Ditjen Pajak saat ini sudah menyediakan fasilitas daftar NPWP online (cara membuat NPWP online). Dengan begitu, wajib pajak tak harus datang langsung ke kantor pajak terdekat.
Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana administrasi dan transaksi perpajakan.
Selain itu, NPWP adalah tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
NPWP wajib dimiliki WNI dan WNA yang jadi wajib pajak, baik itu perorangan juga badan usaha. Keowneran NPWP ini sangat penting, bahkan untuk mengurus berbagai dokumen adminstrasi.
Masyarakat seringkali diwajibkan untuk menyertakan NPWP sesuai untuk syarat pengajuan KPR, pembuatan badan usaha, pembuatan rekening, hingga urusan gaji bulanan karyawan.
Lalu bagaimana cara daftar NPWP online?
Dikutip dari keterangan resmi Kementerian Keuangan, cara daftar NPWP online adalah wajib pajak harus melengkapi syarat berikut ini:
Syarat buat NPWP online pribadi karyawan atau tidak menjalankan usaha:
Fotocopy KTP (WNI)
Fotocopi paspor, fotocopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk WNA
Syarat daftar NPWP online untuk wajib pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:
Fotocopy KTP (WNI)
Fotocopy paspor dan KITAS atau KITAP bagi WNA
Surat pernyataan di atas meterai dari wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
Fotocopi Surat Keterangan Usaha (SKU) atau dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa atau lembar tagihan listrik dari perusahaan listrik/ bukti pembayaran listrik
Jika semua syarat membuat NPWP terpenuhi, wajib pajak dapat langsung mengajukan pembuatan NPWP.
Berikut tahapan cara daftar NPWP online:
Buka laman ereg.pajak.go.id.
Pilih menu daftar.
Masukkan alamat e-mail yang masih aktif dan buat password.
Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail untuk aktivasi akun.
Ikuti petunjuk yang ada di email masuk dari Ditjen Pajak
Setelah proses aktivasi selesai, silakan login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah dibuat sebelumnya
Setelah masuk ke halaman registrasi, isi data diri secara lengkap dan benar
Setelah pengisian data diri selesai, ikuti semua tahapan pengisian dengan teliti.
Setelah semua pengisian formulir terisi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirimkan formulir registrasi ke kantor pajak terdaftar
Setelah selesai, kantor pajak akan memproses pengajuan NPWP.
Setelah mengisi semua formulir secara lengkap, maka akan muncul status pendaftaran di dashboard situs ereg pajak. Di sana pendaftar harus menekan tombol kirim token, dan harus mengisi captcha, lalu klik submit. Konfirmasi akan dikirim melalui e-mail.
Salin token yang sudah didapatkan
Klik menu token untuk memperoleh kode unik sebagai syarat pengajuan. Kemudian cek email masuk untuk melihat token.
Jika permohonan pendaftaran NPWP disetujui, maka NPWP akan dikirimkan kantor pajak ke alamat wajib pajak via pos.
Itulah beberapa syarat dan cara daftar NPWP online (cara membuat NPWP online). Selain buat NPWP online, pembuat identitas pajak ini juga dapat dilakukan dengan akan datangi langsung kantor pajak.
Aktifkan Notifikasimu
Aktifkan
Waspada Keyloger Ada di Sekitar Anda, Jangan Sembarangan Menginput Password
Berkenalan Dengan Istilah Information Retrival Pada Pemrograman