Informasi Seputar Bisnis Indonesia

Jumat, 02 April 2021

Tidak Disangka, Orang yang Sudah Divaksin Bisa Bepergian di AS Tanpa Tes dan Karantina

Tidak Disangka, Orang yang Sudah Divaksin Bisa Bepergian di AS Tanpa Tes dan Karantina

Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat (Centers for Disease Control and Prevention/CDC) mengumumkan, orang yang telah divaksin Covid-19 dapat bepergian dengan bebas di Negeri Paman Sam tersebut.

Bahkan, tes Covid-19 dan isolasi mandiri tak lagi diperlukan jika ingin melakukan perjalanan di AS.

Kendati demikian, para wisatawan domestik juga wisatawan mancanegara tetap dianjurkan menerapkan protokol kesehatan pencegahan virus corona selama dalam perjalanan di AS.

"Kakek, nenek yang divaksinasi penuh dapat terbang mengunjungi cucu mereka tanpa tes Covid-19 atau melakukan karantina sendiri. Asalkan mereka mengikuti langkah-langkah pencegahan lain yang direkomendasikan," kata direktur CDC Rochelle Walensky, dikutip dari NBC News, Sabtu (3/4/2021).

CDC juga mengungkapkan, warga AS yang sudah divaksinasi tidak perlu melakukan tes Covid-19 jika ingin bepergian ke luar negeri.

Meskipun begitu, CDC mengingatkan beberapa negara tujuan mungkin memerlukan surat keterangan tes Covid-19.

"Mengambil tindakan pencegahan untuk menghentikan penyebaran Covid-19 adalah jalan keluar dari pandemi ini," kata Walensky.

CDC berpendapat, orang yang telah divaksin Covid-19 memiliki risiko yang rendah terkena virus corona.

Walaupun begitu, CDC tetap tidak merekomendasikan bepergian lantaran meningkatnya jumlah kasus positif Covid-19 di AS yang hingga 62.000 orang per hari.

CDC memperkirakan akan ada 100 juta warga AS menerima vaksinasi tahap pertama. Saat ini, lebih dari 56 juta warga AS telah memperoleh vaksinasi penuh.

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan

Blogspot Auto Post Indonesia => https://malasnulis.my.id

Kenali Berbagai Macam Tipe Data yang Ada di Bahasa Pemrograman


(KOM)(MLS)

Share:

Kamis, 01 April 2021

Tidak Disangka, [POPULER MONEY] Bank Mandiri Blokir Kartu ATM Lama | Cara Dapat Stimulus Token Listrik

Tidak Disangka, [POPULER MONEY] Bank Mandiri Blokir Kartu ATM Lama | Cara Dapat Stimulus Token Listrik

Pemerintah telah meminta nasabah bank mengganti kartu debit lama yang berbasis pita magnetik menjadi berbasis chip.

Jika tidak, maka bank akan memblokir kartu nasabah.

Bagi nasabah Bank Mandiri, bank tersebut mulai memblokir kartu ATM lama pada Kamis (1/4/2021) kemarin. 

Berita soal pemblokiran kartu ATM tersebut masuk dereta terpopuler Money hari ini, Jumat (2/4/2021).

Selain itu, ada berita menarik lainnya yang sayang Anda lewatkan.

1. Bank Mandiri Blokir Kartu ATM Gesek Mulai Hari Ini, Segera Ganti Kartumu

Per Kamis (1/4/2021), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk mulai memblokir kartu kartu ATM lama berbasis magnetic stripes.

Pemblokiran dilakukan pada kartu ATM magnetic stripes dengan expiry date tahun 2021-2022.

Dengan pemblokiran, nasabah yang masih menggunakan kartu ATM ini lantas tak dapat lagi bertransaksi menggunakan kartu ini.

Bank Mandiri menerapkan pemblokiran kartu debit magnetic stripe secara bertahap berdasarkan tanggal expired kartu.

Baca selengkapnya di sini.

2. Sudah Bisa Diklaim, Ini Cara Dapat Stimulus Token Listrik April 2021

Pemerintah memperpanjang periode pemberian stimulus listrik bagi pelanggan golongan 450 volt ampere (VA) dan 900 VA subsidi hingga Juni 2021.

