Informasi Seputar Bisnis Indonesia

Senin, 29 Maret 2021

Update Terbaru, Besok Hari Terakhir, Begini "Step by Step" Lapor SPT Tahunan

Update Terbaru, Besok Hari Terakhir, Begini "Step by Step" Lapor SPT Tahunan

Tenggat waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi kian dekat. Wajib Pajak Pribadi paling lambat melaporkan SPT Tahunannya besok, Rabu (31/3/2021). Untuk mempermudah proses pelaporan SPT Tahunan, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) pun menyediakan layanan pelaporan secara online melalui e-filing. Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu lagi harus menyambangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Adapun layanan tersebut dapat diakses melalui djponline.pajak.go.id atau pajak.go.id.

Untuk dapat mengisi SPT secara online, wajib pajak harus terlebih dahulu memiliki EFIN atau Electronic Filling Identification yang dapat didapatkan dengan akan datangi KPP terdekat. Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga membuka layanan permohonanan EFIN baru melalui e-mail resmi masing-masing KPP yang diumumkan melalui papan pengumuman di KPP, akun media sosial KPP, atau di laman www.pajak.go.id/unit-kerja. Untuk mempermudah proses pelaporan SPT Tahunan Anda, silakan simak langkah demi langkah berikut: 1. Buka laman www.pajak.go.id 2. Klik login di kanan atas (daftar dulu jika belum memiliki akun) 3. Isikan dengan NPWP dan password. Ketik kode keamanan, lalu klik Login 4. Masuk ke dashboard pajak 5. Klik lapor 6. Klik icon e-filing 7. Tekan tombol "Buat SPT" 8. Akan muncul beberapa pertanyaan terkait dan pilih jawaban yang sesuai 9. Di pertanyaan terakhir (paling bawah), ada pilihan pengisian formulir 1770 S, pilih formulir "Dengan Bentuk Formulir" 10. Apabila wajib pajak ingin dipandu dan dipermudah bentuk tampilan pengisiannya, pilih jawaban “Dengan Panduan". 11. Tekan tombol SPT 1770 S dengan formulir 12. Isi data formulir yang meliputi isi tahun pajak, status SPT, dan pembetulan (jika ada kesalahan pada SPT Tahunan sebelumnya) 13. Klik "Langkah selanjutnya" 14. Sistem akan mendeteksi secara otomatis apabila ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga (perusahaan pemberi kerja) 15. Klik "Ya" jika data tersebut benar 16. Kamu dapat pilih "Tidak" jika ingin menggunakan bukti potong yang sudah diterima dari perusahaan dengan mengisi pada bagian A lampiran penghasilan final 17. Jika ada bukti potong yang belum terinput, klik "Tambah" 18. Isi data yang harus di isi. 19. Pada bagian B, isi data harta yang kamu miliki.

20. Kamu dapat menggunakan harta yang dilaporkan tahun lalu atau memperbaharuinya di tahun terkini jika ada penambahan.

21. Pada bagian C, kamu dapat mengisi utang pada akhir tahun lalu. 22. Kamu dapat menambahkan utang baru dengan mengeklik " Tambah" 23. Bagian D, isikan daftar susunan anggota keluarga 24. Pada lampiran 1 Bagian A, isi dengan penghasilan neto dalam negeri yang bukan final sesuai bunga, royalti, sewa, dan sebagainya 25. Bagian B, isikan dengan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak 26. Bagian C isikan data daftar pemotongan atau pungutan PPh dari bukti potong yang diterima dari tempat kerja 27. Data yang diisi antara lain jenis pajak, NPWP pemotong pajak (NPWP perusahaan), nomor bukti potong, tanggal bukti pemotongan, dan jumlah PPh yang dipotong (semuanya dapat dilihat di bukti potong yang diterima dari pemberi kerja) 28. Klik langkah berikutnya 29. Pada kolom identitas, isi dengan status perkawinan, status kewajiban pajak, dan NPWP suami/istri 30. Bagian A penghasilan neto, isi dengan penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, penghasilan neto dalam negeri lainnya, dan penghasilan neto luar negeri. 31. Isi jumlah uang jika kamu membayar zakat pada lembaga resmi 32. Bagian B, isi status perkawinan dan jumlah tanggungan 33. Bagian C hanya berlaku untuk yang memperoleh penghasilan dari luar negeri 34. Bagian D apabila kamu pernah membayar angsuran PPh 25

35. Di Bagian E, kamu baru akan mengetahui status SPT apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar 36. Jika SPT nihil, tinggal lanjutkan pengisian di "Lanjut F" 37. Jika kurang bayar, maka muncul pertanyaan lanjutan 38. Jika belum bayar, pilih belum akan diarahkan ke e-billing 39. Lanjut ke Pernyataan, centang setuju jika data yang kamu isi sudah benar 40. Terakhir, ambil kode verifikasi yang dikirimkan via e-mail 41. Salin kode yang dikirimkan via e-mail (buka di halaman lain) 42. Klik kirim SPT.

