Informasi Seputar Bisnis Indonesia

Rabu, 14 April 2021

Ternyata AAJI: Total Klaim yang Dibayarkan Asuransi Jiwa Capai Rp 638 Triliun dalam 5 Tahun Terakhir

Ternyata AAJI: Total Klaim yang Dibayarkan Asuransi Jiwa Capai Rp 638 Triliun dalam 5 Tahun Terakhir

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat klaim di industri asuransi jiwa terus mengalami peningkatan selama 5 terakhir. Direktur Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu mengungkapkan, total klaim dalam 5 tahun terakhir hingga Rp 638 triliun. "Ini satu jumlah yang tidak kecil, dan komitmen ini tetap diberikan oleh perusahaan asuransi jiwa walaupun dalam kondisi pandemi," ujarnya dalam diskusi webinar Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) yang disiarkan secara virtual, Rabu (14/4/2021).

Lebih rinci dia membeberkan pada tahun 2016 klaim yang dibayar industri asuransi jiwa sebesar Rp 95,21 triliun. Lalu pada tahun 2017 meningkat menjadi Rp 120,72 triliun, pada tahun 2018 juga meningkat menjadi Rp 121,35 triliun.

Sementara pada tahun 2019 sebesar Rp 149,77 triliun dan tahun 2020 sebesar Rp 151,10 triliun.

Sementara, untuk pembayaran klaim Covid-19 terhitung sejak pertengahan Maret hingga Oktober 2020 hingga Rp 661 miliar yang dibayarkan kepada 9.128 pemegang polis.

"Untuk pandemi mestinya tidak di-cover. Namun, beberapa perusahaan anggota AAJI tetap komitmen terhadap pemegang polisnya, sehingga walaupun Covid-19 adalah jenis penyakit baru yang belum dimasukkan dalam polis, tetapi klaimnya tetap saja dibayarkan," ucap dia.

Di lain sisi Togar juga mengakui bahwa situasi pandemi banyak perusahaan industri yang mengalami keterbatasan. Untuk itu, para pemain industri banyak melakukan serangkaian inisiatif agar dapat tetap bertahan. "Mulai dari memanfaatkan teknologi kita dorong. Jadi tenaga pemasar berupaya untuk memasarkan produk - produk asuransinya lewat digital. Konsultasi dilakukan secara online, begitupun dengan proses digital claim," jelas dia.

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan

Cara Reset Canon IP 2770 Paling Mudah

Berkenalan Dengan Istilah Information Retrival Pada Pemrograman


(KOM)(MLS)

Share:

Selasa, 13 April 2021

Update, Mengenal Franchise, Mulai dari Definisi dan Istilah Terkait Lainnya

Update, Mengenal Franchise, Mulai dari Definisi dan Istilah Terkait Lainnya

Bisnis franchise atau waralaba merupakan salah satu usaha yang cukup digandrungi. Sebab, bisnis dengan skema kemitraan tersebut tergolong cukup mudah untuk dicoba.

Apalagi, segala prosedurnya, mulai dari izin buka usaha, hingga penjualan sudah tersusun secara detil dan sistematis. Pola bisnis tersebut dainggap menjadi langkah yang tepat bagi calon wirausahawan yang tidak ingin membuat bisnis baru dari awal.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba, definisi franchise adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.

Dalam dunia franchise, dikenal juga istilah franchisor atau pemberi waralaba.

Masih berdasarkan peraturan yang sama, franchisor sendiri adalah orang perseorangan atau badan usaha yang memberikan hak untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan waralabayang dimilikinya kepada penerima waralaba.

Sementara itu, ada pula istilah franchise atau penerima waralaba. Franchise merupakan orang perseorangan atau badan usaha yang diberikan hak oleh pemberi waralabauntuk memanfaatkan dan/atau menggunakan waralaba yang dimiliki.

Selanjutnya, ada pula istilah prospektus penawaran waralaba. Istilah tersebut memiliki arti, yakni adalah keterangan tertulis dari pemberi waralaba yang paling sedikitmenjelaskan tentang identitas, legalitas, sejarah kegiatan, struktur organisasi, laporan keuangan, jumlah tempat usaha, daftar penerima waralaba, hak dan kewajiban pemberi waralaba dan penerima waralaba, serta Hak Kekayaan Intelektual (HKI) pemberi waralaba.

Adapun sebuah franchise atau waralaba dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. memiliki Ciri Khas Usaha;b. terbukti sudah memberikan keuntungan;c. memiliki standar atas pelayanan dan barangdan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuatsecara tertulis;d. mudah diajarkan dan diaplikasikan;e. adanya dukungan yang berkesinambungan; danf. Hak Kekayaan I ntelektual (HKI) yang telahterdaftar.

