Informasi Seputar Bisnis Indonesia

Selasa, 23 Maret 2021

Duh! OJK: Transformasi Digital Jadi Game Changer bagi Layanan Keuangan Nasional

Duh! OJK: Transformasi Digital Jadi Game Changer bagi Layanan Keuangan Nasional

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai tranformasi digital di lembaga jasa keuangan termasuk perbankan akan menjadi game changer, utamanya setelah masa pandemi Covid-19. Sebab, masa pandemi Covid-19 telah membuat pola transaksi masyarakat berevolusi menjadi aktifitas transaksi melalui digital. Hal ini terbukti dari pertumbuhan transaksi digital sebesar 37,35 persen pada tahun 2020. "Ini akan menjadi game changer mengingat akses terhadap kredit dan pembiayaan akan lebih mudah. Servis perbankan bukan hanya kredit, masih banyak servis lain, sesuai transfer, tabungan, juga servis lainnya dapat dikakukan dengan menggunakan platform digital," kata Wimboh dalam Indonesia Data and Economic Conference Katadata, Rabu (24/3/2021).

Wimboh menuturkan, seluruh sektor jasa keuangan punya potensi yang besar untuk memberikan layanan keuangan terbaik bagi masyarakat Indonesia. Tercatat pada tahun 2019, ada sekitar 50 juta kelas menengah ke atas, 120 juta penduduk kelas menengah harapan, dan 83 juta penduduk yang tergolong perlu pembinaan karena unbankable. Sementara data Kementerian Komunikasi dan Informatika pada tahun 2019 melaporkan, terdapat 67 persen pengguna internet, 60 persen penduduk terpenetrasi ponsel, dan 196,7 juta atau 73 persen memiliki akses ke internet.

"Jadi digital activity sudah mendominasi ekonomi dan sektor keuangan kita. Dengan digital, kita dapat memanfaatkan berbagai servis dari kegiatan ekonomi. Percepatan pola konsumsi dan kehidupan masyarakat berevolusi yang tentunya sudah menggunakan digital," ujar Wimboh.

Lebih lanjut Wimboh menyebut, regulatoe menaruh perhatian lebih terhadap akselerasi transformasi digital ini. Tranformasi digital menjadi pilar ketiga dari Masterplan Sektor Jasa Keuangan Indonesia, dan Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia (RP2I). Khusus untuk sektor bank dalam mendukung akselerasi digital, OJK mengeluarkan dua aturan, yakni POJK Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital oleh Bank Umum dan POJK Nomor 38 Tahun 2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi Oleh Bank Umum.

POJK diarahkan untuk memperkuat tata kelola dalam manajemen risiko terintegrasi, mendorong penggunaan IT sebagai game changer sesuai open IT, cloud, omny channel, blockhain, serta mendorong terjadi kerja sama penggunaan teknologi termasuk dengan startup company. "POJK memberikan dukungan untuk mempercepat akselerasi pengembangan digital, yang diarahkan," pungkas Wimboh.

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan

Cara Reset Canon IP 2770 Paling Mudah

Blogspot Auto Post Indonesia => https://malasnulis.my.id


(KOM)(MLS)

Share:

Senin, 22 Maret 2021

Lagi Viral, Ciriciri Kartu ATM Lama yang Harus Segera Diganti Sebelum Diblokir

Lagi Viral, Ciriciri Kartu ATM Lama yang Harus Segera Diganti Sebelum Diblokir

Perbankan di Indonesia ramai-ramai akan memblokir ATM lama berbasis magnetic stripe yang masih digunakan nasabahnya.

Masing-masing bank baik swasta juga bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN), memiliki kebijakan berbeda mengenai jadwal blokir kartu ATM lama.

Hanya saja, semua bank itu terikat batasan waktu paling lambat tanggal 31 Desember 2021 untuk seluruh Kartu ATM, Kartu Debet, terminal ATM, terminal EDC, dan sarana pemrosesannya menggunakan teknologi chip.

Hal ini mengacu pada Surat Edaran Bank Indonesia (BI) No.17/52/DKSP tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online 6 (Enam) Digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang Diterbitkan di Indonesia.

