Informasi Seputar Bisnis Indonesia

Selasa, 05 Oktober 2021

Parah! BEI Rayu Perusahaan Teknologi untuk IPO di Pasar Modal Indonesia

Parah! BEI Rayu Perusahaan Teknologi untuk IPO di Pasar Modal Indonesia

Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia, I Gede Nyoman Yetna mengungkapkan, pihaknya berupaya menarik minat perusahaan teknologi besar untuk melakukan pencatatan saham perdana atau initial public offering di bursa.Dia bilang, pihaknya terus melakukan diskusi dan mendengar kebutuhan perusahaan-perusahaan teknologi terkait opsi penggalangan dana di Pasar Modal Indonesia.

Pihaknya juga melakukan berbagai upaya melalui pengembangan fitur-fitur tambahan notasi khusus, klasifikasi Perusahaan Tercatat dan kajian SPAC.

“Regulator pasar modal Indonesia, telah melakukan berbagai terobosan untuk mengakselerasi peningkatan jumlah perusahaan tercatat, mulai dari infrastruktur peraturan, pengembangan fitur-fitur tambahan notasi khusus, klasifikasi Perusahaan Tercatat dan kajian SPAC,” kata Nyoman dalam keterangannya, Selasa (5/10/2021).Adapun 5 terobosan yang dilakukan bursa sebagai upaya menarik minat perusahaan untuk melakukan penggalangan dana di pasar modal, antara lain :

1. Rancangan Peraturan OJK tentang Saham Hak Suara Multipel (RPOJK SHSM).

BEI Rayu Perusahaan Teknologi untuk IPO di Pasar Modal Indonesia


OJK bersama dengan SRO Pasar Modal (BEI, KPEI, KSEI) terus melakukan pembahasan bersama dalam penyusunan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Penerapan Klasifikasi Saham Dengan Hak Suara Multipel Oleh Emiten Dengan Inovasi Dan Tingkat Pertumbuhan Tinggi Yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas.

2. Revisi Peraturan Bursa Nomor I-A

Saat ini BEI sedang dalam proses memperbarui Peraturan I-A untuk membukakan pintu-pintu masuk baru yang dapat dimanfaatkan oleh berbagai sektor industri, termasuk perusahaan teknologi yang valuasinya sudah hingga Centaur, Unicorn, dan Decacorn, dengan tetap memperhatikan kualitas Perusahaan Tercatat. Peraturan ini nantinya diharapkan dapat mengakomodasi perusahaan-perusahaan dengan karakteristik baru yang nilainya tidak terbatas pada Net Tangible Asset (NTA).

Bisa dari NTA, laba (income), pendapatan (revenue), kapitalisasi pasar (market capitalization), dan/atau cashflow. “BEI berharap RPOJK SHSM dan revisi Peraturan Bursa Nomor I-A dapat segera disahkan dan diterbitkan tahun ini, serta dapat segera digunakan oleh stakeholder Pasar Modal Indonesia,” jelas Nyoman.

3. Pengembangan notasi khusus

Dalam rangka mengakomodasi pencatatan saham perusahaan yang menerapkan Saham Dengan Hak Suara Multipel (multiple voting share/SHSM) dan juga sebagai bagian dari keterbukaan informasi dan perlindungan bagi para investor, BEI berinisiatif untuk memberikan notasi khusus kepada Perusahaan Tercatat, yang menerapkan SHSM.

Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran bagi investor mengingat pada SHSM terdapat perbedaan hak suara yang memberikan lebih dari 1 (satu) hak suara kepada pemegang SHSM, sehingga dapat mempengaruhi pengambilan keputusan dalam RUPS. Kriteria emiten yang dapat menerapkan SHSM akan diatur dalam rancangan Peraturan OJK tentang Penerapan Klasifikasi Saham dengan Hak Suara Multipel oleh Emiten dengan Inovasi dan Tingkat Pertumbuhan Tinggi yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas.

