Informasi Seputar Bisnis Indonesia

Rabu, 12 Mei 2021

Harus Tahu Lupa Password Akun Shopee dan Tokopedia? Lakukan Hal Ini

Harus Tahu Lupa Password Akun Shopee dan Tokopedia? Lakukan Hal Ini

Saat ini kegiatan berbelanja online di platform e-commerce sesuai Tokopedia dan Shopee cukup disukai.

Sebab, hanya menggeser layar handphone dan memilih produk yang diinginkan barang tersebut dapat hingga di rumah tanpa harus ke toko atau keluar rumah.

Namun, semakin banyaknya akun atau berbagai aplikasi yang ada di handphone, semakin besar juga peluang untuk lupa akan password akun tersebut.

Lalu, apa yang harus dilakukan ketika Anda lupa password akun Shopee dan Tokopedia?

Mengutip dari halaman Shopee dan Tokopedia, Kamis (13/5/2021), berikut adalah penjelasannya:

Shopee

Melalui aplikasi Shopee:

1. Klik Saya, lalu klik Pengaturan Akun, lalu klik Profil Saya, dan klik Ubah Password.

2. Pada halaman Masukkan Password, terdapat opsi untuk mengubah password apabila lupa. Klik "Lupa Password?" yang berwarna biru.

3. Pilih dan isi salah satu dari dua opsi verifikasi, yaitu handphone (kode verifikasi OTP) atau email.

Melalui Situs Shopee:

1. Klik Akun Saya, lalu klik Ubah Password, dan klik "Lupa Password?".

2. Pilih dan isi salah satu dari dua opsi verifikasi, yaitu handphone (kode verifikasi OTP) atau email.

Jika Anda memasukkan email:

1. Shopee akan mengirimkan email untuk verifikasi perubahan password Anda.

2. Klik link verifikasi di email tersebut.

3. Masukkan password baru Anda.

4. Klik Lanjutkan.

5. Selesai, password berhasil diubah.

Jika Anda memasukkan nomor handphone:

1. Shopee akan mengirimkan kode verifikasi (OTP) melalui WhatsApp atau SMS untuk verifikasi perubahan password Anda.

2. Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan Shopee ke nomor handphone Anda.

3. Klik Berikutnya.

4. Masukkan password baru Anda.

5. Klik Berikutnya.

6. Selesai, password berhasil diubah.

Tokopedia

1. Klik MASUK pada sisi kanan atas homepage Tokopedia.

2. Klik Lupa Kata Sandi.

3. Masukkan Email/Nomor handphone yang terdaftar untuk dikirimkan kode verifikasi. Klik Lanjut.

4. Pilih metode verifikasi yang tersedia.

5. Masukkan kode verifikasi yang telah dikirimkan.

6. Masukkan kata sandi baru lalu ulangi kata sandi, klik Lanjut.

7. Kamu sudah berhasil mengubah kata sandi, silakan coba login kembali.

Perlu diperhatikan juga, ketika ingin memasukkan password, hindari penggunaan nama pribadi atau username pada kata sandi supaya akun yang kamu gunakan lebih aman dan terhindar dari kasus penipuan.

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan

Blogspot Auto Post Indonesia => https://malasnulis.my.id

Inilah cara menulis artikel secara otomatis di blogger!


(KOM)(MLS)

Share:

Selasa, 11 Mei 2021

Paling Baru, AP I Catat Jumlah Penumpang Pesawat Saat Larangan Mudik Turun 92 Persen

Paling Baru, AP I Catat Jumlah Penumpang Pesawat Saat Larangan Mudik Turun 92 Persen

PT Angkasa Pura I (Persero) atau AP I mencatat ada 34.447 pergerakan penumpang di 15 bandara kelolaan perseroan selama 5 hari pemberlakuan larangan mudik atau 6-10 Mei 2021.

Adapun secara rata-rata, jumlah penumpang harian pada periode 6-10 Mei sebesar 6.889 pergerakan penumpang.

Jumlah ini turun drastis 92,1 persen dari rata-rata jumlah penumpang harian di April 2021 atau sebelum pemberlakukan larangan yang hingga 87.872 pergerakan penumpang.

"Kebijakan pemerintah terkait peniadaan mudik berdampak terhadap penurunan pergerakan penerbangan di 15 bandara AP I. Walau begitu, AP I mendukung kebijakan peniadaan tersebut demi untuk menekan laju penularan Covid-19," ujar Direktur Utama AP I Faik Fahmi dalam keterangannya, Rabu (12/5/2021).

Secara rinci, pada 6 Mei terdapat 6.853 pergerakan penumpang, 7 Mei sebanyak 6.777 pergerakan penumpang, 8 Mei terdapat 5.971 pergerakan penumpang, 9 Mei ada 9.142 pergerakan penumpang, serta 10 Mei 2021 sebesar 5.704 pergerakan penumpang.

Sementara itu, total pergerakan pesawat pada periode 6-10 Mei tercatat sebanyak 1.221 pergerakan pesawat dan total pergerakan kargo sebesar 4,64 juta kilogram.

Faik memastikan, kegiatan operasional di 15 bandara kelolaan AP I pada masa peniadaan mudik sesuai dengan prosedur transportasi yakni hanya penerbangan yang dikecualikan yang dapat dilakukan.

Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Idul Fitri 1442 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Penerbangan yang dikecualikan pada masa larangan mudik yakni transportasi udara untuk pimpinan lembaga tinggi negara dan tamu kenegaraan, perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi internasional, operasional penegakan hukum dan pelayanan darurat.

Selain itu operasional kargo, operasional angkutan udara perintis, operasional angkutan udara untuk keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik sesuai perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga meninggal, dan ibu hamil.

