Informasi Seputar Bisnis Indonesia

Rabu, 31 Maret 2021

Wow! Catat, PNS Dilarang ke Luar Kota Saat Peringatan Wafat Isa Al Masih

Wow! Catat, PNS Dilarang ke Luar Kota Saat Peringatan Wafat Isa Al Masih

Aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS), dilarang melakukan perjalanan ke luar daerahnya selama Hari Peringatan Wafat Isa Al Masih 2021.

Larangan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 7/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai ASN Selama Hari Peringatan Wafat Isa Al Masih dalam Masa Pandemi Covid-19.

Larangan yang berlangsung selama empat hari ini berlaku untuk para ASN dan keluarganya.

"Pegawai Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak tanggal 1-4 April 2021," bunyi SE yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo tersebut dikutip dari laman resmi Kemenpan RB, Kamis (1/4/2021).

SE ini merupakan tindak lanjut dari Surat Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor B-32/KA.SATGAS/PD.01.02/03/2021 tanggal 24 Maret 2021.

Lalu Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 12 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi ASN selama hari libur nasional tersebut dilakukan untuk mengantisipasi potensi lonjakan kasus positif Covid-19.

Pengecualian larangan bepergian berlaku bagi ASN yang memiliki ungkapan khusus. Pertama, ASN yang sedang melaksanakan perjalanan tugas kedinasan dengan Surat Tugas yang ditandatangani oleh setidaknya Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala Satuan Kerja.

Kedua, ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah, dengan terlebih dahulu memperoleh izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya masing-masing.

Namun, perlu diingat bahwa ASN yang telah memperoleh izin untuk bepergian ke luar daerah juga harus selalu memperhatikan empat hal, yaitu:

Peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.Peraturan dan/atau kebijakan Pemerintah Daerah asal dan daerah tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.

Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Protokol kesehatan yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan.

Lebih lanjut, para ASN diwajibkan melakukan upaya preventif demi menekan penyebaran Covid-19 sekaligus menjadi contoh bagi keluarga dan masyarakat sekitar.

"Pegawai ASN wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) serta menerapkan 5M+3T," jelas SE tersebut.

Penerapan 5M mencakup menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas. Sementara langkah pencegahan lainnya adalah testing, tracing, dan treatment (3T).

PPK di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah diminta melakukan langkah-langkah penegakan disiplin terhadap ASN yang melanggar ketentuan dalam SE tersebut.

ASN yang melanggar ketentuan, akan diberikan hukuman disiplin sesuai dengan PP No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Penegakan disiplin juga dilakukan melalui pemantauan dari PPK serta portal pelaporan. PPK diminta melaporkan hasil pelaksanaan dari SE ini kepada Menteri PANRB.

Laporan dibuat sesuai dengan format yang telah terlampir di dalam SE, kemudian dikirimkan melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASN paling lambat 9 April 2021.

Larangan mudik

Sebelumnya, pemerintah telah memutuskan untuk melarang aktivitas mudik Lebaran tahun 2021. Informasi seputar larangan mudik ini masih banyak ditunggu masyarakat.

Pasalnya, tahun lalu pemerintah sudah menerapkan kebijakan semua ketika tahun 2020 mudik dilarang juga. Kini, sebagian besar masyarakat dapat saja sudah mempunyai rencana mudik tahun 2021 karena rindu kampung halaman.

Bagi kamu yang telanjur berencana mudik, dapat saja masih berharap bahwa larangan mudik 2021 hoax. Namun, informasi terkait larangan mudik 2021 bukanlah hoaks, melainkan kenyataan yang harus dihadapi.

Jadi, bagi kamu yang masih menyimpan pertanyaan terkait mudik Lebaran tahun 2021 dibolehkan atau tidak, jawabannya adalah tidak boleh.

Pemerintah sudah memutuskan mudik dilarang berdasarkan hasil keputusan rapat koordinasi (rakor) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy bersama sejumlah menteri dan pimpinan lembaga terkait di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Tujuannya adalah untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 sesuai yang terjadi sebelumnya, yakni pada beberapa kali masa libur panjang, termasuk saat libur Natal dan Tahun Baru 2020.

“Sesuai arahan Bapak Presiden dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri maka ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan,” ujarnya dalam keterangan pers yang digelar secara daring usai rakor saat itu.

Masa berlaku larangan mudik 2021

Nah, karena sudah pasti mudik dilarang, selanjutnya pasti kamu membutuhkan penjelasan mengenai kebijakan dilarang mudik 2021 mulai tanggal berapa. Menko PMK Muhadjir Effendy sudah pernah menyampaikan informasi terkait hal ini.

