Informasi Seputar Bisnis Indonesia

Jumat, 21 Mei 2021

Waduh! [POPULER MONEY] Tarik Tunai di ATM Link Kena Biaya Rp 5.000 | Garuda Tawarkan Pensiun Dini

Waduh! [POPULER MONEY] Tarik Tunai di ATM Link Kena Biaya Rp 5.000 | Garuda Tawarkan Pensiun Dini

1. Tak Lagi Gratis, Tarik Tunai di ATM Link Himbara Kena Biaya Rp 5.000

Jaringan ATM Link milik bank-bank BUMN atau bank Himbara, yakni Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN, mulai mengenakan biaya cek saldo dan tarik tunai mulai 1 Juni 2021.

Padahal sebelumnya, penggunaan ATM Link yang berciri khas warna merah itu gratis untuk semua pengguna kartu debit semua bank BUMN.

"Biaya administrasi ini berlaku terhitung mulai 1 Juni 2021 dan seterusnya hingga dengan adanya perubahan di kemudian hari," tulis situs resmi BNI sesuai dikutip pada Jumat (21/5/2021).

Pengumuman pengenaan biaya yang sama juga dirilis di masing-masing website resmi Bank Mandiri, Bank BRI, dan Bank BTN.

Simak rincian biayanya di sini

2. Ini Alasan Bank BUMN Kenakan Biaya untuk Cek Saldo dan Tarik Tunai di ATM Link

Transaksi cek saldo dan tarik tunai menggunakan kartu debit bank-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) di mesin anjungan tunai mandiri (ATM) Link akan mulai dikenakan biaya pada 1 Juni 2021.

Corporate Secretary PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Aestika Oryza Gunarto mengungkapkan, keputusan tersebut merupakan keputusan bersama dari 4 bank pelat merah, yakni Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.

“Dalam rangka mendukung kenyamanan nasabah bertransaksi maka setiap transaksi Cek Saldo dan Tarik Tunai Kartu BRI di ATM Bank Himbara atau ATM dengan tampilan ATM Link maka diberlakukan perubahan biaya transaksi ATM Link,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (21/5/2021).

Dengan adanya kesepakatan tersebut, maka transaksi cek saldo dan tarik tunai di ATM Link tidak lagi gratis, dan dikenakan tarif masing-masing sebesar Rp 2.500 dan Rp 5.000.

Selengkapnya baca di sini

3. FAA Temukan Cacat, Keluarga Korban Pesawat Sriwijaya SJ 182 Gugat Boeing

Sebanyak 16 keluarga korban yang tewas dalam kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 menggugat The Boeing Company. Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Tinggi King County di Negara Bagian Washington, Amerika Serikat, melalui Herrmann Law Group.

"Kami sudah mendaftarkan gugatan hukum ke pengadilan wilayah bagian Washington. Mudah-mudahan akan ada tambahan gugatan (dari keluarga korban) karena semakin banyak klien lagi," ujar pengacara utama kasus Herrmann Law Group Mark Lindquist dalam konferensi pers di Hotel Fairmont, Kamis (20/5/2021).

Gugatan tersebut menuduh Boeing gagal memperingatkan maskapai penerbangan dan pengguna lainnya tentang cacat pada throttle otomatis (autothrottle) dan bahayanya memarkir pesawat selama beberapa bulan.

Seperti diketahui, penerbangan Sriwijaya Air Flight SJ 182 yang jatuh di Laut Jawa menggunakan pesawat Boeing 737-500. Pesawat tersebut telah diparkir selama sembilan bulan selama pandemi.

Simak selengkapnya di sini

4. Garuda Indonesia Tawarkan Pensiun Dini bagi Karyawannya

Manajemen PT Garuda Indonesia (Persero) menawarkan program pensiun dini kepada para karyawannya. Perusahaan penerbangan pelat merah ini menyebut keputusan diambil untuk kembali menyehatkan perusahaan.

Dirut Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengungkapkan, penawaran program ini dilakukan sejalan dengan upaya pemulihan kinerja perusahaan yang tengah dijalankan pihaknya.

Hal itu untuk menjadikan Garuda Indonesia sebagai perusahaan yang lebih sehat dan adaptif menjawab tantangan kinerja usaha di era kenormalan baru.

Menurut Irfan, dalam situasi pandemi yang masih berlangsung ini, mengharuskan perusahaan melakukan langkah penyesuaian aspek supply and demand. Hal ini seiring dengan penurunan kinerja operasi imbas penurunan trafik penerbangan yang terjadi secara signifikan.

Selengkapnya baca di sini

5. Penghematan, Menkeu Imbau Kementerian/Lembaga Potong Tukin, THR, dan Gaji Ke-13

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengimbau semua kementerian/lembaga (K/L) untuk melakukan penghematan belanja tahun anggaran 2021.

