Informasi Seputar Bisnis Indonesia

Kamis, 04 November 2021

Update Terbaru, Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Terbaru

Update Terbaru, Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Terbaru

Harga emas batangan Antam pecahan 2 gram di PT Pegadaian (Persero) pada hari ini, Jumat (5/11/2021), dibanderol seharga Rp 1.859.000 atau turun Rp 10.000 dibandingkan kemarin.

Pegadaian tidak menyediakan harga emas hari ini untuk pecahan 0,5 gram dan 1 gram. Kemudian untuk harga emas batangan pecahan 3 gram dibanderol seharga Rp 2.761.000.

Sementara itu, harga emas batangan yang dirilis PT Untung Bersama Sejahtera (UBS) dipatok seharga Rp 912.000 untuk pecahan 1 gram atau naik Rp 1.000. 

Lalu, untuk harga emas hari ini pecahan 0,5 gram UBS dijual seharga Rp 486.000 dan pecahan 2 gram seharga Rp 1.808.000.

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Terbaru


Pegadaian juga menyediakan emas batangan Antam versi Antam Retro dan Antam Batik. Berikut harga emas hari ini, 5 November 2021 di Pegadaian:

Harga emas Antam

Harga emas 2 gram: Rp 1.859.000 

Harga emas 3 gram: Rp 2.761.000 

Harga emas 5 gram: Rp 4.567.000 

Harga emas 10 gram: Rp 9.076.000 

Harga emas 25 gram: Rp 22.557.000 

Harga emas 50 gram: Rp 45.031.000 

Harga emas 100 gram: Rp 89.980.000 

Harga emas 250 gram: Rp 224.674.000 

Harga emas 500 gram: Rp 449.129.000 

Harga emas 1.000 gram: Rp 898.216.000

Harga emas UBS

Harga emas 0,5 gram: Rp 486.000 

Harga emas 1 gram: Rp 912.000 

Harga emas 2 gram: Rp 1.808.000 

Harga emas 5 gram: Rp 4.466.000 

Harga emas 10 gram: Rp 8.884.000 

Harga emas 25 gram: Rp 22.165.000 

Harga emas 50 gram: Rp 44.238.000 

Harga emas 100 gram: Rp 88.442.000 

Harga emas 250 gram: Rp 221.039.000 

Harga emas 500 gram: Rp 441.555.000 

Harga emas 1.000 gram: Rp 882.155.000

Sementara untuk tabungan emas Pegadaian, untuk setiap 0,01 gram, Pegadaian menetapkan harga jual sebesar Rp 8.590 dan harga beli Rp 8.330.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan

Blogspot Auto Post Indonesia => https://malasnulis.my.id

Cara Menulis Artikel Otomatis di Blogger


(KOM)(MLS)

Share:

Rabu, 03 November 2021

Info Terkini, Pemerintah akan Siapkan SBN untuk Penempatan Dana Repatriasi

Info Terkini, Pemerintah akan Siapkan SBN untuk Penempatan Dana Repatriasi

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan mengatur jenis instrumen Surat Berharga Negara (SBN) untuk repatriasi harta dalam program pengungkapan sukarela (PPS) atau lebih dikenal dengan tax amnesty tahun depan. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal mengungkapkan, pihaknya masih mendiskusikan instrumen yang tepat dengan stakeholder terkait. "Instrumen akan kita atur. Pak Yoga (Direktur Peraturan Perpajakan I Hestu Yoga Saksama) sudah bicara dengan stakeholder, instrumen apa yang paling tepat dan sesuai apa," kata Yon dalam Sosialisasi UU HPP, di Denpasar, Bali, Rabu (3/11/2021).

Adapun periode repatriasi SBN atas harta yang diungkapkan adalah 5 tahun. Hal ini lebih lama dibanding program tax amnesty tahun 2016 lalu, yakni hanya 3 tahun. "Karena memang sekali lagi kita selaraskan. Periodenya 5 tahun log periodnya. Zaman tax amnesty log periodnya 3 tahun," beber Yon. Sementara itu, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengungkapkan, program pengungkapan sukarela (PPS) yang akan dilaksanakan tahun depan berbeda dengan program tax amnesty tahun 2016 lalu. Perbedaan inilah yang membuat Kementerian Keuangan menyatakan PPS bukan tax amnesty jilid II. Yustinus menuturkan, perbedaan tax amnesty dengan PPS terletak pada kondisi dan besaran tarifnya.Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah memiliki akses informasi. Dengan demikian, wajib pajak (WP) yang ikut program ini pada tahun depan didasari oleh kepatuhan.

Pemerintah akan Siapkan SBN untuk Penempatan Dana Repatriasi


"Bedanya ada pada kondisi. Ketika tax amnesty (tahun 2016), Dirjen pajak tidak punya akses pada informasi. Maka dulu dilakukan rekonsiliasi, tarifnya rendah supaya mau ikut. Yang ikut siapa? Semua boleh ikut," bebernya.

Berikut ini rincian tarif PPS tahun depan.

Kebijakan I

Peserta program pengampunan pajak tahun 2016 untuk orang pribadi dan badan dapat mengungkapkan harta bersih yang belum dilaporkan pada saat program pengampunan pajak, dengan membayar PPh Final sebesar:

a. 11 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri. b. 8 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri. c. 6 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri, yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi SDA dan energi terkinikan.