Nah mudah kan?

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan

Ini Berbagai Macam Jenis Iklan di Internet yang Perlu Kamu Ketahui

Kenali Berbagai Macam Tipe Data yang Ada di Bahasa Pemrograman


(KOM)(MLS)

Share:

Minggu, 28 Maret 2021

Tidak Disangka, Tenggat Waktu Kian Dekat, Ingat Tak Lapor SPT Bisa Didenda

Tidak Disangka, Tenggat Waktu Kian Dekat, Ingat Tak Lapor SPT Bisa Didenda

Batas waktu pelaporan SUrat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk wajib pajak orang pribadi kian dekat. Tenggat waktu pelaporan SPT tahunan untuk wajib orang pribadi jatuh pada hari Rabu, (31/3/2021) akan datang. Artinya, wajib pajak hanya tinggal memiliki waktu tiga hari lagi untuk melapor SPT tahunan. Pelaporan SPT sendiri merupakan salah satu kewajiban bagi setiap wajib pajak. Bila tak dilaporkan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, wajib pajak bakal dikenai saknsi baik berupa denda bahkan pidana.

Aturan terkait sanksi bagi wajib pajak yang tak melaporkan SPT Tahunannya pun tertuang dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Ccara Perpajakan (UU KUP). Meski demikian, di dalam Pasal 18 PMK 243/PMK.03/2014 ddijelaskan, terdapat beberapa golongan wajib pajak yang tidak akan dikecualikan dari kewajiban pelaporan SPT. Pengecualian tersebut berlaku untuk wajib pajak yang memenuhi kriteria berikut: 1. Wajib Pajak orang pribadi yang dalam satu tahun pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 7 Undang-Undang PPh 2. Wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas.

Adapun berdasarkan UU KUP, sanksi atas kelalaian pelaporan SPT sebagai berikut: 1. Denda Di dalam pasal 7 UU KUP dijelaskan, wajib pajak orang pribadi akan dikenai sanksi sebesar Rp 100.000 bila tidak melaporkan SPTnya. Sementara untuk wajib pajak badan, sanksi yang ditetapkan sebesar Rp 1 juta. 2. Bunga Sanksi berupa bunga diberikan bila SPT tahunan telah dilaporkan, akan tetapi wajib pajak dengan kemauan sendiri membetulkan dan menyebabkan utang pajak menjadi lebih besar. Hal tersebut tertuang dalam pasal 8 UU KUP.

Dengan demikian, maka wajib papjak akan dikenai sanksi berupa pembayaran bunga sebesar 2 persen per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar.

Bunga tersebut dihitung sejak saat penyampaian SPT berakhir hingga dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan. Selain itu, pasal 8 UU KUP juga mengatur mengenai wajib pajak yang diperiksa tapi belum dilakukan tindakan penyidikan. Dalam kasus tersebut, WP dikenakan denda sebesar 150 persen) dari jumlah pajak yang kurang dibayar sesuai aturan yang berlaku. Sementara di pasal sembilan dijelaskan, bila pembayaran atau penyetoran pajak yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 persenper bulan yang dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian hingga dengan tanggal pembayaran. Bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan. Apabila pelaporan SPT Tahunan terdapat kekurangan pembayaran pajak yang terutang, maka harus dibayar lunas sebelum SPT dihinggakan.

