Informasi Seputar Bisnis Indonesia

Senin, 12 April 2021

Oops, THR 2021 Wajib Dibayar Penuh, Buruh Minta Kemenaker Tegas

Oops, THR 2021 Wajib Dibayar Penuh, Buruh Minta Kemenaker Tegas

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengapresiasi sikap pemerintah yang menegaskan bahwa THR 2021 wajib dibayarkan H-7 sebelum hari raya dan tidak dicicil. Namun, Said meminta Kemnaker untuk bersikap tegas dalam penegakkan aturan sebagaimana isi surat edaran Menaker. "Jangan ada lagi perusahaan yang membayar THR dicicil dan tidak lunas hingga akhir Desember tahun berjalan. Karena faktanya, banyak perusahaan yang belum melunasi THR tahun 2020," kata Said dalam siaran pers, Senin (12/4/2021).

Dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/VI/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Isi surat edaran Menaker memuat kemudahan bagi perusahaan yang masih terdampak Covid-19. Di mana nilai THR dan sistem pembayarannya harus dirundingkan secara bipartit dengan serikat pekerja dan/atau perwakilan buruh jika di perusahan tidak ada serikat pekerja.

Dalam perundingan itu, perusahaan yang terdampak Covid-19 wajib membuktikan ketidakmampuannya kepada buruh, dengan berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan selama dua tahun terakhir.

Namun demikian, ketidakmampuan perusahaan tidak boleh menjadi ungkapan untuk tidak membayar THR. Bagi pengusaha yang tidak mampu, paling lambat H-1 sebelum hari raya harus sudah menyelesaikan pembayaran THR. KSPI juga mendesak Menaker untuk meningkatkan peran posko THR-nya dengan pro aktif melalui Dinas Tenaga Kerja di daerah memeriksa apakah pengusaha sudah membayar THR 2021 atau belum. Shingga surat edaran Menaker tersebut memiliki dampak low inforcement. Tidak hanya rule of the game saja. "THR akan meningkatkan daya beli dan akhirnya meningkatkan konsumsi. Bahkan diperkirakan akan terjadi ekonomi perburuhan dari uang THR yang berputar, yakni Rp 230 triliun atau 10 persen dari APBN. Sungguh besar nilainya," kata Said Iqbal.

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan

Cara Reset Canon IP 2770 Paling Mudah

Berkenalan Dengan Istilah Information Retrival Pada Pemrograman


(KOM)(MLS)

Share:

Minggu, 11 April 2021

Paling Baru, Kantongi Izin OJK, IFG Life Siap Terima Polis Jiwasraya Juni 2021

Paling Baru, Kantongi Izin OJK, IFG Life Siap Terima Polis Jiwasraya Juni 2021

PT Asuransi Jiwa IFG atau IFG Life secara resmi telah memperoleh izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Setelah mengantongi izin dari OJK, IFG Life ditargetkan menerima polis nasabah PT Asuransi Jiwasraya yang telah direstrukturisasi pada Juni akan datang. “Manajemen IFG Life optimistis upaya migrasi polis Jiwasraya dapat dilakukan mulai Juni 2021," ujar Sekretaris Perusahaan IFG, Oktarina Sistha, dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (12/4/2021).

Selain melanjutkan pemberiaan manfaat dari polis Jiwasraya, Oktarina menambah, IFG Life telah menyiapkan sejumlah strategi bisnis yang direpresentasikan melalui produk-produk asuransi yang akan ditawarkan ke masyarakat.

IFG Life disebut akan membidik pasar asuransi jiwa, kesehatan, hingga pengelolaan dana pensiun di Indonesia.

“Kami akan secara ketat menerapkan prinsip kepatuhan dan kehati-hatian pada saat mengelola aset hingga portofolio investasi perusahaan,” tuturnya. Sebagai informasi, pada tahun ini pemerintah akan menyuntikkan dana lebih dari Rp 20 triliun untuk IFG Life, agar dapat menunjang bisnis perseroan. “IFG Life siap membekali nuansa baru di industri asuransi Indonesia,” ucap Oktarina.

