Informasi Seputar Bisnis Indonesia

Minggu, 24 Oktober 2021

Ternyata Kapan Harga Murah dan Mahal Saat Trading Forex?

Ternyata Kapan Harga Murah dan Mahal Saat Trading Forex?

PADA artikel sebelumnya, kita telah mempelajari kesalahan orang dalam trading foreign exchange (forex). Kesalahan-kesalahan ini saya temui selama belajar dan mengedukasi masyarakat Indonesia.

Kesalahan pertama, trader pemula tidak memahami cara pasar forex bekerja, apalagi menghitungnya. Kedua, mereka mencari strategi yang selalu untung. Ketiga, mereka selalu memikirkan keberhasilan dan menyangkal kegagalan.

Tanpa mengetahui cara pasar forex bekerja, kita tidak dapat menilai kapan suatu kondisi disebut murah dan mahal. Pemahaman lainnya pun tak berguna saat trading.

Kenapa demikian? Sebab, kita tidak akan pernah melakukan aksi beli dan jual. Lantas, bagaimana dapat memperoleh keuntungan?

Kapan Harga Murah dan Mahal Saat Trading Forex?


Lihat Foto

Dok. Octa Investama Berjangka

Ilustrasi memilih instrumen investasi.

Forex sendiri merupakan pasar yang unik. Alasan pertama, pasar forex terbuka selama 24 jam dalam satu hari. Kita pun dapat bertransaksi mulai dari Senin hingga Jumat. Hal ini berbeda dengan pasar saham yang hanya buka mulai pukul 09.00 hingga 16.00.

Kedua, kita dapat melakukan aksi beli dan jual kemudian serta jual dulu baru beli kemudian. Ini berarti, kita dapat bertransaksi di pasar forex tanpa memiliki barangnya. Menarik, bukan?

Sebelum berbicara soal strategi, mari kita batasi pembahasan artikel ini pada harga murah dan mahal pada trading forex.

Sebenarnya, ada banyak cara menilai harga murah dan mahal. Perlu digarisbawahi, kita akan memperoleh harga termahal dan termurah berbeda-beda, tergantung satuan waktu yang kita gunakan.

Ambil contoh saja harga nilai tukar euro terhadap dollar Amerika Serikat (EUR/USD). Dalam satu bulan, kita akan menemukan harga terendah dan tertingginya sebagai berikut.

Lihat Foto

Dok. Octa Investama Berjangka

Grafik pergerakan nilai mata uang EUR/USD pada periode satu bulan, mulai dari 1 Juni-1 Juli 2021 pada broker Octa Investama Berjangka. Harga tertinggi dan terendah ditunjukkan dengan garis merah.

Namun, bila melihat pergerakan nilai tukar EUR/USD selama tiga bulan, kita akan menemukan harga terendah dan tertinggi yang berbeda dibandingkan periode satu bulanan. Simak grafik berikut.

Lihat Foto

Dok. Octa Investama Berjangka

Grafik pergerakan nilai mata uang EUR/USD pada periode tiga bulan, mulai dari 1 April-1 Juli 2021 pada broker Octa Investama Berjangka. Harga tertinggi dan terendah ditunjukkan dengan garis merah.

Secara sederhana, garis harga-harga terendah pada grafik di atas merupakan area beli, sedangkan garis harga-harga tertinggi adalah area jual. Hal ini dapat dijadikan rumusan awal bagi Anda yang mau memulai trading forex.

Dengan melihat dua grafik tersebut, Anda mungkin akan kebingungan dalam menentukan harga terendah dan tertinggi. Apakah harus berdasarkan grafik perubahan harga periode satu bulan atau tiga bulan?

Lihat Foto

Dok. Octa Investama Berjangka

Ilustrasi analisis teknikal forex.

