Libur Natal dan Tahun Baru tahun ini, tentunya berbeda dengan tahun sebelumnya. Pemerintah memberikan sejumlah kelonggaran, dengan tetap melakukan secara disiplin protokol kesehatan.
Walau demikian, tetap ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi bagi pelaku perjalanan.
Hal itu diatur dalam SE Kemenhub Nomor 109 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).
Simak Aturan Perjalanan Darat dan Udara Selama Mudik Nataru
4+
KOMPAS.com: Berita Terpercaya
Baca Berita Terbaru Tanpa Terganggu Banyak Iklan
Dapatkan Aplikasi
Perjalanan Darat
Adapun syarat naik bus antarkota antarprovinsi dan mobil pribadi diatur dalam SE Kemenhub No. 109 Tahun 2021 yakni:
Setiap pelaku perjalanan wajib telah divaksin lengkap
Setiap pelaku perjalanan sudah diperiksa dengan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam
Setiap pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama bepergian
“Ketentuan ini dikecualikan bagi moda perintis di wilayah perbatasan dan 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) juga pelayaran terbatas dengan kondisi masing-masing,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, Sabtu (18/12/2021).
Namun, dalam surat edaran tersebut juga terdapat pengecualian bagi pelaku perjalanan rutin di wilayah aglomerasi, yakni:
Tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan negatif rapid test antigen.
Pelaku perjalanan jauh di bawah usia 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi.
Setiap kendaraan bermotor umum juga angkutan penyeberangan dikenakan pembatasan kapasitas penumpang maksimal 75 persen.
Syarat naik kereta
Persyaratan naik kereta api ini merujuk SE Kementerian Perhubungan No 112 Tahun 2021. Adapun aturan dan syarat naik kereta api selama Nataru 2021, sebagai berikut:
1. KA Jarak Jauh
Vaksin dosis lengkap (vaksinasi hingga dengan dosis kedua). Apabila belum lengkap juga dikarenakan ungkapan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan menggunakan KAI.
Menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam atau Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam.
Pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam, dan didampingi orang tua yang telah tervaksin lengkap.
Melakukan check-in dengan Aplikasi PeduliLinndungi.
2. KA Jarak Dekat
Vaksin minimal dengan dosis pertama, dan bila belum tervaksinasi karena ungkapan medis, dapat menyertakan surat keterangan dokter.
Bagi anak usia di bawah 12 tahun, wajib didampingi orang tua.
Melakukan check-in dengan Aplikasi PeduliLinndungi
Perjalanan Udara
Syarat dan aturan dalam menggunakan transportasi udara selama libur Nataru tertuang dalam SE Kemenhub No 111 Tahun 2021, yakni:
Wajib vaksinasi dosis lengkap (dosis kedua), dibuktikan dengan sertifikat vaksinasi Covid-19.
Penumpang yang telah vaksin dosis lengkap, wajib melampirkan bukti hasil negatif tes Antigen.
Hasil tes Antigen hanya berlaku 1X24 jam sejak sampel diambil sebelum keberangkatan. Pelaku perjalanan yang tidak vaksin dosis lengkap karena ungkapan medis, ataupun belum memperoleh vaksin dosis lengkap, maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara;
Penumpang usia di bawah 12 tahun wajib melampirkan hasil uji negatif tes RT-PCR, berlaku 3X24 jam sejak sampel diambil sebelum keberangkatan;
Pelaku perjalanan yang tidak vaksin dosis lengkap karena ungkapan medis, dan akan melakukan perjalanan untuk keperluan berobat atau medis, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku 3X24 jam, serta surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah;
Penumpang wajib mengisi e-HAC Indonesia di aplikasi PeduliLinndungi setelah melakukan check-in tiket pesawat.
Nah bagi Anda yang akan bepergian baik dengan kendaraan pribadi, kereta atau pesawat, sebaiknya ikuti aturan perjalanan darat dan udara ini.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Aktifkan Notifikasimu
Aktifkan
Inilah cara menulis artikel secara otomatis di blogger!