Informasi Seputar Bisnis Indonesia

Selasa, 21 September 2021

Parah! Pemerintah Akan Batasi Penangkapan Ikan di Laut Pakai Sistem Kuota

Parah! Pemerintah Akan Batasi Penangkapan Ikan di Laut Pakai Sistem Kuota

Pemerintah berencana membatasi penangkapan ikan di laut mulai tahun depan. Nantinya penangkapan ikan akan dibatasi menggunakan sistem kuota.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan, penangkapan ikan yang terukur merupakan tren yang sudah dilakukan sebagian besar negara di dunia.

Saat ini kata dia, berdasarkan kajian hanya 3 negara yang masih menerapkan penangkapan bebas yakni Vietnam, Filipina, dan Indonesia.

"Bahkan China sendiri sudah masuk ke wilayah penangkapan yang terukur. Jadi penangkapan terukur ini suatu model. Harus ada aturannya, ikan juga butuh istirahat, jangan ditangkapin terus," ungkapnya dalam acara Bincang Bahari secara virtual, sesuai dikutip Kompas.com, Rabu (22/9/2021).

Pemerintah Akan Batasi Penangkapan Ikan di Laut Pakai Sistem Kuota


Pembatasan penangkapan ikan lewat sistem kuota berlaku untuk industri, nelayan tradisional, dan hobi atau wisata memancing. Nantinya pihak yang ingin memperoleh kuota penangkapan ikan akan dikenakan pungutan.

Menurut Trenggono, penetapan kuota berdasarkan hasil kajian Komite Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas Kajiskan) yang dilakukan berkala per dua tahun. Nantinya, kuota penangkapan ikan untuk industri, nelayan tradisional, dan hobi akan berbeda-beda.

"Jadi Komnas Kajiskan akan menyatakan wilayah ini ada ikan sekian juta ton, yang boleh diambil berapa juta ton dengan berbagai macam jenis ikannya," imbuh dia.

Trenggono mengungkapkan aturan pembatasan penangkapan ikan sudah menerima persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), serta Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Payung hukum kebijakan ini akan dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) yang saat ini tengah disusun dan ditargetkan mulai diterapkan pada Januari 2022. Nantinya, penerapan akan dibarengi sosialisasi, terutama kepada nelayan tradisional dan industri.

"Model ini sudah kami perhitungkan sedemikian rupa, payung hukumnya disiapkan supaya Januari 2022 sudah mulai jalan, dan ini memang harus jalan, karena kita ingin lakukan reformasi," ungkap Trenggono.

Secara rinci, persentase kuota penangkapan ikan untuk industri akan lebih besar dan diberikan dengan metode lelang terbuka kepada 4-5 investor per zona penangkapan. Nantinya akan ada ikatan kontrak selama 20 tahun antara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan investor.

Akan ada 4 zona penangkapan ikan untuk industri dan berlokasi di laut yang jaraknya lebih dari 12 mil dari garis pantai. Sementara untuk nelayan tradisional dan hobi lokasinya di laut yang jaraknya kurang dari 12 mil dari garis pantai.

Adapun pemberian kuota penangkapan ikan untuk nelayan tradisional yang dimaksud adalah kapal nelayan dengan ukuran di bawah 30 GT dan nelayan ber-KTP daerah setempat. Sedangkan untuk hobi pemberian kuota dilakukan per kapal berdasarkan ketentuan pemerintah.

"Maka kalau mau ambil ikan di wilayah itu, dapat mengajukan izin untuk pengambilan kuota, nah berdasarkan kuota itulah dia dapat ambil ikannya. Ini juga sekaligus memastikan nelayan kecil tidak terpinggirkan, karena ada kuota nelayan lokal yang kita berikan," kata Trenggono.

Ia mencontohkan, salah satu zona yang akan diterapkan sistem penangkapan ikan terukur bagi industri adalah Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNR) di zona 718 yang meliputi perairan Laut Aru, Laut Arafuru, dan Laut Timor bagian.

Berdasarkan kajian, jika penangkapan ikan berbasis kuota itu berjalan maka di wilayah tersebut ada perputaran uang hingga Rp 124 triliun per tahun. Sebab penangkapan dan penjualan ikan akan langsung dilakukan di sana, tak lagi harus dibawa lebih dulu ke Pulau Jawa.

Potensi lainnya adalah penyerapan tenaga kerja. Setidaknya di wilayah itu akan melibatkan 280.953 nelayan/awak kapal, 750 petugas pelabuhan, hingga 26.548 tenaga kerja bongkar muat dan sektor informal. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan perekonomian di Provinsi Maluku, Papua, dan Papua Barat.

"Jadi yang selama ini tidak dapat PAD (pendapatan asli daerah) dari sektor itu, maka menjadi akan ada manfaat dari ekonomi kelautan yang kita bangun untuk daerah-daerah tersebut," pungkas dia.

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan

Auto Post Artikel di Blogspot

Inilah cara menulis artikel secara otomatis di blogger!