3. Pidana Pengenaan sanksi pidana merupakan upaya terakhir untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Namun, wajib pajak sebaiknya memahami, sanksi pidana dapat dikenakan bila terdapat ketentuan yang dilanggar sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Di dalam pasal 39 UU KUP dijelaskan, setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dikenakan sanksi pidana. Sanksinya yakni pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun. Sedangkan dendanya paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. Sementara, di pasal 13 A UU KUP mengatur, bila wajib pajak terbukti alpa tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dapat tidak dikenai sanksi pidana dengan beberapa syarat. Syarat-syarat tersebut adalah : a. Kealpaan tersebut pertama kali dilakukan oleh WP; dan b. Wajib pajak tersebut memenuhi kewajibannya melunasi kekurangan pembayaran jumlah pajak yang terutang beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200 persen dari jumlah pajak yang kurang dibayar yang ditetapkan melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan

Kenapa Wallpaper Ponsel Gelap Sangat Direkomendasikan?? Bisa Menghemat Baterai!

Kenali Berbagai Macam Tipe Data yang Ada di Bahasa Pemrograman


(KOM)(MLS)

Share:

Sabtu, 27 Maret 2021

Cari Tahu, Apa Arti Leverage dan Leverage Ratio?

Cari Tahu, Apa Arti Leverage dan Leverage Ratio?

Bagi Anda yang tengah menjalankan bisnis atau sedang berinvestasi, leverage adalah istilah yang sudah tak asing lagi. Leverage artinya seringkali dikaitkan pada utang.

Simpelnya, leverage adalah penggunaan dana utang atau pinjaman yang dipergunakan untuk meningkatkan return atau keuntungan dalam sebuah bisnis atau investasi.

Dikutip dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), leverage adalah penjumlahan dari eksposur aset dalam laporan posisi keuangan (neraca).

Leverage juga seringkali diartikan sebagai jumlah utang yang digunakan untuk membiayai atau membeli aset perusahaan, tujuannya tentu agar keuntungan bisnis dapat semakin maksimal alias ROI (return on investment).

Dana dari utang digunakan untuk memperbesar bisnis sesuai pembelian alat untuk meningkatkan produksi, menambah jumlah pekerja, atau melakukan ekspansi bisnis. Dengan begitu, hasil yang didapatkan dapat lebih besar.

Leverage sendiri merupakan kebalikan dari modal atau ekuitas. Dengan memperbesar modal, maka penggunaan leverage dapat dikurangi, begitu juga sebaliknya.

Namun penggunaan leverage juga memerlukan beberapa pertimbangan. Leveraga adalah tak selalu menguntungkan. Karena semakin besar perusahaan menggunakan dana dari utang, semakin besar pula risikonya karena semakin tinggi bunga yang harus dibayar.

Leverage ratio

Leverage ratio adalah rasio jumlah utang dalam perusahaan dibandingkan dengan total aset. leverage ratio artinya kemampuan perusahaan memenuhi kewajiban utangnya dengan jumlah asetnya.

Suatu perusahaan dikatakan memiliki tingkat leverage yang tinggi, apabila jumlah aset yang dimiliki perusahaan lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah aset krediturnya.

Itu sebabnya, dari leverage ratio adalah dapat ditentukan apakah perusahaan tersebut sehat atau tidak. Semakin besar leverage ratio, semakin tinggi risiko perusahaan gagal bayar kepada kreditur.

Perhitungan leverage ratio adalah secara umum ada jenis, yakni rasio utang terhadap aset (debt to assets ratio) yakni dengan menghitung total utang dibagi dengan total aset.

Perhitungan leverage ratio kedua yaitu rasio utang terhadap ekuitas (debt to equity ratio) dengan membagi total utang dengan total ekuitas.

 

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan

Kenapa Wallpaper Ponsel Gelap Sangat Direkomendasikan?? Bisa Menghemat Baterai!

Berkenalan Dengan Istilah Information Retrival Pada Pemrograman


(KOM)(MLS)

Share:

Jumat, 26 Maret 2021

Hmmm, Polemik Impor Beras: Lutfi Pasang Badan, Buwas Bukabukaan, Jokowi Angkat Suara

Hmmm, Polemik Impor Beras: Lutfi Pasang Badan, Buwas Bukabukaan, Jokowi Angkat Suara

Kebijkan pmerintah yang berencana membuka impor beras sebanyak 1 juta ton pada tahun ini, menuai polemik. Hingga akhirnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta perdebatan dihentikan agar tak semakin menekan harga gabah petani. Kebijakan impor beras pertama kali diketahui dari bahan paparan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat menjadi pembicara pada rapat kerja nasional Kementerian Perdagangan (Kemendag). Saat itu, Airlangga hanya mengungkapkan pemerintah perlu menjaga stok beras di Perum Bulog sebanyak 1 juta-1,5 juta ton. Namun, paparannya menjelaskan upaya pemenuhan stok itu diantaranya dengan impor beras.