Bila hal itu ditanyakan, jawaban subyektif dari seorang trader atau pelaku pasar akan muncul. Saya, misalnya, akan menjawab, “Berapa lama Anda ingin berada di pasar? Bila satu bulan, minimal periode grafik nilai tukar yang Anda baca adalah satu bulan ke belakang. Bila tiga bulan, grafik yang dibaca adalah 3 bulan ke belakang."

Hal tersebut juga berlaku bila Anda ingin berada di pasar selama satu jam saja. Jika demikian, Anda harus membaca grafik nilai tukar pada periode satu jam ke belakang. Akan sia-sia atau tidak ada gunanya bila Anda menentukan titik harga tertinggi dan terendah menggunakan grafik nilai tukar harian.

Contoh grafik nilai tukar untuk satu jam dapat dilihat pada gambar berikut.

Lihat Foto

Dok. Octa Investama Berjangka

Harga yang ditampilkan pada grafik di atas merupakan nilai tukar EUR/USD untuk satu jam. Jadi, dalam satu candle, menggambarkan satu jam.

Untuk diketahui, tiga grafik yang ditampilkan tadi menggunakan bentuk lilin atau candlestick. Penjelasan bagian candlestick dapat dilihat pada gambar berikut.

Lihat Foto

Dok. Octa Investama Berjangka

Bagan penjelasan candlestick.

Jika Anda ingin berada di pasar selama satu jam, grafik dengan candlestick yang mewakili satu jam tidak akan dapat digunakan untuk menentukan tertinggi dan terendah bukan?

Penjelasannya begini. Grafik satu bulan terdiri dari 20 candlestick harian. Jumlah candlestick tersebut sudah cukup untuk menentukan harga tertinggi dan terendah dalam periode satu bulan ke belakang.

Dengan asumsi yang sama, bila ingin berada di pasar hanya satu jam, Anda pun membutuhkan setidaknya 20 candlestick. Karena itu, Anda membutuhkan grafik dengan candlestick yang menggambarkan nilai tukar EUR/USD selama tiga menitan.

Karena keterbatasan pengolahan data tiga menitan, saya menggunakan data satu menitan. Dengan demikian, saya memperoleh 60 candlestick untuk grafik satu jam ke belakang. Grafiknya dapat dilihat pada gambar berikut.

Lihat Foto

Dok. Octa Investama Berjangka

Gambar grafik di atas adalah gambar pergerakan harga satu menitan untuk EUR/USD pada Jumat (2/7/2021).

Agar dapat menganalisis grafik perubahan nilai EUR/USD secara teknikal, saya secara subyektif biasanya menggunakan prinsip 1:3. Jika saya ingin trading selama satu jam, data yang harus saya analisis adalah tiga kali dari periode waktu saya berada di pasar. Ini berarti, saya menganalisis harga titik terendah dan tertinggi dalam grafik tiga jam ke belakang. Contohnya dapat dilihat pada grafik di bawah.

Lihat Foto

Dok. Octa Investama Berjangka

Grafik menampilkan data satu jam dengan satu candlestick mewakili harga satu menit. Harga tertinggi dan terendah ditentukan tiap 20 candlestick dengan garis horizontal.

Dengan menarik garis horizontal sesuai gambar di atas, Anda dapat menerimai garis-garis acuan harga tertinggi dan terendah. Lalu, kita sepakati bahwa garis di atas harga saat ini merupakan harga mahalnya, sedangkan garis di bawah harga saat ini adalah harga murahnya.

Dalam bahasa analisis teknikal, garis di bawah harga saat ini adalah support, sedangkan garis di atas harga saat ini disebut resistance.

Itulah cara yang dapat saya bagikan untuk menentukan kapan harga disebut murah dan mahal. Semoga bermanfaat!

Catatan: Trading CFD dengan leverage mungkin dapat membekali keuntungan tinggi, tetapi juga dapat menyebabkan Anda kehilangan dana. Mohon pertimbangkan risikonya sebelum berinvestasi.

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan

Auto Post Artikel di Blogspot

Inilah cara menulis artikel secara otomatis di blogger!


