Informasi Seputar Bisnis Indonesia

Rabu, 09 Juni 2021

Tidak Disangka, Rincian Harga Emas Batangan 0,5 Gram hingga 1 Kg di Pegadaian Terbaru

Tidak Disangka, Rincian Harga Emas Batangan 0,5 Gram hingga 1 Kg di Pegadaian Terbaru

Harga emas batangan Antam pecahan 1 gram di PT Pegadaian (Persero) pada hari ini, Kamis (10/6/2021), dibanderol seharga Rp 1.000.000.

Mengutip data perdagangan harga emas 24 karat di Pegadaian, harga emas batangan Antam pecahan 1 gram mengalami penurunan Rp 3.000 dibandingkan harga kemarin.

Untuk emas batangan Antam pecahan 0,5 gram dibanderol seharga Rp 553.000, berikutnya emas pecahan 2 gram seharga Rp 1.936.000.

Sementara itu, harga emas batangan yang dirilis PT Untung Bersama Sejahtera (UBS) pecahan 1 gram dijual seharga Rp 970.000. Lalu, pecahan 0,5 gram dijual seharga Rp 518.000 dan pecahan 2 gram seharga Rp 1.925.000.

Sebagaimana Antam, harga emas batangan UBS juga mengalami penurunan pada hari ini.

Pegadaian juga menyediakan emas batangan Antam versi Antam Retro dan Antam Batik. Berikut harga emas hari ini, 10 Juni 2021 di Pegadaian:

Harga emas Antam

Harga emas 0,5 gram: Rp 553.000

Harga emas 1 gram: Rp 1.000.000

Harga emas 2 gram: Rp 1.936.000

Harga emas 3 gram: Rp 2.877.000

Harga emas 5 gram: Rp 4.760.000

Harga emas 10 gram: Rp 9.460.000

Harga emas 25 gram: Rp 23.519.000

Harga emas 50 gram: Rp 46.955.000

Harga emas 100 gram: Rp 93.827.000

Harga emas 250 gram: Rp 234.290.000

Harga emas 500 gram: Rp 468.360.000

Harga emas 1.000 gram: Rp 936.676.000

Harga emas UBS

Harga emas 0,5 gram: Rp 518.000

Harga emas 1 gram: Rp 970.000

Harga emas 2 gram: Rp 1.925.000

Harga emas 5 gram: Rp 4.756.000

Harga emas 10 gram: Rp 9.462.000

Harga emas 25 gram: Rp 23.607.000

Harga emas 50 gram: Rp 47.117.000

Harga emas 100 gram: Rp 94.196.000

Harga emas 250 gram: Rp 235.420.000

Harga emas 500 gram: Rp 470.286.000

Harga emas 1.000 gram: Rp 939.554.000

Sementara untuk tabungan emas Pegadaian, untuk setiap 0,01 gram, Pegadaian menetapkan harga jual sebesar Rp 9.060 dan harga beli Rp 8.780.

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan

Blogspot Auto Post Indonesia => https://malasnulis.my.id

Inilah cara menulis artikel secara otomatis di blogger!


(KOM)(MLS)

Share:

Selasa, 08 Juni 2021

Hmmm, Pemerintah Bakal Hapus Sanksi Pidana Pengemplang Pajak, Tepatkah?

Hmmm, Pemerintah Bakal Hapus Sanksi Pidana Pengemplang Pajak, Tepatkah?

Pemerintah bakal menghapus sanksi pidana untuk pengemplang pajak. Sanksi tersebut bakal diganti dengan sanksi denda.

Penghapusan sanksi pidana ini juga tercantum dalam draf Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Lantas seberapa efektifkah pengenaan pidana untuk para pengemplang pajak?

Direktur Riset CORE Indonesia, Piter Abdullah mengungkapkan, pengenaan sanksi denda lebih relevan untuk pengemplang pajak. Pasalnya, tujuan pajak adalah mengejar penerimaan negara, bukan untuk memenjarakan orang.

Dia menyebut, memberikan sanksi pidana pada pengemplang pajak tidak menghasilkan keuntungan kepada pemerintah.

"Menurut saya memang lebih baik sanksi denda. Mempidanakan orang (pengemplang pajak) itu tidak ada untungnya bagi pemerintah," kata Piter saat dihubungi Kompas.com, Rabu (9/6/2021).

Kendati demikian, menghapus keseluruhan sanksi pidana dapat memunculkan masalah.