Dalam paparannya, pemerintah akan melakukan dua kebijakan untuk penyediaan beras dalam negeri, setelah adanya program bantuan sosial (bansos) beras PPKM dan untuk antisipasi dampak banjir dan pandemi Covid-19. Pertama, dengan melakukan impor beras sebanyak 500.000 ton untuk cadangan beras pemerintah (CBP) dan 500.000 ton lagi sesuai kebutuhan Bulog. Kedua, dengan penyerapan gabah oleh Bulog dengan target setara beras 900.000 ton saat panen raya pada Maret-Mei 2021 dan 500.000 ton pada Juni-September 2021. "Pemerintah melihat komoditas pangan itu penting. Sehingga salah satu yang penting adalah penyediaan beras dengan stok 1 juta-1,5 juta ton," ujar Airlangga dalam rakernas Kemendag 2021, Kamis (4/3/2021).

Secara terpisah, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengungkapkan, impor itu diperuntukkan menambah cadangan beras atau iron stock guna memastikan pasokan terus terjaga. Stok ini hanya akan dikeluarkan saat ada kebutuhan mendesak sesuai bansos ataupun operasi pasar untuk stabilisasi harga. "(Impor) ini bagian dari strategi memastikan harga stabil. Percayalah tidak ada niat pemerintah untuk hancurkan harga petani terutama saat sedang panen raya," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Senin (15/3/2021). Lutfi mengungkapkan, opsi impor untuk memenuhi cadangan beras Bulog hingga stok 1 juta-1,5 juta ton sudah diputuskan sebelum dirinya menjadi Menteri Perdagangan pada Desember 2020 lalu. Saat itu, sudah ada notulen rapat di tingkat kabinet yang meminta Bulog di tahun ini menambah cadangan beras. Pada notulen disebutkan pengadaan beras dapat dipenuhi dari impor. "Jadi itu sudah ada sebelum saya datang (menjadi Mendag). Maka waktu saya datang, saya melakukan penghitungan jumlahnya (stok beras pemerintah di Bulog)," katanya dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Senin (22/3/2021).

Menurut perhitungannya, stok beras cadangan Bulog saat ini hanya sekitar 800.000 ton. Sebanyak 270.000-300.000 ton dari stok tersebut merupakan beras hasil impor tahun 2018 lalu. Adapun beras sisa impor itu berpotensi mengalami penurunan mutu. Artinya, tanpa menghitung beras sisa impor maka stok beras Bulog hanya berkisar 500.000 ton. Di sisi lain, penyerapan gabah oleh Bulog belum optimal pada masa panen raya. Hingga pertengahan Maret serapan gabah setara beras baru hingga 85.000 ton dari perkiraan harusnya 400.000-500.000 ton. "Ini menyebabkan stok Bulog pada saat ini jadi yang paling rendah dalam sejarah," ujar Lutfi. Kendati rendahnya penyerapan tersebut bukanlah kesalahan Bulog. Sebab, ada aturan teknis yang mesti dipatuhi BUMN pangan itu dalam membeli gabah petani. Berdasarkan Permendag Nomor 24 Tahun 2020, gabah yang dapat dibeli Bulog harus memiliki kadar air maksimal 25 persen dengan patokan harga Rp 4.200 per kilogram. Maka hanya gabah yang memenuhi syarat yang dapat diserap oleh Bulog. Sementara dengan curah hujan yang tinggi saat ini kualitas gabah petani rata-rata memiliki kadar air berlebih. Di sisi lain, lanjut Lutfi, Bulog setidaknya harus mengeluarkan beras sebanyak 80.000 ton per bulan atau 1 juta ton per tahun. Sehingga stok cadangan beras perlu dijaga di kisaran 1 juta-1,5 juta ton. "Bulog utamanya hanya mengandalkan operasi pasar untuk penyaluran beras, itu sekitar 1 juta ton per tahun makannya iron stock Bulog tidak boleh kurang 1 juta ton. Itu logikanya," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (19/3/2021). Kendati demikian, ia menekankan, bila Bulog mampu menyerap beras petani dalam negeri hingga stok 1 juta-1,5 juta ton, maka rencana impor tak perlu direalisasikan. Sebab, artinya sudah mencukupi untuk kebutuhan cadangan beras. Lutfi memastikan, pemerintah akan memperhatikan dinamika ke depan terkait pelaksanaan kebijakan impor. Jika memang diperlukan, ia menjamin, impor beras tidak akan dilakukan saat panen raya. "Ini adalah situasi yang dinamis. Saya jamin tidak ada impor saat panen raya. Hari ini tidak ada beras impor yang menghancurkan harga petani, karena memang belum ada yang impor," kata dia.