Namun, mulai April hingga Juni tak ada lagi token listrik gratis.

Mulai April, besaran stimulus yang diterima pelanggan 450 VA dan 900 VA subsidi masing-masing dipotong 50 persen.

Dengan demikian, stimulus listrik yang diterima pelanggan golongan 450 VA menjadi 50 persen dari semula 100 persen, dan untuk golongan 900 VA subsidi menjadi 25 persen dari sebelumnya 50 persen.

 

Stimulus baru dapat didapatkan penerima bantuan setelah melakukan pembelian token listrik terlebih dahulu.

Baca selengkapnya di sini.

3. BLT UMKM Dipotong Setengah, dari Rp 2,4 Juta Jadi Rp 1,2 Juta

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengungkapkan, besaran dana yang diberikan dalam program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau BLT UMKM dipotong sebesar 50 persen.

Apabila di tahun sebelumnya program ini menyalurkan dana sebesar Rp 2,4 juta per UMKM, kini menjadi Rp 1,2 juta. D

Potongan ini dilakukan karena keterbatasan dana yang diberikan oleh pemerintah.

Selain anggaran yang dipotong, pemerintah juga menambah lembaga penyalurannya.

Baca selengkapnya di sini.

4. Bukan April Mop, Ini Daftar Lengkap Harga BBM Terbaru di Indonesia

PT Pertamina (Persero) merilis daftar harga bahan bakar minyak (BBM) Umum yang berlaku di seluruh Indonesia mulai 1 April 2021.

Meski kebijakan ini berlaku mulai 1 April yang bertepatan dengan April Mop, tetapi pengumuman dari Pertamina tersebut bukanlah lelucon atau berita bohong.

Rincian harga BBM yang dirilis Pertamina berbeda-beda di tiap daerah.

Harga BBM Pertamina juga dipatok berbeda tergantung pada jenisnya yakni Pertalite, Pertamax, Pertamax Turbo, Pertamax Racing, Dexlite, Pertamina Dex, Solar Non-Subsidi, dan Minyak Tanah Non-Subsidi.

Baca selengkapnya di sini.

 

5. BLT UMKM 2021 Rp 1,2 Juta, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kementerian dan Koperasi (Kemenkop UKM) telah menyalurkan bantuan kepada pelaku UMKM lewat program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau BLT UMKM. 

Per 31 Maret 2021, pemerintah telah menyalurkan dana bantuan ke 5,2 juta pelaku UMKM dengan dana yang sudah tersalurkan Rp 6,2 triliun.

Masyarakat yang ingin memperoleh BLT UMKM segera mendaftar dengan cara mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Data-data yang dibutuhkan saat mendaftar mulai dari nomor induk kependudukan (NIK), alamat tempat tinggal, bidang usaha, hingga nomor telepon.

 

Baca selengkapnya di sini.

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan

Cara Reset Canon IP 2770 Paling Mudah

Blogspot Auto Post Indonesia => https://malasnulis.my.id


(KOM)(MLS)

Share:

Rabu, 31 Maret 2021

Wow! Catat, PNS Dilarang ke Luar Kota Saat Peringatan Wafat Isa Al Masih

Wow! Catat, PNS Dilarang ke Luar Kota Saat Peringatan Wafat Isa Al Masih

Aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS), dilarang melakukan perjalanan ke luar daerahnya selama Hari Peringatan Wafat Isa Al Masih 2021.

Larangan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 7/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai ASN Selama Hari Peringatan Wafat Isa Al Masih dalam Masa Pandemi Covid-19.

Larangan yang berlangsung selama empat hari ini berlaku untuk para ASN dan keluarganya.

"Pegawai Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak tanggal 1-4 April 2021," bunyi SE yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo tersebut dikutip dari laman resmi Kemenpan RB, Kamis (1/4/2021).

SE ini merupakan tindak lanjut dari Surat Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor B-32/KA.SATGAS/PD.01.02/03/2021 tanggal 24 Maret 2021.

