Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia, I Gede Nyoman Yetna mengungkapkan, pihaknya berupaya menarik minat perusahaan teknologi besar untuk melakukan pencatatan saham perdana atau initial public offering di bursa.Dia bilang, pihaknya terus melakukan diskusi dan mendengar kebutuhan perusahaan-perusahaan teknologi terkait opsi penggalangan dana di Pasar Modal Indonesia.
Pihaknya juga melakukan berbagai upaya melalui pengembangan fitur-fitur tambahan notasi khusus, klasifikasi Perusahaan Tercatat dan kajian SPAC.
“Regulator pasar modal Indonesia, telah melakukan berbagai terobosan untuk mengakselerasi peningkatan jumlah perusahaan tercatat, mulai dari infrastruktur peraturan, pengembangan fitur-fitur tambahan notasi khusus, klasifikasi Perusahaan Tercatat dan kajian SPAC,” kata Nyoman dalam keterangannya, Selasa (5/10/2021).Adapun 5 terobosan yang dilakukan bursa sebagai upaya menarik minat perusahaan untuk melakukan penggalangan dana di pasar modal, antara lain :
1. Rancangan Peraturan OJK tentang Saham Hak Suara Multipel (RPOJK SHSM).
BEI Rayu Perusahaan Teknologi untuk IPO di Pasar Modal Indonesia
OJK bersama dengan SRO Pasar Modal (BEI, KPEI, KSEI) terus melakukan pembahasan bersama dalam penyusunan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Penerapan Klasifikasi Saham Dengan Hak Suara Multipel Oleh Emiten Dengan Inovasi Dan Tingkat Pertumbuhan Tinggi Yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas.
2. Revisi Peraturan Bursa Nomor I-A
Saat ini BEI sedang dalam proses memperbarui Peraturan I-A untuk membukakan pintu-pintu masuk baru yang dapat dimanfaatkan oleh berbagai sektor industri, termasuk perusahaan teknologi yang valuasinya sudah hingga Centaur, Unicorn, dan Decacorn, dengan tetap memperhatikan kualitas Perusahaan Tercatat. Peraturan ini nantinya diharapkan dapat mengakomodasi perusahaan-perusahaan dengan karakteristik baru yang nilainya tidak terbatas pada Net Tangible Asset (NTA).
Bisa dari NTA, laba (income), pendapatan (revenue), kapitalisasi pasar (market capitalization), dan/atau cashflow. “BEI berharap RPOJK SHSM dan revisi Peraturan Bursa Nomor I-A dapat segera disahkan dan diterbitkan tahun ini, serta dapat segera digunakan oleh stakeholder Pasar Modal Indonesia,” jelas Nyoman.
3. Pengembangan notasi khusus
Dalam rangka mengakomodasi pencatatan saham perusahaan yang menerapkan Saham Dengan Hak Suara Multipel (multiple voting share/SHSM) dan juga sebagai bagian dari keterbukaan informasi dan perlindungan bagi para investor, BEI berinisiatif untuk memberikan notasi khusus kepada Perusahaan Tercatat, yang menerapkan SHSM.
Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran bagi investor mengingat pada SHSM terdapat perbedaan hak suara yang memberikan lebih dari 1 (satu) hak suara kepada pemegang SHSM, sehingga dapat mempengaruhi pengambilan keputusan dalam RUPS. Kriteria emiten yang dapat menerapkan SHSM akan diatur dalam rancangan Peraturan OJK tentang Penerapan Klasifikasi Saham dengan Hak Suara Multipel oleh Emiten dengan Inovasi dan Tingkat Pertumbuhan Tinggi yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas.
4. Implementasi IDX Industrial Classification (IDX IC)
Inisiatif lain yang dilakukan oleh Bursa adalah implementasi pengklasifikasian Perusahaan Tercatat di Bursa atau IDX Industrial Classification (IDX IC) yang berlaku sejak 25 Januari 2021 sebagai pengganti JASICA (Jakarta Stock Industrial Classification). Pengklasifikasian ini dinilai penting dan lebih sesuai dengan common practice yang berlaku di bursa-bursa global dan dapat menjadi panduan untuk melakukan analisis perbandingan sektoral yang lebih relevan dalam keputusan investasi.
Sebagai informasi, Perusahaan berbasis teknologi akan tergolong dalam sektor I111 - Aplikasi dan Jasa Internet.
5. Kajian penerapan Special Purpose Acquisition Company (SPAC)
Pada saat ini di Indonesia belum terdapat skema investasi melalui pendirian perusahaan dengan skema SPAC. Untuk itu, Bursa sedang melakukan studi terkait dengan SPAC termasuk pemetaan atas regulasi yang saat ini ada juga regulasi baru yang sekiranya dapat mensupport pengembangan SPAC. Dengan demikian peningkatan jumlah Perusahaan Tercatat diakselerasi melalui pencatatan saham perusahaan yang dilakukan sesuai IPO konvensional dan juga melalui skema-skema khusus lainnya sesuai SPAC.
Aktifkan Notifikasimu
Aktifkan
Cara Menulis Artikel Otomatis di Blogger