Informasi Seputar Bisnis Indonesia

Kamis, 01 April 2021

Tidak Disangka, [POPULER MONEY] Bank Mandiri Blokir Kartu ATM Lama | Cara Dapat Stimulus Token Listrik

Tidak Disangka, [POPULER MONEY] Bank Mandiri Blokir Kartu ATM Lama | Cara Dapat Stimulus Token Listrik

Pemerintah telah meminta nasabah bank mengganti kartu debit lama yang berbasis pita magnetik menjadi berbasis chip.

Jika tidak, maka bank akan memblokir kartu nasabah.

Bagi nasabah Bank Mandiri, bank tersebut mulai memblokir kartu ATM lama pada Kamis (1/4/2021) kemarin. 

Berita soal pemblokiran kartu ATM tersebut masuk dereta terpopuler Money hari ini, Jumat (2/4/2021).

Selain itu, ada berita menarik lainnya yang sayang Anda lewatkan.

1. Bank Mandiri Blokir Kartu ATM Gesek Mulai Hari Ini, Segera Ganti Kartumu

Per Kamis (1/4/2021), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk mulai memblokir kartu kartu ATM lama berbasis magnetic stripes.

Pemblokiran dilakukan pada kartu ATM magnetic stripes dengan expiry date tahun 2021-2022.

Dengan pemblokiran, nasabah yang masih menggunakan kartu ATM ini lantas tak dapat lagi bertransaksi menggunakan kartu ini.

Bank Mandiri menerapkan pemblokiran kartu debit magnetic stripe secara bertahap berdasarkan tanggal expired kartu.

Baca selengkapnya di sini.

2. Sudah Bisa Diklaim, Ini Cara Dapat Stimulus Token Listrik April 2021

Pemerintah memperpanjang periode pemberian stimulus listrik bagi pelanggan golongan 450 volt ampere (VA) dan 900 VA subsidi hingga Juni 2021.

Namun, mulai April hingga Juni tak ada lagi token listrik gratis.

Mulai April, besaran stimulus yang diterima pelanggan 450 VA dan 900 VA subsidi masing-masing dipotong 50 persen.

Dengan demikian, stimulus listrik yang diterima pelanggan golongan 450 VA menjadi 50 persen dari semula 100 persen, dan untuk golongan 900 VA subsidi menjadi 25 persen dari sebelumnya 50 persen.

 

Stimulus baru dapat didapatkan penerima bantuan setelah melakukan pembelian token listrik terlebih dahulu.

Baca selengkapnya di sini.

3. BLT UMKM Dipotong Setengah, dari Rp 2,4 Juta Jadi Rp 1,2 Juta

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengungkapkan, besaran dana yang diberikan dalam program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau BLT UMKM dipotong sebesar 50 persen.

Apabila di tahun sebelumnya program ini menyalurkan dana sebesar Rp 2,4 juta per UMKM, kini menjadi Rp 1,2 juta. D

Potongan ini dilakukan karena keterbatasan dana yang diberikan oleh pemerintah.

Selain anggaran yang dipotong, pemerintah juga menambah lembaga penyalurannya.

Baca selengkapnya di sini.

4. Bukan April Mop, Ini Daftar Lengkap Harga BBM Terbaru di Indonesia

PT Pertamina (Persero) merilis daftar harga bahan bakar minyak (BBM) Umum yang berlaku di seluruh Indonesia mulai 1 April 2021.

Meski kebijakan ini berlaku mulai 1 April yang bertepatan dengan April Mop, tetapi pengumuman dari Pertamina tersebut bukanlah lelucon atau berita bohong.

Rincian harga BBM yang dirilis Pertamina berbeda-beda di tiap daerah.

Harga BBM Pertamina juga dipatok berbeda tergantung pada jenisnya yakni Pertalite, Pertamax, Pertamax Turbo, Pertamax Racing, Dexlite, Pertamina Dex, Solar Non-Subsidi, dan Minyak Tanah Non-Subsidi.

Baca selengkapnya di sini.

 

5. BLT UMKM 2021 Rp 1,2 Juta, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kementerian dan Koperasi (Kemenkop UKM) telah menyalurkan bantuan kepada pelaku UMKM lewat program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau BLT UMKM. 

Per 31 Maret 2021, pemerintah telah menyalurkan dana bantuan ke 5,2 juta pelaku UMKM dengan dana yang sudah tersalurkan Rp 6,2 triliun.

Masyarakat yang ingin memperoleh BLT UMKM segera mendaftar dengan cara mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Data-data yang dibutuhkan saat mendaftar mulai dari nomor induk kependudukan (NIK), alamat tempat tinggal, bidang usaha, hingga nomor telepon.

 

Baca selengkapnya di sini.