Surat yang terbit di Jakarta, 30 Desember 2015 itu membatasi penggunaan Kartu ATM magnetic stripe. Karena itu, para nasabah yang belum mengganti Kartu ATM berbasis magnetic stripe menjadi berbasis chip, diminta segera melakukan penggantian.

Dengan demikian, bagi kamu yang masih belum tahu apa itu kartu ATM magnetic stripe yang dimaksud, pahami dulu ciri-cirinya agar tidak salah mengambil tindakan.

Mengutip Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia, Senin (22/3/2021), dari sisi fisik jika diamati secara teliti kita dapat mudah mengenali ciri-ciri kartu ATM magnetic stripe atau kartu ATM lama.

Penampilan fisik kartu ATM yang masih berbasis magnetic stripe memiliki pola garis hitam memanjang pada bagian belakang kartu. Pita hitam di bagian belakang kartu itu menyimpan data dan akan terbaca ketika kamu melakukan transaksi.

Bila pita hitam pada kartu ATM berbasis magnetic stripe rusak, maka kartu ATM sulit terbaca. Hal ini berbeda dengan ciri fisik kartu ATM chip atau versi terkini setelah ditukar.

Ciri fisik kartu ATM chip adalah memiliki chip di salah satu bagian kartu. Chip tersebut ada di bagian depan kartu, dan kebanyakan terletak di sisi kiri kartu ATM.

Chip pada kartu ATM tak jauh berbeda dengan kartu perdana ponsel yang kamu miliki. Chip berbentuk kotak kecil, umumnya berwarna gold atau emas, disertai beberapa garis di bagian dalamnya.

Adapun dari sisi teknologi, kartu ATM berbasis chip lebih aman ketimbang kartu ATM berbasis magnetic stripe. Kartu chip ini mengurangi risiko terjadinya aksi kejahatan, sesuai skimming pada kartu ATM.

Jika kartu ATM milikmu masih berbasis magnetic stripe, kamu dapat segera menggantinya dengan akan datangi kantor cabang bank masing-masing. Hal ini terkait pula dengan aspek keamanan.

Kartu ATM berbasis magnetic stripe mudah digandakan karena data nomor kartu, expire date, nama nasabah, dan lainnya disimpan pada magnetic stripe. Terminal dan bank host pun tidak dapat memastikan keaslian kartu yang digunakan pada saat transaksi.

Sedangkan kartu berbasis chip tidak mudah digandakan karena data yang disimpan dapat lebih banyak di dalam chip yang memiliki CPU, memory, sistem operasi, aplikasi, dan fungsi kriptografi. Lalu, keaslian kartu dapat dipastikan dengan metode Offline CAM dan Online CAM.

Kartu ATM lama hanya untuk pemakaian khusus

Bank Indonesia menegaskan, penggunaan teknologi magnetic stripe masih diperbolehkan, terbatas pada Kartu ATM/Debet yang diterbitkan atas dasar rekening simpanan tertentu, meski pada prinsipnya penggunaan teknologi chip adalah kewajiban.

“Penggunaan teknologi lainnya, yaitu teknologi magnetic stripe, masih diperbolehkan untuk Kartu ATM/Debet yang diterbitkan atas dasar rekening tabungan yang memiliki saldo paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) berdasarkan perjanjian tertulis antara Penerbit dan nasabah,” tulis BI dalam dokumen Frequently Asked Questions terkait aturan ini, dikutip ulang pada Selasa (13/3/2021).

Sejalan dengan itu, Kartu ATM/Debet yang menggunakan teknologi magnetic stripe masih dapat dipergunakan, akan tetapi paling lambat tanggal 31 Desember 2021 hanya dapat ditransaksikan jika didasarkan pada rekening yang diperjanjikan bersaldo maksimal Rp5 juta.

