PT Angkasa Pura I (Persero) atau AP I mencatat ada 34.447 pergerakan penumpang di 15 bandara kelolaan perseroan selama 5 hari pemberlakuan larangan mudik atau 6-10 Mei 2021.
Adapun secara rata-rata, jumlah penumpang harian pada periode 6-10 Mei sebesar 6.889 pergerakan penumpang.
Jumlah ini turun drastis 92,1 persen dari rata-rata jumlah penumpang harian di April 2021 atau sebelum pemberlakukan larangan yang hingga 87.872 pergerakan penumpang.
"Kebijakan pemerintah terkait peniadaan mudik berdampak terhadap penurunan pergerakan penerbangan di 15 bandara AP I. Walau begitu, AP I mendukung kebijakan peniadaan tersebut demi untuk menekan laju penularan Covid-19," ujar Direktur Utama AP I Faik Fahmi dalam keterangannya, Rabu (12/5/2021).
Secara rinci, pada 6 Mei terdapat 6.853 pergerakan penumpang, 7 Mei sebanyak 6.777 pergerakan penumpang, 8 Mei terdapat 5.971 pergerakan penumpang, 9 Mei ada 9.142 pergerakan penumpang, serta 10 Mei 2021 sebesar 5.704 pergerakan penumpang.
Sementara itu, total pergerakan pesawat pada periode 6-10 Mei tercatat sebanyak 1.221 pergerakan pesawat dan total pergerakan kargo sebesar 4,64 juta kilogram.
Faik memastikan, kegiatan operasional di 15 bandara kelolaan AP I pada masa peniadaan mudik sesuai dengan prosedur transportasi yakni hanya penerbangan yang dikecualikan yang dapat dilakukan.
Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Idul Fitri 1442 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Penerbangan yang dikecualikan pada masa larangan mudik yakni transportasi udara untuk pimpinan lembaga tinggi negara dan tamu kenegaraan, perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi internasional, operasional penegakan hukum dan pelayanan darurat.
Selain itu operasional kargo, operasional angkutan udara perintis, operasional angkutan udara untuk keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik sesuai perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga meninggal, dan ibu hamil.
Namun pelaku perjalanan yang dikecualikan dari kebijakan larangan mudik, wajib dilengkapi dengan surat izin keluar masuk (SIKM) saat melakukan perjalanan lintas daerah. Serta adanya hasil negatif tes Covid-19 dari RT-PCR atau rapid antigen atau GeNose C-19 sebelum keberangkatan.
Oleh sebab itu, Faik mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan yang nonesensial pada masa peniadaan mudik dan setelah masa peniadaan mudik. Menurutnya, hal itu penting dilakukan agar pandemi dapat segera dikendalikan.
"Serta agar apa yang terjadi di negara-negara tetangga tidak terjadi di Indonesia," kata dia.
Aktifkan Notifikasimu
Aktifkan
Cara Menulis Artikel Otomatis di Blogger