(KOM)(MLS)

Share:

Sabtu, 23 Oktober 2021

Parah! YLKI Beberkan Bisnis Permainan Harga Tes PCR Demi Kejar Untung

Parah! YLKI Beberkan Bisnis Permainan Harga Tes PCR Demi Kejar Untung

Pemerintah mewajibkan calon penumpang pesawat udara menunjukan hasil negatif tes polymerase chain reaction atau PCR. Biaya tes PCR atau harga tes PCR dinilai cukup mahal, sehingga aturan baru tersebut menuai banyak kritik. 

PCR sendiri adalah pemeriksaan laboratorium untuk mendeteksi keberadaan material genetik dari sel, bakteri, atau virus. Saat ini, PCR juga digunakan untuk mendiagnosis penyakit Covid-19, yaitu dengan mendeteksi material genetik virus Corona, meski tak sepenuhnya akurat.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, membeberkan selama ini ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) tes PCR di lapangan banyak diakali oleh penyedia sehingga harganya naik berkali lipat.

"HET PCR di lapangan banyak diakali oleh provider (penyedia) dengan istilah 'PCR Ekspress', yang harganya tiga kali lipat dibanding PCR yang normal. Ini karena PCR normal hasilnya terlalu lama, minimal 1x24 jam," tutur Tulus dilansir dari Antara, Minggu (24/10/2021).

YLKI Beberkan Bisnis Permainan Harga Tes PCR Demi Kejar Untung


Dia juga menilai kebijakan wajib PCR bagi penumpang pesawat diskriminatif karena memberatkan dan menyulitkan konsumen.

"Diskriminatif, karena sektor transportasi lain hanya menggunakan antigen, bahkan tidak pakai apapun," katanya.

Lihat Foto

KOMPAS.COM/DEWANTORO

Wakapolresta Deli Serdang, AKBP Julianto P. Sirait didampingi Kasatreskrim Polresta Deli Serdang, Kompol M. Firdaus dan Wakasatreskrim menunjukkan barang bukti kasus pemalsuan surat hasil PCR swab test bertuliskan Klinik Jemadi. Seorang pria berinisial AHM (51) ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku sudah dua kali menjual surat palsu. Yang pertama sudah berhasil lolos terbang.

Tulus menyebutkan syarat wajib PCR sebaiknya dibatalkan atau minimal direvisi. Misalnya, waktu pemberlakuan PCR menjadi 3x24 jam, mengingat di sejumlah daerah tidak semua laboratorium PCR dapat mengeluarkan hasil cepat.

"Atau cukup antigen saja, tapi harus vaksin dua kali. Dan turunkan HET PCR kisaran menjadi Rp 200 ribuan," imbuhnya.

Tulus meminta agar kebijakan soal syarat penumpang pesawat terbang benar-benar ditentukan secara adil.

"Jangan hingga kebijakan tersebut kental aura bisnisnya. Ada pihak pihak tertentu yang diuntungkan," pungkas Tulus Abadi.

Bisnis PCR

Senada dengan YLKI, masih dikutip dari Antara, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setidjowarno, mengungkapkan selama ini banyak lab kesehatan yang memaksimalkan keuntungan dari PCR.

Djoko pun menilai kewajiban PCR bagi penumpang pesawat seharusnya dapat dihapuskan. Jika hal itu dapat dilakukan, ia meyakini bisnis angkutan udara dapat kembali membaik.

"Kalau mau perbaiki bisnis udara, ya hilangkan saja (syarat PCR) atau dibayarkan oleh pemerintah. Lagipula harganya beda-beda. Bahkan di beberapa tempat juga ditawari surat hasilnya. Tes PCR juga tidak tersedia di semua tempat," ucap dia. 

Dalam aturan terkini surat keterangan hasil negatif RT-PCR maksimal 2x24 jam dijadikan syarat sebelum keberangkatan perjalanan dari dan ke wilayah Jawa-Bali serta di daerah yang masuk kategori PPKM level 3 dan 4.