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan

Cara Reset Canon IP 2770 Paling Mudah

Blogspot Auto Post Indonesia => https://malasnulis.my.id


(KOM)(MLS)

Share:

Rabu, 31 Maret 2021

Wow! Catat, PNS Dilarang ke Luar Kota Saat Peringatan Wafat Isa Al Masih

Wow! Catat, PNS Dilarang ke Luar Kota Saat Peringatan Wafat Isa Al Masih

Aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS), dilarang melakukan perjalanan ke luar daerahnya selama Hari Peringatan Wafat Isa Al Masih 2021.

Larangan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 7/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai ASN Selama Hari Peringatan Wafat Isa Al Masih dalam Masa Pandemi Covid-19.

Larangan yang berlangsung selama empat hari ini berlaku untuk para ASN dan keluarganya.

"Pegawai Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak tanggal 1-4 April 2021," bunyi SE yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo tersebut dikutip dari laman resmi Kemenpan RB, Kamis (1/4/2021).

SE ini merupakan tindak lanjut dari Surat Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor B-32/KA.SATGAS/PD.01.02/03/2021 tanggal 24 Maret 2021.

Lalu Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 12 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi ASN selama hari libur nasional tersebut dilakukan untuk mengantisipasi potensi lonjakan kasus positif Covid-19.

Pengecualian larangan bepergian berlaku bagi ASN yang memiliki ungkapan khusus. Pertama, ASN yang sedang melaksanakan perjalanan tugas kedinasan dengan Surat Tugas yang ditandatangani oleh setidaknya Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala Satuan Kerja.

Kedua, ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah, dengan terlebih dahulu memperoleh izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya masing-masing.

Namun, perlu diingat bahwa ASN yang telah memperoleh izin untuk bepergian ke luar daerah juga harus selalu memperhatikan empat hal, yaitu:

Peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.Peraturan dan/atau kebijakan Pemerintah Daerah asal dan daerah tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.

Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Protokol kesehatan yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan.

Lebih lanjut, para ASN diwajibkan melakukan upaya preventif demi menekan penyebaran Covid-19 sekaligus menjadi contoh bagi keluarga dan masyarakat sekitar.

"Pegawai ASN wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) serta menerapkan 5M+3T," jelas SE tersebut.

Penerapan 5M mencakup menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas. Sementara langkah pencegahan lainnya adalah testing, tracing, dan treatment (3T).

PPK di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah diminta melakukan langkah-langkah penegakan disiplin terhadap ASN yang melanggar ketentuan dalam SE tersebut.

ASN yang melanggar ketentuan, akan diberikan hukuman disiplin sesuai dengan PP No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Penegakan disiplin juga dilakukan melalui pemantauan dari PPK serta portal pelaporan. PPK diminta melaporkan hasil pelaksanaan dari SE ini kepada Menteri PANRB.

Laporan dibuat sesuai dengan format yang telah terlampir di dalam SE, kemudian dikirimkan melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASN paling lambat 9 April 2021.

Larangan mudik

Sebelumnya, pemerintah telah memutuskan untuk melarang aktivitas mudik Lebaran tahun 2021. Informasi seputar larangan mudik ini masih banyak ditunggu masyarakat.

Pasalnya, tahun lalu pemerintah sudah menerapkan kebijakan semua ketika tahun 2020 mudik dilarang juga. Kini, sebagian besar masyarakat dapat saja sudah mempunyai rencana mudik tahun 2021 karena rindu kampung halaman.

Bagi kamu yang telanjur berencana mudik, dapat saja masih berharap bahwa larangan mudik 2021 hoax. Namun, informasi terkait larangan mudik 2021 bukanlah hoaks, melainkan kenyataan yang harus dihadapi.

Jadi, bagi kamu yang masih menyimpan pertanyaan terkait mudik Lebaran tahun 2021 dibolehkan atau tidak, jawabannya adalah tidak boleh.

Pemerintah sudah memutuskan mudik dilarang berdasarkan hasil keputusan rapat koordinasi (rakor) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy bersama sejumlah menteri dan pimpinan lembaga terkait di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Tujuannya adalah untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 sesuai yang terjadi sebelumnya, yakni pada beberapa kali masa libur panjang, termasuk saat libur Natal dan Tahun Baru 2020.

“Sesuai arahan Bapak Presiden dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri maka ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan,” ujarnya dalam keterangan pers yang digelar secara daring usai rakor saat itu.

Masa berlaku larangan mudik 2021

Nah, karena sudah pasti mudik dilarang, selanjutnya pasti kamu membutuhkan penjelasan mengenai kebijakan dilarang mudik 2021 mulai tanggal berapa. Menko PMK Muhadjir Effendy sudah pernah menyampaikan informasi terkait hal ini.

Ia menyebutkan, larangan mudik Lebaran 2021 akan diberlakukan mulai tanggal 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021. Artinya, selama 12 hari itulah masyarakat dilarang mudik.

