Informasi Seputar Bisnis Indonesia

Sabtu, 29 Mei 2021

Tidak Disangka, Ingin Dapat Pembebasan PPh Dividen? Begini Syaratnya

Tidak Disangka, Ingin Dapat Pembebasan PPh Dividen? Begini Syaratnya

Musim pembagian dividen tahun buku 2020 telah tiba.

Investor disebut-sebut akan memperoleh keuntungan tambahan seiring dengan adanya pembebasan pajak penghasilan (PPh) dividen bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dalam negeri.

Meskipun begitu, dividen yang diperoleh tidak serta-merta bebas pajak.

Dikutip dari Kontan.co.id, Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar dividen yang diterima WP OP dalam negeri bebas pajak.

Pertama, dividen tersebut harus diinvestasikan kembali di Indonesia dalam bentuk investasi tertentu sesuai yang tertera dalam Pasal 34 dan Pasal 35 PMK-18/PMK.03/2021.

Setidaknya ada 12 bentuk investasi tertentu yang diatur sesuai penyertaan modal, surat berharga, investasi keuangan pada bank persepsi, investasi infrastruktur, hingga investasi pada sektor riil.

Investasi tersebut juga harus direalisasikan paling lambat tiga bulan setelah tahun pajak berakhir untuk jangka waktu minimal tiga tahun.

Alhasil, selama jangka waktu tersebut, investasi tidak boleh dialihkan, kecuali ke dalam bentuk investasi lain yang diatur di Pasal 34 dan Pasal 35 PMK tersebut.

Persyaratan kedua adalah investor perlu menyampaikan laporan realisasi investasi secara berkala, paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

Penyampaian laporan tersebut dapat dilakukan secara daring, yakni melalui laman pajak.go.id.

Ketiga, supaya bebas pajak, investor juga wajib melaporkan dividen yang diperoleh di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pada bagian Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak di pos Penghasilan Lainnya yang Tidak Termasuk Objek Pajak.

Begitu juga dengan reinvestasi dividen yang wajib dilaporkan di SPT Tahunan pada bagian Harta pada Akhir Tahun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor menegaskan, realisasi investasi tersebut harus dilaporkan ke DJP melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di mana WP terdaftar secara berkala bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan.

Pelaporan tersebut menggunakan bentuk dokumen laporan sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 18 Tahun 2021.

"Jika Investor tidak melaporkan realisasi investasi sebagaimana dipersyaratkan, maka akan dianggap sebagai investasi yang tidak memenuhi kriteria, tata cara, dan jangka waktu tertentu untuk memperoleh pengecualian dari objek PPh," ungkap Neil saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (27/5).

Dengan begitu, mau tidak mau, investor harus memenuhi semua persyaratan tersebut untuk memperoleh pembebasan PPh dividen.

Kemudian, untuk dividen yang tidak menerima pengecualian PPh, investor wajib menyetorkan dan melaporkan sendiri kewajiban pajaknya.

Pembayaran atas PPh terutang yang telah menerima validasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dianggap telah menyampaikan SPT Masa sesuai dengan tanggal validasi.

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan

Auto Post Artikel di Blogspot

Cara Menulis Artikel Otomatis di Blogger


(KOM)(MLS)

Share:

Jumat, 28 Mei 2021

Tahukah Kamu? Ini Tugas Abdee Slank Sebagai Komisaris Telkom

Tahukah Kamu? Ini Tugas Abdee Slank Sebagai Komisaris Telkom

Abdi Negara Nurdin diangkat sebagai Komisaris PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM). Hal itu berlandaskan pada hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Telkom pada Jumat (28/5/2021).

Abdi Negara Nurdin selama ini lebih dikenal sebagai seorang gitaris band Slank. Ia pun lebih kerap disebut dengan nama panggilan Abdee Slank.

Lalu sebenarnya, apa tugas Abdee Slank sebagai Komisaris Telkom?

Tugas Abdee Slank sebagai Komisaris sebenarnya telah tetruang dalam Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Di dalam Pasal 1 beleid tersebut dijelaskan, Dewan Komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada direksi.

Pasal 108 aturan tersebut pun lebih merinci mengenai tugas dari anggota dewan komisaris, yakni melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai perseroan mauapun usaha perseroan dan memberi nasihay kepada direksi.