Lutfi pun pasang badan jika ada yang harus disalahkan atas kegaduhan yang terjadi akibat kebijakan impor beras.

Terutama terkait adanya perbedaan pendapat di antara jajaran pejabat kementerian/lembaga yang ditangkap publik selama ini.

Ia tak ingin ada pihak-pihak yang menyalahkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, atau pun Direktur Utama Bulog Budi Waseso (Buwas).

“Saya minta tolong kalau ada perbedaan tanya saya. Saya akan berusaha adil dan fair. Jadi jangan salahkan Pak Menko, Pak Mentan, jangan salahkan Dirut bulog. Salahkan saya,” kata Muhammad Lutfi dalam konferensi pers virtual, Jumat (19/3/2021).

Pandangan Bulog soal impor beras

Penugasan impor beras ini memang diberikan kepada Bulog, kendati demikian Direktur Utama Bulog Budi Waseso memiliki pandangan berbeda terkait kebijakan impor. Ia meyakini, produksi dalam negeri cukup untuk memenuhi pasokan beras Bulog. Buwas, sapaan akrabnya, mengaku dirinya tidak tahu menahu mengenai keputusan impor beras 1 juta ton tersebut. Menurut dia, dalam rapat koordinasi terbatas (rakortas) yang dihadirinya tak ada pembahasan yang menyinggung impor beras. Ia menjelaskan, dalam rakortas yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan dihadiri sejumlah menteri, hanya membahas tentang kesiapan jelang bulan puasa dan Lebaran dari segala aspek pangan, termasuk beras. Dalam rapat dibicarakan mengenai prediksi panen dan ketersediaan beras. Saat itu pihak Kementerian Pertanian (Kementan) dan Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan Maret-Mei 2021 merupakan masa panen raya sehingga produksi diproyeksi surplus.

Menurut Buwas, langkah impor beras ini muncul setelah pihaknya secara tiba-tiba menerima perintah dari Menko Airlangga dan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi. “Waktu rakortas, wacana impor itu enggak ada, karena rapat hanya bicarakan kesiapan jelang puasa dan Lebaran dari segala aspek pangan. Tapi dalam proses perjalanannya sekarang ada kebijakan impor,” ungkapnya dalam webinar PDIP, Kamis (26/3/2021). Mantan Kabareskrim dan Kepala BNN itu menyatakan, dirinya meyakini proyeksi Kementan dan BPS terkait produksi beras nasional akan surplus pada tahun ini. Oleh sebab itu dinilai tak perlu dilakukan impor beras. Data BPS menyebut potensi produksi beras sepanjang Januari-April 2021 akan hingga 14,54 juta ton, naik 3,08 juta ton atau 26,84 persen dibandingkan periode sama di 2020 yang sebesar 11,46 juta ton. Menurut Buwas, sejak masa panen raya atau awal Maret hingga saat ini penyerapan Bulog sudah hingga 145.000 ton. Per 25 Maret 2021 stok beras di Bulog pun telah hingga 923.471 ton, terdiri dari CBP 902.353 ton dan beras komersial 21.119 ton. Dia memperkirakan, setidaknya hingga April serapan beras hanya untuk CBP dapat hingga 390.000 ton. Sehingga bila diakumulasi dengan stok saat ini total CPB pada akhir April sudah di atas 1 juta ton. "Lalu Mei akan serap lagi. Jadi kalau tadi stok (CBP) di Bulog itu harus 1 juta-1,5 juta itu amat sangat dapat (dari dalam negeri), tidak perlu impor," tegasnya. Meski ada penugasan impor, kata dia, Bulog akan terus memaksimalkan penyerapan beras dalam negeri. Pihaknya bakal membeli beras di daerah yang produksinya melimpah dan akan menyuplai ke daerah yang defisit beras. Hal ini guna memastikan seluruh daerah Indonesia terjamin kebutuhannya akan beras. "Saya ingin menjamin bahwa pangan itu aman, khususnya beras di seluruh Indonesia. Saya berkeyakinan bahwa kita ini dapat swasembada pangan dan tidak perlu buru-buru menyatakan impor," tegas Buwas.

