Informasi Seputar Bisnis Indonesia

Rabu, 24 Maret 2021

Update Terbaru, Ini Jabatan CPNS dan PPPK yang Banyak Dibutuhkan pada Rekrutmen April

Update Terbaru, Ini Jabatan CPNS dan PPPK yang Banyak Dibutuhkan pada Rekrutmen April

Pemerintah akan mengumumkan formasi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) pada akhir Maret ini. Kemudian, disusul proses rekrutmen di bulan April 2021.

Seleksi CASN ini terdiri dari Sekolah Kedinasan, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyebutkan, total kebutuhan ASN 2021, sebanyak 1.275.387. Dengan instansi di pemerintah pusat sebanyak 83.669 dan instansi di pemerintah daerah sebanyak 1.191.718.

Lalu, jabatan apa saja yang dibutuhkan pada tahun ini?

Menurut Tjahjo, jabatan dengan alokasi terbanyak tahun ini untuk pemerintah pusat yaitu Dosen, Penjaga Tahanan, Penyuluh KB, Analis Perkara Peradilan, dan Pemeriksa. "Sedangkan pemerintah provinsi untuk jabatan Guru terbanyak adalah Guru BK, Guru TIK, dan Guru Matematika. Untuk jabatan Tenaga Kesehatan adalah Perawat, Dokter, dan Asisten Apoteker. Sedangkan untuk jabatan Teknis sesuai Pranata Komputer, Polisi Kehutanan, dan Pengawas Benih Tanaman," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (25/3/2021).

Sementara, pemerintah kabupaten/kota untuk jabatan dengan alokasi terbanyak adalah Guru. Seperti Guru Kelas, Guru Penjasorkes, dan Guru BK.

Begitu pula kebutuhan Tenaga Kesehatan sesuai Perawat, Bidan, dan Dokter. Pemkab/pemkot juga membuka lowongan untuk posisi Teknis sesuai Penyuluh Pertanian, Auditor, dan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa. Ia menjelaskan, Kementerian PANRB juga sudah menyusun jadwal seleksi CASN 2021 yang sifatnya masih tentatif. Jadwal tentatif ini akan dilaksanakan mulai Maret 2021 hingga Januari 2022.

"Jadwal akan dimulai dengan seleksi untuk Sekolah Kedinasan, kemudian dilanjutkan dengan seleksi untuk guru PPPK, juga seleksi untuk CPNS juga PPPK non guru. Jadwal pelaksanaan ini akan ditindaklanjuti secara detail oleh BKN," kata dia. Tjahjo juga menyebutkan bahwa jumlah PNS saat ini hingga 4,16 juta pegawai. Dengan komposisi Struktural sebanyak 456.372 (11 persen), Teknis dan Kesehatan sebanyak 585.938 (14 persen), Guru dan Dosen sebanyak 1.494.004 (36 persen), serta Pelaksana (administrasi) sebanyak 1.630.804 (39 persen).

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan

Mengatasi Whatsapp Business Sering Error dan Diblokir Sendiri

Contoh Penerapan Algoritma Enkripsi AES di Pemrograman PHP


(KOM)(MLS)

Share:

Selasa, 23 Maret 2021

Duh! OJK: Transformasi Digital Jadi Game Changer bagi Layanan Keuangan Nasional

Duh! OJK: Transformasi Digital Jadi Game Changer bagi Layanan Keuangan Nasional

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai tranformasi digital di lembaga jasa keuangan termasuk perbankan akan menjadi game changer, utamanya setelah masa pandemi Covid-19. Sebab, masa pandemi Covid-19 telah membuat pola transaksi masyarakat berevolusi menjadi aktifitas transaksi melalui digital. Hal ini terbukti dari pertumbuhan transaksi digital sebesar 37,35 persen pada tahun 2020. "Ini akan menjadi game changer mengingat akses terhadap kredit dan pembiayaan akan lebih mudah. Servis perbankan bukan hanya kredit, masih banyak servis lain, sesuai transfer, tabungan, juga servis lainnya dapat dikakukan dengan menggunakan platform digital," kata Wimboh dalam Indonesia Data and Economic Conference Katadata, Rabu (24/3/2021).

