Musim pembagian dividen tahun buku 2020 telah tiba.
Investor disebut-sebut akan memperoleh keuntungan tambahan seiring dengan adanya pembebasan pajak penghasilan (PPh) dividen bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dalam negeri.
Meskipun begitu, dividen yang diperoleh tidak serta-merta bebas pajak.
Dikutip dari Kontan.co.id, Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar dividen yang diterima WP OP dalam negeri bebas pajak.
Pertama, dividen tersebut harus diinvestasikan kembali di Indonesia dalam bentuk investasi tertentu sesuai yang tertera dalam Pasal 34 dan Pasal 35 PMK-18/PMK.03/2021.
Setidaknya ada 12 bentuk investasi tertentu yang diatur sesuai penyertaan modal, surat berharga, investasi keuangan pada bank persepsi, investasi infrastruktur, hingga investasi pada sektor riil.
Investasi tersebut juga harus direalisasikan paling lambat tiga bulan setelah tahun pajak berakhir untuk jangka waktu minimal tiga tahun.
Alhasil, selama jangka waktu tersebut, investasi tidak boleh dialihkan, kecuali ke dalam bentuk investasi lain yang diatur di Pasal 34 dan Pasal 35 PMK tersebut.
Persyaratan kedua adalah investor perlu menyampaikan laporan realisasi investasi secara berkala, paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak.
Penyampaian laporan tersebut dapat dilakukan secara daring, yakni melalui laman pajak.go.id.
Ketiga, supaya bebas pajak, investor juga wajib melaporkan dividen yang diperoleh di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pada bagian Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak di pos Penghasilan Lainnya yang Tidak Termasuk Objek Pajak.
Begitu juga dengan reinvestasi dividen yang wajib dilaporkan di SPT Tahunan pada bagian Harta pada Akhir Tahun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor menegaskan, realisasi investasi tersebut harus dilaporkan ke DJP melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di mana WP terdaftar secara berkala bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan.
Pelaporan tersebut menggunakan bentuk dokumen laporan sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 18 Tahun 2021.
"Jika Investor tidak melaporkan realisasi investasi sebagaimana dipersyaratkan, maka akan dianggap sebagai investasi yang tidak memenuhi kriteria, tata cara, dan jangka waktu tertentu untuk memperoleh pengecualian dari objek PPh," ungkap Neil saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (27/5).
Dengan begitu, mau tidak mau, investor harus memenuhi semua persyaratan tersebut untuk memperoleh pembebasan PPh dividen.
Kemudian, untuk dividen yang tidak menerima pengecualian PPh, investor wajib menyetorkan dan melaporkan sendiri kewajiban pajaknya.
Pembayaran atas PPh terutang yang telah menerima validasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dianggap telah menyampaikan SPT Masa sesuai dengan tanggal validasi.
Aktifkan Notifikasimu
Aktifkan
Cara Menulis Artikel Otomatis di Blogger