4. Implementasi IDX Industrial Classification (IDX IC)

Inisiatif lain yang dilakukan oleh Bursa adalah implementasi pengklasifikasian Perusahaan Tercatat di Bursa atau IDX Industrial Classification (IDX IC) yang berlaku sejak 25 Januari 2021 sebagai pengganti JASICA (Jakarta Stock Industrial Classification). Pengklasifikasian ini dinilai penting dan lebih sesuai dengan common practice yang berlaku di bursa-bursa global dan dapat menjadi panduan untuk melakukan analisis perbandingan sektoral yang lebih relevan dalam keputusan investasi.

Sebagai informasi, Perusahaan berbasis teknologi akan tergolong dalam sektor I111 - Aplikasi dan Jasa Internet.

5. Kajian penerapan Special Purpose Acquisition Company (SPAC)

Pada saat ini di Indonesia belum terdapat skema investasi melalui pendirian perusahaan dengan skema SPAC. Untuk itu, Bursa sedang melakukan studi terkait dengan SPAC termasuk pemetaan atas regulasi yang saat ini ada juga regulasi baru yang sekiranya dapat mensupport pengembangan SPAC. Dengan demikian peningkatan jumlah Perusahaan Tercatat diakselerasi melalui pencatatan saham perusahaan yang dilakukan sesuai IPO konvensional dan juga melalui skema-skema khusus lainnya sesuai SPAC.

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan

Auto Post Artikel di Blogspot

Cara Menulis Artikel Otomatis di Blogger


(KOM)(MLS)

Share:

Senin, 04 Oktober 2021

Cari Tahu, Berapa Bunga KUR di BRI, BNI, BTN, dan Mandiri?

Cari Tahu, Berapa Bunga KUR di BRI, BNI, BTN, dan Mandiri?

Kredit Usaha Rakyat (KUR) jadi favorit bagi para pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM). Bunga KUR yang ditawarkan rendah daripada kredit komersial lainnya.

Rendahnya bunga KUR karena pemerintah memberikan subsidi kepada para perbankan penyalur kredit. Beberapa orang masih awam dan seringkali simpang siur soal bunga KUR terkini. 

Lalu berapa sebenarnya bunga KUR saat ini, termasuk bunga KUR BRI dan bank BUMN lain sesuai BNI, BTN, dan Mandiri? 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa bunga KUR terkini saat ini yakni ditetapkan pemerintah sebesar 3 persen saja. 

Berapa Bunga KUR di BRI, BNI, BTN, dan Mandiri?


"Tiga persen (bunga KUR) sisanya merupakan subsidi dari pemerintah jadi para nasabah tidak wajib melakukan pembayaran bunga hingga enam persen," kata Erlangga Hartarto dikutip dari Antara, Selasa (5/10/2021).

Bunga KUR terkini ini merupakan bagi dari bantuan pemerintah untuk para pelaku usaha selama masa pandemi Covid-19. 

Semula program ini berakhir pada Juni 2021. Namun bunga KUR 3 persen kemudian dilanjutkan hingga akhir 2021. 

Sebelum keluarnya kebijakan keringan bunga KUR 3 persen, bunga KUR lama ditetapkan pemerintah sebesar 6 persen. Bunga KUR sebesar 6 persen juga merupakan hasil penurunan bunga KUR lama yakni 6 persen. 

Bunga KUR rendah hingga Desember 2021

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian, Iskandar Simorangkir mengimbau perbankan agar mematuhi aturan subsidi bunga tersebut. Masyarakat pun diminta memastikan besaran bunga yang diberikan perbankan.

"Sampai bulan Desember nasabah hanya dikenakan bunga KUR 3 persen. (Perhatikan) kalau nasabah bayar 6 persen. Jadi 3 persen dibayar nasabah, 3 persen pemerintah yang menanggung. Ini untuk menggerakkan ekonomi," kata Iskandar.

Lihat Foto

BRGM

Bunga KUR

Sebetulnya kata Iskandar, bunga KUR super mikro hingga 19 persen. Namun menerima subsidi dari pemerintah sebesar 13 persen.

Ketika pandemi Covid-19 merebak, pemerintah menambahkan subsidi sebesar 3 persen sehingga total subsidi yang dibayarkan hingga 16 persen.

