Informasi Seputar Bisnis Indonesia

Sabtu, 09 Oktober 2021

Tidak Disangka, CIPS: UU Cipta Kerja Permudah Investasi di Sektor Perkebunan Hingga Peternakan

Tidak Disangka, CIPS: UU Cipta Kerja Permudah Investasi di Sektor Perkebunan Hingga Peternakan

Kepala Penelitian Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Felippa Ann Amanta menilai Undang-Undang (UU) Cipta Kerja memiliki potensi meningkatkan kinerja sektor pertanian nasional asalkan ada perhatian juga yang diberikan pemerintah ke sektor tersebut. ”Masih terlalu dini untuk mengukur efektivitas UU ini terhadap sektor pertanian. Namun dari beberapa UU terkait sektor pertanian yang diatur dalam UU Cipta Kerja, kita dapat melihat potensi yang dapat dikembangkan dan hal-hal yang seharusnya dapat menjadi perhatian,” ujar Felippa Ann Amanta dalam siaran persnya dikutip Kompas.com, Minggu (10/10/2021).Dia menjelaskan, UU Cipta Kerja mengubah beberapa pasal di UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, UU Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman, UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan UU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Hortikultura.

Selain itu, UU Cipta Kerja juga mengubah pasal di UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan, UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dan UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.Perubahan di UU Cipta Kerja tersebut kemudian diturunkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian dan Peraturan Presiden Nomor 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

CIPS: UU Cipta Kerja Permudah Investasi di Sektor Perkebunan Hingga Peternakan


Bahkan UU Cipta Kerja juga mengenalkan Bank Tanah, yang kemudian dielaborasi di Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021.

Beberapa perubahan yang signifikan antara lain akses terhadap bibit dan benih berkualitas yang semakin terbuka, sehingga dapat mendukung produksi domestik.

Untuk memaksimalkan manfaat perubahan ini, pemerintah juga harus terus mendorong keterlibatan pihak swasta dalam menghasilkan inovasi juga dalam proses transfer ilmu pengetahuan.

Fellipa menilai bahwa UU Cipta Kerja juga mempermudah masuknya investasi di sektor perkebunan, hortikultura, dan peternakan dengan dihapuskannya pembatasan investasi sebesar 30 persen di sektor hortikultura.“Peraturan turunan perlu dilanjutkan dengan proses harmonisasi regulasi kementerian dan lembaga terkait agar tidak simpang siur,” ungkap Felippa.Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan

Blogspot Auto Post Indonesia => https://malasnulis.my.id

Cara Menulis Artikel Otomatis di Blogger


(KOM)(MLS)

Share:

Jumat, 08 Oktober 2021

Parah! Tak Sesuai Janji Dulu, Kereta Cepat JKTBDG Kini Boleh Pakai Duit APBN

Parah! Tak Sesuai Janji Dulu, Kereta Cepat JKTBDG Kini Boleh Pakai Duit APBN

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 107 Tahun 2015, tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Jakarta Bandung.

Ada sejumlah revisi dalam regulasi terkini tersebut, di mana salah satunya proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung atau Keret Cepat JKT-BDG (KCJB) kini dapat didanai APBN, satu hal sebelumnya sempat tidak diperbolehkan. 

Janji pemerintah yang direvisi

Sementara dalam aturan lama, pendanaan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung hanya boleh bersumber dari penerbitan obligasi oleh konsorsium BUMN atau perusahaan patungan.

Tak Sesuai Janji Dulu, Kereta Cepat JKTBDG Kini Boleh Pakai Duit APBN


Lalu opsi lainnya dari pinjaman konsorsium BUMN atau perusahaan patungan dari lembaga keuangan, termasuk lembaga keuangan luar negeri atau multilateral, dan pendanaan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam aturan lama, yakni Pasal 4 Perpres 107 Tahun 2015 berbunyi demikian:

"(2) Pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta tidak memperoleh jaminan Pemerintah," demikian bunyi Ayat 2 Pasal 4 Perpres No 107 tahun 2015.

Sementara dalam aturan yang baru, penggunaan duit APBN kini sudah diperbolehkan melalui revisi terkini yakni Perpres Nomor 93 Tahun 2021, berikut bunyi Pasal 4 terkini:

Pasal 4

(1) Pendanaan dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 bersumber dari:

a. penerbitan obligasi oleh konsorsium badan usaha milik negara atau perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3);

b. pinjaman konsorsium badan usaha milik negara atau perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (3) dari lembaga keuangan, termasuk lembaga keuangan luar negeri atau multilateral; dan/atau

c. pendanaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

(2) Pendanaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam rangka menjaga keberlanjutan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dengan memperhatikan kapasitas dan kesinambungan fiskal.