Penghematan belanja K/L tahun anggaran 2021 tersebut berasal dari alokasi tunjangan (tukin) hari raya (THR) dan gaji ke-13 sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 dengan besaran yang diatur lebih lanjut oleh otoritas fiskal.

Adapun sumber penghematan belanja berasal dari rupiah murni dan nonrupiah murni (BLU) sepanjang alokasinya diperuntukkan bagi pembayaran komponen tunjangan kerja THR dan gaji ke-13.

Dikutip dari Kontan.co.id, Jumat (21/5/2021), keputusan tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-408/MK.02/2021.

Simak selengkapnya di sini

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan

Blogspot Auto Post Indonesia => https://malasnulis.my.id

Cara Menulis Artikel Otomatis di Blogger


(KOM)(MLS)

Share:

Kamis, 20 Mei 2021

Tidak Disangka, Rincian Harga Emas Batangan 0,5 Gram hingga 1 Kg di Pegadaian Terbaru

Tidak Disangka, Rincian Harga Emas Batangan 0,5 Gram hingga 1 Kg di Pegadaian Terbaru

Harga emas batangan Antam pecahan 1 gram di PT Pegadaian (Persero) pada hari ini, Jumat (21/5/2021), dibanderol seharga Rp 990.000.

Mengutip data perdagangan harga emas 24 karat di Pegadaian, harga emas batangan Antam pecahan 1 gram turun Rp 1.000 dibandingkan harga kemarin.

Untuk emas batangan Antam pecahan 0,5 gram dibanderol seharga Rp 547.000, berikutnya emas pecahan 2 gram seharga Rp 1.915.000.

Sementara itu, harga emas batangan yang dirilis PT Untung Bersama Sejahtera (UBS) pecahan 1 gram dijual seharga Rp 963.000. Lalu, pecahan 0,5 gram dijual seharga Rp 514.000 dan pecahan 2 gram seharga Rp 1.909.000.

Berbeda dengan harga emas batangan Antam, emas 24 karat UBS di Pegadaian sebaliknya mengalami kenaikan pada hari ini.

Pegadaian juga menyediakan emas batangan Antam versi Antam Retro dan Antam Batik. Berikut harga emas hari ini, 21 Mei 2021 di Pegadaian:

Harga emas Antam

Harga emas 0,5 gram: Rp 547.000

Harga emas 1 gram: Rp 990.000

Harga emas 2 gram: Rp 1.915.000

Harga emas 3 gram: Rp 2.846.000

Harga emas 5 gram: Rp 4.707.000

Harga emas 10 gram: Rp 9.357.000

Harga emas 25 gram: Rp 23.258.000

Harga emas 50 gram: Rp 46.433.000

Harga emas 100 gram: Rp 92.783.000

Harga emas 250 gram: Rp 231.681.000

Harga emas 500 gram: Rp 463.142.000

Harga emas 1.000 gram: Rp 926.241.000

Harga emas UBS

Harga emas 0,5 gram: Rp 514.000

Harga emas 1 gram: Rp 963.000

Harga emas 2 gram: Rp 1.909.000

Harga emas 5 gram: Rp 4.718.000

Harga emas 10 gram: Rp 9.384.000

Harga emas 25 gram: Rp 23.414.000

Harga emas 50 gram: Rp 46.729.000

Harga emas 100 gram: Rp 93.421.000

Harga emas 250 gram: Rp 233.483.000

Harga emas 500 gram: Rp 466.416.000

Harga emas 1.000 gram: Rp 931.825.000

Sementara untuk tabungan emas Pegadaian, untuk setiap 0,01 gram, Pegadaian menetapkan harga jual sebesar Rp 8.970 dan harga beli Rp 8.700.

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan

Blogspot Auto Post Indonesia => https://malasnulis.my.id

Cara Menulis Artikel Otomatis di Blogger


(KOM)(MLS)

Share:

Rabu, 19 Mei 2021

Paling Baru, Turun Rp 1.000, Simak Rincian Harga Emas Batangan Antam Hari Ini

Paling Baru, Turun Rp 1.000, Simak Rincian Harga Emas Batangan Antam Hari Ini

Harga emas batangan bersertifikat PT Aneka Tambang (Persero) Tbk pada hari ini, Kamis (20/5/2021) mengalami penurunan.

Dikutip dari situs remis Logam Mulia, harga emas Antam dibanderol pada Rp 947.000 per gram.

Harga tersebut turun Rp 1.000 per gram dari sebelumnya yang sebesar Rp 948.000 per gram.

Penurunan juga diikuti pada harga buyback atau harga yang didapat jika pemegang emas Antam ingin menjual emas batangan tersebut, yakni sebesar Rp 1.000 per gram.

Harga buyback emas batangan Antam hari ini menjadi berada di angka Rp 857.000 per gram, dari sebelumnya sebesar Rp 858.000 per gram.