Begitu juga dengan KUR Mikro. Pemerintah selama ini memberikan subsidi bunga 10,5 persen, akan tetapi diberikan tambahan subsidi sebesar 3 persen sehingga totalnya hingga 13,5 persen.

Secara keseluruhan, bunga KUR Mikro hingga 16,5 persen dengan rincian 13,5 persen ditanggung pemerintah dan 3 persen dibayar oleh nasabah yang bersangkutan.

"Sedangkan KUR Kecil itu bunganya 5,5 persen ditambah 3 persen, sehingga jadi 8,5 persen ditanggung pemerintah. Jadi nasabah cuma membayar 3 persen. Demikian juga KUR TKI disubsidi 14 persen ditambah 3 persen, totalnya 17 persen," jelas Iskandar.

Saat pandemi pula, pemerintah mengubah beberapa persyaratan. Berdasarkan ketentuan lama, pengajuan KUR diloloskan jika calon nasabah belum pernah menerima kredit dari lembaga keuangan.

Saat ini, nasabah yang sudah menerima kredit konsumsi pun diperbolehkan menerima KUR.

Di ketentuan baru karena kita sadar itu terpisah untuk kebutuhan rumah tangga, sedangkan ini untuk kebutuhan usaha maka kita perbolehkan di ketentuan Permenko 1 dan 2 tahun 2021," pungkasnya.

Iskandar Simorangkir melaporkan, realisasi KUR pada 2020 hingga Rp 198,53 triliun, atau lebih tinggi dibandingkan 2019 yang hanya Rp 140,1 triliun.

Ia juga menyampaikan, pada masa pandemi Covid-19 dua tahun terakhir ini, Pemerintah sudah membuat berbagai program kebijakan KUR dan pembiayaan bagi UMKM.

Kebijakan tersebut antara lain memberikan tambahan subsidi bunga sebesar 3 persen pada 2020, sehingga suku bunga menjadi hanya 3 persen hingga akhir 2021.

Selain itu, pemerintah juga meningkatkan plafon KUR, menaikkan plafon KUR tanpa agunan tambahan dari Rp 50 juta menjadi Rp 100 juta, dan mewajibkan peningkatan ketentuan porsi kredit UMKM menjadi paling sedikit sebesar 30 persen pada Juni 2024.

Sementara itu, terkait realisasi Kredit Usaha Rakyat tahun ini hingga 27 September 2021 telah hingga Rp 200,26 triliun, atau 70,27 persen dari target 2021 sebesar Rp 285 triliun. 

Bunga KUR rendah tersebut diberikan kepada 5,39 juta debitur sehingga total outstanding KUR sejak Agustus 2015 sebesar Rp321 triliun dengan NPL tetap terjaga di kisaran 1,14 persen.

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan

Auto Post Artikel di Blogspot

Inilah cara menulis artikel secara otomatis di blogger!


(KOM)(MLS)

Share:

Minggu, 03 Oktober 2021

Oops, Cara Membeli Materai Elektronik Online dan Cara Menggunakannya

Oops, Cara Membeli Materai Elektronik Online dan Cara Menggunakannya

Kementerian Keuangan resmi merilis meterai elektronik (materai online). Cara membeli materai elektronik juga penggunaannya tentu berbeda dengan dokumen materai tempel. 

Mengacu pada PP Nomor 86 Tahun 2021, meterai elektronik atau e-meterai adalah meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmadrin Noor mengungkapkan, cara membeli materai elektronik dapat dilakukan via daring. 

Pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik dilakukan dengan membubuhkan meterai elektronik pada dokumen yang terutang bea meterai melalui sistem meterai elektronik.

Cara Membeli Materai Elektronik Online dan Cara Menggunakannya


"Pembubuhan meterai elektronik dapat dilakukan melalui portal e-meterai pada tautan pos.e-meterai.co.id, terlebih dahulu membuat akun pada laman tersebut," kata Neilmadrin dalam keterangannya dikutip pada Senin (4/10/2021).

