perbaikan harus harus kita kerjakan mulai pembenahan besar-besaran pada supply chain, mulai hulu hingga hilir," kata Jokowi.
Keputusan impor
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KP), Sakti Wahyu Trenggono, mengungkapkan impor garam sudah diputuskan dan kini pemerintah tengah menghitung kebutuhan garam impor.
"Impor garam sudah diputuskan melalui rapat Menko (Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi)," kata Trenggono dilansir dari Antara.
Menurut dia, saat ini masih menunggu data terkait kebutuhan garam di Indonesia, karena ketika sudah didapati kekurangannya, maka itu yang akan di impor.
Impor garam yang dilakukan juga sesuai neraca perdagangan, sehingga kebutuhan garam dalam negeri itu dapat terpenuhi.
"Nanti misalnya kekurangannya berapa, itu baru dapat diimpor, kita menunggu itu. Karena itu sudah masuk dalam undang-undang cipta kerja," ujar Trenggono.
Sementara Anggota Komisi IV DPR RI Ono Surono mengungkapkan akan mengawasi impor garam yang dilakukan pemerintah, agar kebijakan itu tidak memberatkan pada para petambak garam rakyat.
"Kita akan awasi betul, bagaimana impor garam ini tidak berimbas kepada garam konsumsi yang selama ini cukup dipasok oleh garam lokal," kata Ono.
Dia menambahkan persoalan garam di Indonesia ini tidak kunjung selesai, karena adanya perbedaan data antara Kementerian Perdagangan dan juga KKP.
Seharusnya lanjut Ono, pemerintah dapat mengetahui kebutuhan yang sesungguhnya, mana yang dapat dipasok garam lokal dan mana yang industri. "Impor ini terkait neraca garam, di mana antara Kementerian Perikanan dan Kementerian Perdagangan selalu berbeda," kata dia.
Kebutuhan garam nasional
Kementerian Perindustrian memprediksi kebutuhan garam nasional pada tahun 2021 hingga 4,6 juta ton.
Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian Muhammad Khayam menuturkan, tidak menutup kemungkinan bahwa kebutuhan garam akan terus meningkat setiap tahun.
"Dari total 4,6 juta ton kebutuhan garam nasional tersebut, sebanyak 2,4 juta ton atau 53 persen merupakan kebutuhan untuk sektor chlor alkali plant (CAP) yang meliputi industri petrokimia, pulp dan kertas," kata Khayam dalam keterangannya.
Dia menuturkan, agar garam lokal dapat terserap oleh sektor industri, diperlukan perbaikan kuantitas, kualitas, kontinuitas pasokan dan kepastian harga bagi industri.
Karena itu pemerintah terus mendorong peningkatan kualitas garam produksi dalam negeri dengan perbaikan metode produksi serta penerapan teknologi, baik di lahan juga di industri pengolah garam.
"BPPT di bawah koordinasi Kementerian Riset dan Teknologi telah mencanangkan beberapa program untuk dapat meningkatkan pemanfaatan garam lokal oleh sektor industri, termasuk industri CAP, yaitu dengan rencana pembangunan pilot plan implementasi teknologi garam tanpa lahan atau garam dari rejected brine PLTU di PLTU Suralaya," kata dia.
Sementara itu, sejak tahun 2018, Kemenperin telah memfasilitasi kerja sama antara industri pengolahan garam dengan petani garam melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) penyerapan garam lokal.
Adapun realisasi untuk periode Agustus 2019-Juli 2020 hingga 95 persen dari target 1,1 juta ton.
Tahun 2021 ini, Kemenperin juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait data stok garam lokal saat ini, yang sebagian besar terdapat di 8 lokasi sentra, yaitu Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Sampang, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sumenep dan Kabupaten Bima.
Berdasarkan data dari KKP tersebut, Kemenperin akan mengawal penyerapan stok garam lokal oleh industri pengolah garam di bawah koordinasi Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI).
"Kami bertekad untuk terus mengoptimalkan penyerapan garam lokal di tahun 2021 ini, serta dapat mencari solusi terbaik dalam memperlancar proses penyerapan garam lokal oleh industri," ujar Khayam.
Aktifkan Notifikasimu
Aktifkan
Cara Reset Canon IP 2770 Paling Mudah
Mengenal Pengertian dan Istilah Syntax Dalam Pemrograman
(KOM)(MLS)