Informasi Seputar Bisnis Indonesia

Kamis, 10 Juni 2021

Info Terkini, Jelang Alih Kelola Blok Rokan, Pertamina Sambangi Chevron

Info Terkini, Jelang Alih Kelola Blok Rokan, Pertamina Sambangi Chevron

PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya, PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) akan mengambil alih pengelolaan Blok Rokan, Riau dari PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) pada 9 Agustus 2021.

Proses transisi dari Chevron ke Pertamina pun terus berlangsung.

Jajaran direksi dan komisaris anak usaha Pertamina, PT Pertamina Hulu Energi (PHE) selaku Subholding Upstream Pertamina yang membekalihi PHR, menyambangi wilayah operasi Chevron di Rumbai dan Minas, Riau pada Rabu (9/6/2021) lalu.

Kunjungan ini dalam rangka proses ali kelola Blok Rokan.

Dalam kunjungan itu diantaranya ada jajaran Komisaris PHE yakni Rinaldi Firmansyah, Tumpak Simanjuntak, dan Fadli Rahman, serta ada Direktur SDM dan Penunjang Bisnis PHE Oto Gurnita.

Selain itu hadir pula Direktur Utama PHR Jaffee A Suardin.

Menurut Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagut Rikky Rahmat Firdaus yang turut mendampingi kunjungan itu, kedatangan rombongan Pertamina tersebut selain untuk melihat wilayah kerja Blok Rokan, juga untuk bertemu dengan Gubernur Riau serta manajemen dan pekerja Chevron.

"Dalam alih kelola WK Rokan ini, SKK Migas terus berupaya untuk mengawal agar proses transisi WK Rokan antara CPI dan PHR dapat berjalan aman, lancar dan tanpa hambatan," ujar Rikky dalam keterangan tertulis, Jumat (11/6/2021).

Pada kesempatan itu, rombongan melakukan kunjungan ke beberapa fasilitas perusahaan sesuai Integrated Optimization Decision Support Centre (IODSC) dan Gathering Station 2 Minas.

Managing Director & President Director Chevron Albert Simanjuntak pun menjelaskan berbagai upaya dan terobosan teknologi yang dilakukan perusahaan dalam mengoptimalkan produksi dan menjalankan operasi migas secara efisien. Salah satunya teknologi fasilitas IODSC.

Fasilitas IODSC merupakan pusat optimasi yang terintegrasi untuk hingga optimasi nilai di seluruh elemen operasi hulu migas.

Teknologi ini diyakini mampu meningkatkan keselamatan, produktivitas, efisiensi energi, penghematan biaya, dan meningkatkan kualitas dan kecepatan pengambilan keputusan.

Komisaris Utama PHE Rinaldi Firmansyah menyatakan terkesan dengan teknologi artificial intelligence (AI) yang dibangun dan digunakan Chevron dalam meningkatkan efisiensi dan efeksitivitas pengambilan keputusan untuk operasi migas di Blok Rokan.

Lantaran penggunaan teknologi itu dapat mengurangi potensi kehilangan produksi minyak dan meningkatkan keandalan operasi.

“Teknologi IODSC yang digunakan di Blok Rokan ini sangat impresif dan memiliki nilai tinggi. Teknologi ini dapat diterapkan untuk semua operasi Pertamina di Indonesia juga di luar negeri, karena dapat mengurangi potensi kehilangan produksi migas,” ujar Rinaldi.

Selain itu, dibahas pula beberapa topik penting lainnya sesuai proses drilling guna meningkatkan produktivitas migas yang ada di Blok Rokan.

Termasuk pembahasan mengenai fasilitas teknologi informasi yang akan digunakan oleh PHR pasca peralihan pada Agustus 2021 akan datang.

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan

Auto Post Artikel di Blogspot

Inilah cara menulis artikel secara otomatis di blogger!


(KOM)(MLS)

Share:

Rabu, 09 Juni 2021

Tidak Disangka, Rincian Harga Emas Batangan 0,5 Gram hingga 1 Kg di Pegadaian Terbaru

Tidak Disangka, Rincian Harga Emas Batangan 0,5 Gram hingga 1 Kg di Pegadaian Terbaru

Harga emas batangan Antam pecahan 1 gram di PT Pegadaian (Persero) pada hari ini, Kamis (10/6/2021), dibanderol seharga Rp 1.000.000.