Ia menyebutkan, larangan mudik Lebaran 2021 akan diberlakukan mulai tanggal 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021. Artinya, selama 12 hari itulah masyarakat dilarang mudik.

Meski mudik 2021 dilarang, untuk cuti bersama Idul Fitri tetap diberlakukan, yaitu pada tanggal 12 Mei 2021. Kendati demikian, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pergerakan atau aktivitas kegiatan yang berpotensi menaikkan angka kasus penularan dan keterpaparan Covid-19.

“Untuk imbauan supaya tidak bepergian kecuali dalam keadaan urgent,” kata Muhadjir.

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan

Blogspot Auto Post Indonesia => https://malasnulis.my.id

Kenali Berbagai Macam Tipe Data yang Ada di Bahasa Pemrograman


(KOM)(MLS)

Share:

Selasa, 30 Maret 2021

Paling Baru, Perlindungan Data Pribadi Dinilai Sudah Mendesak

Paling Baru, Perlindungan Data Pribadi Dinilai Sudah Mendesak

European Business of Commerce (EuroCham) Indonesia atau Kamar Dagang Eropa di Indonesia menyoroti pentingnya perlindungan data bagi sektor industri.

Clarisse Girot, Senior Fellow Data Privacy Project Lead, Association of Business Law Institute (ABLI) Singapura menjelaskan, perbedaan dan ketidakpastian hukum terkait undang-undang perlindungan data di Asia menjadi salah satu penghalang adanya aliran data serta membatasi program manajemen privasi yang konsisten.

Padahal, aliran data dan manajemen privasi merupakan dua hal yang penting bagi perusahaan layanan digital inovatif yang saat ini tengah berkembang.

“Perbedaan yang ada tidak seharusnya menimbulkan beban biaya bagi kepatuhan, menghambat inovasi, dan mengalihkan sumber daya dari peningkatan perlindungan privasi, khususnya di ASEAN," ujar Clarisse dalam webinar yang diadakan oleh EuroCham, Selasa (31/3/2021).

"Hal ini juga memicu celah dalam perlindungan bagi konsumen dan warga negara yang datanya ditransfer ke luar negeri, serta membatasi kapasitas kerja sama pihak berwenang. Ketika semua hal menjadi serba daring akibat dari krisis Covid-19, semakin tersorot pentingnya dari kerjasama bagi arus data dan regulasi ini," sambung dia.

Untuk diketahui, saat ini pemerintah bersama dengan DPR RI tengah menggodok Rencana Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (UU RDP).

Harapannya, keberadaan RUU ini akan memberikan hak penuh kepada owner data untuk mengontrol dan mengelola data pribadi mereka.

Perlindungan privasi serta data pribadi melibatkan serangkaian prosedur khusus meliputi persetujuan dan pemberitahuan, di antaranya melalui kewajiban regulasi, yang muncul atas asas sensitivitas dari data itu sendiri.

RUU PDP ini akan menjadi undang-undang yang pertama di Indonesia yang memberikan serangkaian ketentuan komprehensif untuk perlindungan data pribadi, tidak hanya melalui sistem elektronik tetapi juga non-elektronik, mengakui hak dan kewajiban para pemangku kepentingan yang terlibat, dan oleh karena itu, memberikan kepastian hukum bagi industri untuk mengolah dan mentransfer data secara umum.

“Sehingga untuk mengikuti tren yang ada, pemerintah Indonesia perlu secara aktif memfasilitasi kepatuhan dalam privasi dan perlindungan data, juga membangun strategi dengan melihat pengalaman dari negara lain. Hal positif yang terlihat adalah naskah RUU perlindungan data yang kuat, terlepas dari adanya kekurangan - di mana salah satunya adalah kurangnya otonomi dari otoritas khusus perlindungan”, ujar dia.

Kepala Kebijakan Publik Asosiasi E-commerce Indonesia (IdEA) Rofi Uddarojat menilai di dalam RUU PDP menjadi penting untuk memperhatikan fungsi badan pengawas yang akan ada di bawah jajaran kementerian, yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.

“Independensi otoritas perlindungan data adalah lembaga penting dari perlindungan data yang efektif. Otoritas pengawas yang independen dan berdedikasi dengan keahlian dan wewenang investigasi dan penegakan yang kredibel bermanfaat bagi individu dan operator bisnis," ujar dia.

