Informasi Seputar Bisnis Indonesia

Selasa, 30 Maret 2021

Paling Baru, Perlindungan Data Pribadi Dinilai Sudah Mendesak

Paling Baru, Perlindungan Data Pribadi Dinilai Sudah Mendesak

European Business of Commerce (EuroCham) Indonesia atau Kamar Dagang Eropa di Indonesia menyoroti pentingnya perlindungan data bagi sektor industri.

Clarisse Girot, Senior Fellow Data Privacy Project Lead, Association of Business Law Institute (ABLI) Singapura menjelaskan, perbedaan dan ketidakpastian hukum terkait undang-undang perlindungan data di Asia menjadi salah satu penghalang adanya aliran data serta membatasi program manajemen privasi yang konsisten.

Padahal, aliran data dan manajemen privasi merupakan dua hal yang penting bagi perusahaan layanan digital inovatif yang saat ini tengah berkembang.

“Perbedaan yang ada tidak seharusnya menimbulkan beban biaya bagi kepatuhan, menghambat inovasi, dan mengalihkan sumber daya dari peningkatan perlindungan privasi, khususnya di ASEAN," ujar Clarisse dalam webinar yang diadakan oleh EuroCham, Selasa (31/3/2021).

"Hal ini juga memicu celah dalam perlindungan bagi konsumen dan warga negara yang datanya ditransfer ke luar negeri, serta membatasi kapasitas kerja sama pihak berwenang. Ketika semua hal menjadi serba daring akibat dari krisis Covid-19, semakin tersorot pentingnya dari kerjasama bagi arus data dan regulasi ini," sambung dia.

Untuk diketahui, saat ini pemerintah bersama dengan DPR RI tengah menggodok Rencana Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (UU RDP).

Harapannya, keberadaan RUU ini akan memberikan hak penuh kepada owner data untuk mengontrol dan mengelola data pribadi mereka.

Perlindungan privasi serta data pribadi melibatkan serangkaian prosedur khusus meliputi persetujuan dan pemberitahuan, di antaranya melalui kewajiban regulasi, yang muncul atas asas sensitivitas dari data itu sendiri.

RUU PDP ini akan menjadi undang-undang yang pertama di Indonesia yang memberikan serangkaian ketentuan komprehensif untuk perlindungan data pribadi, tidak hanya melalui sistem elektronik tetapi juga non-elektronik, mengakui hak dan kewajiban para pemangku kepentingan yang terlibat, dan oleh karena itu, memberikan kepastian hukum bagi industri untuk mengolah dan mentransfer data secara umum.

“Sehingga untuk mengikuti tren yang ada, pemerintah Indonesia perlu secara aktif memfasilitasi kepatuhan dalam privasi dan perlindungan data, juga membangun strategi dengan melihat pengalaman dari negara lain. Hal positif yang terlihat adalah naskah RUU perlindungan data yang kuat, terlepas dari adanya kekurangan - di mana salah satunya adalah kurangnya otonomi dari otoritas khusus perlindungan”, ujar dia.

Kepala Kebijakan Publik Asosiasi E-commerce Indonesia (IdEA) Rofi Uddarojat menilai di dalam RUU PDP menjadi penting untuk memperhatikan fungsi badan pengawas yang akan ada di bawah jajaran kementerian, yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.

“Independensi otoritas perlindungan data adalah lembaga penting dari perlindungan data yang efektif. Otoritas pengawas yang independen dan berdedikasi dengan keahlian dan wewenang investigasi dan penegakan yang kredibel bermanfaat bagi individu dan operator bisnis," ujar dia.

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan

Waspada Keyloger Ada di Sekitar Anda, Jangan Sembarangan Menginput Password

Contoh Penerapan Algoritma Enkripsi AES di Pemrograman PHP


(KOM)(MLS)

Share:

Senin, 29 Maret 2021

Update Terbaru, Besok Hari Terakhir, Begini "Step by Step" Lapor SPT Tahunan

Update Terbaru, Besok Hari Terakhir, Begini "Step by Step" Lapor SPT Tahunan

Tenggat waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi kian dekat. Wajib Pajak Pribadi paling lambat melaporkan SPT Tahunannya besok, Rabu (31/3/2021). Untuk mempermudah proses pelaporan SPT Tahunan, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) pun menyediakan layanan pelaporan secara online melalui e-filing. Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu lagi harus menyambangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Adapun layanan tersebut dapat diakses melalui djponline.pajak.go.id atau pajak.go.id.

