Informasi Seputar Bisnis Indonesia

Selasa, 11 Mei 2021

Paling Baru, AP I Catat Jumlah Penumpang Pesawat Saat Larangan Mudik Turun 92 Persen

Paling Baru, AP I Catat Jumlah Penumpang Pesawat Saat Larangan Mudik Turun 92 Persen

PT Angkasa Pura I (Persero) atau AP I mencatat ada 34.447 pergerakan penumpang di 15 bandara kelolaan perseroan selama 5 hari pemberlakuan larangan mudik atau 6-10 Mei 2021.

Adapun secara rata-rata, jumlah penumpang harian pada periode 6-10 Mei sebesar 6.889 pergerakan penumpang.

Jumlah ini turun drastis 92,1 persen dari rata-rata jumlah penumpang harian di April 2021 atau sebelum pemberlakukan larangan yang hingga 87.872 pergerakan penumpang.

"Kebijakan pemerintah terkait peniadaan mudik berdampak terhadap penurunan pergerakan penerbangan di 15 bandara AP I. Walau begitu, AP I mendukung kebijakan peniadaan tersebut demi untuk menekan laju penularan Covid-19," ujar Direktur Utama AP I Faik Fahmi dalam keterangannya, Rabu (12/5/2021).

Secara rinci, pada 6 Mei terdapat 6.853 pergerakan penumpang, 7 Mei sebanyak 6.777 pergerakan penumpang, 8 Mei terdapat 5.971 pergerakan penumpang, 9 Mei ada 9.142 pergerakan penumpang, serta 10 Mei 2021 sebesar 5.704 pergerakan penumpang.

Sementara itu, total pergerakan pesawat pada periode 6-10 Mei tercatat sebanyak 1.221 pergerakan pesawat dan total pergerakan kargo sebesar 4,64 juta kilogram.

Faik memastikan, kegiatan operasional di 15 bandara kelolaan AP I pada masa peniadaan mudik sesuai dengan prosedur transportasi yakni hanya penerbangan yang dikecualikan yang dapat dilakukan.

Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Idul Fitri 1442 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Penerbangan yang dikecualikan pada masa larangan mudik yakni transportasi udara untuk pimpinan lembaga tinggi negara dan tamu kenegaraan, perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi internasional, operasional penegakan hukum dan pelayanan darurat.

Selain itu operasional kargo, operasional angkutan udara perintis, operasional angkutan udara untuk keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik sesuai perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga meninggal, dan ibu hamil.

Namun pelaku perjalanan yang dikecualikan dari kebijakan larangan mudik, wajib dilengkapi dengan surat izin keluar masuk (SIKM) saat melakukan perjalanan lintas daerah. Serta adanya hasil negatif tes Covid-19 dari RT-PCR atau rapid antigen atau GeNose C-19 sebelum keberangkatan.

Oleh sebab itu, Faik mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan yang nonesensial pada masa peniadaan mudik dan setelah masa peniadaan mudik. Menurutnya, hal itu penting dilakukan agar pandemi dapat segera dikendalikan.

"Serta agar apa yang terjadi di negara-negara tetangga tidak terjadi di Indonesia," kata dia.

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan

Auto Post Artikel di Blogspot

Cara Menulis Artikel Otomatis di Blogger


(KOM)(MLS)

Share:

Senin, 10 Mei 2021

Cari Tahu, Link Net Dapat Pinjaman Rp 1,5 Triliun dari CIMB Niaga, Untuk Apa?

Cari Tahu, Link Net Dapat Pinjaman Rp 1,5 Triliun dari CIMB Niaga, Untuk Apa?

PT Link Net Tbk (LINK) memperoleh pinjaman dari PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB) senilai Rp 1,5 triliun.

Rinciannya, fasilitas pinjaman transaksi khusus jangka panjang sebesar Rp 1 triliun, dan pinjaman transaksi khusus jangka pendek senilai Rp 5 miliar.

Adapun penandatanganan akta perjanjian kredit dilakuakn pada 6 Mei 2021.

"Tujuan untuk pembiayaan kembali atas utang perseroan yang ada saat ini, pengeluaran modal (capital expenditure/capex) dan tujuan umum perusahaan," sebut Corporate Secretary Link Net Johannes dalam keterbukaan informasi, Senin (10/5/2021).

Sementara itu, jangka waktu pinjaman yang telah disepakati dalam perjanjian kredit tersebut, masing-masing terhitung 60 bulan untuk jangka panjang dan 36 bulan untuk jangka pendek.

Dia menyebutkan, perjanjian kredit ini tidak berdampak terhadap kondisi keuangan atau kelangsungan operasional usaha perseroan.

