Informasi Seputar Bisnis Indonesia

Sabtu, 06 November 2021

Tahukah Kamu? Pembatas Tol Disalahkan dalam Kecelakaan Vanessa Angel, Ini Kata PUPR

Tahukah Kamu? Pembatas Tol Disalahkan dalam Kecelakaan Vanessa Angel, Ini Kata PUPR

Beberapa hari terakhir, viral sebuah video yang menyebut bahwa konstruksi jalan tol di Indonesia tidak aman. Ada beberapa ungkapan yang mendasarinya menurut versi pengunggah. 

Video itu diunggah tak lama setelah kecelakaan artis Vanessa Angel dan suaminya Bibi yang menyebabkan keduanya meninggal dunia. Kecelakaan terjadi di Tol Trans Jawa KM 673+300A ruas Jombang-Mojokerto, Jawa Timur.  

Dalam video tersebut dijelaskan, tol di Indonesia kurang aman karena pembatas jalan tol berbentuk beton kokoh dan permukaan jalan yang dianggap tidak ramah terhadap ban mobil sehingga mempengaruhi daya cengkram. 

Dilihat pada Minggu (7/11/2021), akun Instagram resmi Kementerian PUPR membeberkan bahwa unggahan soal jalan tol tidak aman dianggap sebagai kabar hoaks. 

Pembatas Tol Disalahkan dalam Kecelakaan Vanessa Angel, Ini Kata PUPR


Dalam penjelasannya, pembatas antar-jalur sudah mempertimbangkan fatalitas kecelakaan. Apabila tidak ada pembatas dan hanya mengandalkan tanah rumput, justru akan terbuka kemungkinan kendaraan tergelincir ke jalur yang berlawanan arah. 

Soal permukaan aspal juga beton yang dianggap kurang ramah terhadap ban mobil, Kementerian PUPR menyebut bahwa semua jalan tol di Indonesia sudah melalui uji laik operasi dan uji laik fungsi, termasuk mempertimbangkan standar keselamatan pada permukaan aspal juga beton.

Sementara itu, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR juga memberikan tanggapan terkait penempatan benton pembatas yang ada di jalan tol.

Kepala BPJT Kementerian PUPR Danang Parikesit menjelaskan penentuan pagar pembatas beton pada sisi jalan sudah mempertimbangkan risiko fatalitas ketika terjadi kecelakaan.

Semisial penempatan concrete barrier atau beton pembatas jalan umumnya ditempatkan di lokasi-lokasi yang dianggap berbahaya. 

Seperti jembatan ataupun untuk median atau pemisah jalur yang jaraknya berdekatan, sehingga dapat memperkecil risiko kendaraan menyeberang ke jalur berlawanan. 

Di sisi lain jenis pagar pengaman juga memiliki kriteria defleksi atau lentur yang berbeda dan digunakan sesuai dengan peruntukannya.

"Hal ini untuk menjaga agar kendaraan terhindar dari fatalitas kecelakaan dan tetap nyaman dalam berkendara," ujar Danang dalam keterangan tertulisnya sesuai dikutip dari Kompas TV.

Danang menambahkan setiap jalan tol juga telah dibuat rambu dan marka jalan untuk menghindari kecelakaan. Salah satunya soal kecepatan berkendara.

Danang menjelaskan aturan kecepatan berkendara di jalan tol sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 23 ayat 4.

Kemudian diperkuat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan.

Di Permenhub tersebut  itu disebutkan batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau jalan tol yakni 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Untuk berkendara di tol dalam kota kecepatan minimal berkendara 60 KM per jam, maksimal berkendara yaitu 80 KM per jam. Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal 60 KM per jam dan maksimal 100 KM per jam.

"Tujuan aturan kecepatan batas berkendara di Jalan tol agar terus menjaga kendaraan tetap fokus dan mengetahui batas kecepatan maksimal saat mengendarai mobil untuk menjaga agar tidak terjadi kecelakaan, terutama di beberapa titik yang rawan kecelakaan," ujar Danang.

Danang juga mengimbau kepada para pengguna jalan tol, khususnya bagi pengendara agar terus memastikan kendaraan dalam kondisi sehat dengan memperhatikan kondisi ban, lampu dan rem berfungsi dengan baik.

"Pengemudi juga diimbau dalam kondisi sehat dan fit saat sedang mengemudi serta diusahakan untuk beristirahat sejenak di tempat istirahat ketika sedang lelah di perjalanan," ujar Danang.  