(3) Pembiayaan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:

a. penyertaan modal negara kepada pimpinan konsorsium badan usaha milik negara; dan/atau

b. penjaminan kewajiban pimpinan konsorsium badan usaha milik negara.

Keluhan Erick Thohir

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyebut proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) menghadapi masalah peliknya pendanaan.

Kondisi ini dapat memperburuk kinerja keuangan beberapa BUMN yang ditugasi membangun proyek kerja sama Indonesia-China tersebut.

Untuk mengatasi masalah keuangan tersebut, Erick Thohir meminta persetujuan DPR untuk mengucurkan dana APBN untuk proyek kereta cepat lewat skema penyertaan modal negara (PMN).

PMN diberikan pada PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI sebesar Rp 4,1 triliun untuk penugasan dukungan dalam rangka menjalankan proyek strategis nasional (PSN) kereta cepat untuk menutup cost overrun.

Dalam rencana PMN yang akan dimasukan dalam APBN 2022 tersebut, Erick Thohir juga meminta DPR untuk menyetujui suntikan modal negara untuk 11 BUMN lainnya. Total PMN yang diminta Erick Thohir adalah sebesar 72,44 triliun.

Lihat Foto

KOMPAS.COM/FARIDA

Penyelesaian pemasangan girder box sesi pertama Kereta Cepat Jakarta Bandung, di wilayah Telukjambe Barat, Karawang, Jumat (28/5/2021).

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, mengungkapkan rencana kucuran dana APBN untuk membiayai proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung ini tak sesuai dengan janji pemerintah.

Ia bilang, baik Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga para pembantunya, selalu menyebut kalau pendanaan proyek kereta cepat tidak akan hingga menggunakan dana uang rakyat. Pemerintah selama ini mengklaim, proyek ini dapat didanai murni lewat business to business.

Sebagai informasi, penugasan proyek kereta cepat dikerjakan oleh konsorsium BUMN yang terdiri dari PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PTPN VIII, PT Jasa Marga (Persero), dan PT KAI (Persero).

Bersama dengan perusahaan China, keempat BUMN ini membentuk perusahaan patungan bernama PT Kereta Cepat Indonesia-China. Baik pihak BUMN Indonesia juga China, sama-sama berkontribusi pada proyek tersebut sesuai porsi saham.

"Awalnya begitu (janjinya). Tapi ketika dikerjakan oleh BUMN karya yang belum pengalaman akhirnya pemerintah juga harus turun tangan. Sebelumnya juga terjadi di LRT Jabodetabek," jelas Djoko dalam keterangannya.

Ia berujar, proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung dapat dikatakan bernasib sama dengan proyek LRT Jabodetabek. Pendanaan dua proyek ini akhirnya banyak bergantung pada KAI, di mana pemerintah akhirnya mengucurkan dana APBN yang tak sedikit lewat PMN yang diberikan untuk PT KAI.

Ini karena kontraktor LRT Jabodetabek, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, juga mengalami kesulitan pendanaan.

Djoko bilang, membangun perkeretaapian sekaligus infrastrukturnya tak semudah membangun infrastruktur jalan raya sesuai tol. Itu sebabnya, banyak investor swasta tertarik membangun jalan tol.

Lihat Foto

JASAMARGA METROPOLITAN TOLLROAD

Pekerjaan kereta cepat di SS Pasteur

"Sekarang manajemen operasional keduanya diserahkan ke PT KAI juga akhirnya. Dikiranya membangun infrastruktur jalan raya. Membangun jalan rel itu membangun sistem secara menyeluruh, termasuk teknologinya juga harus diperhitungkan," kata Djoko.

Ia pun lantas mempertanyakan janji-janji yang sempat dilontarkan pemerintahan Presiden Jokowi, di mana dana proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung tak akan menggunakan dana APBN sepeser pun.

Janji pemerintah dulu

Dikutip dari pemberitaan Kontan, 30 September 2015, saat itu Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Sofyan Djalil menegaskan, proyek pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung tidak akan menggunakan uang rakyat.

