Informasi Seputar Bisnis Indonesia

Jumat, 09 April 2021

Paling Baru, Simak Rencana Tarif Listrik Naik Mulai 1 Juli 2021, Ini Skenarionya

Paling Baru, Simak Rencana Tarif Listrik Naik Mulai 1 Juli 2021, Ini Skenarionya

Pemerintah membuka peluang tarif listrik naik pada kuartal III 2021, mulai 1 Juli 2021.

Rencana penyesuaian tarif listrik itu tengah dipertimbangkan menggunakan 5 skenario tarif listrik baru yang akan diberlakukan. Artinya, ketentuan tarif listrik dapat berevolusi dari yang berlaku saat ini.

Skenario tersebut tak lepas dari rencana pemerintah menghapus kompensasi tarif dasar listrik bagi pelanggan PLN golongan non-subsidi.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana, bahwa saat ini PLN punya 38 golongan pelanggan.

Dari jumlah itu, terdiri dari 25 golongan bersubsidi dan 13 golongan non-subsidi/penerima kompensasi. Selama ini, pemerintah terus membayarkan kompensasi terhadap pemakaian listrik pelanggan PLN yang masuk 13 golongan non-subsidi ini.

“Kalau sekiranya untuk triwulan III 2021 ada 13 golongan yang kalau tidak disesuaikan tarifnya, maka akan menimbulkan kompensasi. Dari 13 golongan ada 41 juta pelanggan atau 42 jutaan,” kata Rida dalam Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Kamis (8/4/2021).

Benar saja, dari bahan paparannya dalam rapat tersebut yang diterima Kompas.com, per Februari 2021 tercatat 41.952.937 pelanggan PLN dari 13 golongan yang tarifnya menerima kompensasi.

Berikut 13 golongan pelanggan PLN non-subsidi selengkapnya:

Rumah Tangga, meliputi 5 golongan yakni R-1/TR 900 VA - RTM, R-1/TR 1.300 VA, R-1/TR 2.200 VA, R-2/TR 3.500 VA s.d 5.500 VA, dan R-3/TR 6.600 VA ke atas (tarif listrik rumah tangga).

Bisnis Besar, meliputi 2 golongan yakni B-2/TR 6.600 VA s.d 200 kVA dan B-3/TM di atas 200 kVA (tarif listrik bisnis besar).

Industri Besar, meliputi 2 golongan yakni 2 I-3/ TM di atas 200 kVA dan I-4/ TT 30.000 kVA ke atas (tarif listrik industri besar).

Pemerintah, meliputi 3 golongan yakni P-1/TR 6.600 VA s.d 200 kVA, P-2/TM di atas 200 kVA, dan P-3/TR (tarif listrik lembaga pemerintah).

Layanan Khusus, hanya ada 1 golongan yakni 1 L/TR, TM, TT (tarif listrik khusus).

Adapun dalam bahan paparan tersebut juga tertulis 5 skenario tarif baru untuk 13 golongan pelanggan PLN non-subsidi. Skenario ini merupakan rumusan tarif listrik yang akan berlaku pada Juli-September 2021.

Skenario 1 tarif listrik tidak naik

Pada skenario 1 ini, pemerintah merumuskan tarif listrik yang tetap sama dengan periode April-Juni 2021. Artinya, pemerintah tetap membayarkan penuh kompensasi kepada PLN atas pemakaian listrik pelanggannya.

Dari perkiraan pemakaian listrik 41.952.937 pelanggan, maka dengan skenario ini pemerintah akan membayar kompensasi kepada PLN sekitar Rp 6,64 triliun.

Jika skenario ini yang diambil, maka tarif listrik yang ditagihkan kepada pelanggan PLN tetap sama alias tidak naik.

Berikut daftar tarif listrik per kWh PLN terkini April-Juni 2021 untuk 13 golongan pelanggan PLN non-subsidi:

Golongan R-1/ Tegangan Rendah (TR) daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.

Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh.

Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh.

Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.444,70 per kWh.

Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.444,70 per kWh.

Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.

Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.

Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.

Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh.

Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.

Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.

Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.444,70 per kWh.

Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.

