Informasi Seputar Bisnis Indonesia

Senin, 10 Mei 2021

Cari Tahu, Link Net Dapat Pinjaman Rp 1,5 Triliun dari CIMB Niaga, Untuk Apa?

Cari Tahu, Link Net Dapat Pinjaman Rp 1,5 Triliun dari CIMB Niaga, Untuk Apa?

PT Link Net Tbk (LINK) memperoleh pinjaman dari PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB) senilai Rp 1,5 triliun.

Rinciannya, fasilitas pinjaman transaksi khusus jangka panjang sebesar Rp 1 triliun, dan pinjaman transaksi khusus jangka pendek senilai Rp 5 miliar.

Adapun penandatanganan akta perjanjian kredit dilakuakn pada 6 Mei 2021.

"Tujuan untuk pembiayaan kembali atas utang perseroan yang ada saat ini, pengeluaran modal (capital expenditure/capex) dan tujuan umum perusahaan," sebut Corporate Secretary Link Net Johannes dalam keterbukaan informasi, Senin (10/5/2021).

Sementara itu, jangka waktu pinjaman yang telah disepakati dalam perjanjian kredit tersebut, masing-masing terhitung 60 bulan untuk jangka panjang dan 36 bulan untuk jangka pendek.

Dia menyebutkan, perjanjian kredit ini tidak berdampak terhadap kondisi keuangan atau kelangsungan operasional usaha perseroan.

Pada perdagangan Senin, LINK ditutup menguat 0,25 persen menjadi Rp 3.990.

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan

Auto Post Artikel di Blogspot

Cara Menulis Artikel Otomatis di Blogger


(KOM)(MLS)

Share:

Minggu, 09 Mei 2021

Sedang Viral, Cara dan Syarat Pencairan BPUM 2021 Melalui Eform.bri.co.id

Sedang Viral, Cara dan Syarat Pencairan BPUM 2021 Melalui Eform.bri.co.id

Tahun ini, pemerintah kembali meluncurkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau bantuan langsung tunai (BLT) kepada para pelaku UMKM.

Bantuan Presiden (Banpres) Produktif ini dilakukan sebagai upaya mengatasi dampak dari pandemi Covid-19 terhadap keberlangsungan UMKM. Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengungkapkan, jumlah dana yang diberikan dalam program BPUM 2021 ini Rp 1,2 juta atau berkurang setengah dibanding tahun lalu, sebesar Rp 2,4 juta. Adapun penerima manfaat yang ditargetkan tahun ini sejumlah 12,8 juta penerima. "Anggaran tahun ini bakal beda. Saat ini disetujui 12,8 juta penerima. Untuk besarannya Rp 1,2 juta bukan Rp 2,4 juta," kata Teten dalam rapat dengan Komisi VI DPR RI, beberapa waktu lalu.

Tahun ini, pemerintah juga menambah lembaga penyaluran BLT UMKM, dari yang sebelumnya hanya melalui BNI dan BRI, kini pencairan dana BLT UMKM dapat dilakukan di Bank Mandiri, Bank Pembangunan Daerah (BPD), dan POS Indonesia.

Di sisi lain pemerintah juga mengurangi lembaga pengusul BPUM 2021 dari yang sebelumnya 5 lembaga, kini menjadi 1, yakni dinas yang membidangi koperasi dan UMKM di Kabupaten/Kota.

Untuk mengecek apakah pelaku UMKM memperoleh dana BPUM, dapat dengan mengakses eform.bri.co.id/bpum.

Berikut cara/langkah-langkah untuk mengecek apakah pelaku UMKM memperoleh BPUM atau tidak:

1. Masuk ke laman https://eform.bri.co.id/bpum2. Isi nomor KTP3. Masukkan kode verifikasi4. Klik proses inquiry5. Akan ada pemberitahuan apakah Anda termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak

Syarat memperoleh BPUM

Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No.2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM,  persyaratan untuk menerima BPUM tahun 2021 yakni:

Belum pernah menerima dana BPUM

Telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya

Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima KUR

Warga Negara Indonesia

Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik

Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD

Mendaftar BPUM 2021

Untuk mendaftar BPUM 2021, yakni dengan mengusulkan diri ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota di wilayah masing-masing.