Meski mudik 2021 dilarang, untuk cuti bersama Idul Fitri tetap diberlakukan, yaitu pada tanggal 12 Mei 2021. Kendati demikian, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pergerakan atau aktivitas kegiatan yang berpotensi menaikkan angka kasus penularan dan keterpaparan Covid-19.

“Untuk imbauan supaya tidak bepergian kecuali dalam keadaan urgent,” kata Muhadjir.

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan

Blogspot Auto Post Indonesia => https://malasnulis.my.id

Kenali Berbagai Macam Tipe Data yang Ada di Bahasa Pemrograman


(KOM)(MLS)

Share:

Selasa, 30 Maret 2021

Paling Baru, Perlindungan Data Pribadi Dinilai Sudah Mendesak

Paling Baru, Perlindungan Data Pribadi Dinilai Sudah Mendesak

European Business of Commerce (EuroCham) Indonesia atau Kamar Dagang Eropa di Indonesia menyoroti pentingnya perlindungan data bagi sektor industri.

Clarisse Girot, Senior Fellow Data Privacy Project Lead, Association of Business Law Institute (ABLI) Singapura menjelaskan, perbedaan dan ketidakpastian hukum terkait undang-undang perlindungan data di Asia menjadi salah satu penghalang adanya aliran data serta membatasi program manajemen privasi yang konsisten.

Padahal, aliran data dan manajemen privasi merupakan dua hal yang penting bagi perusahaan layanan digital inovatif yang saat ini tengah berkembang.

“Perbedaan yang ada tidak seharusnya menimbulkan beban biaya bagi kepatuhan, menghambat inovasi, dan mengalihkan sumber daya dari peningkatan perlindungan privasi, khususnya di ASEAN," ujar Clarisse dalam webinar yang diadakan oleh EuroCham, Selasa (31/3/2021).

"Hal ini juga memicu celah dalam perlindungan bagi konsumen dan warga negara yang datanya ditransfer ke luar negeri, serta membatasi kapasitas kerja sama pihak berwenang. Ketika semua hal menjadi serba daring akibat dari krisis Covid-19, semakin tersorot pentingnya dari kerjasama bagi arus data dan regulasi ini," sambung dia.

Untuk diketahui, saat ini pemerintah bersama dengan DPR RI tengah menggodok Rencana Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (UU RDP).

Harapannya, keberadaan RUU ini akan memberikan hak penuh kepada owner data untuk mengontrol dan mengelola data pribadi mereka.

Perlindungan privasi serta data pribadi melibatkan serangkaian prosedur khusus meliputi persetujuan dan pemberitahuan, di antaranya melalui kewajiban regulasi, yang muncul atas asas sensitivitas dari data itu sendiri.

RUU PDP ini akan menjadi undang-undang yang pertama di Indonesia yang memberikan serangkaian ketentuan komprehensif untuk perlindungan data pribadi, tidak hanya melalui sistem elektronik tetapi juga non-elektronik, mengakui hak dan kewajiban para pemangku kepentingan yang terlibat, dan oleh karena itu, memberikan kepastian hukum bagi industri untuk mengolah dan mentransfer data secara umum.

“Sehingga untuk mengikuti tren yang ada, pemerintah Indonesia perlu secara aktif memfasilitasi kepatuhan dalam privasi dan perlindungan data, juga membangun strategi dengan melihat pengalaman dari negara lain. Hal positif yang terlihat adalah naskah RUU perlindungan data yang kuat, terlepas dari adanya kekurangan - di mana salah satunya adalah kurangnya otonomi dari otoritas khusus perlindungan”, ujar dia.

Kepala Kebijakan Publik Asosiasi E-commerce Indonesia (IdEA) Rofi Uddarojat menilai di dalam RUU PDP menjadi penting untuk memperhatikan fungsi badan pengawas yang akan ada di bawah jajaran kementerian, yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.

“Independensi otoritas perlindungan data adalah lembaga penting dari perlindungan data yang efektif. Otoritas pengawas yang independen dan berdedikasi dengan keahlian dan wewenang investigasi dan penegakan yang kredibel bermanfaat bagi individu dan operator bisnis," ujar dia.

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan

Waspada Keyloger Ada di Sekitar Anda, Jangan Sembarangan Menginput Password

Contoh Penerapan Algoritma Enkripsi AES di Pemrograman PHP


(KOM)(MLS)

Share:

Senin, 29 Maret 2021

Update Terbaru, Besok Hari Terakhir, Begini "Step by Step" Lapor SPT Tahunan

Update Terbaru, Besok Hari Terakhir, Begini "Step by Step" Lapor SPT Tahunan

Tenggat waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi kian dekat. Wajib Pajak Pribadi paling lambat melaporkan SPT Tahunannya besok, Rabu (31/3/2021). Untuk mempermudah proses pelaporan SPT Tahunan, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) pun menyediakan layanan pelaporan secara online melalui e-filing. Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu lagi harus menyambangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Adapun layanan tersebut dapat diakses melalui djponline.pajak.go.id atau pajak.go.id.