Namun pelaku perjalanan yang dikecualikan dari kebijakan larangan mudik, wajib dilengkapi dengan surat izin keluar masuk (SIKM) saat melakukan perjalanan lintas daerah. Serta adanya hasil negatif tes Covid-19 dari RT-PCR atau rapid antigen atau GeNose C-19 sebelum keberangkatan.

Oleh sebab itu, Faik mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan yang nonesensial pada masa peniadaan mudik dan setelah masa peniadaan mudik. Menurutnya, hal itu penting dilakukan agar pandemi dapat segera dikendalikan.

"Serta agar apa yang terjadi di negara-negara tetangga tidak terjadi di Indonesia," kata dia.

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan

Auto Post Artikel di Blogspot

Cara Menulis Artikel Otomatis di Blogger


(KOM)(MLS)

Share:

Senin, 10 Mei 2021

Cari Tahu, Link Net Dapat Pinjaman Rp 1,5 Triliun dari CIMB Niaga, Untuk Apa?

Cari Tahu, Link Net Dapat Pinjaman Rp 1,5 Triliun dari CIMB Niaga, Untuk Apa?

PT Link Net Tbk (LINK) memperoleh pinjaman dari PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB) senilai Rp 1,5 triliun.

Rinciannya, fasilitas pinjaman transaksi khusus jangka panjang sebesar Rp 1 triliun, dan pinjaman transaksi khusus jangka pendek senilai Rp 5 miliar.

Adapun penandatanganan akta perjanjian kredit dilakuakn pada 6 Mei 2021.

"Tujuan untuk pembiayaan kembali atas utang perseroan yang ada saat ini, pengeluaran modal (capital expenditure/capex) dan tujuan umum perusahaan," sebut Corporate Secretary Link Net Johannes dalam keterbukaan informasi, Senin (10/5/2021).

Sementara itu, jangka waktu pinjaman yang telah disepakati dalam perjanjian kredit tersebut, masing-masing terhitung 60 bulan untuk jangka panjang dan 36 bulan untuk jangka pendek.

Dia menyebutkan, perjanjian kredit ini tidak berdampak terhadap kondisi keuangan atau kelangsungan operasional usaha perseroan.

Pada perdagangan Senin, LINK ditutup menguat 0,25 persen menjadi Rp 3.990.

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan

Auto Post Artikel di Blogspot

Cara Menulis Artikel Otomatis di Blogger


(KOM)(MLS)

Share:

Minggu, 09 Mei 2021

Sedang Viral, Cara dan Syarat Pencairan BPUM 2021 Melalui Eform.bri.co.id

Sedang Viral, Cara dan Syarat Pencairan BPUM 2021 Melalui Eform.bri.co.id

Tahun ini, pemerintah kembali meluncurkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau bantuan langsung tunai (BLT) kepada para pelaku UMKM.

Bantuan Presiden (Banpres) Produktif ini dilakukan sebagai upaya mengatasi dampak dari pandemi Covid-19 terhadap keberlangsungan UMKM. Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengungkapkan, jumlah dana yang diberikan dalam program BPUM 2021 ini Rp 1,2 juta atau berkurang setengah dibanding tahun lalu, sebesar Rp 2,4 juta. Adapun penerima manfaat yang ditargetkan tahun ini sejumlah 12,8 juta penerima. "Anggaran tahun ini bakal beda. Saat ini disetujui 12,8 juta penerima. Untuk besarannya Rp 1,2 juta bukan Rp 2,4 juta," kata Teten dalam rapat dengan Komisi VI DPR RI, beberapa waktu lalu.

Tahun ini, pemerintah juga menambah lembaga penyaluran BLT UMKM, dari yang sebelumnya hanya melalui BNI dan BRI, kini pencairan dana BLT UMKM dapat dilakukan di Bank Mandiri, Bank Pembangunan Daerah (BPD), dan POS Indonesia.

Di sisi lain pemerintah juga mengurangi lembaga pengusul BPUM 2021 dari yang sebelumnya 5 lembaga, kini menjadi 1, yakni dinas yang membidangi koperasi dan UMKM di Kabupaten/Kota.

Untuk mengecek apakah pelaku UMKM memperoleh dana BPUM, dapat dengan mengakses eform.bri.co.id/bpum.

Berikut cara/langkah-langkah untuk mengecek apakah pelaku UMKM memperoleh BPUM atau tidak:

1. Masuk ke laman https://eform.bri.co.id/bpum2. Isi nomor KTP3. Masukkan kode verifikasi4. Klik proses inquiry5. Akan ada pemberitahuan apakah Anda termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak

Syarat memperoleh BPUM

Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No.2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM,  persyaratan untuk menerima BPUM tahun 2021 yakni:

Belum pernah menerima dana BPUM

Telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya

Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima KUR

Warga Negara Indonesia

Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik

Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD

Mendaftar BPUM 2021

Untuk mendaftar BPUM 2021, yakni dengan mengusulkan diri ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota di wilayah masing-masing.

Adapun data dan dokumen yang harus disiapakan adalah sebegai berikut:

Nomor Induk Kependudukan sesuai KTP Elektronik

Nomor kartu keluarga

Nama lengkap

Alamat sesuai KTP

Bidang usaha

Nomor telepon

Sebagai informasi, pendaftaran program BPUM 2021 akan berakhir pada tanggal 31 Agustus 2021.

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan

Blogspot Auto Post Indonesia => https://malasnulis.my.id

Inilah cara menulis artikel secara otomatis di blogger!


(KOM)(MLS)

Share:

Advertisement

BTemplates.com

Blog Archive