Adapun data dan dokumen yang harus disiapakan adalah sebegai berikut:

Nomor Induk Kependudukan sesuai KTP Elektronik

Nomor kartu keluarga

Nama lengkap

Alamat sesuai KTP

Bidang usaha

Nomor telepon

Sebagai informasi, pendaftaran program BPUM 2021 akan berakhir pada tanggal 31 Agustus 2021.

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan

Blogspot Auto Post Indonesia => https://malasnulis.my.id

Inilah cara menulis artikel secara otomatis di blogger!


(KOM)(MLS)

Share:

Sabtu, 08 Mei 2021

Sedang Viral, Masih Bingung Beda Mudik Lokal dan Bepergian Antarkabupaten?

Sedang Viral, Masih Bingung Beda Mudik Lokal dan Bepergian Antarkabupaten?

Pemerintah secara resmi melarang aktivitas mudik untuk satu kawasan aglomerasi (mudik lokal). Ini setelah pemerintah khawatir dengan adanya lonjakan kasus Covid-19.

Anggota tim pakar Satgas Penanganan Covid-19 Nasional Alphieza Syam, menjelaskan bahwa pemerintah belajar dari kasus India dan beberapa negara lain yang perkembangan kasus Covid-19 sempat landai akan tetapi akhirnya dikejutkan dengan terjadinya gelombang kedua dan ketiga.

"Kami juga dipesani oleh pimpinan kami kalau ada daerah yang cukup berhasil dan dapat hingga warna hijau tolong jangan euforia dulu karena Covid-19 itu tidak kelihatan. Kewaspadaan, 3M, prokes harus tetap diterapkan meski vaksin sudah ada," kata Syam dikutip dari Antara, Minggu (9/5/2021).

Sementara itu, pihaknya tidak memungkiri mudik merupakan peristiwa yang ditunggu oleh masyarakat bahkan sudah menjadi bagian dari kearifan lokal.

"Meski ini jadi bagian dari budaya tetapi memang harus disikapi dengan bijak, apalagi kalau mudik berisiko menularkan Covid-19," kata dia.

Oleh karena itu, pihaknya tidak hanya meniadakan mudik jarak jauh tetapi juga lokal atau aglomerasi.

"Intinya mungkin mudik tidak seberapa jauh, asal ada mobilisasi itu berpotensi (terpapar Covid-19). Larangan mudik ini mudah-mudahan dapat efektif untuk menekan penambahan kasus," kata Syam.

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional menyatakan larangan mudik untuk mengantisipasi lonjakan kasus setelah libur yang beberapa kali terjadi pada tahun 2020.

"Di tahun 2020 ada beberapa kali liburan yang selalu diikuti oleh penambahan kasus dua pekan atau tiga pekan kemudian," kata Syam.

Belajar dari kondisi tersebut, dikatakannya, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nasional mengeluarkan Adendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Sebelumnya, timbul kesimpang-siuran mengenai boleh tidaknya mudik lokal, karena pemerintah masih mengizinkan moda transportasi di wilayah aglomerasi beroperasi.

Beda mudik lokal dan bepergian

Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan menyatakan, sejak awal kebijakan yang diambil pemerintah adalah peniadaan mudik yang berlaku pada 6-17 Mei 2021.

Sedangkan moda transportasi di wilayah aglomerasi diizinkan beroperasi, akan tetapi terbatas pada kegiatan esensial harian sesuai bekerja, keperluan medis, logistik, dan sebagainya.

 

Adapun aktivitas mudik di wilayah aglomerasi tetap dilarang, dan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan harus dihindari.