Lalu Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 12 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi ASN selama hari libur nasional tersebut dilakukan untuk mengantisipasi potensi lonjakan kasus positif Covid-19.

Pengecualian larangan bepergian berlaku bagi ASN yang memiliki ungkapan khusus. Pertama, ASN yang sedang melaksanakan perjalanan tugas kedinasan dengan Surat Tugas yang ditandatangani oleh setidaknya Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala Satuan Kerja.

Kedua, ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah, dengan terlebih dahulu memperoleh izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya masing-masing.

Namun, perlu diingat bahwa ASN yang telah memperoleh izin untuk bepergian ke luar daerah juga harus selalu memperhatikan empat hal, yaitu:

Peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.Peraturan dan/atau kebijakan Pemerintah Daerah asal dan daerah tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.

Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Protokol kesehatan yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan.

Lebih lanjut, para ASN diwajibkan melakukan upaya preventif demi menekan penyebaran Covid-19 sekaligus menjadi contoh bagi keluarga dan masyarakat sekitar.

"Pegawai ASN wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) serta menerapkan 5M+3T," jelas SE tersebut.

Penerapan 5M mencakup menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas. Sementara langkah pencegahan lainnya adalah testing, tracing, dan treatment (3T).

PPK di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah diminta melakukan langkah-langkah penegakan disiplin terhadap ASN yang melanggar ketentuan dalam SE tersebut.

ASN yang melanggar ketentuan, akan diberikan hukuman disiplin sesuai dengan PP No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Penegakan disiplin juga dilakukan melalui pemantauan dari PPK serta portal pelaporan. PPK diminta melaporkan hasil pelaksanaan dari SE ini kepada Menteri PANRB.

Laporan dibuat sesuai dengan format yang telah terlampir di dalam SE, kemudian dikirimkan melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASN paling lambat 9 April 2021.

Larangan mudik

Sebelumnya, pemerintah telah memutuskan untuk melarang aktivitas mudik Lebaran tahun 2021. Informasi seputar larangan mudik ini masih banyak ditunggu masyarakat.

Pasalnya, tahun lalu pemerintah sudah menerapkan kebijakan semua ketika tahun 2020 mudik dilarang juga. Kini, sebagian besar masyarakat dapat saja sudah mempunyai rencana mudik tahun 2021 karena rindu kampung halaman.

Bagi kamu yang telanjur berencana mudik, dapat saja masih berharap bahwa larangan mudik 2021 hoax. Namun, informasi terkait larangan mudik 2021 bukanlah hoaks, melainkan kenyataan yang harus dihadapi.

Jadi, bagi kamu yang masih menyimpan pertanyaan terkait mudik Lebaran tahun 2021 dibolehkan atau tidak, jawabannya adalah tidak boleh.

Pemerintah sudah memutuskan mudik dilarang berdasarkan hasil keputusan rapat koordinasi (rakor) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy bersama sejumlah menteri dan pimpinan lembaga terkait di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Tujuannya adalah untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 sesuai yang terjadi sebelumnya, yakni pada beberapa kali masa libur panjang, termasuk saat libur Natal dan Tahun Baru 2020.

“Sesuai arahan Bapak Presiden dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri maka ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan,” ujarnya dalam keterangan pers yang digelar secara daring usai rakor saat itu.

Masa berlaku larangan mudik 2021

Nah, karena sudah pasti mudik dilarang, selanjutnya pasti kamu membutuhkan penjelasan mengenai kebijakan dilarang mudik 2021 mulai tanggal berapa. Menko PMK Muhadjir Effendy sudah pernah menyampaikan informasi terkait hal ini.

Ia menyebutkan, larangan mudik Lebaran 2021 akan diberlakukan mulai tanggal 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021. Artinya, selama 12 hari itulah masyarakat dilarang mudik.

Meski mudik 2021 dilarang, untuk cuti bersama Idul Fitri tetap diberlakukan, yaitu pada tanggal 12 Mei 2021. Kendati demikian, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pergerakan atau aktivitas kegiatan yang berpotensi menaikkan angka kasus penularan dan keterpaparan Covid-19.