Cara membeli materai elektronik

Berikut ini cara membeli materai elektronik via online atau materai online:

Buka laman pos.e-meterai.co.id

Klik menu "BELI E-METERAI"

Lakukan login dengan memasukan email dan password, jika baru pertama kali, maka klik "Daftar di sini". Lanjutkan dengan pengisian data diri dan unggah dokumen

Masukan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS untuk proses validasi

Setelah validasi, Anda dapat melakukan pembelian e-meterai sesuai keinginan

Setelah Log In, Anda akan dihadapkan pada dua pilihan menu, Pembelian dan Pembubuhan. Bila Anda belum memiliki meterai elektronik, pilih Pembelian.

Setelah itu, Anda dapat melanjutkan tahap Pembubuhan, memasukkan detil informasi dokumen sesuai tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen

Unggah dokumen dalam format PDF

Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Klik 'Bubuhkan Meterai', Klik 'Yes'

Selanjutnya, muncul menu masukkan PIN, isi PIN yang telah didaftarkan, proses pembubuhan selesai

Anda dapat langsung mengunduh file PDF dari dokumen yang sudah terbubuhi meterai elektronik atau mengirim ke email yang sudah terdaftarkan.

Contoh materai elektronik

Untuk diketahui, terdapat beberapa jenis dokumen yang diperlukan pembubuhan e-meterai. Dokumen tersebut yakni:

1. Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Yang termasuk dokumen perdata yakni:

Surat Perjanjian, surat keterangan/ pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya

Akta notaris beserta grosse, Salinan, dan kutipanya

Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya

Surat berharga dengan nama dan bentuk apapun

Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan bentuk apa pun

Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, Salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang

2. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nominal lebih dari Rp 5 juta yang menyebutkan penerimaan uang dan berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan

Setiap meterai elektronik akan memiliki nomor seri unik, gambar lambang negara Garuda Pancasila, tulisan METERAI ELEKTRONIK, dan angka serta tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai. 

Perum Peruri menjadi pihak yang ditunjuk pemerintah untuk membuat dan mendistribusikan meterai elektronik.

Perum Peruri dapat bekerja sama dengan pihak lain melalui proses yang transparan dan akuntabel untuk mendistribusikan meterai elektronik. Di sisi lain, distribusi dan penjualan meterai tempel dilaksanakan oleh PT Pos Indonesia.

Cara membeli materai elektronik juga dapat dilakukan dengan akan datangi kantor cabang Bank BUMN dan bank swasta. Materai juga didistribusikan oleh PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.

Lihat Foto

Perum Peruri

Contoh materai elektronik e-meterai Rp 10.000 dan cara membeli materai elektronik

Perum Peruri sendiri sudah resmi merilis penampilan e-meterai Rp 10.000. Dimensi e-meterai Rp 10.000 berbentuk persegi dan memiliki dominan warna merah muda.

Pada meterai elektronik tersebut, terdapat ciri-ciri e-meterai yang menunjukkan keasliannya. Masing-masing e-meterai memiliki kode unik berupa nomor seri.

Ketentuan lebih lanjut tentang pembayaran bea meterai dengan meterai elektronik dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.03/2021 yang berlaku sejak 1 Oktober 2021. 

Sementara aturan tentang pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.03/2021 yang berlaku sejak 29 September 2021, termasuk di dalamnya cara membeli materai elektronik atau materai online.

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan

Auto Post Artikel di Blogspot

Inilah cara menulis artikel secara otomatis di blogger!


(KOM)(MLS)

Share:

Sabtu, 02 Oktober 2021

Tahukah Kamu? Perhubungan Udara Antarpulau di Indonesia

Tahukah Kamu? Perhubungan Udara Antarpulau di Indonesia

MUNGKIN tidak banyak yang mengetahui bahwa perusahaan penerbangan pertama di dunia adalah KLM - Koninklijke Luchtvaart Maatschappij, maskapai penerbangan Belanda yang telah berdiri pada tahun 1919 di Amsterdam.

KLM dikenal sebagai de eerste luchtvaart maatschappij ter wereld. Tidak banyak pula yang menyadari bahwa di tahun 1949, KLM sudah beroperasi di Indonesia melayani perhubungan udara antarpulau.

KLM menyelenggarakan penerbangan domestik di Indonesia yang ketika itu bernama Hindia Belanda menghubungkan kota kota besar mulai dari Sabang hingga dengan Holandia yang sekarang bernama Jayapura.