Ombudsman sebut ada potensi maladministrasi kebijakan impor beras

Polemik kebijakan impor beras ini pun menerima perhatian Ombudsman RI. Lembaga itu melihat ada potensi cacat administrasi atau maladministrasi terkait mekanisme pengambilan kebijakan impor beras sebanyak 1 juta ton. Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengungkapkan, pihaknya meminta Menko Airlangga melakukan kembali rakortas untuk menunda keputusan impor beras. Setidaknya penundaan hingga Mei 2021 guna mengetahui lebih dulu data valid mengenai hasil panen raya dalam negeri dan pengadaan beras oleh Bulog. "Ombudsman meminta Kemenko Perekonomian untuk melaksanakan rakortas guna menunda keputusan impor hingga menunggu perkembangan panen dan pengadaan oleh Bulog pada awal Mei,” tegas Yeka dalam konferensi pers virtual, Rabu (24/3/2021).

Menurutnya, Ombudsman tak melihat ada indikator yang mengharuskan keran impor dibuka, baik itu dari sisi produksi juga harga beras. BPS memproyeksikan produksi tahun ini akan sedikit lebih tinggi dari tahun lalu. Di sisi lain, total stok beras nasional saat ini hingga lebih dari 5 juta ton yang diyakini masih relatif aman. Terdiri dari Bulog 883.585 ton, penggilingan 1 juta ton, Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC) 30.600 ton, lumbung pangan masyarakat (LPM) 6.300 ton, rumah tangga 3,2 juta ton, serta hotel, restoran, kafe (horeka) 260.200 ton. Begitu pula dari sisi harga beras nasional yang berhasil terjaga stabil dalam tiga tahun terakhir atau sejak pertengahan 2018 hingga 2020. “Merujuk data stok pangan dan potensi produksi beras nasional di 2021, Ombudsman menilai bahwa stok beras nasional masih relatif aman, dan tidak memerlukan impor dalam waktu dekat ini,” jelas dia. Yeka pun menyoroti mekanisme pada rakortas dalam memutuskan kebijakan impor beras. Sebab seharusnya rencana impor diputuskan berbasiskan data yang valid dengan memperhatikan early warning system atau sistem peringatan dini. "Sehingga kami melihat bahwa ini jangan-jangan ada yang salah dalam memutuskan kebijakan impor," kata dia.

Presiden Jokowi angkat suara

Perdebatan impor beras tersebut akhirnya membuat Presiden Jokowi angkat suara. Ia memastikan, pemerintah tidak akan mengimpor beras hingga Juni 2021. Dia mengakui, saat ini pemerintah memang telah memiliki nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) dengan Thailand dan Vietnam terkait impor beras. Namun, hal itu hanya untuk jaga-jaga di tengah situasi pandemi yang penuh dengan ketidakpastian. Jokowi menyatakan, hingga saat ini beras tersebut belum masuk ke Tanah Air. "Saya tegaskan sekali lagi, berasnya belum masuk," ujarnya ketika memberikan keterangan sesuai dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (26/3/2021).

Jokowi pun menyatakan, akan meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyiapkan anggaran agar Bulog dapat menyerap lebih banyak beras dari petani. Menurut dia, hal itu dibutuhkan lantaran saat ini sedang memasuki masa panen raya dan harga beras di tingkat petani masih rendah atau belum sesuai yang diharapkam. "Saya pastikan beras petani akan diserap Bulog dan saya akan segera memerintahkan Menkeu agar membantu terkait anggaran," katanya. Ia pun meminta agar seluruh pihak tak lagi mempermasalahkan impor beras. Menurut Jokowi, perdebatan terkait impor beras yang tak kunjung rampung justru membuat harga gabah di tingkat petani menjadi anjlok. "Saya minta segera hentikan perdebatan berkaitan dengan impor beras. Ini justru dapat membuat harga jual gabah di tingkat petani turun atau anjlok," pungkas Jokowi.

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan

Cara Reset Canon IP 2770 Paling Mudah

Mengenal Pengertian dan Istilah Syntax Dalam Pemrograman


(KOM)(MLS)

Share:

Advertisement

BTemplates.com

Blog Archive