Kebijakan II

Wajib pajak orang pribadi peserta program pengampunan pajak juga non peserta dapat mengungkapkan harta bersih yang berasal dari penghasilan tahun 2016 hingga tahun 2020, akan tetapi belum dilaporkan pada SPT tahun 2020, membayar PPh final sebagai berikut.

a. 18 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri. b. 14 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri. c. 12 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri, yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi SDA dan energi terkinikan.Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan

Auto Post Artikel di Blogspot

Cara Menulis Artikel Otomatis di Blogger


(KOM)(MLS)

Share:

Selasa, 02 November 2021

Bagaimana Bisa? Jokowi Ajak AS Tingkatkan Investasi di Indonesia

Bagaimana Bisa? Jokowi Ajak AS Tingkatkan Investasi di Indonesia

Presiden Joko Widodo menggelar pertemuan dengan Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden di sela-sela High Level Segment KTT COP26 di Glasgow-Skotlandia.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, Presiden Jokowi menyampaikan pentingnya memperkuat kerja sama ekonomi Indonesia-AS.

“Dalam pertemuan tadi, Presiden mengharapkan AS dapat meningkatkan investasinya di Indonesia, dan harus punya kesiapan menjadi bagian dari rantai pasok produk utama, misalnya untuk material bagi kendaraan ramah lingkungan atau mobil listrik,” ujarnya dalam siaran pers, Jakarta, Rabu (3/11/2021).

Penguatan kerja sama ekonomi Indonesia-AS terutama terkait potensi pengembangan ekonomi hijau. Hal ini seiring dengan langkah pemulihan ekonomi nasional dan penguatan iklim investasi melalui reformasi struktural dan UU Cipta Kerja.

Jokowi Ajak AS Tingkatkan Investasi di Indonesia


Sementara itu, delegasi Indonesia telah menyampaikan apresiasi atas bantuan Pemerintah AS dalam penanganan Covid-19, berupa pengiriman vaksin, alat-alat ventilator serta obat-obatan therapeutic.

Airlangga mengungkapkan bahwa Indonesia-AS sepakat berkomitmen dalam pengurangan emisi karbon melalui komitmen Nationally Determined Contribution (NDC).

Pemerintah menyebut Indonesia merupakan salah satu negara terdepan dalam penanganan kebakaran hutan, penurunan tingkat deforestasi dan restorasi hutan bakau.

“Langkah dan komitmen Indonesia sebagaimana yang dirangkum dalam NDC juga menyasar sektor energi, dan sektor terkait lainnya. Kedua Presiden sepakat meningkatkan kerja sama yang lebih erat, terutama dalam masa Presidensi G20 Indonesia yang mendorong kerja sama digital, transisi energi dan keuangan inklusif, terutama bagi UMKM dan kelompok rentan lainnya,” papar Menko Airlangga.

Selain dengan Joe Biden, Presiden Jokowi juga menggelar pertemuan dengan Perdana Menteri (PM) Inggris Boris Johnson, PM Slovenia, PM Palestina, serta beberapa petinggi perusahaan sesuai Amazon dan Microsoft.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan

Blogspot Auto Post Indonesia => https://malasnulis.my.id

Cara Menulis Artikel Otomatis di Blogger


(KOM)(MLS)

Share:

Senin, 01 November 2021

Paling Baru, Aturan Baru PPKM, Kini Naik Pesawat Bisa Pakai Tes Antigen

Paling Baru, Aturan Baru PPKM, Kini Naik Pesawat Bisa Pakai Tes Antigen

Pemerintah kembali memperbaharui aturan di masa penerapan PPKM dua pekan ke depan yakni periode 2-15 November 2021. Salah satu yang diubah adalah syarat perjalanan udara domestik. Pada aturan terkini, kini pemerintah mengizinkan kembali penggunaan tes rapid antigen sebagai syarat penerbangan. Sebelumnya, pemerintah hanya memperbolehkan tes RT-PCR untuk perjalanan menggunakan pesawat terbang. Ketentuan baru tersebut berlaku untuk penerbangan di daerah dengan status PPKM Level 3, Level 2, juga Level 1 di Jawa-Bali.

Aturan itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Pada beleid yang diperbaharui per 2 November 2021 itu, mengatur bahwa pelaku perjalanan yang menggunakan pesawat wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Selain itu, wajib pula menunjukkan hasil tes negatif Covid-19. Aturan penerbangan antar bandara di Jawa-Bali Bagi penumpang yang melakukan perjalanan antar bandara di wilayah Jawa-Bali, maka syarat penerbangannya yakni wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Selain itu, wajib memiliki hasil tes negatif Covid-19 yang dapat dari antigen atau RT-PCR. Ketentuannya, bagi penumpang yang baru vaksin dosis pertama harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Aturan Baru PPKM, Kini Naik Pesawat Bisa Pakai Tes Antigen


Sementara bagi penumpang yang sudah melakukan vaksin dosis kedua, dapat menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Aturan penerbangan keluar atau masuk bandara di Jawa-Bali Untuk aturan penerbangan domestik dari luar wilayah Jawa-Bali ke bandara di Jawa-Bali, juga sebaliknya, kini ketentuannya menjadi sama yakni memiliki kartu vaksin minimal dosis pertama, dan dapat menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari antigen atau RT-PCR. Lantaran pada aturan sebelumnya ditetapkan bahwa penumpang yang melakukan penerbangan dari atau ke bandara di luar Jawa-Bali hanya diperbolehkan menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR. Kini dengan terbitnya Inmendagri 57/2021, maka penumpang yang sudah melakukan vaksin dosis kedua, dapat menunjukkan surat keterangan hasil negatif Covid-19 dari rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan bagi penumpang yang baru vaksin dosis pertama harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Adapun selama melakukan aktivitas di tempat umum saat masa PPKM, masyarakat tetap diminta untuk memakai masker dengan benar dan konsisten. Selain itu, dilarang menggunakan face shield tanpa memakai masker. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan

Auto Post Artikel di Blogspot

Inilah cara menulis artikel secara otomatis di blogger!


(KOM)(MLS)

Share:

Advertisement

BTemplates.com

Blog Archive