Pada perdagangan Senin, LINK ditutup menguat 0,25 persen menjadi Rp 3.990.

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan

Auto Post Artikel di Blogspot

Cara Menulis Artikel Otomatis di Blogger


(KOM)(MLS)

Share:

Minggu, 09 Mei 2021

Sedang Viral, Cara dan Syarat Pencairan BPUM 2021 Melalui Eform.bri.co.id

Sedang Viral, Cara dan Syarat Pencairan BPUM 2021 Melalui Eform.bri.co.id

Tahun ini, pemerintah kembali meluncurkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau bantuan langsung tunai (BLT) kepada para pelaku UMKM.

Bantuan Presiden (Banpres) Produktif ini dilakukan sebagai upaya mengatasi dampak dari pandemi Covid-19 terhadap keberlangsungan UMKM. Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengungkapkan, jumlah dana yang diberikan dalam program BPUM 2021 ini Rp 1,2 juta atau berkurang setengah dibanding tahun lalu, sebesar Rp 2,4 juta. Adapun penerima manfaat yang ditargetkan tahun ini sejumlah 12,8 juta penerima. "Anggaran tahun ini bakal beda. Saat ini disetujui 12,8 juta penerima. Untuk besarannya Rp 1,2 juta bukan Rp 2,4 juta," kata Teten dalam rapat dengan Komisi VI DPR RI, beberapa waktu lalu.

Tahun ini, pemerintah juga menambah lembaga penyaluran BLT UMKM, dari yang sebelumnya hanya melalui BNI dan BRI, kini pencairan dana BLT UMKM dapat dilakukan di Bank Mandiri, Bank Pembangunan Daerah (BPD), dan POS Indonesia.

Di sisi lain pemerintah juga mengurangi lembaga pengusul BPUM 2021 dari yang sebelumnya 5 lembaga, kini menjadi 1, yakni dinas yang membidangi koperasi dan UMKM di Kabupaten/Kota.

Untuk mengecek apakah pelaku UMKM memperoleh dana BPUM, dapat dengan mengakses eform.bri.co.id/bpum.

Berikut cara/langkah-langkah untuk mengecek apakah pelaku UMKM memperoleh BPUM atau tidak:

1. Masuk ke laman https://eform.bri.co.id/bpum2. Isi nomor KTP3. Masukkan kode verifikasi4. Klik proses inquiry5. Akan ada pemberitahuan apakah Anda termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak

Syarat memperoleh BPUM

Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No.2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM,  persyaratan untuk menerima BPUM tahun 2021 yakni:

Belum pernah menerima dana BPUM

Telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya

Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima KUR

Warga Negara Indonesia

Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik

Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD

Mendaftar BPUM 2021

Untuk mendaftar BPUM 2021, yakni dengan mengusulkan diri ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota di wilayah masing-masing.

Adapun data dan dokumen yang harus disiapakan adalah sebegai berikut:

Nomor Induk Kependudukan sesuai KTP Elektronik

Nomor kartu keluarga

Nama lengkap

Alamat sesuai KTP

Bidang usaha

Nomor telepon

Sebagai informasi, pendaftaran program BPUM 2021 akan berakhir pada tanggal 31 Agustus 2021.

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan

Blogspot Auto Post Indonesia => https://malasnulis.my.id

Inilah cara menulis artikel secara otomatis di blogger!


(KOM)(MLS)

Share:

Sabtu, 08 Mei 2021

Sedang Viral, Masih Bingung Beda Mudik Lokal dan Bepergian Antarkabupaten?

Sedang Viral, Masih Bingung Beda Mudik Lokal dan Bepergian Antarkabupaten?

Pemerintah secara resmi melarang aktivitas mudik untuk satu kawasan aglomerasi (mudik lokal). Ini setelah pemerintah khawatir dengan adanya lonjakan kasus Covid-19.

Anggota tim pakar Satgas Penanganan Covid-19 Nasional Alphieza Syam, menjelaskan bahwa pemerintah belajar dari kasus India dan beberapa negara lain yang perkembangan kasus Covid-19 sempat landai akan tetapi akhirnya dikejutkan dengan terjadinya gelombang kedua dan ketiga.

"Kami juga dipesani oleh pimpinan kami kalau ada daerah yang cukup berhasil dan dapat hingga warna hijau tolong jangan euforia dulu karena Covid-19 itu tidak kelihatan. Kewaspadaan, 3M, prokes harus tetap diterapkan meski vaksin sudah ada," kata Syam dikutip dari Antara, Minggu (9/5/2021).

Sementara itu, pihaknya tidak memungkiri mudik merupakan peristiwa yang ditunggu oleh masyarakat bahkan sudah menjadi bagian dari kearifan lokal.