Untuk luar Jawa-Bali, syarat ini juga ditetapkan bagi daerah dengan kategori PPKM level 1 dan 2, akan tetapi tes antigen tetap berlaku dengan durasi 1x24 jam. Sebelumnya, pelaku penerbangan dapat menggunakan tes antigen 1x24 jam dengan syarat calon penumpang sudah divaksin lengkap.

Djoko juga meminta pihak bandara untuk memperbaiki layanan sebagaimana syarat penerbangan yang sudah ditentukan.

Misalnya saja, terkait aturan tes, pihak bandara dinilai tidak sigap menyiapkan fasilitas tes guna memudahkan penumpang.

"Jujur saja, pelayanan di bandara itu tidak jelas. Kalau di stasiun, untuk pemberangkatan jam 6 pagi, pelayanan tes sudah dibuka sejam sebelumnya. Kalau di bandara tidak jelas. (Tes) Genose saja antrenya panjang, bahkan saya pernah hingga satu jam. Ini membuat konsumen malas dan enggan bepergian (naik pesawat)," katanya.

Belum lagi terkait biaya tes yang tidak sama antara di Jawa dan luar Jawa meski pemerintah sudah menetapkan harga tertingginya sebesar Rp 495 ribu dan Rp 525 ribu.

"Di luar Jawa itu Rp 495 ribu mau berapa jam pun, semua sama. Tapi di Jawa, Rp 495 ribu untuk hasil 24 jam. Kalau minta yang 12 jam, harganya hingga Rp 750 ribu," ujarnya.

Seperti diketahui, Pemerintah secara resmi mewajibkan penumpang pesawat untuk penerbangan dari atau menuju bandara di Pulau Jawa dan Pulau Bali menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Syarat naik pesawat selanjutnya, yakni calon penumpang diminta memperlihatkan surat keterangan hasil negatif covid tes reverse transcription polymerase chain reaction atau RT-PCR.

Pemerintah hanya mengakui penggunaan surat keterangan bebas Covid-19 dari RT-PCR, sehingga hasil antigen, terlebih GeNose, tak lagi diakui. Aturan ini berlaku efektif mulai 24 Oktober 2021. 

Terkecuali di daerah terpencil atau perintis, aturan itu tidak berlaku. Sehingga penumpang pesawat perintis dibebaskan dari kewajiban tes PCR. 

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Lihat Foto

KOMPAS.COM/DEWANTORO

Barang bukti surat PCR swab test palsu yang dicetak AHM kepada calon penumpang berinisial DNS untuk terbang ke Jakarta dari Bandara Internasional Kualanamu pada Selasa (19/10/2021) sore.

Aturan wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR ini juga berlaku bagi penerbangan antar kota di Pulau Jawa dan Pulau Bali dan daerah yang menerapkan PPKM level 4 dan 3.

Dengan kata lain, wilayah di luar Pulau Jawa dan Bali yang masuk kategori PPKM level 4 dan 3 juga wajib menunjukkan tes RT-PCR. Sementara, seluruh wilayah di Pulau Jawa dan Bali yang masuk kategori PPKM level 4-1 wajib menunjukkan tes RT-PCR.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan

Blogspot Auto Post Indonesia => https://malasnulis.my.id

Cara Menulis Artikel Otomatis di Blogger


(KOM)(MLS)

Share:

Jumat, 22 Oktober 2021

Harus Tahu IHSG Sepekan Naik Tipis 0,16 Persen, Kapitalisasi Pasar Capai Rp 8.150 Triliun

Harus Tahu IHSG Sepekan Naik Tipis 0,16 Persen, Kapitalisasi Pasar Capai Rp 8.150 Triliun

Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat pergerakan data perdagangan di pasar modal selama sepekan atau periode 4-8 Oktober 2021 ditutup di zona positif. Mengutip keterangan resmi BEI, Sabtu (23/10/2021), Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) selama sepekan naik tipis 0,16 persen, menjadi berada di level 6.643,7 dari penutupan pekan sebelumnya yang di level 6.633,3. Begitu pula dengan kapitalisasi pasar bursa yang menunjukkan total nilai saham emiten BEI, naik tipis 0,19 persen menjadi sebesar Rp 8.150,3 triliun dari pekan lalu yang sebesar Rp 8.134,6 triliun.

