Informasi Seputar Bisnis Indonesia

Jumat, 24 September 2021

Duh! Politik Kantor

Duh! Politik Kantor

SEORANG eksekutif yang profesional, loyal, dan berprestasi sangat dihormati oleh atasan yang kebetulan juga empunya perusahaan. Sang atasan menilai bahwa ia memiliki potensi besar untuk menjadi pimpinan perusahaan di masa depan.

Sayangnya, ia tidak suka bergaul ataupun berbincang hal-hal yang tidak terlalu penting. Bila ditanya ungkapannya, ia selalu mengungkapkan tidak suka bergunjing atau berpolitik. Akibatnya, walaupun semua orang tahu dan mengenalnya, ia jarang memiliki kesempatan untuk mengemukakan pendapat dalam rapat-rapat. Power-nya tidak terasa.

Namun, ketika suatu saat pemimpin perusahaan mengumumkan bahwa eksekutif tersebut akan menduduki jabatan sebagai pengambil keputusan, tiba-tiba saja banyak orang bersikap lebih ramah kepadanya, mendekatinya saat makan siang, bahkan menanyakan pendapatnya pada setiap kesempatan.

Sang eksekutif pun hingga merasa heran karena selama ini ia merasa invisible di antara teman-teman kantornya. Ia baru menyadari bahwa politik kantor itu memang ada dan bergerak dengan powerful.

Politik Kantor


Seorang teman lain menyatakan diri sebagai antipolitik kantor. Ia menolak mengikuti berbagai grup Whatsapp di kantor, kecuali terkait langsung dengan proyek tertentu. Prestasinya pun baik-baik saja karena baginya, hal terpenting adalah get things done.

Namun, ketika ada pengurangan karyawan akibat krisis, ia justru menjadi salah satu yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Berdasarkan isu yang beredar, keputusan itu dikarenakan ia tidak terlalu dikenal oleh manajemen sehingga mereka tidak tahu apakah ia memiliki sense of belongingness pada perusahaan atau tidak.

Semakin dipelajari, maka semakin kita yakin bahwa politik kantor terjadi di lembaga-lembaga pemerintah, kantor swasta besar ataupun kecil, bahkan di gereja dan organisasi keagamaan sekalipun.

Jadi, mau tidak mau, dalam setiap tahapan karier, setiap orang memang perlu mengembangkan keterampilan diri dalam politik organisasi.

Politik kantor tidak selamanya negatif

Terlepas dari konotasi negatif atau positif, politik kantor sebenarnya meliputi dua hal penting, yakni pengaruh dan hubungan. Kekuatan pun muncul dari kedua hal ini.

Sayangnya, masih banyak anggapan miring terhadap seseorang yang berpolitik. Mereka pun kerap dinilai sebagai seseorang yang "tidak baik".

Dalam satu survei kecil, sekelompok orang diminta menggunakan tiga kata untuk mendeskripsikan kegiatan politik kantor. Hasil yang didapatkan adalah toksik, mengecewakan, berbahaya, melelahkan, tidak adil, tidak perlu, berkomplot, dan gosip. Bahkan, ada yang berkomentar “menyakitkan hati”.

Bila pandangan banyak orang bahwa politik kantor itu negatif, mengapa ada orang yang dengan sengaja mempelajarinya? Berpolitik di kantor memang dapat dilakukan secara tidak etis, tetapi dapat pula dilakukan dengan etis, bukan?

Sebenarnya, politik kantor adalah rangkaian upaya informal, tidak resmi, yang bertujuan tercapainya agenda sang "politikus".

Bila ingin meloloskan proyek divisi kita dalam rapat tahunan di organisasi, kita dapat melakukannya dengan dua cara. Pertama, mencari tahu prioritas dan perspektif para pembuat keputusan.

Kemudian, buat diri kita dikenal oleh para pembuat keputusan untuk meraih kepercayaan mereka. Dengan begitu, kita dapat meyakinkan mereka bahwa proyek tersebut akan berhasil.