Kecelakaan maut

Sebagaimana diketahui, Vanessa Angel dan suaminya berangkat dari Jakarta menuju Surabaya menggunakan mobil Pajero putih dengan nomor polisi B 1264 BJU.

Setiba di KM 673+300A ruas tol Jomo, Jawa Timur, kendaraan tersebut tiba-tiba menabrak beton pembatas kiri ruas tol dan membuat kendaraan terpelanting dan berputar. 

Saat kejadian situasi saat kejadian arus lalu lintas landai, lancar dan cuaca cerah. 

Kecelakaan ini menewaskan Vanessa dan suami Febri. Sedangkan sopir Vanessa Angel bernama Tumenarik Jody, asisten rumah tangga Vanessa bernama Siska mengalami lukar ringan, dan anak Vanessa, Gala Sky Andriansyah mengalami luka lebam di bagian mata kiri. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan

Auto Post Artikel di Blogspot

Inilah cara menulis artikel secara otomatis di blogger!


(KOM)(MLS)

Share:

Jumat, 05 November 2021

Tidak Disangka, Kemenkop Segera Salurkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Ini Waktunya

Tidak Disangka, Kemenkop Segera Salurkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Ini Waktunya

JAKARTA, KOMPAS.com –  Pemerintah menargetkan 12,8 juta UMKM memperoleh Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau BLT UMKM Rp 1,2 juta.

Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM Eddy Satriya mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya telah menyalurkan BLT UMKM ke 12, 7 juta pelaku UMKM.

Dengan demikian kata dia, masih ada 100.000 pelaku UMKM yang ditargetkan untuk memperoleh BLT UMKM masing-masing Rp 1,2 juta.

Kemenkop Segera Salurkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Ini Waktunya


Direncanakan penyaluran ini akan dilakukan hingga pertengahan November 2021.

“Rencana pertengahan November ini,” kata Eddy saat dihubungi Kompas.com, Jumat (5/11/2021).

Eddy memaparkan bahwa penerima BLT UMKM harus memenuhi kualifikasi agar dapat memperoleh bantuan.

Di antaranya adalah harus berkewarganegaraan Indonesia (WNI) yang ditandakan dengan memiliki KTP, memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM, dan bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN.

“Jadi nanti memang ada verifikasinya. Setelah mendaftar baru dicek apakah benar-benar layak atau tidak,” kata Eddy.

Eddy menambahkan, pelaku UMKM yang belum memiliki rekening masih dapat tetap mendaftar. Sebab, nantinya pelaku UMKM yang dinyatakan berhak menerima bantuan akan dibuatkan rekening oleh salah satu bank penyalur.

Adapun lembaga penyalurnya di tahun ini telah ditambah dari semula hanya Bank BRI dan BNI, kini ditambah dengan Bank Mandiri, Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan PT Pos.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan

Auto Post Artikel di Blogspot

Cara Menulis Artikel Otomatis di Blogger


(KOM)(MLS)

Share:

Kamis, 04 November 2021

Update Terbaru, Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Terbaru

Update Terbaru, Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Terbaru

Harga emas batangan Antam pecahan 2 gram di PT Pegadaian (Persero) pada hari ini, Jumat (5/11/2021), dibanderol seharga Rp 1.859.000 atau turun Rp 10.000 dibandingkan kemarin.

Pegadaian tidak menyediakan harga emas hari ini untuk pecahan 0,5 gram dan 1 gram. Kemudian untuk harga emas batangan pecahan 3 gram dibanderol seharga Rp 2.761.000.

Sementara itu, harga emas batangan yang dirilis PT Untung Bersama Sejahtera (UBS) dipatok seharga Rp 912.000 untuk pecahan 1 gram atau naik Rp 1.000. 

Lalu, untuk harga emas hari ini pecahan 0,5 gram UBS dijual seharga Rp 486.000 dan pecahan 2 gram seharga Rp 1.808.000.

