Informasi Seputar Bisnis Indonesia

Senin, 22 Maret 2021

Lagi Viral, Ciriciri Kartu ATM Lama yang Harus Segera Diganti Sebelum Diblokir

Lagi Viral, Ciriciri Kartu ATM Lama yang Harus Segera Diganti Sebelum Diblokir

Perbankan di Indonesia ramai-ramai akan memblokir ATM lama berbasis magnetic stripe yang masih digunakan nasabahnya.

Masing-masing bank baik swasta juga bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN), memiliki kebijakan berbeda mengenai jadwal blokir kartu ATM lama.

Hanya saja, semua bank itu terikat batasan waktu paling lambat tanggal 31 Desember 2021 untuk seluruh Kartu ATM, Kartu Debet, terminal ATM, terminal EDC, dan sarana pemrosesannya menggunakan teknologi chip.

Hal ini mengacu pada Surat Edaran Bank Indonesia (BI) No.17/52/DKSP tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online 6 (Enam) Digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang Diterbitkan di Indonesia.

Surat yang terbit di Jakarta, 30 Desember 2015 itu membatasi penggunaan Kartu ATM magnetic stripe. Karena itu, para nasabah yang belum mengganti Kartu ATM berbasis magnetic stripe menjadi berbasis chip, diminta segera melakukan penggantian.

Dengan demikian, bagi kamu yang masih belum tahu apa itu kartu ATM magnetic stripe yang dimaksud, pahami dulu ciri-cirinya agar tidak salah mengambil tindakan.

Mengutip Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia, Senin (22/3/2021), dari sisi fisik jika diamati secara teliti kita dapat mudah mengenali ciri-ciri kartu ATM magnetic stripe atau kartu ATM lama.

Penampilan fisik kartu ATM yang masih berbasis magnetic stripe memiliki pola garis hitam memanjang pada bagian belakang kartu. Pita hitam di bagian belakang kartu itu menyimpan data dan akan terbaca ketika kamu melakukan transaksi.

Bila pita hitam pada kartu ATM berbasis magnetic stripe rusak, maka kartu ATM sulit terbaca. Hal ini berbeda dengan ciri fisik kartu ATM chip atau versi terkini setelah ditukar.

Ciri fisik kartu ATM chip adalah memiliki chip di salah satu bagian kartu. Chip tersebut ada di bagian depan kartu, dan kebanyakan terletak di sisi kiri kartu ATM.

Chip pada kartu ATM tak jauh berbeda dengan kartu perdana ponsel yang kamu miliki. Chip berbentuk kotak kecil, umumnya berwarna gold atau emas, disertai beberapa garis di bagian dalamnya.

Adapun dari sisi teknologi, kartu ATM berbasis chip lebih aman ketimbang kartu ATM berbasis magnetic stripe. Kartu chip ini mengurangi risiko terjadinya aksi kejahatan, sesuai skimming pada kartu ATM.

Jika kartu ATM milikmu masih berbasis magnetic stripe, kamu dapat segera menggantinya dengan akan datangi kantor cabang bank masing-masing. Hal ini terkait pula dengan aspek keamanan.

Kartu ATM berbasis magnetic stripe mudah digandakan karena data nomor kartu, expire date, nama nasabah, dan lainnya disimpan pada magnetic stripe. Terminal dan bank host pun tidak dapat memastikan keaslian kartu yang digunakan pada saat transaksi.

Sedangkan kartu berbasis chip tidak mudah digandakan karena data yang disimpan dapat lebih banyak di dalam chip yang memiliki CPU, memory, sistem operasi, aplikasi, dan fungsi kriptografi. Lalu, keaslian kartu dapat dipastikan dengan metode Offline CAM dan Online CAM.

Kartu ATM lama hanya untuk pemakaian khusus

Bank Indonesia menegaskan, penggunaan teknologi magnetic stripe masih diperbolehkan, terbatas pada Kartu ATM/Debet yang diterbitkan atas dasar rekening simpanan tertentu, meski pada prinsipnya penggunaan teknologi chip adalah kewajiban.

“Penggunaan teknologi lainnya, yaitu teknologi magnetic stripe, masih diperbolehkan untuk Kartu ATM/Debet yang diterbitkan atas dasar rekening tabungan yang memiliki saldo paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) berdasarkan perjanjian tertulis antara Penerbit dan nasabah,” tulis BI dalam dokumen Frequently Asked Questions terkait aturan ini, dikutip ulang pada Selasa (13/3/2021).