Tetapi perlu diketahui, harga emas Antam tersebut adalah yang berlaku di kantor Antam Pulogadung, Jakarta. Sementara pada gerai penjualan emas Antam lain harganya dapat saja berbeda.

Adapun sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017 pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Jika ingin memperoleh potongan pajak lebih rendah, yaitu sebesar 0,45 persen, sertakan nomor NPWP setiap kali transaksi. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Berikut rincian harga emas Antam hari ini:

0,5 gram Rp 523.500

1 gram Rp 947.000

2 gram Rp 1.834.000

3 gram Rp 2.726.000

5 gram Rp 4.510.000

10 gram Rp 8.965.000

25 gram Rp 22.287.000

50 gram Rp 44.495.000

100 gram Rp 88.912.000

250 gram Rp 222.015.000

500 gram Rp 443.820.000

1.000 gram Rp 887.600.000

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan

Blogspot Auto Post Indonesia => https://malasnulis.my.id

Cara Menulis Artikel Otomatis di Blogger


(KOM)(MLS)

Share:

Selasa, 18 Mei 2021

Waduh! Guru TK Diteror Debt Collector, Pahami Risiko Pinjam Uang lewat Pinjol Ilegal

Waduh! Guru TK Diteror Debt Collector, Pahami Risiko Pinjam Uang lewat Pinjol Ilegal

JAKARTA, KOMPAS.com – Seorang guru taman kanak-kanak di Kota Malang menjadi korban pinjaman online (pinjol) atau fintech Ilegal.

Guru perempuan berinisial S (40) itu terjerat utang pinjol hingga sekitar Rp 40 juta di 24 aplikasi berbeda dengan 19 diantaranya pinjol ilegal.

Kuasa hukum S, Slamet Yuono dari Kantor Hukum 99 dan Rekan, mengungkapkan, model penagihan dari 19 pinjol ilegal itu membuat kondisi psikologis S terganggu.

"Tetapi, dari 19 pinjol ilegal ini yang menagihnya dengan bahasa-bahasa yang menyakitkan, bahkan hingga ke nyawa," kata Slamet.

Ia menyebut, akibat teror debt collector pinjol ilegal, kliennya sempat berkeinginan untuk bunuh diri.

Pahami Risiko

Meminjam uang melalui lembaga pinjaman memang membantu dalam mengatasi masalah-masalah keuangan. Saat ini, peminjaman uang melalu online atau pinjol tergolong mudah, dibandingkan cara konvensional lainnya.

Kemudahan ini lantas menjadi suatu hal yang tidak lepas dari risiko, utamanya bagi masyarakat yang masih belum teredukasi digital terkait dengan keuangan. Oleh sebab itu, sebelum malakukan pinjaman, masyarakat harus memahami model pinjaman online, dan risikonya.

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) dari OJK Tongam L Tobing mengungkapkan, masyarakat perlu mewaspadai pinjol ilegal yang saat ini sedang marak. Hal pertama yang harus dilakukan sebelum mengajukan pinjaman online adalah mengecek legalitas lembaga tempat meminjam, agar tidak terjebak jeratan pinjaman online ilegal.

"Jangan coba-coba akses ke pinjol ilegal, sangat berbahaya dan masyarakat akan mengalami kerugian besar," kata Tongam, kepada Kompas.com, Selasa (18/5/2021).

Tongam menyebutkan, secara materil ada beberapa risiko yang ditanggung oleh debitur jika mengajukan pinjaman ke pinjol ilegal. Risiko tersebut, sesuai fee besar, bunga tinggi, denda besar, jangka waktu singkat, dan risiko data pribadi disebarluaskan.

Kemudian dari segi immateril, kerugian yang didapat dari mengakses pinjol ilegal, yakni pada saat jatuh tempo penagihan pengguna dapat menerima teror, intimidasi dan bahkan pelecehan.

Di sisi lain, Tongam meminta pengguna aplikasi juga harus cermat, karena pinjol ilegal, dapat mengakses kontak atau data yang ada di handphone pengguna. Berbeda dengan pinjol legal terdaftar di OJK.

"(Pinjol legal) hanya diperbolehkan akses ke kamera, lokasi, dan suara," ujar Tongam.

Tongam mengungkapkan, dari sisi penagihan, pinjaman online yang terdaftar di OJK juga memilik prosedur dan standar yang terukur, sesuai dengan aturan yang berlaku sesuai aturan OJK dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Ia mengimbau, masyarakat yang merasa dirugikan oleh pinjol legal dapat mengadu ke OJK atau Asosiasi. Laporan dapat dihinggakan melalui Kontak OJK 157 atau mengirim e-mail ke konsumen@ojk.go.id.

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan

Blogspot Auto Post Indonesia => https://malasnulis.my.id

Inilah cara menulis artikel secara otomatis di blogger!


(KOM)(MLS)

Share:

Advertisement

BTemplates.com

Blog Archive