Pengawasan dan peberian nasihat tersebut dilakukan untuk kepentingan perusahaan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perusahaan.

Pengangkatan Abdee Slank sebagai komisaris bersamaan dengan ditunjuknya Mantan menteri riset dan teknologi Bambang Brodjonegoro sebagai Komisaris Utama Telkom.

Selain Abdee, hasil RUPS Tahunan juga mengangkat Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata dan Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga sebagai Komisaris Telkom.

Abdee Slank selain menjabat sebagai Komisaris Telkom juga tercatat menduduki jabatan di beberapa perusahaan. Sebut saja jabatan Komisaris PT Sugih Reksa Indotama sejak tahun 2020 dan Komisaris PT Negara Sains Ekosistem sejak tahun 2021. Abdee juga tercatat sebagai Co-Founder dan Founder di PT Hijau Multi Kreatif, Maleo Music, dan Give.ID.

Pendukung Jokowi

Abdee dan personel Slank lainnya diketahui beberapa kali tampil pada saat Presiden Joko Widodo kampanye pada pemilihan presiden. Bahkan, Jokowi sendiri pernah berkunjung langsung ke Potlot yang merupakan markas Slank pada kampanye Pilpres 2014 lalu.

Meski tak secara resmi tercatat dalam barisan organisasi relawan, ia secara tegas menunyatakan dukungannya untuk Jokowi.

Selain itu, Abdee juga diketahui pernah bertemu Jokowi di Kantor Tim Pemenangan Jokowi-JK di Jalan Subang, Menteng, Jakarta Pusat.

Abdee merupakan salah satu inisator Konser Akbar Salam 2 Jari yang diadakan di Gelora Bung Karno Jakarta, pada 5 Juli 2014 silan.

Konser tersebut merupakan bagian dari ajang pengumpulan massa pendukung Jokowi yang saat itu belum melepaskan jabatan sebagai Gubernur DKI Jakarta. Abdee Slank tak sendiri. Beberapa personil Slank juga ikut terlibat antara lain Bimbim, Kaka, dan Ivanka. Beberapa musisi lainnya di konser tersebut antara lain Erwin Gutawa, Sandhy Sondoro, dan Giring Nidji.

Kala itu Abdee percaya bahwa Jokowi merupakan figur yang akan membekali perubahan untuk Indonesia menjadi lebih baik, jika kelak mereka terpilih untuk memimpin negeri ini selama 2014-2019.

 

"Mereka figur baru yang memiliki approach untuk membekali perubahan ya," kata Abdee kepada Kompas.com saat dihubungi via sambungan telepon kala itu.

Lalu pada Pilpres 2019, Abdee Slank juga kembali turun gunung untuk memenangkan pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin. Ia kembali secara tegas menyatakan dukungan yang kedua kalinya untuk Jokowi. Ia ikut meramaikan konser "Konser Putih Bersatu Menuju Kemenangan Indonesia Maju Bersama Gerakan #BarengJokowi" pada 13 April 2019. 

 

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan

Auto Post Artikel di Blogspot

Inilah cara menulis artikel secara otomatis di blogger!


(KOM)(MLS)

Share:

Kamis, 27 Mei 2021

Info Terkini, Manajemen Hero Supermarket Diminta Tempatkan Karyawan Giant yang Tutup di Unit Bisnis Lain

Info Terkini, Manajemen Hero Supermarket Diminta Tempatkan Karyawan Giant yang Tutup di Unit Bisnis Lain

Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) selaku federasi serikat pekerja tingkat nasional yang menaungi para pekerja Giant, menyatakan keprihatinannya atas keputusan Manajemen PT Hero Supermarket Tbk (HERO) yang akan menutup semua gerai Giant pada Juli akan datang.

Kondisi usaha dan dampak pandemi telah membuat salah satu perusahaan retail besar di Indonesia ini harus menutup usahanya secara permanen. 

Hal ini berdampak pada semakin banyaknya pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi di Indonesia.

“Kami prihatin, semakin banyak rakyat Indonesia yang kehilangan pekerjaannya. Namun, dari sisi hubungan industrial, ASPEK Indonesia berharap, agar manajemen Hero dapat memaksimalkan mekanisme bipartit secara transparan dengan melibatkan Serikat Pekerja Hero yang berafiliasi ke ASPEK Indonesia,” kata Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia Mirah Sumirat melalui siaran pers, Kamis (27/5/2021).