Cara kedua, kita juga dapat menyebarkan rumor tentang kejelekan atau kelemahan proyek-proyek lain sehingga mereka tidak diprioritaskan.

Meski berbeda cara, kedua upaya tersebut memiliki tujuan yang sama, yakni meloloskan agenda pribadi kita. Bedanya pun tampak tipis. Prinsip dasar dari masing-masing cara yang membuatnya jadi berbeda.

Untuk itu, kita perlu berlatih tetap memegang etika sambil berusaha mengembangkan kekuatan posisi kita menjadi lebih efektif.

“As human beings, we are social creatures and the use of relationships, informal influence, and power plays is part of how we engage — for better or for worse,” tulis Niven Postma di laman Harvard Business Review, Rabu (14/7/2021).

Lihat Foto

Dok. EXPERD

Eileen Rachman

Self-promotion itu penting

“You can’t let your work speak for you; work doesn’t speak”. Ungkapan ini benar karena yang dapat berbicara hanya manusia, baik diri kita sendiri juga orang lain.

Berbicara tentang pekerjaan kita bukanlah sesuai membacakan job description. Kita perlu mengemasnya dalam konteks yang dapat menggambarkan seberapa pentingnya pekerjaan kita dalam menunjang pencapaian tujuan organisasi.

Kuatkan relationship currency

Dalam berkarier, sering kali kita berfokus pada performance currency. Hal ini memang penting untuk memperoleh kredibilitas dan beragam konsekuensi positif yang menyertainya.

Namun, kita perlu ingat bahwa berinvestasi dalam network dan koneksi yang dapat menjadi advocate sebagai pemberi referensi tentang diri kita tidak kalah penting. Inilah yang dinamakan strategic relationship.

Jangan pernah berhenti membangun pertemanan, baik dengan calon kawan juga lawan. Bila jejaring ini dibina secara teratur, suatu saat kita akan merasakan political savvy kita semakin kuat dalam menghadapi para stakeholder dalam organisasi.

Kekuatan berpolitik kita tidak boleh luntur meskipun sesekali kita mengalami kegagalan. Ingat perkataan Winston Churchill, “In war you can only be killed once. In politics you can be killed many times.”

Berpolitik di lingkungan kerja virtual

Ketika kita tidak bertemu muka, apakah permainan power dan manuver informal dalam politik kantor ini menghilang?

Ternyata, walaupun tidak bertatap muka, sebagai makhluk sosial, karyawan tetap lebih suka berkomunikasi informal daripada secara baku dan formal. Kita tidak dapat menilai hal ini gejala negatif karena ini adalah hakikat manusia.

Dengan demikian, kita perlu jeli mencari di mana orang melakukan hangout secara virtual. Apakah di grup Whatsapp, Zoom, atau media lainnya.

Selain sebagai hiburan dan ajang pergaulan informal, media sosial dapat dimanfaatkan untuk berkoalisi, baik dengan teman sekantor juga dengan yang di luar kantor.

Akhir kata, politik kantor adalah hal yang tidak dapat kita hindari. Bagaimana kita melakukannya tergantung pada prinsip yang kita anut. Politik kantor selalu melibatkan relationship currency dan modal pengaruh. Selain itu, power dari kedua hal ini dapat menguntungkan atau dapat meninggalkan kita.

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan

Auto Post Artikel di Blogspot

Cara Menulis Artikel Otomatis di Blogger


(KOM)(MLS)

Share:

Kamis, 23 September 2021

Cari Tahu, Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

Cari Tahu, Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

Harga emas batangan Antam pecahan 2 gram di PT Pegadaian (Persero) pada hari ini, Jumat (24/9/2021), dibanderol seharga Rp 1.849.000 atau mengalami penurunan Rp 4.000 dibandingkan kemarin.

Pegadaian tidak menyediakan harga emas hari ini untuk pecahan 0,5 gram dan 1 gram. Kemudian untuk harga emas batangan pecahan 3 gram dibanderol seharga Rp 2.761.000.