Piter merasa tak cukup memberikan sanksi denda ketika pengemplang pajak tak ingin membayar denda. Apalagi jika pengemplang pajak melakukan kesalahan terus-menerus.

"Saya kira tetap harus dibuka opsi terakhir bagi mereka yang terus-menerus bandel mengemplang pajak, dan juga tidak mau bayar denda," ungkap Piter.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar juga mengungkapkan hal serupa. Kebijakan pemerintah menghapus sanksi pidana dianggap sudah tepat.

Fajri mengungkapkan, isu ini adalah isu yang terus-menerus menerima perhatian praktisi pajak. Dalam hukum pidana pajak, ada asas ultimum remedium, bahwa hukum pidana pajak diberlakukan sebagai upaya terakhir. Artinya, sanksi administratif memang harusnya perlu dioptimalkan.

Bila hukum pajak sebagai bagian dari hukum administrasi, maka hukumnya hatus dipandang sebagai hukum administrasi dan tak boleh berbelok ke arah pidana.

Sementara jika fungsi utama pajak sebagai fungsi budgataire, yakni sebagai sumber utama penerimaan pajak, maka fungsi pidana juga dinilai kurang tepat.

"Jika dialihkan menjadi sanksi administrasi, maka potensi penerimaan yang dihasilkan pemerintah akan lebih besar. Pada prinsipnya, undang-undang pajak lebih memberikan solusi penyelesaian pajak dengan menekankan pada aspek administratif melalui pembayaran pajak dengan sarana surat ketetapan pajak, bukan pada memidana wajib pajak," jelas Fajry.

Fajry menjelaskan, ada beberapa studi yang pernah mengkaji aspek pidana dengan fungsi budgetaire dari pajak.

Kesimpulannya, sanksi pidana dalam dalam sistem perpajakan di Indonesia, khususnya yang ada di dalam UU KUP, kurang efektif dan kontra produktif terhadap fungsi anggaran dari pajak dan pengembangan ekonomi dalam arti luas. Hal ini membuat efektifitasnya perlu dikaji.

Di samping itu, efek pidana akan memberikan dampak psikologis bagi wajib pajak yang merupakan pelaku ekonomi. Apalagi kata Fajry, sanksi adminsitrasi sudah mampu memberikan deterrent effect.

"Jika sanksi adminstrasi saja sudah mampu memberikan deterrent effect, lalu untuk apa perlunya sanksi pidana? Di sisi lain, dengan sanksi adminsitrasi pemerintah akan memperoleh potensi penerimaan yang lebih besar," pungkas dia.

Mengutip draft RUU, penghapusan sanksi pidana diatur dalam beberapa pasal. Pasal 44C menyebutkan, pidana denda tak dapat diganti dengan pidana kurangan. Pengemplang pajak yang terkena pidana denda wajib membayar dendanya.

Pemerintah bakal memberikan waktu hingga 1 bulan untuk membayar denda setelah menerima keputusan pengadilan yang inkrah. Jika tidak membayar, aset dari pengemplang pajak akan disita.

"Jaksa melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta kekayaan terpidana untuk membayar pidana denda tersebut menurut ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis draft RUU tersebut.

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan

Blogspot Auto Post Indonesia => https://malasnulis.my.id

Cara Menulis Artikel Otomatis di Blogger


(KOM)(MLS)

Share:

Senin, 07 Juni 2021

Info Terkini, Ini Penjelasan Nestle Indonesia soal Laporan 60 Persen Produk Tidak Sehat

Info Terkini, Ini Penjelasan Nestle Indonesia soal Laporan 60 Persen Produk Tidak Sehat

PT Nestle Indonesia angkat bicara terkait laporan yang publikasi oleh Finnancial Times yang menyebutkan bahwa sekitar 60 persen produk Nestle tidak sehat.

Menurut manajemen perusahaan, laporan tersebut didasarkan pada analisis yang mencakup hanya sekitar setengah dari portofolio penjualan global produk-produk Nestle. “Kami merujuk pada beberapa artikel di media yang mempertanyakan profil gizi produk-produk Nestlé, yang didasarkan pada laporan media Financial Times. Analisis itu tidak mencakup produk - produk gizi bayi atau anak, gizi khusus, makanan hewan peliharaan, dan produk kopi,” kata Direktur Corporate Affairs Nestle Debora R. Tjandrakusuma melalui pernyataan resmi, Senin (7/6/2021).