“Untuk imbauan supaya tidak bepergian kecuali dalam keadaan urgent,” kata Muhadjir.

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan

Blogspot Auto Post Indonesia => https://malasnulis.my.id

Kenali Berbagai Macam Tipe Data yang Ada di Bahasa Pemrograman


(KOM)(MLS)

Share:

Selasa, 30 Maret 2021

Paling Baru, Perlindungan Data Pribadi Dinilai Sudah Mendesak

Paling Baru, Perlindungan Data Pribadi Dinilai Sudah Mendesak

European Business of Commerce (EuroCham) Indonesia atau Kamar Dagang Eropa di Indonesia menyoroti pentingnya perlindungan data bagi sektor industri.

Clarisse Girot, Senior Fellow Data Privacy Project Lead, Association of Business Law Institute (ABLI) Singapura menjelaskan, perbedaan dan ketidakpastian hukum terkait undang-undang perlindungan data di Asia menjadi salah satu penghalang adanya aliran data serta membatasi program manajemen privasi yang konsisten.

Padahal, aliran data dan manajemen privasi merupakan dua hal yang penting bagi perusahaan layanan digital inovatif yang saat ini tengah berkembang.

“Perbedaan yang ada tidak seharusnya menimbulkan beban biaya bagi kepatuhan, menghambat inovasi, dan mengalihkan sumber daya dari peningkatan perlindungan privasi, khususnya di ASEAN," ujar Clarisse dalam webinar yang diadakan oleh EuroCham, Selasa (31/3/2021).

"Hal ini juga memicu celah dalam perlindungan bagi konsumen dan warga negara yang datanya ditransfer ke luar negeri, serta membatasi kapasitas kerja sama pihak berwenang. Ketika semua hal menjadi serba daring akibat dari krisis Covid-19, semakin tersorot pentingnya dari kerjasama bagi arus data dan regulasi ini," sambung dia.

Untuk diketahui, saat ini pemerintah bersama dengan DPR RI tengah menggodok Rencana Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (UU RDP).

Harapannya, keberadaan RUU ini akan memberikan hak penuh kepada owner data untuk mengontrol dan mengelola data pribadi mereka.

Perlindungan privasi serta data pribadi melibatkan serangkaian prosedur khusus meliputi persetujuan dan pemberitahuan, di antaranya melalui kewajiban regulasi, yang muncul atas asas sensitivitas dari data itu sendiri.

RUU PDP ini akan menjadi undang-undang yang pertama di Indonesia yang memberikan serangkaian ketentuan komprehensif untuk perlindungan data pribadi, tidak hanya melalui sistem elektronik tetapi juga non-elektronik, mengakui hak dan kewajiban para pemangku kepentingan yang terlibat, dan oleh karena itu, memberikan kepastian hukum bagi industri untuk mengolah dan mentransfer data secara umum.

“Sehingga untuk mengikuti tren yang ada, pemerintah Indonesia perlu secara aktif memfasilitasi kepatuhan dalam privasi dan perlindungan data, juga membangun strategi dengan melihat pengalaman dari negara lain. Hal positif yang terlihat adalah naskah RUU perlindungan data yang kuat, terlepas dari adanya kekurangan - di mana salah satunya adalah kurangnya otonomi dari otoritas khusus perlindungan”, ujar dia.

Kepala Kebijakan Publik Asosiasi E-commerce Indonesia (IdEA) Rofi Uddarojat menilai di dalam RUU PDP menjadi penting untuk memperhatikan fungsi badan pengawas yang akan ada di bawah jajaran kementerian, yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.

“Independensi otoritas perlindungan data adalah lembaga penting dari perlindungan data yang efektif. Otoritas pengawas yang independen dan berdedikasi dengan keahlian dan wewenang investigasi dan penegakan yang kredibel bermanfaat bagi individu dan operator bisnis," ujar dia.

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan

Waspada Keyloger Ada di Sekitar Anda, Jangan Sembarangan Menginput Password

Contoh Penerapan Algoritma Enkripsi AES di Pemrograman PHP


(KOM)(MLS)

Share:

Advertisement

BTemplates.com

Blog Archive