Skenario 2 tarif listrik naik tanpa kompensasi

Adapun skenario 2 yang dirumuskan pemerintah adalah dengan menghapus kompensasi 100 persen. Hal ini akan berdampak pada kenaikan tarif listrik terbesar untuk semua golongan pelanggan non-subsidi, jika dibandingkan dengan skenario lainnya.

Berikut tarif listrik selengkapnya untuk periode Juli-September 2021 jika skenario ini berlaku:

Golongan R-1/ Tegangan Rendah (TR) daya 900 VA, Rp 1.515,72 per kWh. (naik 12 persen)

Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.515,72 per kWh. (naik 4,9 persen)

Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.515,72 per kWh. (naik 4,9 persen)

Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.515,72 per kWh. (naik 4,9 persen)

Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.515,72 per kWh. (naik 4,9 persen)

Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.515,72 per kWh. (naik 4,9 persen)

Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.272,45 per kWh. (naik 14,1 persen)

Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.272,45 per kWh. (naik 14,1 persen)

Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 1184,90 per kWh. (naik 18,9 persen)

Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.515,72 per kWh. (naik 4,9 persen)

Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.272,45 per kWh. (naik 14,1 persen)

Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.515,72 per kWh. (naik 4,9 persen)

Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.634,25 per kWh. (naik 0,2 persen)

Skenario 3 tarif listrik naik, kompensasi dipangkas separuh

Dalam skenario 3, pemerintah memutuskan akan memangkas kompensasi sebesar 50 persen dari jumlah setoran kompensasi ke PLN pada periode sebelumnya.

Dengan kebijakan ini, maka tarif listrik yang dibebankan kepada pelanggan juga akan naik, akan tetapi prosentase kenaikannya tidak sebesar yang diberlakukan pada skenario 2.

Berikut tarif listrik selengkapnya untuk periode Juli-September 2021 jika skenario 3 berlaku:

Golongan R-1/ Tegangan Rendah (TR) daya 900 VA, Rp 1.433,86 per kWh. (naik 6,1 persen)

Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.480,21 per kWh. (naik 2,5 persen)

Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.480,21 per kWh. (naik 2,5 persen)

Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.480,21 per kWh. (naik 2,5 persen)

Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.480,21 per kWh. (naik 2,5 persen)

Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.480,21 per kWh. (naik 2,5 persen)

Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.193,60 per kWh. (naik 7,1 persen)

Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.193,60 per kWh. (naik 7,1 persen)

Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 1.090,82 per kWh. (naik 9,4 persen)

Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.480,21 per kWh. (naik 2,5 persen)

Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.193,60 per kWh. (naik 7,1 persen)

Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.480,21 per kWh. (naik 2,5 persen)

Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.639,39 per kWh. (naik 0,1 persen)

Skenario 4 tarif listrik naik khusus rumah tangga 2.200 VA ke atas

Pada skenario 4 ini, pemerintah merumuskan kenaikan tarif listrik hanya untuk golongan rumah tangga dengan daya 2.200 VA ke atas. Dengan begitu, tidak semua golongan pelanggan PLN non-subsidi akan dinaikkan tarifnya.

Jika skenario 4 berlaku, tarif listrik akan naik untuk golongan golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, dan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas.

Untuk 3 golongan tersebut, tarif listrik periode Juli-September 2021 adalah Rp 1.515,72 per kWh atau naik 4,9 persen jika dibandingkan periode April-Juni 2021.

Adapun untuk golongan lainnya di luar 3 golongan tersebut, tarif listriknya tidak naik alias sama dengan periode April-Juni 2021.

Skenario 5 tarif listrik pemerintah ikut naik

Rumusan skenario 5 yang digodok pemerintah untuk tarif listrik terkini hampir sama dengan rumusan skenario 4. Bedanya, pada skenario 5 ini tarif listrik untuk golongan pemerintah ikut dinaikkan.

Pada skenario 5 ini, sebagaimana skenario 4, tarif listrik akan naik untuk golongan golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, dan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas menjadi Rp 1.515,72 per kWh.

Tarif tersebut, berlaku pada periode Juli-September 2021 tepatnya naik 4,9 persen jika dibandingkan periode April-Juni 2021.