Wimboh menuturkan, seluruh sektor jasa keuangan punya potensi yang besar untuk memberikan layanan keuangan terbaik bagi masyarakat Indonesia. Tercatat pada tahun 2019, ada sekitar 50 juta kelas menengah ke atas, 120 juta penduduk kelas menengah harapan, dan 83 juta penduduk yang tergolong perlu pembinaan karena unbankable. Sementara data Kementerian Komunikasi dan Informatika pada tahun 2019 melaporkan, terdapat 67 persen pengguna internet, 60 persen penduduk terpenetrasi ponsel, dan 196,7 juta atau 73 persen memiliki akses ke internet.

"Jadi digital activity sudah mendominasi ekonomi dan sektor keuangan kita. Dengan digital, kita dapat memanfaatkan berbagai servis dari kegiatan ekonomi. Percepatan pola konsumsi dan kehidupan masyarakat berevolusi yang tentunya sudah menggunakan digital," ujar Wimboh.

Lebih lanjut Wimboh menyebut, regulatoe menaruh perhatian lebih terhadap akselerasi transformasi digital ini. Tranformasi digital menjadi pilar ketiga dari Masterplan Sektor Jasa Keuangan Indonesia, dan Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia (RP2I). Khusus untuk sektor bank dalam mendukung akselerasi digital, OJK mengeluarkan dua aturan, yakni POJK Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital oleh Bank Umum dan POJK Nomor 38 Tahun 2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi Oleh Bank Umum.

POJK diarahkan untuk memperkuat tata kelola dalam manajemen risiko terintegrasi, mendorong penggunaan IT sebagai game changer sesuai open IT, cloud, omny channel, blockhain, serta mendorong terjadi kerja sama penggunaan teknologi termasuk dengan startup company. "POJK memberikan dukungan untuk mempercepat akselerasi pengembangan digital, yang diarahkan," pungkas Wimboh.

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan

Cara Reset Canon IP 2770 Paling Mudah

Blogspot Auto Post Indonesia => https://malasnulis.my.id


(KOM)(MLS)

Share:

Senin, 22 Maret 2021

Lagi Viral, Ciriciri Kartu ATM Lama yang Harus Segera Diganti Sebelum Diblokir

Lagi Viral, Ciriciri Kartu ATM Lama yang Harus Segera Diganti Sebelum Diblokir

Perbankan di Indonesia ramai-ramai akan memblokir ATM lama berbasis magnetic stripe yang masih digunakan nasabahnya.

Masing-masing bank baik swasta juga bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN), memiliki kebijakan berbeda mengenai jadwal blokir kartu ATM lama.

Hanya saja, semua bank itu terikat batasan waktu paling lambat tanggal 31 Desember 2021 untuk seluruh Kartu ATM, Kartu Debet, terminal ATM, terminal EDC, dan sarana pemrosesannya menggunakan teknologi chip.

Hal ini mengacu pada Surat Edaran Bank Indonesia (BI) No.17/52/DKSP tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online 6 (Enam) Digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang Diterbitkan di Indonesia.

Surat yang terbit di Jakarta, 30 Desember 2015 itu membatasi penggunaan Kartu ATM magnetic stripe. Karena itu, para nasabah yang belum mengganti Kartu ATM berbasis magnetic stripe menjadi berbasis chip, diminta segera melakukan penggantian.

Dengan demikian, bagi kamu yang masih belum tahu apa itu kartu ATM magnetic stripe yang dimaksud, pahami dulu ciri-cirinya agar tidak salah mengambil tindakan.

Mengutip Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia, Senin (22/3/2021), dari sisi fisik jika diamati secara teliti kita dapat mudah mengenali ciri-ciri kartu ATM magnetic stripe atau kartu ATM lama.