Ditahun 1949 jejaring perhubungan udara KLM sudah mencakup kota kota Sabang, Medan, Pakanbaru, Tanjung Pinang, Singapore, Singkep, Padang, Jambi, Palembang Pangkal Pinang, Tanjung Pandan, Pontianak, Batavia, Bandung, Djokya, Semarang, Madiun, Surabaia, Bandjermasin, Balikpapan, Samarinda, Tarakan, Manila, Makassar, Denpasar, Sumbawa, Waingapu, Maumere, Kupang, Menado, Morotai, Ambon, Biak dan Hollandia.

Perhubungan Udara Antarpulau di Indonesia


Lihat Foto

Dokumentasi Chappy Hakim

KLM

Pada tahun 1949 dalam brosur KLM Interinsulair Bedrijf Batavia disebutkan bahwa maskapai penerbangan itu menyelenggarakan transportasi udara yang membentang sepanjang 26.000 KM. Pada tahun itu setiap bulannya KLM mengangkut sebanyak 23.000 penumpang, 440.000 KG bagasi, 650.000 KG Kargo dan 175.000 KG barang Pos.

Bayangkan, itu adalah data angkutan udara di Indonesia pada 72 tahun yang lalu. Pesawat terbang yang digunakan sebagian besar adalah Dakota DC-3 dan pesawat amphibi PBY Catalina.

Hal yang patut dicatat di sini adalah tentang bagaimana ketika itu perhubungan udara antar pulau di Indonesia banyak menggunakan pesawat amphibi. Sebuah fenomena yang sangat masuk akal di mana pada kawasan perairan di Nusantara jaringan perhubungan udara menggunakan pesawat amphibi.

Angkatan Udara Republik Indonesia pada awal kemerdekaan juga banyak menggunakan pesawat amphibi ini. Setidaknya dalam buku “50 tahun Skadron Udara 5 Camar Emas dan Pengabdiannya pada Nusantara” terbitan tahun 2003 disebut tentang pesawat amphibi.

Dalam bab Napak Tilas Skadron Udara 5 tertulis: Tanggal 1 April 1951 didirikan Skadron Transisi PBY di Cililitan Jakarta dengan Komandan Pertama Kapten Udara Wiryo Saputro.

Kekuatan yang dimiliki antara lain adalah Enam buah PBY - 5A Catalina. Pada 1957, Skadron Udara 5 memperoleh tambahan tiga buah pesawat UF-1 Albatros dari pabrik Grumman USA dan dua buah pesawat Grumman Goose dari perusahaan minyak Inggris BPM. Pada 1976, Skadron Udara 5 menerima tambahan empat buah pesawat UF-2 Albatros.

Demikianlah sangat jelas terutama di masa awal kemerdekaan Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia ternyata banyak menggunakan pesawat terbang amphibi.

Penggunaan jenis pesawat ini juga terlihat tidak hanya digunakan bagi kepentingan operasi penerbangan militer dalam hal ini Angkatan Udara, akan tetapi lebih utama telah digunakan oleh KLM bagi keperluan penerbangan antar pulau.

Perhubungan Udara di Indonesia memang merupakan urat nadi dari sebuah tubuh bernama Negara Kepulauan Republik Indonesia. Terbukti pemerintah Hindia Belanda telah mengembangkan jejaring perhubungan udara antar pulau dalam mendukung sistem logistik dan administrasi pemerintahannya dengan memanfaatkan pesawat terbang jenis Amphibi.

Pertanyaan yang muncul adalah mengapa justru sekarang ini penggunaan pesawat terbang jenis amphibi menjadi sangat langka. Mudah-mudahan ke depan, dengan kegiatan meneliti ulang tentang efisiensi penggunaan pesawat terbang amphibi di Indonesia, jejaring perhubungan udara antar pulau di Indonesia akan dapat lebih maju lagi.

 

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan

Auto Post Artikel di Blogspot

Cara Menulis Artikel Otomatis di Blogger


(KOM)(MLS)

Share:

Advertisement

BTemplates.com

Blog Archive