Dengan demikian, mulai tanggal 1 Januari 2022, pemrosesan transaksi Kartu ATM/Debet dilakukan sebagai berikut:

a. Pada prinsipnya seluruh transaksi dari Kartu ATM/Debet yang diterbitkan dan melakukan transaksi di Indonesia wajib diproses dengan menggunakan standar nasional teknologi chip dan PIN online 6 (enam) digit.b. Khusus untuk transaksi Kartu ATM/Debet tertentu yang masih diperbolehkan menggunakan teknologi magnetic stripe, wajib diproses secara domestik dengan menggunakan teknologi magnetic stripe dan PIN online 6 (enam) digit.

Bagaimana dengan teknologi dan pemrosesan transaksi Kartu ATM/Debet yang /Debet yang diterbitkan di luar negeri?

“Transaksi Kartu ATM/Debet yang diterbitkan di luar negeri dapat diproses dengan menggunakan teknologi chip atau magnetic stripe dan sarana autentikasi berupa PIN atau tanda tangan, sesuai standar yang berlaku bagi kartu tersebut,” tandas BI.

(Sumber: Kompas.com/Fika Nurul Ulya | Editor Yoga Sukmana)

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan

Ini Berbagai Macam Jenis Iklan di Internet yang Perlu Kamu Ketahui

Blogspot Auto Post Indonesia => https://malasnulis.my.id


(KOM)(MLS)

Share:

Minggu, 21 Maret 2021

Paling Baru, Rincian Harga Emas Batangan 0,5 Gram hingga 1 Kg di Pegadaian Terbaru

Paling Baru, Rincian Harga Emas Batangan 0,5 Gram hingga 1 Kg di Pegadaian Terbaru

Harga emas batangan Antam pecahan 1 gram di PT Pegadaian (Persero) pada hari ini, Senin (22/3/2021), dibanderol seharga Rp 975.000.

Mengutip data perdagangan harga emas 24 karat di Pegadaian, harga emas batangan Antam pecahan 1 gram ini mengalami penurunan sebesar Rp 1.000 dibandingkan kemarin.

Sementara itu emas batangan Antam pecahan 0,5 gram dibanderol seharga Rp 541.000, berikutnya emas pecahan 2 gram seharga Rp 1.888.000. Hampir semua pecahan emas batangan Antam di Pegadaian mengalami penurunan.

Sementara itu, harga emas batangan yang dirilis PT Untung Bersama Sejahtera (UBS) pecahan 1 gram dijual seharga Rp 924.000. Lalu, pecahan 0,5 gram dijual seharga Rp 494.000 dan pecahan 2 gram seharga Rp 1.832.000.

Berbeda dengan harga emas batangan Antam, emas yang dirilis UBS yang dilego di Pegadaian mengalami kenaikan cukup tajam dibandingkan sehari sebelumnya.

Pegadaian juga menyediakan emas batangan Antam versi Antam Retro dan Antam Batik. Berikut harga emas hari ini, 22 Maret 2021 di Pegadaian:

Harga emas Antam

Harga emas 0,5 gram: Rp 541.000

Harga emas 1 gram: Rp 975.000

Harga emas 2 gram: Rp 1.888.000

Harga emas 3 gram: Rp 2.805.000

Harga emas 5 gram: Rp 4.640.000

Harga emas 10 gram: Rp 9.220.000

Harga emas 25 gram: Rp 22.919.000

Harga emas 50 gram: Rp 45.754.000

Harga emas 100 gram: Rp 91.427.000

Harga emas 250 gram: Rp 228.290.000

Harga emas 500 gram: Rp 456.359.000

Harga emas 1.000 gram: Rp 912.675.000

Harga emas UBS

Harga emas 0,5 gram: Rp 494.000

Harga emas 1 gram: Rp 924.000

Harga emas 2 gram: Rp 1.832.000

Harga emas 5 gram: Rp 4.526.000

Harga emas 10 gram: Rp 9.003.000

Harga emas 25 gram: Rp 22.463.000

Harga emas 50 gram: Rp 44.833.000

Harga emas 100 gram: Rp 89.631.000

Harga emas 250 gram: Rp 224.008.000

Harga emas 500 gram: Rp 447.488.000

Harga emas 1.000 gram: Rp 894.009.000

Sementara untuk tabungan emas Pegadaian, untuk setiap 0,01 gram, Pegadaian menetapkan harga jual sebesar Rp 8.730 dan harga beli Rp 8.460.