Untuk dapat mengisi SPT secara online, wajib pajak harus terlebih dahulu memiliki EFIN atau Electronic Filling Identification yang dapat didapatkan dengan akan datangi KPP terdekat. Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga membuka layanan permohonanan EFIN baru melalui e-mail resmi masing-masing KPP yang diumumkan melalui papan pengumuman di KPP, akun media sosial KPP, atau di laman www.pajak.go.id/unit-kerja. Untuk mempermudah proses pelaporan SPT Tahunan Anda, silakan simak langkah demi langkah berikut: 1. Buka laman www.pajak.go.id 2. Klik login di kanan atas (daftar dulu jika belum memiliki akun) 3. Isikan dengan NPWP dan password. Ketik kode keamanan, lalu klik Login 4. Masuk ke dashboard pajak 5. Klik lapor 6. Klik icon e-filing 7. Tekan tombol "Buat SPT" 8. Akan muncul beberapa pertanyaan terkait dan pilih jawaban yang sesuai 9. Di pertanyaan terakhir (paling bawah), ada pilihan pengisian formulir 1770 S, pilih formulir "Dengan Bentuk Formulir" 10. Apabila wajib pajak ingin dipandu dan dipermudah bentuk tampilan pengisiannya, pilih jawaban “Dengan Panduan". 11. Tekan tombol SPT 1770 S dengan formulir 12. Isi data formulir yang meliputi isi tahun pajak, status SPT, dan pembetulan (jika ada kesalahan pada SPT Tahunan sebelumnya) 13. Klik "Langkah selanjutnya" 14. Sistem akan mendeteksi secara otomatis apabila ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga (perusahaan pemberi kerja) 15. Klik "Ya" jika data tersebut benar 16. Kamu dapat pilih "Tidak" jika ingin menggunakan bukti potong yang sudah diterima dari perusahaan dengan mengisi pada bagian A lampiran penghasilan final 17. Jika ada bukti potong yang belum terinput, klik "Tambah" 18. Isi data yang harus di isi. 19. Pada bagian B, isi data harta yang kamu miliki.

20. Kamu dapat menggunakan harta yang dilaporkan tahun lalu atau memperbaharuinya di tahun terkini jika ada penambahan.

21. Pada bagian C, kamu dapat mengisi utang pada akhir tahun lalu. 22. Kamu dapat menambahkan utang baru dengan mengeklik " Tambah" 23. Bagian D, isikan daftar susunan anggota keluarga 24. Pada lampiran 1 Bagian A, isi dengan penghasilan neto dalam negeri yang bukan final sesuai bunga, royalti, sewa, dan sebagainya 25. Bagian B, isikan dengan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak 26. Bagian C isikan data daftar pemotongan atau pungutan PPh dari bukti potong yang diterima dari tempat kerja 27. Data yang diisi antara lain jenis pajak, NPWP pemotong pajak (NPWP perusahaan), nomor bukti potong, tanggal bukti pemotongan, dan jumlah PPh yang dipotong (semuanya dapat dilihat di bukti potong yang diterima dari pemberi kerja) 28. Klik langkah berikutnya 29. Pada kolom identitas, isi dengan status perkawinan, status kewajiban pajak, dan NPWP suami/istri 30. Bagian A penghasilan neto, isi dengan penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, penghasilan neto dalam negeri lainnya, dan penghasilan neto luar negeri. 31. Isi jumlah uang jika kamu membayar zakat pada lembaga resmi 32. Bagian B, isi status perkawinan dan jumlah tanggungan 33. Bagian C hanya berlaku untuk yang memperoleh penghasilan dari luar negeri 34. Bagian D apabila kamu pernah membayar angsuran PPh 25

35. Di Bagian E, kamu baru akan mengetahui status SPT apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar 36. Jika SPT nihil, tinggal lanjutkan pengisian di "Lanjut F" 37. Jika kurang bayar, maka muncul pertanyaan lanjutan 38. Jika belum bayar, pilih belum akan diarahkan ke e-billing 39. Lanjut ke Pernyataan, centang setuju jika data yang kamu isi sudah benar 40. Terakhir, ambil kode verifikasi yang dikirimkan via e-mail 41. Salin kode yang dikirimkan via e-mail (buka di halaman lain) 42. Klik kirim SPT.

Nah mudah kan?

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan

Ini Berbagai Macam Jenis Iklan di Internet yang Perlu Kamu Ketahui

Kenali Berbagai Macam Tipe Data yang Ada di Bahasa Pemrograman


(KOM)(MLS)

Share:

Advertisement

BTemplates.com

Blog Archive