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Terbaru


Pegadaian juga menyediakan emas batangan Antam versi Antam Retro dan Antam Batik. Berikut harga emas hari ini, 5 November 2021 di Pegadaian:

Harga emas Antam

Harga emas 2 gram: Rp 1.859.000 

Harga emas 3 gram: Rp 2.761.000 

Harga emas 5 gram: Rp 4.567.000 

Harga emas 10 gram: Rp 9.076.000 

Harga emas 25 gram: Rp 22.557.000 

Harga emas 50 gram: Rp 45.031.000 

Harga emas 100 gram: Rp 89.980.000 

Harga emas 250 gram: Rp 224.674.000 

Harga emas 500 gram: Rp 449.129.000 

Harga emas 1.000 gram: Rp 898.216.000

Harga emas UBS

Harga emas 0,5 gram: Rp 486.000 

Harga emas 1 gram: Rp 912.000 

Harga emas 2 gram: Rp 1.808.000 

Harga emas 5 gram: Rp 4.466.000 

Harga emas 10 gram: Rp 8.884.000 

Harga emas 25 gram: Rp 22.165.000 

Harga emas 50 gram: Rp 44.238.000 

Harga emas 100 gram: Rp 88.442.000 

Harga emas 250 gram: Rp 221.039.000 

Harga emas 500 gram: Rp 441.555.000 

Harga emas 1.000 gram: Rp 882.155.000

Sementara untuk tabungan emas Pegadaian, untuk setiap 0,01 gram, Pegadaian menetapkan harga jual sebesar Rp 8.590 dan harga beli Rp 8.330.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan

Blogspot Auto Post Indonesia => https://malasnulis.my.id

Cara Menulis Artikel Otomatis di Blogger


(KOM)(MLS)

Share:

Rabu, 03 November 2021

Info Terkini, Pemerintah akan Siapkan SBN untuk Penempatan Dana Repatriasi

Info Terkini, Pemerintah akan Siapkan SBN untuk Penempatan Dana Repatriasi

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan mengatur jenis instrumen Surat Berharga Negara (SBN) untuk repatriasi harta dalam program pengungkapan sukarela (PPS) atau lebih dikenal dengan tax amnesty tahun depan. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal mengungkapkan, pihaknya masih mendiskusikan instrumen yang tepat dengan stakeholder terkait. "Instrumen akan kita atur. Pak Yoga (Direktur Peraturan Perpajakan I Hestu Yoga Saksama) sudah bicara dengan stakeholder, instrumen apa yang paling tepat dan sesuai apa," kata Yon dalam Sosialisasi UU HPP, di Denpasar, Bali, Rabu (3/11/2021).

Adapun periode repatriasi SBN atas harta yang diungkapkan adalah 5 tahun. Hal ini lebih lama dibanding program tax amnesty tahun 2016 lalu, yakni hanya 3 tahun. "Karena memang sekali lagi kita selaraskan. Periodenya 5 tahun log periodnya. Zaman tax amnesty log periodnya 3 tahun," beber Yon. Sementara itu, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengungkapkan, program pengungkapan sukarela (PPS) yang akan dilaksanakan tahun depan berbeda dengan program tax amnesty tahun 2016 lalu. Perbedaan inilah yang membuat Kementerian Keuangan menyatakan PPS bukan tax amnesty jilid II. Yustinus menuturkan, perbedaan tax amnesty dengan PPS terletak pada kondisi dan besaran tarifnya.Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah memiliki akses informasi. Dengan demikian, wajib pajak (WP) yang ikut program ini pada tahun depan didasari oleh kepatuhan.

Pemerintah akan Siapkan SBN untuk Penempatan Dana Repatriasi


"Bedanya ada pada kondisi. Ketika tax amnesty (tahun 2016), Dirjen pajak tidak punya akses pada informasi. Maka dulu dilakukan rekonsiliasi, tarifnya rendah supaya mau ikut. Yang ikut siapa? Semua boleh ikut," bebernya.

Berikut ini rincian tarif PPS tahun depan.

Kebijakan I

Peserta program pengampunan pajak tahun 2016 untuk orang pribadi dan badan dapat mengungkapkan harta bersih yang belum dilaporkan pada saat program pengampunan pajak, dengan membayar PPh Final sebesar:

a. 11 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri. b. 8 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri. c. 6 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri, yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi SDA dan energi terkinikan.

Kebijakan II

Wajib pajak orang pribadi peserta program pengampunan pajak juga non peserta dapat mengungkapkan harta bersih yang berasal dari penghasilan tahun 2016 hingga tahun 2020, akan tetapi belum dilaporkan pada SPT tahun 2020, membayar PPh final sebagai berikut.

a. 18 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri. b. 14 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri. c. 12 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri, yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi SDA dan energi terkinikan.Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan

Auto Post Artikel di Blogspot

Cara Menulis Artikel Otomatis di Blogger


(KOM)(MLS)

Share:

Advertisement

BTemplates.com

Blog Archive