Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) selaku federasi serikat pekerja tingkat nasional yang menaungi para pekerja Giant, menyatakan keprihatinannya atas keputusan Manajemen PT Hero Supermarket Tbk (HERO) yang akan menutup semua gerai Giant pada Juli akan datang.
Kondisi usaha dan dampak pandemi telah membuat salah satu perusahaan retail besar di Indonesia ini harus menutup usahanya secara permanen.
Hal ini berdampak pada semakin banyaknya pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi di Indonesia.
“Kami prihatin, semakin banyak rakyat Indonesia yang kehilangan pekerjaannya. Namun, dari sisi hubungan industrial, ASPEK Indonesia berharap, agar manajemen Hero dapat memaksimalkan mekanisme bipartit secara transparan dengan melibatkan Serikat Pekerja Hero yang berafiliasi ke ASPEK Indonesia,” kata Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia Mirah Sumirat melalui siaran pers, Kamis (27/5/2021).
Selain itu, Mirah berharap perusahaan masih membuka kesempatan untuk dapat tetap mempekerjakan pekerja Giant di unit bisnis PT Hero Supermarket yang lainnya.
Ia juga mengingatkan manajemen PT Hero Supermarket untuk tetap menghormati Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang sudah disepakati bersama Serikat Pekerja Hero Supermarket, dan tidak menggunakan Undang Undang Cipta Kerja.
Sebab, Undang Undang Cipta Kerja dianggap hanya mengatur ketentuan minimum.
Sedangkan PKB dapat memberikan lebih baik di atas Undang Undang dan mengikat para pihak, baik manajemen juga pekerja.
“Selain itu, manajemen perlu memberikan apresiasi lebih kepada para pekerjanya yang telah memiliki masa kerja belasan bahkan puluhan tahun mengabdi di PT Hero Supermarket,” ujar Mirah.
Mirah menegaskan, pemerintah perlu memperhatikan semakin banyaknya perusahaan yang melakukan PHK massal, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan.
Menurut dia, stimulus yang selama ini telah banyak diberikan oleh Pemerintah kepada kalangan pengusaha, ternyata tidak efektif untuk dapat menyelamatkan dunia usaha juga untuk menyelamatkan nasib para pekerja.
“Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja terbukti tidak mampu memberikan jaminan kepastian pekerjaan, jaminan kepastian upah dan kepastian jaminan sosial. Sehingga Pemerintah perlu untuk membatalkan kluster ketenagakerjaan yang ada pada Undang Undang Cipta Kerja,” ungkap dia.
Mirah menambahkan, jika hal ini berlarut maka akan terjadi gelombang besar PHK yang berkepanjangan.
Hal ini tentunya akan berdampak pula pada upaya pemulihan ekonomi pasca pandemi dan sulitnya mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Aktifkan Notifikasimu
Aktifkan
Blogspot Auto Post Indonesia => https://malasnulis.my.id
Inilah cara menulis artikel secara otomatis di blogger!