Sebagai ilustrasi larangan mudik lokal, warga asal Kabupaten Wonogiri yang menetap di Kota Surakarta dilarang melakukan mudik. Namun jika tujuannya adalah bekerja, bekerja di Surakarta akan tetapi bertempat tinggal di Wonogiri, hal itu masih diperbolehkan.

Hal yang sama juga berlaku untuk kawasan Jabodetabek. Misalnya seorang warga Bogor yang menetap di Jakarta dilarang mudik ke kampung halamannya di Bogor. Namun tetap dapat bolak-balik Jakarta-Bogor jika tujuannya hanya untuk bekerja, tentunya setelah mengantongi SIKM. 

Dikutip dari Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021, mudik adalah kegiatan perjalanan pulang ke kampung halaman selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan, kebijakan peniadaan mudik 6-17 Mei 2021 berlaku menyeluruh demi menghentikan terjadinya mobilitas masyarakat yang dapat menjadi pemicu penularan Covid-19.

"Kebijakan ini diterbitkan atas ungkapan potensi silaturahmi dengan kontak fisik yang terjadi saat bertemu, yang berpotensi menimbulkan peningkatan peluang transmisi dalam keluarga," kata Wiku dalam siaran pers.

Sementara itu Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengungkapkan, larangan mudik Lebaran di wilayah aglomerasi bukan berarti aktivitas transportasi juga dilarang, dan untuk itu tidak akan dilakukan penyekatan.

"Pemerintah sudah tegas menyatakan kegiatan mudik dilarang. Di wilayah aglomerasi pun mudik dilarang, yang diperbolehkan adalah aktivitas yang esensial, dan transportasi masih akan melayani masyarakat di kawasan ini dengan pembatasan," kata Adita.

"Baik itu transportasi darat berupa angkutan jalan juga kereta api, akan tetap melayani masyarakat dengan pembatasan jam operasional, frekuensi dan jumlah armada. Di samping itu akan diperketat pula pengawasan terhadap protokol kesehatan," katanya melanjutkan.

Beberapa waktu lalu, pemerintah sendiri merilis daftar 8 kawasan yang masuk sebagai kawasan aglomerasi.

Merujuk pada Pasal 4 Permenhub Nomor 13 Tahun 2021, berikut 8 daerah yang masuk kawasan aglomerasi:

Medan, Binjai, Deli, Serdang, dan Karo (Mebidangro)

Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek)

Bandung Raya

Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi (Kedungsepur)

Solo Raya

Jogja Raya

Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusilo)

Makassar, Sungguminasa, Takalar, Maros (Maminasata).

"Pengaturan penggunaan dan pengoperasian sarana transportasi darat pada kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan berdasarkan ketentuan jumlah operasional sarana dan memperhatikan penyediaan bagi operasional sarana untuk kepentingan mendesak dan nonmudik," bunyi Pasal 5.

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan

Blogspot Auto Post Indonesia => https://malasnulis.my.id

Cara Menulis Artikel Otomatis di Blogger


(KOM)(MLS)

Share:

Jumat, 07 Mei 2021

Bagaimana Bisa? Deretan Ladang Kekayaan Hotman Paris, Villa hingga Hotel Mewah

Bagaimana Bisa? Deretan Ladang Kekayaan Hotman Paris, Villa hingga Hotel Mewah

Siapa tak kenal dengan Hotman Paris Hutapea. Pengacara kondang ini terkenal karena sudah beberapa menangani kasus-kasus hukum besar di Tanah Air.

Selain itu, pria yang selalu berpenampilan perlente dengan aksesoris kalung dan cincin batu akik besar itu juga dikenal sebagai pengacara yang kaya raya (kekayaan Hotman Paris).

Di balik kariernya sebagai advokat, Hotman Paris adalah seorang pengusaha yang cukup sukses. Bisnis utamanya yakni bidang properti.