(KOM)(MLS)

Share:

Senin, 20 September 2021

Duh! Tak Ada Lagi PPKM Level 4, Simak Aturan Lengkap Naik Pesawat JawaBali

Duh! Tak Ada Lagi PPKM Level 4, Simak Aturan Lengkap Naik Pesawat JawaBali

Penerapan PPKM terus berlanjut di wilayah Jawa-Bali sebagai upaya mengendalikan pandemi Covid-19. Pada periode PPKM kali ini terjadi perbaikan yakni tak ada lagi daerah di Jawa-Bali yang berstatus level 4. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, kasus konfirmasi Covid-19 secara nasional berada di bawah 2.000 kasus pada Senin (20/9/2021). Seiring dengan itu, kasus aktif pun sudah lebih rendah dari 60.000 kasus. Pada Jawa-Bali, kasus harian telah turun hingga 98 persen dari titik puncaknya pada 15 Juli 2021. "Dengan berbagai perbaikan tersebut, saat ini sudah tidak ada lagi kabupaten kota yang berada di level 4 di Jawa-Bali," ujar Luhut yang juga Koordinator PPKM Jawa-Bali dalam konferensi pers virtual, Senin (20/9/2021).

Pada periode PPKM 21 September-4 Oktober 2021 kali ini, pemerintah pun menerapkan sejumlah aturan untuk membatasi mobilitas masyarakat. Salah satunya syarat perjalanan udara domestik dan internasional. Sepanjang dua pekan ke depan pemerintah mengizinkan penggunaan tes RT-PCR atau rapid antigen sebagai syarat penerbangan. Ketentuan ini berlaku untuk daerah dengan status PPKM Level 3 juga Level 2 di Jawa-Bali. Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Berdasarkan beleid yang diperbaharui per 21 September 2021 itu, diatur bahwa pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat udara wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Selain itu, wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.

Aturan penerbangan antar bandara di Jawa-Bali Secara rinci, ketentuan untuk penerbangan domestik antar bandara di wilayah Jawa-Bali yakni penumpang diwajibkan menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Maka bagi penumpang yang baru vaksin dosis pertama harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Lain halnya dengan penumpang yang sudah melakukan vaksin dosis kedua, dapat menunjukkan surat keterangan hasil negatif Covid-19 dari rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Ketentuan tersebut berlaku untuk perjalanan udara antara bandara yang berada di daerah PPKM Level 3 dan Level 2 pada wilayah Jawa-Bali.

Tak Ada Lagi PPKM Level 4, Simak Aturan Lengkap Naik Pesawat JawaBali


Aturan penerbangan dari atau menuju bandara di Jawa-Bali

Di sisi lain, untuk penerbangan domestik dari luar wilayah Jawa-Bali ke bandara di Jawa-Bali, juga sebaliknya, diatur ketentuan bahwa penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama. Selain itu, penumpang juga diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Maka perlu diketahu, bahwa syarat keterangan negatif Covid-19 dengan rapid test antigen hanya berlaku untuk perjalanan udara antar bandara di Jawa-Bali. Bila penerbangan berkaitan dengan bandara di luar Jawa-Bali aturannya tetap harus tes RT-PCR. Adapun selama melakukan aktivitas di tempat umum saat masa PPKM, masyarakat tetap diminta untuk memakai masker dengan benar dan konsisten. Selain itu, dilarang menggunakan face shield tanpa memakai masker.

Aturan penerbangan internasional Sementara itu, untuk penerbangan internasional kini diatur bahwa pintu masuk udara hanya melalui dua bandara yakni Bandara Udara Soekarno-Hatta, Tangerang dan Bandara Sam Ratulangi, Manado. Ada sejumlah syarat yang perlu dipenuhi bagi pelaku perjalanan dari luar negeri yang masuk ke Indonesia. Pelaku perjalanan harus sudah divaksin dua dosis atau full vaksinasi. Bagi warga negara Indonesia (WNI) yang belum menerima vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia. Sedangkan bagi warga negara asing (WNA) wajib telah menerima vaksin dosis lengkap untuk masuk ke Indonesia. Selain persyaratan vaksin, pelaku perjalanan dari luar negeri juga harus bebas dari Covid-19 yang dibuktikan dengan hasil tes RT-PCR dan melakukan masa karantina selama 8 hari. Adapun tes RT-PCR dilakukan sebanyak 3 kali, yakni sebelum pelaku perjalanan terbang ke Indonesia, lalu sesaat setelah tiba di Indonesia, serta ketika masa karantina selesai. Maka pelaku perjalanan yang dinyatakan negatif Covid-19 dari hasil 3 kali tes RT-PCR tersebut diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanannya di Indonesia ke tempat tujuannya masing-masing.

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan

Auto Post Artikel di Blogspot

Inilah cara menulis artikel secara otomatis di blogger!


(KOM)(MLS)

Share:

Minggu, 19 September 2021

Parah! Harga Emas Hari Ini di Pegadaian

Parah! Harga Emas Hari Ini di Pegadaian

Harga emas batangan Antam pecahan 2 gram di PT Pegadaian (Persero) pada hari ini, Senin (20/9/2021), dibanderol seharga Rp 1.847.000 atau tidak mengalami perubahan dibandingkan kemarin.