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan

Waspada Keyloger Ada di Sekitar Anda, Jangan Sembarangan Menginput Password

Contoh Penerapan Algoritma Enkripsi AES di Pemrograman PHP


(KOM)(MLS)

Share:

Senin, 29 Maret 2021

Update Terbaru, Besok Hari Terakhir, Begini "Step by Step" Lapor SPT Tahunan

Update Terbaru, Besok Hari Terakhir, Begini "Step by Step" Lapor SPT Tahunan

Tenggat waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi kian dekat. Wajib Pajak Pribadi paling lambat melaporkan SPT Tahunannya besok, Rabu (31/3/2021). Untuk mempermudah proses pelaporan SPT Tahunan, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) pun menyediakan layanan pelaporan secara online melalui e-filing. Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu lagi harus menyambangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Adapun layanan tersebut dapat diakses melalui djponline.pajak.go.id atau pajak.go.id.

Untuk dapat mengisi SPT secara online, wajib pajak harus terlebih dahulu memiliki EFIN atau Electronic Filling Identification yang dapat didapatkan dengan akan datangi KPP terdekat. Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga membuka layanan permohonanan EFIN baru melalui e-mail resmi masing-masing KPP yang diumumkan melalui papan pengumuman di KPP, akun media sosial KPP, atau di laman www.pajak.go.id/unit-kerja. Untuk mempermudah proses pelaporan SPT Tahunan Anda, silakan simak langkah demi langkah berikut: 1. Buka laman www.pajak.go.id 2. Klik login di kanan atas (daftar dulu jika belum memiliki akun) 3. Isikan dengan NPWP dan password. Ketik kode keamanan, lalu klik Login 4. Masuk ke dashboard pajak 5. Klik lapor 6. Klik icon e-filing 7. Tekan tombol "Buat SPT" 8. Akan muncul beberapa pertanyaan terkait dan pilih jawaban yang sesuai 9. Di pertanyaan terakhir (paling bawah), ada pilihan pengisian formulir 1770 S, pilih formulir "Dengan Bentuk Formulir" 10. Apabila wajib pajak ingin dipandu dan dipermudah bentuk tampilan pengisiannya, pilih jawaban “Dengan Panduan". 11. Tekan tombol SPT 1770 S dengan formulir 12. Isi data formulir yang meliputi isi tahun pajak, status SPT, dan pembetulan (jika ada kesalahan pada SPT Tahunan sebelumnya) 13. Klik "Langkah selanjutnya" 14. Sistem akan mendeteksi secara otomatis apabila ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga (perusahaan pemberi kerja) 15. Klik "Ya" jika data tersebut benar 16. Kamu dapat pilih "Tidak" jika ingin menggunakan bukti potong yang sudah diterima dari perusahaan dengan mengisi pada bagian A lampiran penghasilan final 17. Jika ada bukti potong yang belum terinput, klik "Tambah" 18. Isi data yang harus di isi. 19. Pada bagian B, isi data harta yang kamu miliki.

20. Kamu dapat menggunakan harta yang dilaporkan tahun lalu atau memperbaharuinya di tahun terkini jika ada penambahan.

21. Pada bagian C, kamu dapat mengisi utang pada akhir tahun lalu. 22. Kamu dapat menambahkan utang baru dengan mengeklik " Tambah" 23. Bagian D, isikan daftar susunan anggota keluarga 24. Pada lampiran 1 Bagian A, isi dengan penghasilan neto dalam negeri yang bukan final sesuai bunga, royalti, sewa, dan sebagainya 25. Bagian B, isikan dengan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak 26. Bagian C isikan data daftar pemotongan atau pungutan PPh dari bukti potong yang diterima dari tempat kerja 27. Data yang diisi antara lain jenis pajak, NPWP pemotong pajak (NPWP perusahaan), nomor bukti potong, tanggal bukti pemotongan, dan jumlah PPh yang dipotong (semuanya dapat dilihat di bukti potong yang diterima dari pemberi kerja) 28. Klik langkah berikutnya 29. Pada kolom identitas, isi dengan status perkawinan, status kewajiban pajak, dan NPWP suami/istri 30. Bagian A penghasilan neto, isi dengan penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, penghasilan neto dalam negeri lainnya, dan penghasilan neto luar negeri. 31. Isi jumlah uang jika kamu membayar zakat pada lembaga resmi 32. Bagian B, isi status perkawinan dan jumlah tanggungan 33. Bagian C hanya berlaku untuk yang memperoleh penghasilan dari luar negeri 34. Bagian D apabila kamu pernah membayar angsuran PPh 25

35. Di Bagian E, kamu baru akan mengetahui status SPT apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar 36. Jika SPT nihil, tinggal lanjutkan pengisian di "Lanjut F" 37. Jika kurang bayar, maka muncul pertanyaan lanjutan 38. Jika belum bayar, pilih belum akan diarahkan ke e-billing 39. Lanjut ke Pernyataan, centang setuju jika data yang kamu isi sudah benar 40. Terakhir, ambil kode verifikasi yang dikirimkan via e-mail 41. Salin kode yang dikirimkan via e-mail (buka di halaman lain) 42. Klik kirim SPT.