Sejalan dengan itu, Kartu ATM/Debet yang menggunakan teknologi magnetic stripe masih dapat dipergunakan, akan tetapi paling lambat tanggal 31 Desember 2021 hanya dapat ditransaksikan jika didasarkan pada rekening yang diperjanjikan bersaldo maksimal Rp5 juta.

Dengan demikian, mulai tanggal 1 Januari 2022, pemrosesan transaksi Kartu ATM/Debet dilakukan sebagai berikut:

a. Pada prinsipnya seluruh transaksi dari Kartu ATM/Debet yang diterbitkan dan melakukan transaksi di Indonesia wajib diproses dengan menggunakan standar nasional teknologi chip dan PIN online 6 (enam) digit.b. Khusus untuk transaksi Kartu ATM/Debet tertentu yang masih diperbolehkan menggunakan teknologi magnetic stripe, wajib diproses secara domestik dengan menggunakan teknologi magnetic stripe dan PIN online 6 (enam) digit.

Bagaimana dengan teknologi dan pemrosesan transaksi Kartu ATM/Debet yang /Debet yang diterbitkan di luar negeri?

“Transaksi Kartu ATM/Debet yang diterbitkan di luar negeri dapat diproses dengan menggunakan teknologi chip atau magnetic stripe dan sarana autentikasi berupa PIN atau tanda tangan, sesuai standar yang berlaku bagi kartu tersebut,” tandas BI.

(Sumber: Kompas.com/Fika Nurul Ulya | Editor Yoga Sukmana)

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan

Ini Berbagai Macam Jenis Iklan di Internet yang Perlu Kamu Ketahui

Blogspot Auto Post Indonesia => https://malasnulis.my.id


(KOM)(MLS)

Share:

Minggu, 21 Maret 2021

Paling Baru, Rincian Harga Emas Batangan 0,5 Gram hingga 1 Kg di Pegadaian Terbaru

Paling Baru, Rincian Harga Emas Batangan 0,5 Gram hingga 1 Kg di Pegadaian Terbaru

Harga emas batangan Antam pecahan 1 gram di PT Pegadaian (Persero) pada hari ini, Senin (22/3/2021), dibanderol seharga Rp 975.000.

Mengutip data perdagangan harga emas 24 karat di Pegadaian, harga emas batangan Antam pecahan 1 gram ini mengalami penurunan sebesar Rp 1.000 dibandingkan kemarin.

Sementara itu emas batangan Antam pecahan 0,5 gram dibanderol seharga Rp 541.000, berikutnya emas pecahan 2 gram seharga Rp 1.888.000. Hampir semua pecahan emas batangan Antam di Pegadaian mengalami penurunan.

Sementara itu, harga emas batangan yang dirilis PT Untung Bersama Sejahtera (UBS) pecahan 1 gram dijual seharga Rp 924.000. Lalu, pecahan 0,5 gram dijual seharga Rp 494.000 dan pecahan 2 gram seharga Rp 1.832.000.

Berbeda dengan harga emas batangan Antam, emas yang dirilis UBS yang dilego di Pegadaian mengalami kenaikan cukup tajam dibandingkan sehari sebelumnya.

Pegadaian juga menyediakan emas batangan Antam versi Antam Retro dan Antam Batik. Berikut harga emas hari ini, 22 Maret 2021 di Pegadaian:

Harga emas Antam

Harga emas 0,5 gram: Rp 541.000

Harga emas 1 gram: Rp 975.000

Harga emas 2 gram: Rp 1.888.000

Harga emas 3 gram: Rp 2.805.000

Harga emas 5 gram: Rp 4.640.000

Harga emas 10 gram: Rp 9.220.000

Harga emas 25 gram: Rp 22.919.000

Harga emas 50 gram: Rp 45.754.000

Harga emas 100 gram: Rp 91.427.000

Harga emas 250 gram: Rp 228.290.000

Harga emas 500 gram: Rp 456.359.000

Harga emas 1.000 gram: Rp 912.675.000

Harga emas UBS

Harga emas 0,5 gram: Rp 494.000

Harga emas 1 gram: Rp 924.000

Harga emas 2 gram: Rp 1.832.000

Harga emas 5 gram: Rp 4.526.000

Harga emas 10 gram: Rp 9.003.000

Harga emas 25 gram: Rp 22.463.000

Harga emas 50 gram: Rp 44.833.000

Harga emas 100 gram: Rp 89.631.000

Harga emas 250 gram: Rp 224.008.000

Harga emas 500 gram: Rp 447.488.000

Harga emas 1.000 gram: Rp 894.009.000

Sementara untuk tabungan emas Pegadaian, untuk setiap 0,01 gram, Pegadaian menetapkan harga jual sebesar Rp 8.730 dan harga beli Rp 8.460.