Namun, pergerakan positif itu tak terjadi pada rata-rata frekuensi transaksi harian yang justru turun 4,08 persen, menjadi 1,38 juta kali transaksi dari sebelumnya 1,44 juta kali transaksi pada penutupan pekan lalu. Rata-rata volume transaksi harian bursa pun mengalami penurunan sebesar 5,53 persen menjadi sebanyak 27,09 miliar saham dari 23,38 miliar saham pada pekan sebelumnya. Sedangkan, rata-rata nilai transaksi harian bursa tercatat turun paling dalam sebesar 6,92 persen menjadi Rp 16,2 triliun dari pekan lalu yang hingga Rp 17,4 triliun.

IHSG Sepekan Naik Tipis 0,16 Persen, Kapitalisasi Pasar Capai Rp 8.150 Triliun


Sementara itu, investor asing pada penutupan pekan ini mencatatkan nilai beli bersih sebesar Rp 1,18 triliun. Sedangkan sepanjang tahun berjalan 2021 investor asing mencatatkan beli bersih sebesar Rp 36,3 triliun. Pada pekan ini juga terdapat PT Sinas Mas Agro Resources and Technology Tbk yang menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap II Tahun 2021 dengan nilai emisi sebesar Rp 2,5 triliun.

Dengan demikian, total emisi obligasi dan sukuk yang sudah tercatat sepanjang 2021 adalah 79 emisi dari 50 emiten senilai Rp 78,5 triliun. Maka secara keseluruhan, total emisi obligasi dan sukuk yang tercatat di BEI kini berjumlah 482 emisi dengan nilai nominal outstanding sebesar Rp 425,6 triliun dan 47,5 juta dollar AS yang diterbitkan oleh 126 emiten. Sementara untuk Surat Berharga Negara (SBN) yang tercatat di BEI kini berjumlah 141 seri dengan nilai nominal Rp 4.437,5 triliun dan 400 juta dollar AS. Sementara Efek Beragun Aset (EBA) sebanyak 10 emisi senilai Rp 5,39 triliun.Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan

Auto Post Artikel di Blogspot

Cara Menulis Artikel Otomatis di Blogger


(KOM)(MLS)

Share:

Kamis, 21 Oktober 2021

Cari Tahu, Pinjol Ilegal Diduga Jadi Pencucian Uang Perusahaan Asing

Cari Tahu, Pinjol Ilegal Diduga Jadi Pencucian Uang Perusahaan Asing

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencium ada motif lain di luar pencarian keuntungan dari maraknya perusahaan pinjaman online tak berizin atau pinjol ilegal di Indonesia. Dugaan tersebut mengarah pada kemungkinan adanya pencucian uang dari luar negeri.

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam Lumban Tobing menyebut pihaknya bersama Polri tengah menyelidi kemungkinan motif pencucian uang dari perusahaan asing. 

"Mengenai pencucian uang tentu kami lihat dari proses penyidikan ya, kita lihat nanti dari proses penyelidikan nanti ada pencucian uang di mana uang-uang dari luar negeri dicuci di Indonesia dalam pinjaman ini," ucap Tongam dikutip dari live streaming Kompas TV, Jumat (22/10/2021). 

Menurutnya, motif pencucian uang dari luar negeri masih dalam tahap penyelidikan. Namun, kemungkinan pencucian uang tetap dapat terjadi mengingat patut diduga ada peran perusahaan dari luar negeri dalam perputaran uang bisnis pinjol ilegal di Indonesia.