Penampilan fisik kartu ATM yang masih berbasis magnetic stripe memiliki pola garis hitam memanjang pada bagian belakang kartu. Pita hitam di bagian belakang kartu itu menyimpan data dan akan terbaca ketika kamu melakukan transaksi.

Bila pita hitam pada kartu ATM berbasis magnetic stripe rusak, maka kartu ATM sulit terbaca. Hal ini berbeda dengan ciri fisik kartu ATM chip atau versi terkini setelah ditukar.

Ciri fisik kartu ATM chip adalah memiliki chip di salah satu bagian kartu. Chip tersebut ada di bagian depan kartu, dan kebanyakan terletak di sisi kiri kartu ATM.

Chip pada kartu ATM tak jauh berbeda dengan kartu perdana ponsel yang kamu miliki. Chip berbentuk kotak kecil, umumnya berwarna gold atau emas, disertai beberapa garis di bagian dalamnya.

Adapun dari sisi teknologi, kartu ATM berbasis chip lebih aman ketimbang kartu ATM berbasis magnetic stripe. Kartu chip ini mengurangi risiko terjadinya aksi kejahatan, sesuai skimming pada kartu ATM.

Jika kartu ATM milikmu masih berbasis magnetic stripe, kamu dapat segera menggantinya dengan akan datangi kantor cabang bank masing-masing. Hal ini terkait pula dengan aspek keamanan.

Kartu ATM berbasis magnetic stripe mudah digandakan karena data nomor kartu, expire date, nama nasabah, dan lainnya disimpan pada magnetic stripe. Terminal dan bank host pun tidak dapat memastikan keaslian kartu yang digunakan pada saat transaksi.

Sedangkan kartu berbasis chip tidak mudah digandakan karena data yang disimpan dapat lebih banyak di dalam chip yang memiliki CPU, memory, sistem operasi, aplikasi, dan fungsi kriptografi. Lalu, keaslian kartu dapat dipastikan dengan metode Offline CAM dan Online CAM.

Kartu ATM lama hanya untuk pemakaian khusus

Bank Indonesia menegaskan, penggunaan teknologi magnetic stripe masih diperbolehkan, terbatas pada Kartu ATM/Debet yang diterbitkan atas dasar rekening simpanan tertentu, meski pada prinsipnya penggunaan teknologi chip adalah kewajiban.

“Penggunaan teknologi lainnya, yaitu teknologi magnetic stripe, masih diperbolehkan untuk Kartu ATM/Debet yang diterbitkan atas dasar rekening tabungan yang memiliki saldo paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) berdasarkan perjanjian tertulis antara Penerbit dan nasabah,” tulis BI dalam dokumen Frequently Asked Questions terkait aturan ini, dikutip ulang pada Selasa (13/3/2021).

Sejalan dengan itu, Kartu ATM/Debet yang menggunakan teknologi magnetic stripe masih dapat dipergunakan, akan tetapi paling lambat tanggal 31 Desember 2021 hanya dapat ditransaksikan jika didasarkan pada rekening yang diperjanjikan bersaldo maksimal Rp5 juta.

Dengan demikian, mulai tanggal 1 Januari 2022, pemrosesan transaksi Kartu ATM/Debet dilakukan sebagai berikut:

a. Pada prinsipnya seluruh transaksi dari Kartu ATM/Debet yang diterbitkan dan melakukan transaksi di Indonesia wajib diproses dengan menggunakan standar nasional teknologi chip dan PIN online 6 (enam) digit.b. Khusus untuk transaksi Kartu ATM/Debet tertentu yang masih diperbolehkan menggunakan teknologi magnetic stripe, wajib diproses secara domestik dengan menggunakan teknologi magnetic stripe dan PIN online 6 (enam) digit.

Bagaimana dengan teknologi dan pemrosesan transaksi Kartu ATM/Debet yang /Debet yang diterbitkan di luar negeri?