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan

Mengatasi Whatsapp Business Sering Error dan Diblokir Sendiri

Berkenalan Dengan Istilah Information Retrival Pada Pemrograman


(KOM)(MLS)

Share:

Sabtu, 10 April 2021

Duh! [POPULER MONEY] Modal dan Syarat Buka Indomaret | Seleksi CPNS 2021 Dibuka Mei

Duh! [POPULER MONEY] Modal dan Syarat Buka Indomaret | Seleksi CPNS 2021 Dibuka Mei

1. Tertarik Buka Indomaret? Ini Modal dan Syarat yang Harus Dipenuhi

Bisnis waralaba Indomaret mungkin dapat menjadi alternatif bagi Anda yang ingin berwirausaha.

Dengan modal Rp 394 juta, Anda sudah dapat membuka gerai Indomaret.

Apa saja syarat dan tahapan yang perlu dipenuhi:jika Anda ingin membuka gerai Indomaret?

Simak di sini

2. Waskita Karya Rugi Rp 7,38 Triliun, Apa Sebabnya?

Kondisi keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk tengah dalam kondisi berdarah-darah. BUMN karya ini mencatatkan rugi hingga Rp 7,38 triliun.

Dalam laporan keuangan perusahaan tahun 2020, angka rugi tersebut merupakan rugi yang dapat diatribusikan kepada owner entitas induk. Selain rugi cukup besar, perusahaan negara di bidang konstruksi ini juga terlilit utang menggunung plus beban bunga yang sangat tinggi.

Masih dalam laporan keuangan 2020, total utang perusahaan tembus Rp 89,011 triliun. Dalam laporan yang dirilis perusahaan, kerugian pada tahun 2020 lalu disebabkan adanya peningkatan beban pinjaman dari investasi jalan tol.

Penyebab lainnya antara lain penurunan produktivitas proyek, serta beban operasional yang cukup besar akibat pandemi Covid-19.

Selengkapnya baca di sini

3. Simak Rencana Tarif Listrik Naik Mulai 1 Juli 2021, Ini Skenarionya

Pemerintah membuka peluang tarif listrik naik pada kuartal III 2021, mulai 1 Juli 2021. Rencana penyesuaian tarif listrik itu tengah dipertimbangkan menggunakan 5 skenario tarif listrik baru yang akan diberlakukan.

Artinya, ketentuan tarif listrik dapat berevolusi dari yang berlaku saat ini. Skenario tersebut tak lepas dari rencana pemerintah menghapus kompensasi tarif dasar listrik bagi pelanggan PLN golongan non-subsidi.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengungkapkan bahwa saat ini PLN punya 38 golongan pelanggan.

Simak selengkapnya di sini

4. Seleksi CPNS 2021 Dibuka Mei, Simak Syarat dan Ketentuannya

Pemerintah memastikan pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja(PPPK) mulai pada Mei-Juni 2021. Kemudian, seleksinya dijadwalkan pada Juli hingga Oktober 2021.

Sementara pengumuman kelulusan pada November 2021, serta pemberkasan, dan penetapan NIP pada November-Januari 2021.

Mengutip Catatan Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, Sabtu (10/4/2021), ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh CPNS pengadaan tahun 2021.

Syarat tersebut terdiri dari batasan usia, kualifikasi pendidikan, dan ketentuan lainnya.

Baca selengkapnya di sini

5. Cara Daftar UMKM Online untuk Mencairkan BLT Rp 1,2 Juta

Pemerintah menggulirkan bantuan untuk pelaku usaha UMKM yang terdampak pandemi Covid-19 dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Bantuan ini diberikan pada pelaku usaha mikro yang belum bankable atau belum tersentuh kredit perbankan.

Total ada sebanyak 12,8 juta pelaku usaha mikro yang akan diberi BLT UMKM 2021 dengan total anggaran yang disiapkan sebesar Rp 15,36 triliun.

Lalu bagaimana cara daftar UMKM (daftar UMKM online)? Simak di sini

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan

Blogspot Auto Post Indonesia => https://malasnulis.my.id

Kenali Berbagai Macam Tipe Data yang Ada di Bahasa Pemrograman


(KOM)(MLS)

Share:

Jumat, 09 April 2021

Paling Baru, Simak Rencana Tarif Listrik Naik Mulai 1 Juli 2021, Ini Skenarionya

Paling Baru, Simak Rencana Tarif Listrik Naik Mulai 1 Juli 2021, Ini Skenarionya

Pemerintah membuka peluang tarif listrik naik pada kuartal III 2021, mulai 1 Juli 2021.