Pinjol Ilegal Diduga Jadi Pencucian Uang Perusahaan Asing


"Kita akan lihat dari hasil penyelidikan di Indonesia," kata Tongam. 

Imbau stop bayar cicilan

Lanjut dia, OJK juga mendukung langkah pemerintah yang meminta masyarakat agar tak lagi membayar tunggakan utang, apabila sudah terlanjur meminjam ke pinjaman online atau pinjol ilegal. 

Pemerintah meminta masyarakat yang merasa memiliki utang untuk melaporkan ke polisi apabila ada ancaman penagihan. 

Dalam perang melawan perusahaan pinjol ilegal, pemerintah dan OJK memutuskan untuk mengenakan pasal berlapis secara perdata juga pidana bagi para pelaku pinjol ilegal. 

Para pelaku pinjol ilegal tersebut akan dikenakan ancaman hukuman atas tindakan pemerasan, perbuatan tidak menyenangkan, UU ITE, dan perlindungan konsumen.

Tongam menegaskan bahwa imbauan pemerintah agar masyarakat berhenti membayar cicilan pokok plus bunga terhadap pinjol ilegal sudah memiliki dasar hukum.

"Bahwa memang dari sudut pandang hukum perdata, pinjol ilegal ini tidak memenuhi suatu perjanjian sesuai dengan Pasal 13 KUP (Kitab Undang-undang) Perdata," terang.

Ia berujar, dalam KUP Perdata tersebut, dijelaskan bahwa pinjaman uang dapat saja dilakukan dengan syarat adanya perjanjian para pihak, dalam hal ini pinjol ilegal sebagai pihak pertama dan peminjam (debitur) sebagai pihak kedua. 

Yang jadi masalah, sambung dia, para pinjol ilegal ini tidak terdaftar dalam administrasi pemerintah juga OJK, sehingga ketentuan para pihak dalam hukum perdata dinilai tidak sah. 

"Pertama kesepakatan para pihak. Ini (perjanjian) secara subjektifnya pinjol ilegal ini tidak ada kesepakatan para pihak. Karena tidak ada kesetaraan, jadi ini juga tidak memenuhi syarat subjektifnya (sebagai para pihak)," tutur Tongam. 

Dia melanjutkan, aspek perdata lainnya yang dilanggar pinjol ilegal adalah objek hukum. Sama halnya dengan perjanjian para pihak, status ilegal juga membuat perusahaan pinjaman online tidak diakui sebagai objek hukum perdata.

Status tidak resmi ini yang menurut OJK, membuat semua perjanjian utang antara nasabah dan pinjol ilegal tidak sah di mata hukum.

"Objektifnya pun karena dia bukan. Dia tidak legal, tapi ilegal. Sehingga memang tidak sah perjanjian ini," beber Tongam.

Lihat Foto

Foto Direskrimsus Polda Jabar

Polisi buka hotline bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh Pinjol Ilegal.

Selain perdata, Tongam juga menyebut kalau pinjol ilegal juga melanggar ketentuan pidana. Sehingga baik secara perdata juga pidana, semua perjanjian utang pinjol ilegal dianggap tidak sah di mata hukum Indonesia. 

"Dan dari sudut pidana, pinjol ilegal ini juga melakukan pemerasan di Pasal 368 KUHP dan perbuatan tidak menyenangkan Pasal 335, dan juga pelanggaran UU ITE dan perlindungan konsumen," ungkap Tongam. 

"Sehingga penegasan bagi masyarakat yang sudah terlanjur meminjam pinjol ilegal, ya tidak perlui membayar karena dari sudut hukum pidana dan perdata sudah tidak memenuhi syarat," kata dia lagi. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan

Blogspot Auto Post Indonesia => https://malasnulis.my.id

Inilah cara menulis artikel secara otomatis di blogger!


(KOM)(MLS)

Share:

Advertisement

BTemplates.com

Blog Archive