“Transaksi Kartu ATM/Debet yang diterbitkan di luar negeri dapat diproses dengan menggunakan teknologi chip atau magnetic stripe dan sarana autentikasi berupa PIN atau tanda tangan, sesuai standar yang berlaku bagi kartu tersebut,” tandas BI.

(Sumber: Kompas.com/Fika Nurul Ulya | Editor Yoga Sukmana)

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan

Ini Berbagai Macam Jenis Iklan di Internet yang Perlu Kamu Ketahui

Blogspot Auto Post Indonesia => https://malasnulis.my.id


(KOM)(MLS)

Share:

Minggu, 21 Maret 2021

Paling Baru, Rincian Harga Emas Batangan 0,5 Gram hingga 1 Kg di Pegadaian Terbaru

Paling Baru, Rincian Harga Emas Batangan 0,5 Gram hingga 1 Kg di Pegadaian Terbaru

Harga emas batangan Antam pecahan 1 gram di PT Pegadaian (Persero) pada hari ini, Senin (22/3/2021), dibanderol seharga Rp 975.000.

Mengutip data perdagangan harga emas 24 karat di Pegadaian, harga emas batangan Antam pecahan 1 gram ini mengalami penurunan sebesar Rp 1.000 dibandingkan kemarin.

Sementara itu emas batangan Antam pecahan 0,5 gram dibanderol seharga Rp 541.000, berikutnya emas pecahan 2 gram seharga Rp 1.888.000. Hampir semua pecahan emas batangan Antam di Pegadaian mengalami penurunan.

Sementara itu, harga emas batangan yang dirilis PT Untung Bersama Sejahtera (UBS) pecahan 1 gram dijual seharga Rp 924.000. Lalu, pecahan 0,5 gram dijual seharga Rp 494.000 dan pecahan 2 gram seharga Rp 1.832.000.

Berbeda dengan harga emas batangan Antam, emas yang dirilis UBS yang dilego di Pegadaian mengalami kenaikan cukup tajam dibandingkan sehari sebelumnya.

Pegadaian juga menyediakan emas batangan Antam versi Antam Retro dan Antam Batik. Berikut harga emas hari ini, 22 Maret 2021 di Pegadaian:

Harga emas Antam

Harga emas 0,5 gram: Rp 541.000

Harga emas 1 gram: Rp 975.000

Harga emas 2 gram: Rp 1.888.000

Harga emas 3 gram: Rp 2.805.000

Harga emas 5 gram: Rp 4.640.000

Harga emas 10 gram: Rp 9.220.000

Harga emas 25 gram: Rp 22.919.000

Harga emas 50 gram: Rp 45.754.000

Harga emas 100 gram: Rp 91.427.000

Harga emas 250 gram: Rp 228.290.000

Harga emas 500 gram: Rp 456.359.000

Harga emas 1.000 gram: Rp 912.675.000

Harga emas UBS

Harga emas 0,5 gram: Rp 494.000

Harga emas 1 gram: Rp 924.000

Harga emas 2 gram: Rp 1.832.000

Harga emas 5 gram: Rp 4.526.000

Harga emas 10 gram: Rp 9.003.000

Harga emas 25 gram: Rp 22.463.000

Harga emas 50 gram: Rp 44.833.000

Harga emas 100 gram: Rp 89.631.000

Harga emas 250 gram: Rp 224.008.000

Harga emas 500 gram: Rp 447.488.000

Harga emas 1.000 gram: Rp 894.009.000

Sementara untuk tabungan emas Pegadaian, untuk setiap 0,01 gram, Pegadaian menetapkan harga jual sebesar Rp 8.730 dan harga beli Rp 8.460.

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan

Mengatasi Whatsapp Business Sering Error dan Diblokir Sendiri

Blogspot Auto Post Indonesia => https://malasnulis.my.id


(KOM)(MLS)

Share:

Advertisement

BTemplates.com

Blog Archive