Pegadaian tidak menyediakan harga emas hari ini untuk pecahan 0,5 gram dan 1 gram. Selama beberapa hari terakhir, harga emas batangan Antam terus mengalami penurunan.

Sementara itu, harga emas batangan yang dirilis PT Untung Bersama Sejahtera (UBS) dipatok seharga Rp 911.000 untuk pecahan 1 gram. Lalu, pecahan 0,5 gram dijual seharga Rp 486.000 dan pecahan 2 gram seharga Rp 1.806.000.

Baik harga emas batangan Antam juga UBS, harga emas hari ini stabil.

Harga Emas Hari Ini di Pegadaian


Pegadaian juga menyediakan emas batangan Antam versi Antam Retro dan Antam Batik. Berikut harga emas hari ini, 20 September 2021 di Pegadaian:

Harga emas Antam

Harga emas 2 gram: Rp 1.847.000

Harga emas 3 gram: Rp 2.742.000

Harga emas 5 gram: Rp 4.536.000

Harga emas 10 gram: Rp 9.013.000

Harga emas 25 gram: Rp 22.401.000

Harga emas 50 gram: Rp 44.719.000

Harga emas 100 gram: Rp 89.357.000

Harga emas 250 gram: Rp 223.116.000

Harga emas 500 gram: Rp 446.013.000

Harga emas 1.000 gram: Rp 891.982.000

Harga emas UBS

Harga emas 0,5 gram: Rp 486.000

Harga emas 1 gram: Rp 911.000

Harga emas 2 gram: Rp 1.806.000

Harga emas 5 gram: Rp 4.461.000

Harga emas 10 gram: Rp 8.874.000

Harga emas 25 gram: Rp 22.142.000

Harga emas 50 gram: Rp 44.190.000

Harga emas 100 gram: Rp 88.345.000

Harga emas 250 gram: Rp 220.797.000

Harga emas 500 gram: Rp 441.072.000

Harga emas 1.000 gram: Rp 881.191.000

Sementara untuk tabungan emas Pegadaian, untuk setiap 0,01 gram, Pegadaian menetapkan harga jual sebesar Rp 8.600 dan harga beli Rp 8.340.

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan

Auto Post Artikel di Blogspot

Inilah cara menulis artikel secara otomatis di blogger!


(KOM)(MLS)

Share:

Sabtu, 18 September 2021

Bagaimana Bisa? Salim Group Dikabarkan Cari Pinjaman Rp 7,12 Triliun, Buat Apa?

Bagaimana Bisa? Salim Group Dikabarkan Cari Pinjaman Rp 7,12 Triliun, Buat Apa?

Konglomerat Salim Group berencana membangun bisnis data center guna mengoperasikan pusat data di kawasan industrinya. Saat ini Salim Group sedang mencari pendanaan sebesar 500 juta dollar AS atau Rp 7,12 triliun dengan asumsi kurs Rp 14.250 per dollar AS.

“Salim Group sedang mencari pembiayaan untuk membangun dan mengoperasikan pusat data di kawasan industrinya,” sesuai dikutip dari Bloomberg , Minggu (19/9/2021).

Perusahaan yang bergerak di sektor consumer, telekomunikasi, dan properto ini disebutkan tengah menjajaki pembicaraan dengan beberapa perbankan terkait tencana pinjaman tersebut.

Salim Group Dikabarkan Cari Pinjaman Rp 7,12 Triliun, Buat Apa?


Perusahaan yang dikendalikan oleh miliarder Indonesia Anthony Salim ini akan menginvestasikan sekitar 100 juta dollar AS atau Rp 1,42 triliun per kawasan industry yang dikembangkan PT DCI Indonesia.

DCII tengah membangun H2, pusat data hyperscale di kawasan industri milik Salim, perusahaan tersebut yang diumumkan pada bulan Juni.

Saat ini, Anthony Salim mengantongi 11 persen saham PT DCI Indonesia. Operator pusat data ini nantinya akan mendanai infrastruktur digital, termasuk mengolah klien sesuai penambang cryptocurrency.

Selain fokus pada pengoperasian H2, DCII juga membangun dan mengoperasikan lebih banyak data center di kawasan industri yang dimilikinya.

Salim Group dikenal sebagai pemegang saham pengendali produsen mie instan, PT Indofood Sukses Makmur, serta First Pacific Co. yang terdaftar di Hong Kong, yang pada gilirannya memegang saham di PLDT Inc., sebuah perusahaan telekomunikasi dan penyedia layanan digital di Filipina.

Tahun ini rencananya Salim Group akan menandatangani kemitraan strategis dengan Google Cloud Alphabet Inc. untuk mengubah bisnisnya secara digital. Di sisi lain, perseroan juga tengah menjajaki kerja sama dengan salah satu emiten e-commerce asal Indonesia, PT Bukalapak.com.

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan

Blogspot Auto Post Indonesia => https://malasnulis.my.id

Cara Menulis Artikel Otomatis di Blogger


(KOM)(MLS)

Share:

Advertisement

BTemplates.com

Blog Archive