Rencana penyesuaian tarif listrik itu tengah dipertimbangkan menggunakan 5 skenario tarif listrik baru yang akan diberlakukan. Artinya, ketentuan tarif listrik dapat berevolusi dari yang berlaku saat ini.

Skenario tersebut tak lepas dari rencana pemerintah menghapus kompensasi tarif dasar listrik bagi pelanggan PLN golongan non-subsidi.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana, bahwa saat ini PLN punya 38 golongan pelanggan.

Dari jumlah itu, terdiri dari 25 golongan bersubsidi dan 13 golongan non-subsidi/penerima kompensasi. Selama ini, pemerintah terus membayarkan kompensasi terhadap pemakaian listrik pelanggan PLN yang masuk 13 golongan non-subsidi ini.

“Kalau sekiranya untuk triwulan III 2021 ada 13 golongan yang kalau tidak disesuaikan tarifnya, maka akan menimbulkan kompensasi. Dari 13 golongan ada 41 juta pelanggan atau 42 jutaan,” kata Rida dalam Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Kamis (8/4/2021).

Benar saja, dari bahan paparannya dalam rapat tersebut yang diterima Kompas.com, per Februari 2021 tercatat 41.952.937 pelanggan PLN dari 13 golongan yang tarifnya menerima kompensasi.

Berikut 13 golongan pelanggan PLN non-subsidi selengkapnya:

Rumah Tangga, meliputi 5 golongan yakni R-1/TR 900 VA - RTM, R-1/TR 1.300 VA, R-1/TR 2.200 VA, R-2/TR 3.500 VA s.d 5.500 VA, dan R-3/TR 6.600 VA ke atas (tarif listrik rumah tangga).

Bisnis Besar, meliputi 2 golongan yakni B-2/TR 6.600 VA s.d 200 kVA dan B-3/TM di atas 200 kVA (tarif listrik bisnis besar).

Industri Besar, meliputi 2 golongan yakni 2 I-3/ TM di atas 200 kVA dan I-4/ TT 30.000 kVA ke atas (tarif listrik industri besar).

Pemerintah, meliputi 3 golongan yakni P-1/TR 6.600 VA s.d 200 kVA, P-2/TM di atas 200 kVA, dan P-3/TR (tarif listrik lembaga pemerintah).

Layanan Khusus, hanya ada 1 golongan yakni 1 L/TR, TM, TT (tarif listrik khusus).

Adapun dalam bahan paparan tersebut juga tertulis 5 skenario tarif baru untuk 13 golongan pelanggan PLN non-subsidi. Skenario ini merupakan rumusan tarif listrik yang akan berlaku pada Juli-September 2021.

Skenario 1 tarif listrik tidak naik

Pada skenario 1 ini, pemerintah merumuskan tarif listrik yang tetap sama dengan periode April-Juni 2021. Artinya, pemerintah tetap membayarkan penuh kompensasi kepada PLN atas pemakaian listrik pelanggannya.

Dari perkiraan pemakaian listrik 41.952.937 pelanggan, maka dengan skenario ini pemerintah akan membayar kompensasi kepada PLN sekitar Rp 6,64 triliun.

Jika skenario ini yang diambil, maka tarif listrik yang ditagihkan kepada pelanggan PLN tetap sama alias tidak naik.

Berikut daftar tarif listrik per kWh PLN terkini April-Juni 2021 untuk 13 golongan pelanggan PLN non-subsidi:

Golongan R-1/ Tegangan Rendah (TR) daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.

Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh.

Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh.

Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.444,70 per kWh.

Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.444,70 per kWh.

Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.

Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.

Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.

Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh.

Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.

Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.

Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.444,70 per kWh.

Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.

Skenario 2 tarif listrik naik tanpa kompensasi

Adapun skenario 2 yang dirumuskan pemerintah adalah dengan menghapus kompensasi 100 persen. Hal ini akan berdampak pada kenaikan tarif listrik terbesar untuk semua golongan pelanggan non-subsidi, jika dibandingkan dengan skenario lainnya.