"Meski ini jadi bagian dari budaya tetapi memang harus disikapi dengan bijak, apalagi kalau mudik berisiko menularkan Covid-19," kata dia.

Oleh karena itu, pihaknya tidak hanya meniadakan mudik jarak jauh tetapi juga lokal atau aglomerasi.

"Intinya mungkin mudik tidak seberapa jauh, asal ada mobilisasi itu berpotensi (terpapar Covid-19). Larangan mudik ini mudah-mudahan dapat efektif untuk menekan penambahan kasus," kata Syam.

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional menyatakan larangan mudik untuk mengantisipasi lonjakan kasus setelah libur yang beberapa kali terjadi pada tahun 2020.

"Di tahun 2020 ada beberapa kali liburan yang selalu diikuti oleh penambahan kasus dua pekan atau tiga pekan kemudian," kata Syam.

Belajar dari kondisi tersebut, dikatakannya, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nasional mengeluarkan Adendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Sebelumnya, timbul kesimpang-siuran mengenai boleh tidaknya mudik lokal, karena pemerintah masih mengizinkan moda transportasi di wilayah aglomerasi beroperasi.

Beda mudik lokal dan bepergian

Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan menyatakan, sejak awal kebijakan yang diambil pemerintah adalah peniadaan mudik yang berlaku pada 6-17 Mei 2021.

Sedangkan moda transportasi di wilayah aglomerasi diizinkan beroperasi, akan tetapi terbatas pada kegiatan esensial harian sesuai bekerja, keperluan medis, logistik, dan sebagainya.

 

Adapun aktivitas mudik di wilayah aglomerasi tetap dilarang, dan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan harus dihindari.

Sebagai ilustrasi larangan mudik lokal, warga asal Kabupaten Wonogiri yang menetap di Kota Surakarta dilarang melakukan mudik. Namun jika tujuannya adalah bekerja, bekerja di Surakarta akan tetapi bertempat tinggal di Wonogiri, hal itu masih diperbolehkan.

Hal yang sama juga berlaku untuk kawasan Jabodetabek. Misalnya seorang warga Bogor yang menetap di Jakarta dilarang mudik ke kampung halamannya di Bogor. Namun tetap dapat bolak-balik Jakarta-Bogor jika tujuannya hanya untuk bekerja, tentunya setelah mengantongi SIKM. 

Dikutip dari Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021, mudik adalah kegiatan perjalanan pulang ke kampung halaman selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan, kebijakan peniadaan mudik 6-17 Mei 2021 berlaku menyeluruh demi menghentikan terjadinya mobilitas masyarakat yang dapat menjadi pemicu penularan Covid-19.

"Kebijakan ini diterbitkan atas ungkapan potensi silaturahmi dengan kontak fisik yang terjadi saat bertemu, yang berpotensi menimbulkan peningkatan peluang transmisi dalam keluarga," kata Wiku dalam siaran pers.

Sementara itu Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengungkapkan, larangan mudik Lebaran di wilayah aglomerasi bukan berarti aktivitas transportasi juga dilarang, dan untuk itu tidak akan dilakukan penyekatan.

"Pemerintah sudah tegas menyatakan kegiatan mudik dilarang. Di wilayah aglomerasi pun mudik dilarang, yang diperbolehkan adalah aktivitas yang esensial, dan transportasi masih akan melayani masyarakat di kawasan ini dengan pembatasan," kata Adita.

"Baik itu transportasi darat berupa angkutan jalan juga kereta api, akan tetap melayani masyarakat dengan pembatasan jam operasional, frekuensi dan jumlah armada. Di samping itu akan diperketat pula pengawasan terhadap protokol kesehatan," katanya melanjutkan.

Beberapa waktu lalu, pemerintah sendiri merilis daftar 8 kawasan yang masuk sebagai kawasan aglomerasi.

Merujuk pada Pasal 4 Permenhub Nomor 13 Tahun 2021, berikut 8 daerah yang masuk kawasan aglomerasi:

Medan, Binjai, Deli, Serdang, dan Karo (Mebidangro)

Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek)

Bandung Raya

Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi (Kedungsepur)

Solo Raya

Jogja Raya

Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusilo)

Makassar, Sungguminasa, Takalar, Maros (Maminasata).

"Pengaturan penggunaan dan pengoperasian sarana transportasi darat pada kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan berdasarkan ketentuan jumlah operasional sarana dan memperhatikan penyediaan bagi operasional sarana untuk kepentingan mendesak dan nonmudik," bunyi Pasal 5.

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan

Blogspot Auto Post Indonesia => https://malasnulis.my.id

Cara Menulis Artikel Otomatis di Blogger


(KOM)(MLS)

Share:

Advertisement

BTemplates.com

Blog Archive