Mengutip data perdagangan harga emas 24 karat di Pegadaian, harga emas batangan Antam pecahan 1 gram mengalami penurunan Rp 3.000 dibandingkan harga kemarin.

Untuk emas batangan Antam pecahan 0,5 gram dibanderol seharga Rp 553.000, berikutnya emas pecahan 2 gram seharga Rp 1.936.000.

Sementara itu, harga emas batangan yang dirilis PT Untung Bersama Sejahtera (UBS) pecahan 1 gram dijual seharga Rp 970.000. Lalu, pecahan 0,5 gram dijual seharga Rp 518.000 dan pecahan 2 gram seharga Rp 1.925.000.

Sebagaimana Antam, harga emas batangan UBS juga mengalami penurunan pada hari ini.

Pegadaian juga menyediakan emas batangan Antam versi Antam Retro dan Antam Batik. Berikut harga emas hari ini, 10 Juni 2021 di Pegadaian:

Harga emas Antam

Harga emas 0,5 gram: Rp 553.000

Harga emas 1 gram: Rp 1.000.000

Harga emas 2 gram: Rp 1.936.000

Harga emas 3 gram: Rp 2.877.000

Harga emas 5 gram: Rp 4.760.000

Harga emas 10 gram: Rp 9.460.000

Harga emas 25 gram: Rp 23.519.000

Harga emas 50 gram: Rp 46.955.000

Harga emas 100 gram: Rp 93.827.000

Harga emas 250 gram: Rp 234.290.000

Harga emas 500 gram: Rp 468.360.000

Harga emas 1.000 gram: Rp 936.676.000

Harga emas UBS

Harga emas 0,5 gram: Rp 518.000

Harga emas 1 gram: Rp 970.000

Harga emas 2 gram: Rp 1.925.000

Harga emas 5 gram: Rp 4.756.000

Harga emas 10 gram: Rp 9.462.000

Harga emas 25 gram: Rp 23.607.000

Harga emas 50 gram: Rp 47.117.000

Harga emas 100 gram: Rp 94.196.000

Harga emas 250 gram: Rp 235.420.000

Harga emas 500 gram: Rp 470.286.000

Harga emas 1.000 gram: Rp 939.554.000

Sementara untuk tabungan emas Pegadaian, untuk setiap 0,01 gram, Pegadaian menetapkan harga jual sebesar Rp 9.060 dan harga beli Rp 8.780.

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan

Blogspot Auto Post Indonesia => https://malasnulis.my.id

Inilah cara menulis artikel secara otomatis di blogger!


(KOM)(MLS)

Share:

Selasa, 08 Juni 2021

Hmmm, Pemerintah Bakal Hapus Sanksi Pidana Pengemplang Pajak, Tepatkah?

Hmmm, Pemerintah Bakal Hapus Sanksi Pidana Pengemplang Pajak, Tepatkah?

Pemerintah bakal menghapus sanksi pidana untuk pengemplang pajak. Sanksi tersebut bakal diganti dengan sanksi denda.

Penghapusan sanksi pidana ini juga tercantum dalam draf Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Lantas seberapa efektifkah pengenaan pidana untuk para pengemplang pajak?

Direktur Riset CORE Indonesia, Piter Abdullah mengungkapkan, pengenaan sanksi denda lebih relevan untuk pengemplang pajak. Pasalnya, tujuan pajak adalah mengejar penerimaan negara, bukan untuk memenjarakan orang.

Dia menyebut, memberikan sanksi pidana pada pengemplang pajak tidak menghasilkan keuntungan kepada pemerintah.

"Menurut saya memang lebih baik sanksi denda. Mempidanakan orang (pengemplang pajak) itu tidak ada untungnya bagi pemerintah," kata Piter saat dihubungi Kompas.com, Rabu (9/6/2021).

Kendati demikian, menghapus keseluruhan sanksi pidana dapat memunculkan masalah.

Piter merasa tak cukup memberikan sanksi denda ketika pengemplang pajak tak ingin membayar denda. Apalagi jika pengemplang pajak melakukan kesalahan terus-menerus.

"Saya kira tetap harus dibuka opsi terakhir bagi mereka yang terus-menerus bandel mengemplang pajak, dan juga tidak mau bayar denda," ungkap Piter.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar juga mengungkapkan hal serupa. Kebijakan pemerintah menghapus sanksi pidana dianggap sudah tepat.