Standar mutu juga dipertegas dengan upaya perusahaan untuk meningkatkan gizi pada produk Nestlé dengan memastikan konsumen memenuhi kebutuhan gizi dan mendukung pola makan dengan gizi seimbang.

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan

Blogspot Auto Post Indonesia => https://malasnulis.my.id

Cara Menulis Artikel Otomatis di Blogger


(KOM)(MLS)

Share:

Minggu, 06 Juni 2021

Cari Tahu, Simak, Ini Harga Sewa Booth Jualan di Indomaret dan Alfamart

Cari Tahu, Simak, Ini Harga Sewa Booth Jualan di Indomaret dan Alfamart

Membuka usaha di depan atau di teras minimarket dapat menjadi pilihan Anda.

Selain dari segi biaya terhitung relatif murah, membuka usaha atau booth di depan minimarket sesuai di Indomaret atau Alfamart akan berpeluang besar untuk dilirik banyak orang.

Dengan banyaknya pengunjung yang berbelanja di minimarket tersebut, peluang usaha Anda dibeli pun meningkat.

Indomaret

Marketing Director Indomarco Prismatama (Indomaret) Wiwiek Yusuf mengungkapkan, untuk harga sewa bervariatif. Dimulai dari harga Rp 250.000 hingga dengan Rp 350.00 per bulan. Namun, harga ini disesuaikan dengan lokasi toko. "Bahkan, adapula yang hingga Rp 500.000 per bulannya. Itu sudah bersih termasuk listrik," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (4/6/2021). Sementara untuk prosedur supaya dapat berjualan di teras Indomaret, calon pengusaha dapat menanyakan langsung ke toko Indomaret yang dirasa memang cocok.

"Lalu pastikan apakah ada alokasi untuk tempat UMKM berjualan atau yang sering kami sebut UMKM teras. Kalau ada, minta contact team development sewa ke team toko," jelasnya. Setelah itu Anda juga harus mengisi formulir pendaftaran yang tersedia di setiap toko Indomaret. Kemudian, menyerahkan foto copy KTP. "Selain itu calon pengusaha yang ingin membuka di teras Indomaret tidak boleh menjual produk yang dijual di Indomaret. Calon pengusaha atau kami juga tidak menyediakan tempat makan sama sekali," ucapnya.

Alfamart

Sementara di Alfamart, harga sewa beda tipis dengan harga sewa di Indomaret. GM Corporate Communication Alfamart Nurahman mengungkapkan, bagi calon pengusaha yang ingin membuka usahanya di teras Alfamart hanya perlu membayar biaya sewa rata-rata antara Rp 600.000 di luar Jabodetabek dan Rp 700.000 di wilayah Jabodetabek. "Biaya sewa ini sesuai dengan daerah toko masing-masing rata-rata antara Rp 600.000 di luar Jabodetabek dan Rp 700.000 di Jabodetabek. Harga tersebut belum termasuk PPN 10 persen," katanya. Dia menjelaskan, harga tersebut dibayarkan per bulan di awal periode sewa. Para penyewa juga memperoleh berbagai fasilitas dari Alfamart. "Ini termasuk listrik 200 watt. Sementara untuk air dapat didapat dari kamar mandi toko, untuk kebutuhan seperlunya," ungkapnya. Sementara itu untuk cara pendaftarannya dijelaskan dia, ada 3 cara. Pertama, calon tenant dapat datang langsung ke kantor cabang, dan bertemu dengan Branch Tenant Support (BTS) untuk berdiskusi soal lokasi dan melakukan administrasi. Cara kedua, calon tenant mendata dirinya melalui toko (etrans toko) yang selanjutnya, dikemudian hari akan dihubungi oleh BTS, untuk di undang ke kantor cabang.

Lalu, cara yang ketiga adalah alon tenant mendaftar melalui https//tenant.alfamart.co.id/public/ Untuk alurnya, calon tenant akan melakukan survey lokasi toko yang diminati untuk berjualan. Lalu calon tenant melakukan adminitrasi (pembayaran) dan menerima surat kerjasama sewa tempat (SKST) serta menerima surat ijin penempatan Booth di toko. "Setelah itu member tenant menunjukkan surat ijin penempatan booth ke Pejabat Toko dan member Tenant sudah dapat mulai berjualan," ungkap dia.

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan

Blogspot Auto Post Indonesia => https://malasnulis.my.id

Cara Menulis Artikel Otomatis di Blogger


(KOM)(MLS)

Share:

Advertisement

BTemplates.com

Blog Archive