Andaikata jasa hukumnya tengah sepi order sekalipun, pundi-pundi kekayaannya akan terus mengalir dari bisnis yang digelutinya. Berikut deretan ladang bisnis Hotman Paris sebagaimana dirangkum pada Sabtu (8/5/2021).

1. Hotel

Salah satu bisnis properti yang sudah lama dilakoni Hotman Paris adalah perhotelan. Ia adalah owner dari Hotel Sere Nauli yang berlokasi di Laguboti, Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara.

Nere Nauli adalah satu hotel termewah di kawasan Danau Toba. Hotel tersebut bahkan diresmikan langsung oleh Prabowo Subianto dan beberapa tokoh penting lain pada Oktober 2013 silam.

"Saya berkenan hadir karena diundang langsung oleh Duma Hutapea, adik kandung Hotman Paris," kata Prabowo dikutip dari Antara.

Hotman Paris menyebutkan, dirinya sengaja mengundang Probowo Subianto, karena di samping keterikatan hubungan kerja, mereka juga menjalin tali persahabatan yang cukup akrab.

Peresmian hotel kategori bintang tiga memiliki 46 kamar dan sepuluh unit villa itu ditandai penandatanganan prasasti oleh Bupati Tobasa Kasmin Simanjuntak dan pengguntingan pita dilakukan isteri Wakil Bupati Liberty Pasaribu, sebagai awal beroperasinya hotel tersebut.

2. Villa dan resort

Villa dan resort adalah bisnis kedua Hotman di sektor properti yang menyumbang pundi cukup besar. Dia diketahui banyak membangun villa mewah di Bali.

Bisnis villa tersebut juga kerap dipromosikan Hotman Paris di akun Instagram miliknya. Ia menyewakan villa mewah kepada para turis yang melancong ke Bali.

Dari akun Instagramnya, beberapa villa mewah yang diketahui dimilikinya antara lain Villa Awang Pandawa, Villa Sayang, Villa Umasari, Villa Cantik, Villa Toya, dan Villa Nakula.

3. Jual beli ruko

Dari beberapa unggahannya di Instagram pula juga diketahui kalau Hotman Paris terjun ke bisnis jual beli ruko di Jakarta. Ia adalah pemborong rumah usaha untuk kemudian dijualnya kembali.

Bukan sembarang ruko. Rumah toko yang dijual Hotman Paris adalah ruko-ruko yang berada di kawasan strategis Jakarta dengan harga tinggi.

4. Kafe Hollywings

Hotman Paris Hutapea dan Nikita Mirzani telah menandatangani akta peralihan saham Holywings. Penandatanganan tersebut berlangsung di outlet Holywings cabang Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang, Banten.

Dengan demikian, Hotman Paris Hutapea dan Nikita Mirzani telah menyandang status sebagai owner Holywings.

Hotman bahkan menargetkan Holywings dapat tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) setelah memiliki outlet hingga 100 unit.

"Mudah-mudahan kalau sukses, nanti menjadi go public jual beli saham di bursa. Itu targetnya begitu. Kalau sudah hingga 100 outlet, kemungkinan besar untuk jual saham di bursa," kata Hotman di Tangerang.

Pembangunan outlet tersebut tersebar di seluruh nusantara. Hingga kini, Holywing baru mengoperasionalkan 30 outletnya. Sebanyak 10 outlet ada di Jakarta.

Holywings merupakan bisnis usaha yang bergerak di bidang food and beverage (F&B) yang tersebar di Jakarta, Medan, Surabaya, Bandung, dan Semarang. Terdapat tiga jenis usaha Holywings, yaitu Holywings Bar, Holywings Club, dan Holywings Restorant.

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan

Auto Post Artikel di Blogspot

Cara Menulis Artikel Otomatis di Blogger


(KOM)(MLS)

Share:

Advertisement

BTemplates.com

Blog Archive