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan

Mengatasi Whatsapp Business Sering Error dan Diblokir Sendiri

Blogspot Auto Post Indonesia => https://malasnulis.my.id


(KOM)(MLS)

Share:

Sabtu, 20 Maret 2021

Tahukah Kamu? Koperasi Simpan Pinjam: Pengertian, Contoh, dan Fungsinya

Tahukah Kamu? Koperasi Simpan Pinjam: Pengertian, Contoh, dan Fungsinya

Koperasi simpan pinjam adalah satu jenis bentuk usaha koperasi. Koperasi simpan pinjam selama ini dianggap sebagai bentuk ekonomi kerakyatan di Indonesia. Apa yang dimaksud koperasi simpan pinjam?

Koperasi simpan pinjam adalah lembaga keuangan bukan bank dengan kegiatan usaha menerima simpanan dan memberikan pinjaman uang kepada anggotanya.

Pengertian koperasi simpan pinjam termasuk contoh koperasi simpan pinjam sudah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro.

Disebutkan, bahwa koperasi simpan pinjam juga harus tunduk pada aturan UU yakni Undang-Undang Nomor 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian yang merupakan pengganti dari UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Sesuai dengan namanya, koperasi simpan pinjam adalah lembaga keuangan mikro yang memberikan pinjaman modal kepada para anggotanya. Koperasi simpan pinjam seringkali disebut dengan KSP dan Kospin Jasa. 

Dalam menjalankan usahanya, koperasi simpan pinjam mengelola modal yang berasal dari simpanan pokok anggota koperasi, simpanan wajib, dan simpanan sukarela.

Selain itu, koperasi simpan pinjam juga memperoleh dana dari skema dana cadangan dari sisa hasil usaha (SHU), modal pinjaman dari pengurus koperasi, dan hibah.

Fungsi koperasi simpan pinjam

Ketimbang lembaga keuangan lainnya sesuai perbankan atau leasing, prosedur pencairan dana dari koperasi simpan pinjam lebih sederhana dan cepat.

Dalam hal penyimpanan uang, koperasi simpan pinjam juga seringkali memberikan penawaran bunga yang lebih tinggi dari bunga perbankan. Saat ini, banyak koperasi simpan pinjam juga menawarkan produk dengan akad syariah.

OJK juga sudah merilis daftar koperasi simpan pinjam yang menyelenggarakan aplikasi pinjaman online.

Dalam aturan OJK, koperasi simpan pinjam adalah hanya boleh melayani kredit hanya untuk para anggotanya sendiri alias tidak diperkenankan memberikan pinjaman ke luar anggota.

Berikut fungsi koperasi simpan pinjam:

Penghimpunan dana dari anggota

Penyaluran dana atau pemberian kredit ke anggota

Memberikan pendapatan untuk para anggotanya dari kegiatan usaha koperasi

Mengelola dana yang disimpan dan disalurkan anggota koperasi

Melakukan penyimpanan juga mengajukan permohonan kredit di koperasi simpan pinjam relatif mudah. Syaratnya, tentu harus menjadi anggota terlebih dahulu.

Beberapa syarat umum untuk menjadi anggota koperasi simpan pinjamn antara lain fotocopy KTP, fotocopy KK, slip gaji, foto copy pembayaran PBB, dan fotocopy rekening listrik.

Contoh koperasi simpan pinjam

Beberapa contoh koperasi simpan pinjam atau KSP yang banyak ditemui di tengah masyarakat antara lain Koperasi Simpan Pinjam Unit Desa (KUD), Koperasi Serba Usaha, Kospin Jasa, Koperasi Pasar (KPS), dan Koperasi Kredit (KKD).

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan

Blogspot Auto Post Indonesia => https://malasnulis.my.id

Berkenalan Dengan Istilah Information Retrival Pada Pemrograman


(KOM)(MLS)

Share:

Jumat, 19 Maret 2021

Wow! Mengenal Koperasi: Pengertian, Jenis, Asas, dan Fungsinya

Wow! Mengenal Koperasi: Pengertian, Jenis, Asas, dan Fungsinya

Nama koperasi dapat dibilang sudah tak asing lagi bagi masyarakat. Di Indonesia, koperasi adalah gerakan ekonomi kerakyatan.

Kata koperasi sendiri berasal dari Bahasa Inggris, cooperation, yang berarti kerja sama. Asas koperasi adalah kekeluargaan di mana keowneran dan pengelolaan banyak dilakukan oleh anggotanya sendiri.