Sementara itu, harga emas batangan yang dirilis PT Untung Bersama Sejahtera (UBS) dipatok seharga Rp 915.000 untuk pecahan 1 gram. Lalu, pecahan 0,5 gram dijual seharga Rp 488.000 dan pecahan 2 gram seharga Rp 1.815.000.

Sebagaimana harga emas batangan Antam, harga emas hari ini untuk UBS juga mengalami penurunan. 

Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, dari 0,5 Gram hingga 1 Kg


Pegadaian juga menyediakan emas batangan Antam versi Antam Retro dan Antam Batik. Berikut harga emas hari ini, 24 September 2021 di Pegadaian:

Harga emas Antam

Harga emas 2 gram: Rp 1.859.000

Harga emas 3 gram: Rp 2.761.000

Harga emas 5 gram: Rp 4.567.000

Harga emas 10 gram: Rp 9.076.000

Harga emas 25 gram: Rp 22.557.000

Harga emas 50 gram: Rp 45.031.000

Harga emas 100 gram: Rp 89.980.000

Harga emas 250 gram: Rp 224.674.000

Harga emas 500 gram: Rp 449.129.000

Harga emas 1.000 gram: Rp 898.216.000

Harga emas UBS

Harga emas 0,5 gram: Rp 488.000

Harga emas 1 gram: Rp 915.000

Harga emas 2 gram: Rp 1.815.000

Harga emas 5 gram: Rp 4.483.000

Harga emas 10 gram: Rp 8.917.000

Harga emas 25 gram: Rp 22.248.000

Harga emas 50 gram: Rp 44.405.000

Harga emas 100 gram: Rp 88.774.000

Harga emas 250 gram: Rp 221.867.000

Harga emas 500 gram: Rp 443.210.000

Harga emas 1.000 gram: Rp 885.463.000

Sementara untuk tabungan emas Pegadaian, untuk setiap 0,01 gram, Pegadaian menetapkan harga jual sebesar Rp 8.650 dan harga beli Rp 8.390.

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan

Blogspot Auto Post Indonesia => https://malasnulis.my.id

Cara Menulis Artikel Otomatis di Blogger


(KOM)(MLS)

Share:

Rabu, 22 September 2021

Ternyata Mengenal Blok Wabu, Gunung Emas dalam Konflik Luhut Vs Haris Azhar

Ternyata Mengenal Blok Wabu, Gunung Emas dalam Konflik Luhut Vs Haris Azhar

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan resmi melaporkan aktivis Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya, Rabu (22/9/2021).

Keduanya disangka telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, pemberitaan bohong, dan atau menyebarkan fitnah.

Laporan terhadap keduanya ini buntut dari konten video yang diunggah di Youtube berjudul "Ada Lord Luhut Di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!".

Laporan ini diterima dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.

Mengenal Blok Wabu, Gunung Emas dalam Konflik Luhut Vs Haris Azhar


Tak hanya pidana, Luhut juga mengajukan gugatan perdata terhadap Haris dan Fatia. Luhut menggugat keduanya sebesar Rp 100 miliar atas pencemaran nama baik.

Dalam percakapan di video tersebut, disebut bahwa PT Tobacom Del Mandiri, anak usaha Toba Sejahtera Group terlibat dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua, tepatnya di Blok Wabu. Luhut sendiri adalah pemegang saham di Toba Sejahtera Group.

Blok Wabu Papua

Blok Wabu sendiri merupakan daerah pegunungan yang disebut-sebut memiliki kandungan emas cukup besar. Lokasi blok ini sebenarnya berada tak jauh dari area tambang milik PT Freeport Indonesia.

Blok Wabu sebenarnya sempat masuk dalam area konsesi Freeport Indonesia, tepatnya sebagai bagian dari Blok B dalam kontrak karya yang didapat perusahaan tersebut sejak 1991 atau di era Orde Baru.

Namun belakangan, perusahaan anggota holding MIND ID ini melepas Blok Wabu. Alasannya, karena Freeport Indonesia ingin fokus menggarap tambang Grasberg, Papua.