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan

Mengatasi Whatsapp Business Sering Error dan Diblokir Sendiri

Blogspot Auto Post Indonesia => https://malasnulis.my.id


(KOM)(MLS)

Share:

Sabtu, 20 Maret 2021

Tahukah Kamu? Koperasi Simpan Pinjam: Pengertian, Contoh, dan Fungsinya

Tahukah Kamu? Koperasi Simpan Pinjam: Pengertian, Contoh, dan Fungsinya

Koperasi simpan pinjam adalah satu jenis bentuk usaha koperasi. Koperasi simpan pinjam selama ini dianggap sebagai bentuk ekonomi kerakyatan di Indonesia. Apa yang dimaksud koperasi simpan pinjam?

Koperasi simpan pinjam adalah lembaga keuangan bukan bank dengan kegiatan usaha menerima simpanan dan memberikan pinjaman uang kepada anggotanya.

Pengertian koperasi simpan pinjam termasuk contoh koperasi simpan pinjam sudah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro.

Disebutkan, bahwa koperasi simpan pinjam juga harus tunduk pada aturan UU yakni Undang-Undang Nomor 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian yang merupakan pengganti dari UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Sesuai dengan namanya, koperasi simpan pinjam adalah lembaga keuangan mikro yang memberikan pinjaman modal kepada para anggotanya. Koperasi simpan pinjam seringkali disebut dengan KSP dan Kospin Jasa. 

Dalam menjalankan usahanya, koperasi simpan pinjam mengelola modal yang berasal dari simpanan pokok anggota koperasi, simpanan wajib, dan simpanan sukarela.

Selain itu, koperasi simpan pinjam juga memperoleh dana dari skema dana cadangan dari sisa hasil usaha (SHU), modal pinjaman dari pengurus koperasi, dan hibah.

Fungsi koperasi simpan pinjam

Ketimbang lembaga keuangan lainnya sesuai perbankan atau leasing, prosedur pencairan dana dari koperasi simpan pinjam lebih sederhana dan cepat.

Dalam hal penyimpanan uang, koperasi simpan pinjam juga seringkali memberikan penawaran bunga yang lebih tinggi dari bunga perbankan. Saat ini, banyak koperasi simpan pinjam juga menawarkan produk dengan akad syariah.

OJK juga sudah merilis daftar koperasi simpan pinjam yang menyelenggarakan aplikasi pinjaman online.

Dalam aturan OJK, koperasi simpan pinjam adalah hanya boleh melayani kredit hanya untuk para anggotanya sendiri alias tidak diperkenankan memberikan pinjaman ke luar anggota.

Berikut fungsi koperasi simpan pinjam:

Penghimpunan dana dari anggota

Penyaluran dana atau pemberian kredit ke anggota

Memberikan pendapatan untuk para anggotanya dari kegiatan usaha koperasi

Mengelola dana yang disimpan dan disalurkan anggota koperasi

Melakukan penyimpanan juga mengajukan permohonan kredit di koperasi simpan pinjam relatif mudah. Syaratnya, tentu harus menjadi anggota terlebih dahulu.

Beberapa syarat umum untuk menjadi anggota koperasi simpan pinjamn antara lain fotocopy KTP, fotocopy KK, slip gaji, foto copy pembayaran PBB, dan fotocopy rekening listrik.

Contoh koperasi simpan pinjam

Beberapa contoh koperasi simpan pinjam atau KSP yang banyak ditemui di tengah masyarakat antara lain Koperasi Simpan Pinjam Unit Desa (KUD), Koperasi Serba Usaha, Kospin Jasa, Koperasi Pasar (KPS), dan Koperasi Kredit (KKD).

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan

Blogspot Auto Post Indonesia => https://malasnulis.my.id

Berkenalan Dengan Istilah Information Retrival Pada Pemrograman


(KOM)(MLS)

Share:

Advertisement

BTemplates.com

Blog Archive