Ini berbeda dengan badan usaha lainnya sesuai perseroan terbatas atau PT. Itu sebabnya, pengelolaan koperasi harus dilakukan dengan asas kekeluargaan dan musyawarah untuk mufakat.

Sementara itu berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat atas asas kekeluargaan.

Modal koperasi sendiri berasal dari anggota, baik perorangan juga badan hukum. Permodalan ini berbeda dengan bentuk usaha lainnya di Indonesia sesuai Firma, CV, dan PT.

Fungsi dan tujuan koperasi

Fungsi dan tujuan koperasi adalah menyejahterakan anggotanya sesuai dengan prinsip ekonomi kerakyatan. Berikut fungsi dan tujuan koperasi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan 4 UU Perkoperasian:

Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya serta masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial

Berperan secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat

Memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai saka gurunya

Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi

Prinsip dan asas koperasi

Masih merujuk pada UU Perkoperasian, berikut prinsip koperasi:

Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka

Pengelolaan dilakukan secara demokratis

Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha tiap-tiap anggota

Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal

Kemandirian

Pendidikan perkoperasian

Asas koperasi adalah berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 atas asas kekeluargaan. Selain itu, azas koperasi adalah gotong royong. Dengan kata lain, landasan idiil koperasi adalah UUD 1945 dan Pancasila. 

Jenis koperasi

Koperasi di Indonesia terbagi dalam berapa jenis. Menurut UU Perkoperasian, ada dua jenis koperasi yakni koperasi primer yang didirikan perorangan dengan anggota paling sedikit 20 orang, kedua yakni koperasi sekunder yang didirikan dari beberapa koperasi primer.

Sejarah koperasi

Dikutip dari Kompaspedia yang diterbitkan Harian Kompas, koperasi telah menjadi bagian dari masyarakat Indonesia sejak masa kolonial Hindia Belanda.

Dari awal perkembangannya tujuan koperasi tidak berevolusi, yakni memberikan kesejahteraan terutama rakyat dari golongan ekonomi kecil. Koperasi di Indonesia sudah dikenal sejak akhir abad XIX dan berkembang di awal abad XX.

Pemerintah Hindia Belanda menaruh perhatian cukup besar pada perkoperasian, mengingat usaha tersebut diminati oleh kalangan penduduk bumiputra.

Pada masa kolonial Hindia Belanda usaha merintis koperasi dilakukan oleh berbagai pihak mulai dari swadaya masyarakat, organisasi politik, partai politik, hingga pemerintah.

Cikal bakal koperasi juga sudah ada sejak tahun 1896. Patih Aria Wiriaatmadja di Purwokerto memulai suatu usaha yang disebut Hulp en Spaarbank (Bank Pertolongan dan Simpan) yang cara kerjanya mirip dengan koperasi dan mulai memberikan pinjaman kepada pegawai negeri.

Tahun 1898, Hulp en Spaarbank diperluas dengan memberikan pinjaman kepada para petani. Namun, pemerintah kolonial tidak banyak mendukung cita-cita perkembangan koperasi saat itu.

Pemerintah hanya mendirikan Bank Desa, Lumbung Desa, Rumah Gadai, dan lain-lain yang tujuan pendiriannya berbeda-beda.

Ide Patih Aria Wiriaatmadja kemudian dikembangkan oleh De Wolf van Westerrode, Asisten Residen Purwokerto, Keresidenan Banyumas yang pernah belajar tentang volksbank (Bank Rakyat) di Jerman.

Tahun 1908 menandai era pergerakan nasional. Tahun ini juga merupakan periode lahirnya koperasi-koperasi pertama di Hindia Belanda yang dipelopori oleh Boedi Oetomo.

Organisasi tersebut membentuk koperasi-koperasi usaha dan koperasi-koperasi rumah tangga. Pembentukan koperasi ini bertujuan untuk membantu kesejahteraan ekonomi masyarakat saat itu.

Bahkan di tahun 1913, Sarekat Dagang Islam membentuk koperasi-koperasi toko dan koperasi-koperasi batik.

Hal ini tidak dapat dilepaskan dari tujuan awal pendirian Sarekat Dagang Islam untuk melindungi para pedagang-pedagang batik di Surakarta.

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan

Waspada Keyloger Ada di Sekitar Anda, Jangan Sembarangan Menginput Password

Blogspot Auto Post Indonesia => https://malasnulis.my.id


(KOM)(MLS)

Share:

Advertisement

BTemplates.com

Blog Archive