Untuk dapat mengisi SPT secara online, wajib pajak harus terlebih dahulu memiliki EFIN atau Electronic Filling Identification yang dapat didapatkan dengan akan datangi KPP terdekat. Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga membuka layanan permohonanan EFIN baru melalui e-mail resmi masing-masing KPP yang diumumkan melalui papan pengumuman di KPP, akun media sosial KPP, atau di laman www.pajak.go.id/unit-kerja. Untuk mempermudah proses pelaporan SPT Tahunan Anda, silakan simak langkah demi langkah berikut: 1. Buka laman www.pajak.go.id 2. Klik login di kanan atas (daftar dulu jika belum memiliki akun) 3. Isikan dengan NPWP dan password. Ketik kode keamanan, lalu klik Login 4. Masuk ke dashboard pajak 5. Klik lapor 6. Klik icon e-filing 7. Tekan tombol "Buat SPT" 8. Akan muncul beberapa pertanyaan terkait dan pilih jawaban yang sesuai 9. Di pertanyaan terakhir (paling bawah), ada pilihan pengisian formulir 1770 S, pilih formulir "Dengan Bentuk Formulir" 10. Apabila wajib pajak ingin dipandu dan dipermudah bentuk tampilan pengisiannya, pilih jawaban “Dengan Panduan". 11. Tekan tombol SPT 1770 S dengan formulir 12. Isi data formulir yang meliputi isi tahun pajak, status SPT, dan pembetulan (jika ada kesalahan pada SPT Tahunan sebelumnya) 13. Klik "Langkah selanjutnya" 14. Sistem akan mendeteksi secara otomatis apabila ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga (perusahaan pemberi kerja) 15. Klik "Ya" jika data tersebut benar 16. Kamu dapat pilih "Tidak" jika ingin menggunakan bukti potong yang sudah diterima dari perusahaan dengan mengisi pada bagian A lampiran penghasilan final 17. Jika ada bukti potong yang belum terinput, klik "Tambah" 18. Isi data yang harus di isi. 19. Pada bagian B, isi data harta yang kamu miliki.

20. Kamu dapat menggunakan harta yang dilaporkan tahun lalu atau memperbaharuinya di tahun terkini jika ada penambahan.

21. Pada bagian C, kamu dapat mengisi utang pada akhir tahun lalu. 22. Kamu dapat menambahkan utang baru dengan mengeklik " Tambah" 23. Bagian D, isikan daftar susunan anggota keluarga 24. Pada lampiran 1 Bagian A, isi dengan penghasilan neto dalam negeri yang bukan final sesuai bunga, royalti, sewa, dan sebagainya 25. Bagian B, isikan dengan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak 26. Bagian C isikan data daftar pemotongan atau pungutan PPh dari bukti potong yang diterima dari tempat kerja 27. Data yang diisi antara lain jenis pajak, NPWP pemotong pajak (NPWP perusahaan), nomor bukti potong, tanggal bukti pemotongan, dan jumlah PPh yang dipotong (semuanya dapat dilihat di bukti potong yang diterima dari pemberi kerja) 28. Klik langkah berikutnya 29. Pada kolom identitas, isi dengan status perkawinan, status kewajiban pajak, dan NPWP suami/istri 30. Bagian A penghasilan neto, isi dengan penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, penghasilan neto dalam negeri lainnya, dan penghasilan neto luar negeri. 31. Isi jumlah uang jika kamu membayar zakat pada lembaga resmi 32. Bagian B, isi status perkawinan dan jumlah tanggungan 33. Bagian C hanya berlaku untuk yang memperoleh penghasilan dari luar negeri 34. Bagian D apabila kamu pernah membayar angsuran PPh 25