Nah mudah kan?

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan

Ini Berbagai Macam Jenis Iklan di Internet yang Perlu Kamu Ketahui

Kenali Berbagai Macam Tipe Data yang Ada di Bahasa Pemrograman


(KOM)(MLS)

Share:

Minggu, 28 Maret 2021

Tidak Disangka, Tenggat Waktu Kian Dekat, Ingat Tak Lapor SPT Bisa Didenda

Tidak Disangka, Tenggat Waktu Kian Dekat, Ingat Tak Lapor SPT Bisa Didenda

Batas waktu pelaporan SUrat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk wajib pajak orang pribadi kian dekat. Tenggat waktu pelaporan SPT tahunan untuk wajib orang pribadi jatuh pada hari Rabu, (31/3/2021) akan datang. Artinya, wajib pajak hanya tinggal memiliki waktu tiga hari lagi untuk melapor SPT tahunan. Pelaporan SPT sendiri merupakan salah satu kewajiban bagi setiap wajib pajak. Bila tak dilaporkan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, wajib pajak bakal dikenai saknsi baik berupa denda bahkan pidana.

Aturan terkait sanksi bagi wajib pajak yang tak melaporkan SPT Tahunannya pun tertuang dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Ccara Perpajakan (UU KUP). Meski demikian, di dalam Pasal 18 PMK 243/PMK.03/2014 ddijelaskan, terdapat beberapa golongan wajib pajak yang tidak akan dikecualikan dari kewajiban pelaporan SPT. Pengecualian tersebut berlaku untuk wajib pajak yang memenuhi kriteria berikut: 1. Wajib Pajak orang pribadi yang dalam satu tahun pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 7 Undang-Undang PPh 2. Wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas.

Adapun berdasarkan UU KUP, sanksi atas kelalaian pelaporan SPT sebagai berikut: 1. Denda Di dalam pasal 7 UU KUP dijelaskan, wajib pajak orang pribadi akan dikenai sanksi sebesar Rp 100.000 bila tidak melaporkan SPTnya. Sementara untuk wajib pajak badan, sanksi yang ditetapkan sebesar Rp 1 juta. 2. Bunga Sanksi berupa bunga diberikan bila SPT tahunan telah dilaporkan, akan tetapi wajib pajak dengan kemauan sendiri membetulkan dan menyebabkan utang pajak menjadi lebih besar. Hal tersebut tertuang dalam pasal 8 UU KUP.

Dengan demikian, maka wajib papjak akan dikenai sanksi berupa pembayaran bunga sebesar 2 persen per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar.

Bunga tersebut dihitung sejak saat penyampaian SPT berakhir hingga dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan. Selain itu, pasal 8 UU KUP juga mengatur mengenai wajib pajak yang diperiksa tapi belum dilakukan tindakan penyidikan. Dalam kasus tersebut, WP dikenakan denda sebesar 150 persen) dari jumlah pajak yang kurang dibayar sesuai aturan yang berlaku. Sementara di pasal sembilan dijelaskan, bila pembayaran atau penyetoran pajak yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 persenper bulan yang dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian hingga dengan tanggal pembayaran. Bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan. Apabila pelaporan SPT Tahunan terdapat kekurangan pembayaran pajak yang terutang, maka harus dibayar lunas sebelum SPT dihinggakan.

3. Pidana Pengenaan sanksi pidana merupakan upaya terakhir untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Namun, wajib pajak sebaiknya memahami, sanksi pidana dapat dikenakan bila terdapat ketentuan yang dilanggar sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Di dalam pasal 39 UU KUP dijelaskan, setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dikenakan sanksi pidana. Sanksinya yakni pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun. Sedangkan dendanya paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. Sementara, di pasal 13 A UU KUP mengatur, bila wajib pajak terbukti alpa tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dapat tidak dikenai sanksi pidana dengan beberapa syarat. Syarat-syarat tersebut adalah : a. Kealpaan tersebut pertama kali dilakukan oleh WP; dan b. Wajib pajak tersebut memenuhi kewajibannya melunasi kekurangan pembayaran jumlah pajak yang terutang beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200 persen dari jumlah pajak yang kurang dibayar yang ditetapkan melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan

Kenapa Wallpaper Ponsel Gelap Sangat Direkomendasikan?? Bisa Menghemat Baterai!

Kenali Berbagai Macam Tipe Data yang Ada di Bahasa Pemrograman


(KOM)(MLS)

Share:

Advertisement

BTemplates.com

Blog Archive