Presiden Direktur Freeport Indonesia Tony Wenas mengungkapkan, pada awalnya Blok Wabu memang merupakan bagian dari Blok B dalam kontrak karya yang dimiliki perusahaan sebelumnya.

Meski hasil eksplorasi menunjukkan kandungan emas yang ada di Blok Wabu cukup menjanjikan, akan tetapi Freeport Indonesia memutuskan untuk tidak melakukan penambangan di sana.

"Jadi kami menyimpukan, bahwa kami tidak tertarik untuk menambang di situ. Kenapa? Bukan karena Wabu itu tidak berpotensi, tapi kami fokus di Grasberg," ujar Tony kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan, Freeport Indonesia telah melepas Blok Wabu kepada pemerintah bahkan sebelum tahun 2018.

Namun, pemerintah baru secara resmi menyatakan hal tersebut dalam Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pada 21 Desember 2018.

Pada IUPK Freeport Indonesia yang diterbitkan pemerintah, menyatakan bahwa wilayah tambang perusahaan hanya sekitar 9.900 hektar, yang dulu dikenal dengan Blok A. Sehingga Blok B atau Blok Wabu tak lagi masuk kawasan Freeport Indonesia. 

Kata dia, bagi siapa pun perusahaan yang akan menambah Blok Wabu akan menghadapi tantangan berat. Ini karena akses ke lokasi tersebut saat ini belum tersedia sama sekali.

Saat melakukan eksplorasi, Freeport Indonesia disebut-sebut menemukan kandungan emas yang menjanjikan di Blok Wabu. Berdasarkan pendataan yang dilakukan saat itu, potensi sumber daya emas di sana hingga 8,1 juta troy ounce.

Adapun untuk kadar emas dalam bijih emas yang dapat digali di Blok Wabu, diperkirakan cukup tinggi. Rata-rata kadar emas dalam satu ton bijih emas yang digali sekitar 2,17 gram. Bahkan, di beberapa spot, ada yang hingga 72 gram per 1 ton bongkahan bijih emas.

Kabar yang beredar saat ini adalah PT Aneka Tambang Tbk (Persero) atau Antam berencana menggarap Blok Wabu tersebut. Kendati begitu, saat ini anggota dari holding BUMN Pertambangan Mind ID itu, masih menunggu kepastian kebijakan dari Kementerian ESDM.

Direktur Utama MIND ID Orias Petrus Moerdak mengungkapkan, Blok Wabu memang telah dilepas oleh Freeport Indonesia dan dikembalikan ke pemerintah.

Namun, pihaknya tak dapat banyak berkomentar sebab kewenangan penyerahan pengelolaannya berada di Kementerian ESDM.

"Wabu posisinya di Kementerian ESDM, belum ada apa-apa ke kami. Jadi perlu diketahui, penawaran satu area (Blok Wabu) akan ditawarkan ke negara yaitu pemerintah pusat, pemerintah daerah, kemudian BUMN, BUMD, baru swasta, begitu urutannya," ujar Orias dalam konferensi pers virtual.

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan

Auto Post Artikel di Blogspot

Inilah cara menulis artikel secara otomatis di blogger!


(KOM)(MLS)

Share:

Selasa, 21 September 2021

Parah! Pemerintah Akan Batasi Penangkapan Ikan di Laut Pakai Sistem Kuota

Parah! Pemerintah Akan Batasi Penangkapan Ikan di Laut Pakai Sistem Kuota

Pemerintah berencana membatasi penangkapan ikan di laut mulai tahun depan. Nantinya penangkapan ikan akan dibatasi menggunakan sistem kuota.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan, penangkapan ikan yang terukur merupakan tren yang sudah dilakukan sebagian besar negara di dunia.

Saat ini kata dia, berdasarkan kajian hanya 3 negara yang masih menerapkan penangkapan bebas yakni Vietnam, Filipina, dan Indonesia.

"Bahkan China sendiri sudah masuk ke wilayah penangkapan yang terukur. Jadi penangkapan terukur ini suatu model. Harus ada aturannya, ikan juga butuh istirahat, jangan ditangkapin terus," ungkapnya dalam acara Bincang Bahari secara virtual, sesuai dikutip Kompas.com, Rabu (22/9/2021).