 

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan

Kenapa Wallpaper Ponsel Gelap Sangat Direkomendasikan?? Bisa Menghemat Baterai!

Blogspot Auto Post Indonesia => https://malasnulis.my.id


(KOM)(MLS)

Share:

Senin, 12 April 2021

Oops, THR 2021 Wajib Dibayar Penuh, Buruh Minta Kemenaker Tegas

Oops, THR 2021 Wajib Dibayar Penuh, Buruh Minta Kemenaker Tegas

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengapresiasi sikap pemerintah yang menegaskan bahwa THR 2021 wajib dibayarkan H-7 sebelum hari raya dan tidak dicicil. Namun, Said meminta Kemnaker untuk bersikap tegas dalam penegakkan aturan sebagaimana isi surat edaran Menaker. "Jangan ada lagi perusahaan yang membayar THR dicicil dan tidak lunas hingga akhir Desember tahun berjalan. Karena faktanya, banyak perusahaan yang belum melunasi THR tahun 2020," kata Said dalam siaran pers, Senin (12/4/2021).

Dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/VI/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Isi surat edaran Menaker memuat kemudahan bagi perusahaan yang masih terdampak Covid-19. Di mana nilai THR dan sistem pembayarannya harus dirundingkan secara bipartit dengan serikat pekerja dan/atau perwakilan buruh jika di perusahan tidak ada serikat pekerja.

Dalam perundingan itu, perusahaan yang terdampak Covid-19 wajib membuktikan ketidakmampuannya kepada buruh, dengan berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan selama dua tahun terakhir.

Namun demikian, ketidakmampuan perusahaan tidak boleh menjadi ungkapan untuk tidak membayar THR. Bagi pengusaha yang tidak mampu, paling lambat H-1 sebelum hari raya harus sudah menyelesaikan pembayaran THR. KSPI juga mendesak Menaker untuk meningkatkan peran posko THR-nya dengan pro aktif melalui Dinas Tenaga Kerja di daerah memeriksa apakah pengusaha sudah membayar THR 2021 atau belum. Shingga surat edaran Menaker tersebut memiliki dampak low inforcement. Tidak hanya rule of the game saja. "THR akan meningkatkan daya beli dan akhirnya meningkatkan konsumsi. Bahkan diperkirakan akan terjadi ekonomi perburuhan dari uang THR yang berputar, yakni Rp 230 triliun atau 10 persen dari APBN. Sungguh besar nilainya," kata Said Iqbal.

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan

Cara Reset Canon IP 2770 Paling Mudah

Berkenalan Dengan Istilah Information Retrival Pada Pemrograman


(KOM)(MLS)

Share:

Minggu, 11 April 2021

Paling Baru, Kantongi Izin OJK, IFG Life Siap Terima Polis Jiwasraya Juni 2021

Paling Baru, Kantongi Izin OJK, IFG Life Siap Terima Polis Jiwasraya Juni 2021

PT Asuransi Jiwa IFG atau IFG Life secara resmi telah memperoleh izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Setelah mengantongi izin dari OJK, IFG Life ditargetkan menerima polis nasabah PT Asuransi Jiwasraya yang telah direstrukturisasi pada Juni akan datang. “Manajemen IFG Life optimistis upaya migrasi polis Jiwasraya dapat dilakukan mulai Juni 2021," ujar Sekretaris Perusahaan IFG, Oktarina Sistha, dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (12/4/2021).

Selain melanjutkan pemberiaan manfaat dari polis Jiwasraya, Oktarina menambah, IFG Life telah menyiapkan sejumlah strategi bisnis yang direpresentasikan melalui produk-produk asuransi yang akan ditawarkan ke masyarakat.

IFG Life disebut akan membidik pasar asuransi jiwa, kesehatan, hingga pengelolaan dana pensiun di Indonesia.

“Kami akan secara ketat menerapkan prinsip kepatuhan dan kehati-hatian pada saat mengelola aset hingga portofolio investasi perusahaan,” tuturnya. Sebagai informasi, pada tahun ini pemerintah akan menyuntikkan dana lebih dari Rp 20 triliun untuk IFG Life, agar dapat menunjang bisnis perseroan. “IFG Life siap membekali nuansa baru di industri asuransi Indonesia,” ucap Oktarina.

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan

Mengatasi Whatsapp Business Sering Error dan Diblokir Sendiri

Berkenalan Dengan Istilah Information Retrival Pada Pemrograman


(KOM)(MLS)

Share:

Advertisement

BTemplates.com

Blog Archive