35. Di Bagian E, kamu baru akan mengetahui status SPT apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar 36. Jika SPT nihil, tinggal lanjutkan pengisian di "Lanjut F" 37. Jika kurang bayar, maka muncul pertanyaan lanjutan 38. Jika belum bayar, pilih belum akan diarahkan ke e-billing 39. Lanjut ke Pernyataan, centang setuju jika data yang kamu isi sudah benar 40. Terakhir, ambil kode verifikasi yang dikirimkan via e-mail 41. Salin kode yang dikirimkan via e-mail (buka di halaman lain) 42. Klik kirim SPT.

Nah mudah kan?

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan

Ini Berbagai Macam Jenis Iklan di Internet yang Perlu Kamu Ketahui

Kenali Berbagai Macam Tipe Data yang Ada di Bahasa Pemrograman


(KOM)(MLS)

Share:

Minggu, 28 Maret 2021

Tidak Disangka, Tenggat Waktu Kian Dekat, Ingat Tak Lapor SPT Bisa Didenda

Tidak Disangka, Tenggat Waktu Kian Dekat, Ingat Tak Lapor SPT Bisa Didenda

Batas waktu pelaporan SUrat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk wajib pajak orang pribadi kian dekat. Tenggat waktu pelaporan SPT tahunan untuk wajib orang pribadi jatuh pada hari Rabu, (31/3/2021) akan datang. Artinya, wajib pajak hanya tinggal memiliki waktu tiga hari lagi untuk melapor SPT tahunan. Pelaporan SPT sendiri merupakan salah satu kewajiban bagi setiap wajib pajak. Bila tak dilaporkan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, wajib pajak bakal dikenai saknsi baik berupa denda bahkan pidana.

Aturan terkait sanksi bagi wajib pajak yang tak melaporkan SPT Tahunannya pun tertuang dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Ccara Perpajakan (UU KUP). Meski demikian, di dalam Pasal 18 PMK 243/PMK.03/2014 ddijelaskan, terdapat beberapa golongan wajib pajak yang tidak akan dikecualikan dari kewajiban pelaporan SPT. Pengecualian tersebut berlaku untuk wajib pajak yang memenuhi kriteria berikut: 1. Wajib Pajak orang pribadi yang dalam satu tahun pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 7 Undang-Undang PPh 2. Wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas.

Adapun berdasarkan UU KUP, sanksi atas kelalaian pelaporan SPT sebagai berikut: 1. Denda Di dalam pasal 7 UU KUP dijelaskan, wajib pajak orang pribadi akan dikenai sanksi sebesar Rp 100.000 bila tidak melaporkan SPTnya. Sementara untuk wajib pajak badan, sanksi yang ditetapkan sebesar Rp 1 juta. 2. Bunga Sanksi berupa bunga diberikan bila SPT tahunan telah dilaporkan, akan tetapi wajib pajak dengan kemauan sendiri membetulkan dan menyebabkan utang pajak menjadi lebih besar. Hal tersebut tertuang dalam pasal 8 UU KUP.

Dengan demikian, maka wajib papjak akan dikenai sanksi berupa pembayaran bunga sebesar 2 persen per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar.

Bunga tersebut dihitung sejak saat penyampaian SPT berakhir hingga dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan. Selain itu, pasal 8 UU KUP juga mengatur mengenai wajib pajak yang diperiksa tapi belum dilakukan tindakan penyidikan. Dalam kasus tersebut, WP dikenakan denda sebesar 150 persen) dari jumlah pajak yang kurang dibayar sesuai aturan yang berlaku. Sementara di pasal sembilan dijelaskan, bila pembayaran atau penyetoran pajak yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 persenper bulan yang dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian hingga dengan tanggal pembayaran. Bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan. Apabila pelaporan SPT Tahunan terdapat kekurangan pembayaran pajak yang terutang, maka harus dibayar lunas sebelum SPT dihinggakan.

