Nama koperasi dapat dibilang sudah tak asing lagi bagi masyarakat. Di Indonesia, koperasi adalah gerakan ekonomi kerakyatan.
Kata koperasi sendiri berasal dari Bahasa Inggris, cooperation, yang berarti kerja sama. Asas koperasi adalah kekeluargaan di mana keowneran dan pengelolaan banyak dilakukan oleh anggotanya sendiri.
Ini berbeda dengan badan usaha lainnya sesuai perseroan terbatas atau PT. Itu sebabnya, pengelolaan koperasi harus dilakukan dengan asas kekeluargaan dan musyawarah untuk mufakat.
Sementara itu berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat atas asas kekeluargaan.
Modal koperasi sendiri berasal dari anggota, baik perorangan juga badan hukum. Permodalan ini berbeda dengan bentuk usaha lainnya di Indonesia sesuai Firma, CV, dan PT.
Fungsi dan tujuan koperasi
Fungsi dan tujuan koperasi adalah menyejahterakan anggotanya sesuai dengan prinsip ekonomi kerakyatan. Berikut fungsi dan tujuan koperasi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan 4 UU Perkoperasian:
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya serta masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial
Berperan secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat
Memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai saka gurunya
Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
Prinsip dan asas koperasi
Masih merujuk pada UU Perkoperasian, berikut prinsip koperasi:
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Pengelolaan dilakukan secara demokratis
Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha tiap-tiap anggota
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Kemandirian
Pendidikan perkoperasian
Asas koperasi adalah berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 atas asas kekeluargaan. Selain itu, azas koperasi adalah gotong royong. Dengan kata lain, landasan idiil koperasi adalah UUD 1945 dan Pancasila.
Jenis koperasi
Koperasi di Indonesia terbagi dalam berapa jenis. Menurut UU Perkoperasian, ada dua jenis koperasi yakni koperasi primer yang didirikan perorangan dengan anggota paling sedikit 20 orang, kedua yakni koperasi sekunder yang didirikan dari beberapa koperasi primer.
Sejarah koperasi
Dikutip dari Kompaspedia yang diterbitkan Harian Kompas, koperasi telah menjadi bagian dari masyarakat Indonesia sejak masa kolonial Hindia Belanda.
Dari awal perkembangannya tujuan koperasi tidak berevolusi, yakni memberikan kesejahteraan terutama rakyat dari golongan ekonomi kecil. Koperasi di Indonesia sudah dikenal sejak akhir abad XIX dan berkembang di awal abad XX.
Pemerintah Hindia Belanda menaruh perhatian cukup besar pada perkoperasian, mengingat usaha tersebut diminati oleh kalangan penduduk bumiputra.
Pada masa kolonial Hindia Belanda usaha merintis koperasi dilakukan oleh berbagai pihak mulai dari swadaya masyarakat, organisasi politik, partai politik, hingga pemerintah.
Cikal bakal koperasi juga sudah ada sejak tahun 1896. Patih Aria Wiriaatmadja di Purwokerto memulai suatu usaha yang disebut Hulp en Spaarbank (Bank Pertolongan dan Simpan) yang cara kerjanya mirip dengan koperasi dan mulai memberikan pinjaman kepada pegawai negeri.
Tahun 1898, Hulp en Spaarbank diperluas dengan memberikan pinjaman kepada para petani. Namun, pemerintah kolonial tidak banyak mendukung cita-cita perkembangan koperasi saat itu.
Pemerintah hanya mendirikan Bank Desa, Lumbung Desa, Rumah Gadai, dan lain-lain yang tujuan pendiriannya berbeda-beda.
Ide Patih Aria Wiriaatmadja kemudian dikembangkan oleh De Wolf van Westerrode, Asisten Residen Purwokerto, Keresidenan Banyumas yang pernah belajar tentang volksbank (Bank Rakyat) di Jerman.
Tahun 1908 menandai era pergerakan nasional. Tahun ini juga merupakan periode lahirnya koperasi-koperasi pertama di Hindia Belanda yang dipelopori oleh Boedi Oetomo.
Organisasi tersebut membentuk koperasi-koperasi usaha dan koperasi-koperasi rumah tangga. Pembentukan koperasi ini bertujuan untuk membantu kesejahteraan ekonomi masyarakat saat itu.
Bahkan di tahun 1913, Sarekat Dagang Islam membentuk koperasi-koperasi toko dan koperasi-koperasi batik.
Hal ini tidak dapat dilepaskan dari tujuan awal pendirian Sarekat Dagang Islam untuk melindungi para pedagang-pedagang batik di Surakarta.
Aktifkan Notifikasimu
Aktifkan
Waspada Keyloger Ada di Sekitar Anda, Jangan Sembarangan Menginput Password
Blogspot Auto Post Indonesia => https://malasnulis.my.id
(KOM)(MLS)