Sofyan berujar, ada dua ungkapan dana APBN tidak akan dipakai dalam pembiayaan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

Pertama, perlambatan perekonomian Indonesia akibat kondisi ekonomi global mempengaruhi postur anggaran.

Dengan begitu, pemerintah lebih memilih pengalokasian anggaran untuk program prioritas lain ketimbang proyek kereta cepat. Apalagi, kebutuhan dana investasi proyek kereta cepat Jakarta-Bandung lumayan besar, yakni sekitar Rp 60 triliun.

"Melemahnya kondisi ekonomi, kami akan memanfaatkan anggaran pemerintah untuk yang paling dibutuhkan," kata Sofyan di kantornya kala itu.

Kedua, proyek kereta cepat dinilai kurang tetap dengan program Nawacita yang bermaksud membangun Indonesia mulai dari pinggiran. Sebab itu, pemerintah berencana akan memprioritaskan proyek-proyek di daerah lain yang masih membutuhkan infrastruktur dasar.

"Yang pasti tidak ada uang pemerintah, baik APBN, penyertaan modal negara (PMN) ke BUMN, juga berupa jaminan pemerintah yang digunakan untuk proyek ini. Itu komitmennya baik untuk pemerintahan sekarang juga yang akan datang," kata dia.

Lihat Foto

KCIC

PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) menuntaskan salah satu pekerjaan struktur layang atau elevated Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB).

Larangan penggunaan dana APBN juga termuat dalam Perpres Nomor 107 Tahun 2015.

"(2) Pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta tidak memperoleh jaminan Pemerintah," demikian bunyi Ayat 2 Pasal 4 Perpres No 107 tahun 2015 tersebut

Sementara itu, dikutip dari pemberitaan di laman Sekretariat Kabinet pada 21 Januari 2016, Direktur Utama KCIC saat itu, Hanggoro Budi Wiryawan mengungkapkan, Kereta Cepat Jakarta?-Bandung itu dibangun dengan investasi 5,573 miliar dolar AS, dan tidak menggunakan dana APBN, serta tanpa adanya jaminan pemerintah. 

Investasi ini dibayai secara mandiri oleh konsorsium BUMN Indonesia dan Konsorsium Railways dengan skema business to business.

Kereta Cepat Jakarta-Bandung akan menghubungkan empat stasiun, yaitu Halim, Kawarang, Walini, dan Tegalluar, tidak jauh dari kawasan Gedebage yang nantinya akan menjadi pusat pemerintahan kota Bandung.

Total panjang jalur yang dilalui oleh kereta cepat Jakarta-Bandung adalah 140,9 km. Di setiap stasiun, lanjut Hanggoro, akan dibangun Transit Oriented Development (TOD) untuk mendorong lahirnya sentra ekonomi baru di koridor Jakarta-Bandung.

Di Walini misalnya, akan dibangun Kota Baru Walini, dan di Tegalluar juga dibangun kawasan industri kreatif berbasis IT.

"Kota baru ini akan menjadi model dari kota masa depan yang mengedepankan prinsip kawasan layak huni dan ramah lingkungan yang bergensi, tetapi juga merangkul semua lapisan masyarakat," kata Hanggoro.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan

Blogspot Auto Post Indonesia => https://malasnulis.my.id

Inilah cara menulis artikel secara otomatis di blogger!


(KOM)(MLS)

Share:

Kamis, 07 Oktober 2021

Tidak Disangka, Permudah Distribusi Pertanian di Tabanan, Kementan Bangun Jalan Usaha Tani

Tidak Disangka, Permudah Distribusi Pertanian di Tabanan, Kementan Bangun Jalan Usaha Tani

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pembangunan infrastruktur berupa jalan usaha tani (JUT) yang diperuntukan kepada Kelompok Tani (Kelota) Pertiwi Wisesa di Kabupaten Tabanan, Bali.

Adapun pembangunan jalan usaha tani bertujuan untuk mempermudah akses para petani dalam memperluas jalur distribusi hasil pertanian. Ini sekaligus untuk meningkatkan pendapatan para petani.

" Ini(pembangunan JUT) menjadi salah satu program strategis yang dilaksanakan Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP)," kata SYL, sesuai dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (8/10/2021).

Menurutnya, pembangunan infrastruktur tersebut merupakan salah satu peranan penting dalam pertanian.