Selain itu, tarif golongan lain yang ikut naik adalah golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA dan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum yakni menjadi Rp 1.515,72 per kWh atau naik 4,9 persen.

Adapun golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, tarif listrik periode Juli-September 2021 naik menjadi Rp 1.272,45 per kWh atau naik 14,1 persen lebih mahal dibandingkan tarif listrik April-Juni 2021.

Sedangkan untuk golongan lainnya di luar 6 golongan tersebut, tarif listriknya tidak naik alias sama dengan periode April-Juni 2021.

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan

Cara Reset Canon IP 2770 Paling Mudah

Mengenal Pengertian dan Istilah Syntax Dalam Pemrograman


(KOM)(MLS)

Share:

Kamis, 08 April 2021

Oops, Rincian Harga Emas Batangan 0,5 Gram hingga 1 Kg di Pegadaian Terbaru

Oops, Rincian Harga Emas Batangan 0,5 Gram hingga 1 Kg di Pegadaian Terbaru

Harga emas batangan Antam pecahan 1 gram di PT Pegadaian (Persero) pada hari ini, Jumat (9/4/2021), dibanderol seharga Rp 963.000.

Mengutip data perdagangan harga emas 24 karat di Pegadaian, harga emas batangan Antam pecahan 1 gram ini turun Rp 2.000 dibandingkan kemarin.

Sementara itu emas batangan Antam pecahan 0,5 gram dibanderol seharga Rp 535.000, berikutnya emas pecahan 2 gram seharga Rp 1.863.000.

Sementara itu, harga emas batangan yang dirilis PT Untung Bersama Sejahtera (UBS) pecahan 1 gram dijual seharga Rp 920.000. Lalu, pecahan 0,5 gram dijual seharga Rp 491.000 dan pecahan 2 gram seharga Rp 1.826.000.

Berbeda dengan harga emas batangan Antam, harga emas yang dirilis UBS mengalami kenaikan.

Pegadaian juga menyediakan emas batangan Antam versi Antam Retro dan Antam Batik. Berikut harga emas hari ini, 9 April 2021 di Pegadaian:

Harga emas Antam

Harga emas 0,5 gram: Rp 535.000

Harga emas 1 gram: Rp 963.000

Harga emas 2 gram: Rp 1.863.000

Harga emas 3 gram: Rp 2.767.000

Harga emas 5 gram: Rp 4.577.000

Harga emas 10 gram: Rp 9.095.000

Harga emas 25 gram: Rp 22.606.000

Harga emas 50 gram: Rp 45.128.000

Harga emas 100 gram: Rp 90.175.000

Harga emas 250 gram: Rp 225.159.000

Harga emas 500 gram: Rp 450.097.000

Harga emas 1.000 gram: Rp 900.152.000

Harga emas UBS

Harga emas 0,5 gram: Rp 491.000

Harga emas 1 gram: Rp 920.000

Harga emas 2 gram: Rp 1.826.000

Harga emas 5 gram: Rp 4.509.000

Harga emas 10 gram: Rp 8.971.000

Harga emas 25 gram: Rp 22.382.000

Harga emas 50 gram: Rp 44.672.000

Harga emas 100 gram: Rp 89.309.000

Harga emas 250 gram: Rp 223.206.000

Harga emas 500 gram: Rp 445.884.000

Harga emas 1.000 gram: Rp 890.803.000

Sementara untuk tabungan emas Pegadaian, untuk setiap 0,01 gram, Pegadaian menetapkan harga jual sebesar Rp 8.700 dan harga beli Rp 8.430.

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan

Mengatasi Whatsapp Business Sering Error dan Diblokir Sendiri

Blogspot Auto Post Indonesia => https://malasnulis.my.id


(KOM)(MLS)

Share:

Rabu, 07 April 2021

Waduh! Ekonom Indef Sarankan Pemerintah Lanjutkan Insentif BSU untuk Pekerja

Waduh! Ekonom Indef Sarankan Pemerintah Lanjutkan Insentif BSU untuk Pekerja

Di awal pandemi pemerintah memberikan stimulus bagi para pekerja dalam bentuk Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 2,4 juta yang diberikan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta. Hanya saja bantuan ini tidak dilanjutkan alias dihentikan oleh pemerintah. Ekonom Institute for Development of Economics anda Finance (Indef) Bhima Yudishtira mengungkapkan, seharusnya pemerintah tidak buru-buru menghentikan BLT tersebut.