3. Pidana Pengenaan sanksi pidana merupakan upaya terakhir untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Namun, wajib pajak sebaiknya memahami, sanksi pidana dapat dikenakan bila terdapat ketentuan yang dilanggar sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Di dalam pasal 39 UU KUP dijelaskan, setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dikenakan sanksi pidana. Sanksinya yakni pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun. Sedangkan dendanya paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. Sementara, di pasal 13 A UU KUP mengatur, bila wajib pajak terbukti alpa tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dapat tidak dikenai sanksi pidana dengan beberapa syarat. Syarat-syarat tersebut adalah : a. Kealpaan tersebut pertama kali dilakukan oleh WP; dan b. Wajib pajak tersebut memenuhi kewajibannya melunasi kekurangan pembayaran jumlah pajak yang terutang beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200 persen dari jumlah pajak yang kurang dibayar yang ditetapkan melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan

Kenapa Wallpaper Ponsel Gelap Sangat Direkomendasikan?? Bisa Menghemat Baterai!

Kenali Berbagai Macam Tipe Data yang Ada di Bahasa Pemrograman


(KOM)(MLS)

Share:

Sabtu, 27 Maret 2021

Cari Tahu, Apa Arti Leverage dan Leverage Ratio?

Cari Tahu, Apa Arti Leverage dan Leverage Ratio?

Bagi Anda yang tengah menjalankan bisnis atau sedang berinvestasi, leverage adalah istilah yang sudah tak asing lagi. Leverage artinya seringkali dikaitkan pada utang.

Simpelnya, leverage adalah penggunaan dana utang atau pinjaman yang dipergunakan untuk meningkatkan return atau keuntungan dalam sebuah bisnis atau investasi.

Dikutip dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), leverage adalah penjumlahan dari eksposur aset dalam laporan posisi keuangan (neraca).

Leverage juga seringkali diartikan sebagai jumlah utang yang digunakan untuk membiayai atau membeli aset perusahaan, tujuannya tentu agar keuntungan bisnis dapat semakin maksimal alias ROI (return on investment).

Dana dari utang digunakan untuk memperbesar bisnis sesuai pembelian alat untuk meningkatkan produksi, menambah jumlah pekerja, atau melakukan ekspansi bisnis. Dengan begitu, hasil yang didapatkan dapat lebih besar.

Leverage sendiri merupakan kebalikan dari modal atau ekuitas. Dengan memperbesar modal, maka penggunaan leverage dapat dikurangi, begitu juga sebaliknya.

Namun penggunaan leverage juga memerlukan beberapa pertimbangan. Leveraga adalah tak selalu menguntungkan. Karena semakin besar perusahaan menggunakan dana dari utang, semakin besar pula risikonya karena semakin tinggi bunga yang harus dibayar.

Leverage ratio

Leverage ratio adalah rasio jumlah utang dalam perusahaan dibandingkan dengan total aset. leverage ratio artinya kemampuan perusahaan memenuhi kewajiban utangnya dengan jumlah asetnya.

Suatu perusahaan dikatakan memiliki tingkat leverage yang tinggi, apabila jumlah aset yang dimiliki perusahaan lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah aset krediturnya.

Itu sebabnya, dari leverage ratio adalah dapat ditentukan apakah perusahaan tersebut sehat atau tidak. Semakin besar leverage ratio, semakin tinggi risiko perusahaan gagal bayar kepada kreditur.

Perhitungan leverage ratio adalah secara umum ada jenis, yakni rasio utang terhadap aset (debt to assets ratio) yakni dengan menghitung total utang dibagi dengan total aset.

Perhitungan leverage ratio kedua yaitu rasio utang terhadap ekuitas (debt to equity ratio) dengan membagi total utang dengan total ekuitas.

 

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan

Kenapa Wallpaper Ponsel Gelap Sangat Direkomendasikan?? Bisa Menghemat Baterai!

Berkenalan Dengan Istilah Information Retrival Pada Pemrograman


(KOM)(MLS)

Share:

Advertisement

BTemplates.com

Blog Archive