Permudah Distribusi Pertanian di Tabanan, Kementan Bangun Jalan Usaha Tani


Sebagai informasi, pembangunan jalan usaha tani Kelota Pertiwi Wisesa dibuat sepanjang 290 meter (m) dengan dimensi ketebalan beton 15 centimeter (cm), dan lebar jalan 2 m.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Ali Jamil mengungkapkan, prasarana dan sarana di era pertanian modern memang dibutuhkan untuk meningkatkan produktivitas.

Ia menilai, pembangunan infrastruktur berpengaruh positif terhadap peningkatan produktivitas petani.

"Sebab, untuk memenuhi persyaratan penggunaan alat dan mesin pertanian (alsintan) serta pengangkutan sarana produksi dan hasil panen diperlukan fasilitas jalan, jembatan, serta kelengkapan yang memadai," kata Ali.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, kemajuan sistem pertanian tak hanya ditandai dengan penggunaan alsintan semata, tetapi juga meningkatnya produktivitas dan kesejahteraan para petani.

Terlebih, imbuh Ali, dalam konteks sistem pertanian modern diperlukan penambahan juga penyempurnaan prasarana dan sarana pertanian yang dapat menunjang penggunaan alsintan.

Tak hanya itu, sebut dia, diperlukan pula penyempurnaan prasarana dan sarana pertanian untuk mengangkut sarana produksi pertanian (saprodi) dan hasil pertanian, baik dari juga menuju lokasi.

“Jalan usaha tani akan mempermudah akses alsintan menjangkau areal persawahan. Jalan pertanian ini akan memutus cost atau biaya produksi yang besar dan memberi banyak manfaat untuk petani,” jelas Ali.

 Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan

Blogspot Auto Post Indonesia => https://malasnulis.my.id

Inilah cara menulis artikel secara otomatis di blogger!


(KOM)(MLS)

Share:

Rabu, 06 Oktober 2021

Duh! Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

Duh! Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

Harga emas batangan Antam pecahan 2 gram di PT Pegadaian (Persero) pada hari ini, Kamis (7/10/2021), dibanderol seharga Rp 1.844.000 atau anjlok Rp 11.000 dibandingkan kemarin.

Pegadaian tidak menyediakan harga emas hari ini untuk pecahan 0,5 gram dan 1 gram. Kemudian untuk harga emas batangan pecahan 3 gram dibanderol seharga Rp 2.739.000.

Sementara itu, harga emas batangan yang dirilis PT Untung Bersama Sejahtera (UBS) dipatok seharga Rp 905.000 untuk pecahan 1 gram atau turun tipis Rp 1.000 dibandingkan harga kemarin.

Lalu, pecahan 0,5 gram UBS dijual seharga Rp 483.000 dan pecahan 2 gram seharga Rp 1.795.000.

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, dari 0,5 Gram hingga 1 Kg


Pegadaian juga menyediakan emas batangan Antam versi Antam Retro dan Antam Batik. Berikut harga emas hari ini, 7 Oktober 2021 di Pegadaian:

Harga emas Antam

Harga emas 2 gram: Rp 1.844.000 

Harga emas 3 gram: Rp 2.739.000 

Harga emas 5 gram: Rp 4.531.000 

Harga emas 10 gram: Rp 9.003.000 

Harga emas 25 gram: Rp 22.375.000 

Harga emas 50 gram: Rp 44.668.000 

Harga emas 100 gram: Rp 89.253.000 

Harga emas 250 gram: Rp 222.856.000 

Harga emas 500 gram: Rp 445.493.000 

Harga emas 1.000 gram: Rp 890.944.000

Harga emas UBS

Harga emas 0,5 gram: Rp 483.000 

Harga emas 1 gram: Rp 905.000 

Harga emas 2 gram: Rp 1.795.000 

Harga emas 5 gram: Rp 4.434.000 

Harga emas 10 gram: Rp 8.821.000 

Harga emas 25 gram: Rp 22.007.000 

Harga emas 50 gram: Rp 43.923.000 

Harga emas 100 gram: Rp 87.810.000 

Harga emas 250 gram: Rp 219.458.000 

Harga emas 500 gram: Rp 438.399.000 

Harga emas 1.000 gram: Rp 875.851.000

Sementara untuk tabungan emas Pegadaian, untuk setiap 0,01 gram, Pegadaian menetapkan harga jual sebesar Rp 8.550 dan harga beli Rp 8.290.

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan

Auto Post Artikel di Blogspot

Cara Menulis Artikel Otomatis di Blogger


(KOM)(MLS)

Share:

Advertisement

BTemplates.com

Blog Archive