"Subsidi upah jangan keburu dihentikan tapi subsidi upah ini harapannya dapat terus berlanjut karena masih dalam tahap recovery,"ujarnya dalam webinar Indonesia Bangkit 2021 yang disiarkan secara virtual, Rabu (7/4/2021).

Bhima berpendapat, masih banyak para pekerja yang membutuhkan BLT subsidi upah ini. Apalagi masih ada pekerja yang mengalami pemotongan gaji.

"Kalau subsidi ini dihentikan aktivitas dan efektivitas ekonomi akan berpengaruh karena subsidi itu akan langsung dirasakan dan dibelanjakan oleh para pekerja yang gajinya Rp 5 juta ke bawah," ucapnya.

Bhima juga berharap apabila BLT ini dilanjutkan, jangan hingga dikorupsi. "Jangan disalah gunakan, jangan di korupsi. Nah, itu salah satu kebijakan yang patut diapresiasi dan dilanjutkan," ucap dia.

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan

Kenapa Wallpaper Ponsel Gelap Sangat Direkomendasikan?? Bisa Menghemat Baterai!

Kenali Berbagai Macam Tipe Data yang Ada di Bahasa Pemrograman


(KOM)(MLS)

Share:

Selasa, 06 April 2021

Duh! Apa yang Dimaksud dengan Ekspor?

Duh! Apa yang Dimaksud dengan Ekspor?

Sebagian besar dari kalian pasti sering mendengar ekspor. Apa yang dimaksud dengan ekspor? Ekspor adalah bagian dari perdagangan antar-negara (ekspor impor).

Apa itu ekspor? Pengertian impor yang merujuk pada Peraturan Pemeruntah Nomor 10 Tahun 2021, ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.

Daerah pabean adalah suatu daerah milik Republik Indonesia yang terdiri dari wilayah darat, perairan, dan udara, yang juga mencakup seluruh daerah tertentu yang berada di dalam Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).

Sederhananya, arti ekspor yakni kegiatan menjual barang atau jasa ke luar negeri. Seseorang atau lembaga yang melakukan ekspor disebut dengan eksportir.

Aktivitas ekspor adalah biasanya terjadi ketika suatu negara sudah mampu memproduksi barang atau jasa yang jumlahnya besar dan kebutuhan di dalam negeri sudah mencukupi.

Sehingga, kelebihan produksi barang tersebut dapat dikirim untuk dijual di negara lain. Saat melakukan ekspor, maka negara tersebut akan menerima pemasukan yang biasa disebut sebagai devisa.

Semakin sering suatu negara melakukan ekspor, maka semakin besar pula keuntungan devisa yang diperoleh.

Jenis ekspor

Di Indonesia, jenis ekspor adalah terbagi menjadi dua yakni ekspor migas dan ekspor non-migas. Komoditas migas sesuai minyak bumi dan gas.

Sementara non-migas sesuai hasil-hasil pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kerajinan, barang industri, dan mineral hasil tambang.

Dikutip dari Buku Ekspor dan Impor (2019) karangan Wahyu Puji, berikut beberapa faktor yang mempengaruhi ekspor:

Keadaan pasar di luar negeri

Iklim usaha yang diciptakan pemerintah

Keahlian eksportir merebut pasar luar negeri

Ketentuan perjanjian internasional

Untuk Indonesia, komoditas ekspor adalah karet, minyak sawit, gas alam, batu bara, hasil hutan, hingga produsen garmen dan tekstil.

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan

Ini Berbagai Macam Jenis Iklan di Internet yang Perlu Kamu Ketahui

Blogspot Auto Post Indonesia => https://malasnulis.my.id


(KOM)(MLS)

Share:

Advertisement

BTemplates.com

Blog Archive