Berikut tarif listrik selengkapnya untuk periode Juli-September 2021 jika skenario ini berlaku:

Golongan R-1/ Tegangan Rendah (TR) daya 900 VA, Rp 1.515,72 per kWh. (naik 12 persen)

Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.515,72 per kWh. (naik 4,9 persen)

Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.515,72 per kWh. (naik 4,9 persen)

Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.515,72 per kWh. (naik 4,9 persen)

Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.515,72 per kWh. (naik 4,9 persen)

Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.515,72 per kWh. (naik 4,9 persen)

Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.272,45 per kWh. (naik 14,1 persen)

Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.272,45 per kWh. (naik 14,1 persen)

Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 1184,90 per kWh. (naik 18,9 persen)

Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.515,72 per kWh. (naik 4,9 persen)

Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.272,45 per kWh. (naik 14,1 persen)

Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.515,72 per kWh. (naik 4,9 persen)

Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.634,25 per kWh. (naik 0,2 persen)

Skenario 3 tarif listrik naik, kompensasi dipangkas separuh

Dalam skenario 3, pemerintah memutuskan akan memangkas kompensasi sebesar 50 persen dari jumlah setoran kompensasi ke PLN pada periode sebelumnya.

Dengan kebijakan ini, maka tarif listrik yang dibebankan kepada pelanggan juga akan naik, akan tetapi prosentase kenaikannya tidak sebesar yang diberlakukan pada skenario 2.

Berikut tarif listrik selengkapnya untuk periode Juli-September 2021 jika skenario 3 berlaku:

Golongan R-1/ Tegangan Rendah (TR) daya 900 VA, Rp 1.433,86 per kWh. (naik 6,1 persen)

Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.480,21 per kWh. (naik 2,5 persen)

Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.480,21 per kWh. (naik 2,5 persen)

Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.480,21 per kWh. (naik 2,5 persen)

Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.480,21 per kWh. (naik 2,5 persen)

Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.480,21 per kWh. (naik 2,5 persen)

Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.193,60 per kWh. (naik 7,1 persen)

Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.193,60 per kWh. (naik 7,1 persen)

Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 1.090,82 per kWh. (naik 9,4 persen)

Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.480,21 per kWh. (naik 2,5 persen)

Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.193,60 per kWh. (naik 7,1 persen)

Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.480,21 per kWh. (naik 2,5 persen)

Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.639,39 per kWh. (naik 0,1 persen)

Skenario 4 tarif listrik naik khusus rumah tangga 2.200 VA ke atas

Pada skenario 4 ini, pemerintah merumuskan kenaikan tarif listrik hanya untuk golongan rumah tangga dengan daya 2.200 VA ke atas. Dengan begitu, tidak semua golongan pelanggan PLN non-subsidi akan dinaikkan tarifnya.

Jika skenario 4 berlaku, tarif listrik akan naik untuk golongan golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, dan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas.

Untuk 3 golongan tersebut, tarif listrik periode Juli-September 2021 adalah Rp 1.515,72 per kWh atau naik 4,9 persen jika dibandingkan periode April-Juni 2021.

Adapun untuk golongan lainnya di luar 3 golongan tersebut, tarif listriknya tidak naik alias sama dengan periode April-Juni 2021.

Skenario 5 tarif listrik pemerintah ikut naik

Rumusan skenario 5 yang digodok pemerintah untuk tarif listrik terkini hampir sama dengan rumusan skenario 4. Bedanya, pada skenario 5 ini tarif listrik untuk golongan pemerintah ikut dinaikkan.

Pada skenario 5 ini, sebagaimana skenario 4, tarif listrik akan naik untuk golongan golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, dan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas menjadi Rp 1.515,72 per kWh.

Tarif tersebut, berlaku pada periode Juli-September 2021 tepatnya naik 4,9 persen jika dibandingkan periode April-Juni 2021.

Selain itu, tarif golongan lain yang ikut naik adalah golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA dan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum yakni menjadi Rp 1.515,72 per kWh atau naik 4,9 persen.

Adapun golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, tarif listrik periode Juli-September 2021 naik menjadi Rp 1.272,45 per kWh atau naik 14,1 persen lebih mahal dibandingkan tarif listrik April-Juni 2021.

Sedangkan untuk golongan lainnya di luar 6 golongan tersebut, tarif listriknya tidak naik alias sama dengan periode April-Juni 2021.

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan

Cara Reset Canon IP 2770 Paling Mudah

Mengenal Pengertian dan Istilah Syntax Dalam Pemrograman


(KOM)(MLS)

Share:

Advertisement

BTemplates.com

Blog Archive