Selain itu, Mirah berharap perusahaan masih membuka kesempatan untuk dapat tetap mempekerjakan pekerja Giant di unit bisnis PT Hero Supermarket yang lainnya.

Ia juga mengingatkan manajemen PT Hero Supermarket untuk tetap menghormati Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang sudah disepakati bersama Serikat Pekerja Hero Supermarket, dan tidak menggunakan Undang Undang Cipta Kerja.

Sebab, Undang Undang Cipta Kerja dianggap hanya mengatur ketentuan minimum.

Sedangkan PKB dapat memberikan lebih baik di atas Undang Undang dan mengikat para pihak, baik manajemen juga pekerja.

“Selain itu, manajemen perlu memberikan apresiasi lebih kepada para pekerjanya yang telah memiliki masa kerja belasan bahkan puluhan tahun mengabdi di PT Hero Supermarket,” ujar Mirah.

Mirah menegaskan, pemerintah perlu memperhatikan semakin banyaknya perusahaan yang melakukan PHK massal, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan.

Menurut dia, stimulus yang selama ini telah banyak diberikan oleh Pemerintah kepada kalangan pengusaha, ternyata tidak efektif untuk dapat menyelamatkan dunia usaha juga untuk menyelamatkan nasib para pekerja.

“Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja terbukti tidak mampu memberikan jaminan kepastian pekerjaan, jaminan kepastian upah dan kepastian jaminan sosial. Sehingga Pemerintah perlu untuk membatalkan kluster ketenagakerjaan yang ada pada Undang Undang Cipta Kerja,” ungkap dia.

Mirah menambahkan, jika hal ini berlarut maka akan terjadi gelombang besar PHK yang berkepanjangan. 

Hal ini tentunya akan berdampak pula pada upaya pemulihan ekonomi pasca pandemi dan sulitnya mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan

Blogspot Auto Post Indonesia => https://malasnulis.my.id

Inilah cara menulis artikel secara otomatis di blogger!


(KOM)(MLS)

Share:

Rabu, 26 Mei 2021

Update, Giant Tutup, Ini Kata Serikat Pekerja

Update, Giant Tutup,  Ini Kata Serikat Pekerja

PT Hero Supermarket Tbk berencana akan menutup seluruh gerai Giant di seluruh Indonresia. Terkait hal ini, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyebutkan hampir 3.000 pekerja terancam PHK. Jumlah tersebut diperoleh berdasarkan laporan Serikat Pekerja Hero Group dan Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia yang merupakan anggota KSPI. Presiden KSPI Said Iqbal mengungkapkan, laporan yang diterimanya juga menyebutkan, penutupan gerai Giant di seluruh Indonesia karena investor Hongkong menarik sahamnya dari Hero Group. “Ada informasi, penyebab dari tutupnya 80 gerai Giant di seluruh Indonesia adalah akibat ditariknya saham yang berasal dari investor Hongkong dari Hero Group,” kata Said Iqbal melalui siaran pers, Kamis (27/5/2021).

Tanggapan Hero

Sementara Head of Corporate and Consumer Affairs PT Hero Supermarket Tbk Diky Risbianto memastikan pihaknya  akan membayarkan kompensasi efisiensi di luar ketentuan Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan.

Selain itu manajemen HERO juga mempersilakan karyawan Giant untuk melamar kembali kerja pada unit perusahaan Hero Group, yang terdiri atas IKEA, Guardian, dan Hero Supermarket.

"Dengan berat hati, kami menyampaikan, seluruh karyawan gerai Giant akan terdampak oleh keputusan ini. Anggota karyawan yang terdampak dapat melamar pekerjaan di lini bisnis kami yang lain," sebut Head of Corporate & Consumer Affairs PT Hero Supermarket Tbk Diky Risbianto kepada Kompas.com, Kamis (27/5/2021).

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan

Blogspot Auto Post Indonesia => https://malasnulis.my.id

Inilah cara menulis artikel secara otomatis di blogger!


(KOM)(MLS)

Share:

Advertisement

BTemplates.com

Blog Archive