Fajri mengungkapkan, isu ini adalah isu yang terus-menerus menerima perhatian praktisi pajak. Dalam hukum pidana pajak, ada asas ultimum remedium, bahwa hukum pidana pajak diberlakukan sebagai upaya terakhir. Artinya, sanksi administratif memang harusnya perlu dioptimalkan.

Bila hukum pajak sebagai bagian dari hukum administrasi, maka hukumnya hatus dipandang sebagai hukum administrasi dan tak boleh berbelok ke arah pidana.

Sementara jika fungsi utama pajak sebagai fungsi budgataire, yakni sebagai sumber utama penerimaan pajak, maka fungsi pidana juga dinilai kurang tepat.

"Jika dialihkan menjadi sanksi administrasi, maka potensi penerimaan yang dihasilkan pemerintah akan lebih besar. Pada prinsipnya, undang-undang pajak lebih memberikan solusi penyelesaian pajak dengan menekankan pada aspek administratif melalui pembayaran pajak dengan sarana surat ketetapan pajak, bukan pada memidana wajib pajak," jelas Fajry.

Fajry menjelaskan, ada beberapa studi yang pernah mengkaji aspek pidana dengan fungsi budgetaire dari pajak.

Kesimpulannya, sanksi pidana dalam dalam sistem perpajakan di Indonesia, khususnya yang ada di dalam UU KUP, kurang efektif dan kontra produktif terhadap fungsi anggaran dari pajak dan pengembangan ekonomi dalam arti luas. Hal ini membuat efektifitasnya perlu dikaji.

Di samping itu, efek pidana akan memberikan dampak psikologis bagi wajib pajak yang merupakan pelaku ekonomi. Apalagi kata Fajry, sanksi adminsitrasi sudah mampu memberikan deterrent effect.

"Jika sanksi adminstrasi saja sudah mampu memberikan deterrent effect, lalu untuk apa perlunya sanksi pidana? Di sisi lain, dengan sanksi adminsitrasi pemerintah akan memperoleh potensi penerimaan yang lebih besar," pungkas dia.

Mengutip draft RUU, penghapusan sanksi pidana diatur dalam beberapa pasal. Pasal 44C menyebutkan, pidana denda tak dapat diganti dengan pidana kurangan. Pengemplang pajak yang terkena pidana denda wajib membayar dendanya.

Pemerintah bakal memberikan waktu hingga 1 bulan untuk membayar denda setelah menerima keputusan pengadilan yang inkrah. Jika tidak membayar, aset dari pengemplang pajak akan disita.

"Jaksa melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta kekayaan terpidana untuk membayar pidana denda tersebut menurut ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis draft RUU tersebut.

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan

Blogspot Auto Post Indonesia => https://malasnulis.my.id

Cara Menulis Artikel Otomatis di Blogger


(KOM)(MLS)

Share:

Senin, 07 Juni 2021

Info Terkini, Ini Penjelasan Nestle Indonesia soal Laporan 60 Persen Produk Tidak Sehat

Info Terkini, Ini Penjelasan Nestle Indonesia soal Laporan 60 Persen Produk Tidak Sehat

PT Nestle Indonesia angkat bicara terkait laporan yang publikasi oleh Finnancial Times yang menyebutkan bahwa sekitar 60 persen produk Nestle tidak sehat.

Menurut manajemen perusahaan, laporan tersebut didasarkan pada analisis yang mencakup hanya sekitar setengah dari portofolio penjualan global produk-produk Nestle. “Kami merujuk pada beberapa artikel di media yang mempertanyakan profil gizi produk-produk Nestlé, yang didasarkan pada laporan media Financial Times. Analisis itu tidak mencakup produk - produk gizi bayi atau anak, gizi khusus, makanan hewan peliharaan, dan produk kopi,” kata Direktur Corporate Affairs Nestle Debora R. Tjandrakusuma melalui pernyataan resmi, Senin (7/6/2021).

Standar mutu juga dipertegas dengan upaya perusahaan untuk meningkatkan gizi pada produk Nestlé dengan memastikan konsumen memenuhi kebutuhan gizi dan mendukung pola makan dengan gizi seimbang.

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan

Blogspot Auto Post Indonesia => https://malasnulis.my.id

Cara Menulis Artikel Otomatis di Blogger


(KOM)(MLS)

Share:

Advertisement

BTemplates.com

Blog Archive