Pemerintah Akan Batasi Penangkapan Ikan di Laut Pakai Sistem Kuota


Pembatasan penangkapan ikan lewat sistem kuota berlaku untuk industri, nelayan tradisional, dan hobi atau wisata memancing. Nantinya pihak yang ingin memperoleh kuota penangkapan ikan akan dikenakan pungutan.

Menurut Trenggono, penetapan kuota berdasarkan hasil kajian Komite Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas Kajiskan) yang dilakukan berkala per dua tahun. Nantinya, kuota penangkapan ikan untuk industri, nelayan tradisional, dan hobi akan berbeda-beda.

"Jadi Komnas Kajiskan akan menyatakan wilayah ini ada ikan sekian juta ton, yang boleh diambil berapa juta ton dengan berbagai macam jenis ikannya," imbuh dia.

Trenggono mengungkapkan aturan pembatasan penangkapan ikan sudah menerima persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), serta Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Payung hukum kebijakan ini akan dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) yang saat ini tengah disusun dan ditargetkan mulai diterapkan pada Januari 2022. Nantinya, penerapan akan dibarengi sosialisasi, terutama kepada nelayan tradisional dan industri.

"Model ini sudah kami perhitungkan sedemikian rupa, payung hukumnya disiapkan supaya Januari 2022 sudah mulai jalan, dan ini memang harus jalan, karena kita ingin lakukan reformasi," ungkap Trenggono.

Secara rinci, persentase kuota penangkapan ikan untuk industri akan lebih besar dan diberikan dengan metode lelang terbuka kepada 4-5 investor per zona penangkapan. Nantinya akan ada ikatan kontrak selama 20 tahun antara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan investor.

Akan ada 4 zona penangkapan ikan untuk industri dan berlokasi di laut yang jaraknya lebih dari 12 mil dari garis pantai. Sementara untuk nelayan tradisional dan hobi lokasinya di laut yang jaraknya kurang dari 12 mil dari garis pantai.

Adapun pemberian kuota penangkapan ikan untuk nelayan tradisional yang dimaksud adalah kapal nelayan dengan ukuran di bawah 30 GT dan nelayan ber-KTP daerah setempat. Sedangkan untuk hobi pemberian kuota dilakukan per kapal berdasarkan ketentuan pemerintah.

"Maka kalau mau ambil ikan di wilayah itu, dapat mengajukan izin untuk pengambilan kuota, nah berdasarkan kuota itulah dia dapat ambil ikannya. Ini juga sekaligus memastikan nelayan kecil tidak terpinggirkan, karena ada kuota nelayan lokal yang kita berikan," kata Trenggono.

Ia mencontohkan, salah satu zona yang akan diterapkan sistem penangkapan ikan terukur bagi industri adalah Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNR) di zona 718 yang meliputi perairan Laut Aru, Laut Arafuru, dan Laut Timor bagian.

Berdasarkan kajian, jika penangkapan ikan berbasis kuota itu berjalan maka di wilayah tersebut ada perputaran uang hingga Rp 124 triliun per tahun. Sebab penangkapan dan penjualan ikan akan langsung dilakukan di sana, tak lagi harus dibawa lebih dulu ke Pulau Jawa.

Potensi lainnya adalah penyerapan tenaga kerja. Setidaknya di wilayah itu akan melibatkan 280.953 nelayan/awak kapal, 750 petugas pelabuhan, hingga 26.548 tenaga kerja bongkar muat dan sektor informal. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan perekonomian di Provinsi Maluku, Papua, dan Papua Barat.

"Jadi yang selama ini tidak dapat PAD (pendapatan asli daerah) dari sektor itu, maka menjadi akan ada manfaat dari ekonomi kelautan yang kita bangun untuk daerah-daerah tersebut," pungkas dia.

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan

Auto Post Artikel di Blogspot

Inilah cara menulis artikel secara otomatis di blogger!


(KOM)(MLS)

Share:

Advertisement

BTemplates.com

Blog Archive