Informasi Seputar Bisnis Indonesia

Minggu, 26 Desember 2021

Oops, Pemerintah: Tidak Usah Pergi ke Luar Negeri kalau Tak Perlu!

Oops, Pemerintah: Tidak Usah Pergi ke Luar Negeri kalau Tak Perlu!

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin kembali mengingatkan seluruh warga negara Indonesia untuk tidak bepergian ke luar negeri.

Dia menuturkan, sebanyak 98 persen kasus Omicron berasal dari pelaku perjalanan luar negeri. Saat ini, kasus Omicron di Indonesia semakin meningkat hingga 48 kasus.

Hampir seluruhnya berasal dari pelaku perjalanan luar negeri, sisanya adalah petugas di Wisma Atlet.

Pemerintah: Tidak Usah Pergi ke Luar Negeri kalau Tak Perlu!


4+

KOMPAS.com: Berita Terpercaya

Baca Berita Terbaru Tanpa Terganggu Banyak Iklan

Dapatkan Aplikasi

"Tidak usah pergi ke luar negeri kalau tidak perlu. Karena sekarang sumber penyakitnya ada di sana. Dan semua orang yg kembali kita lihat banyak yang kena. Jadi lindungilah kita, jangan ke luar negeri," kata Budi dalam konferensi pers PPKM, Senin (27/12/2021).

Selain tidak melakukan perjalanan ke luar negeri, Budi mengimbau untuk menggunakan masker dan aplikasi PeduliLindungi.

Saat ini kata dia, masih banyak masyarakat yang lupa menggunakan aplikasi tersebut ketika memasuki pusat perbelanjaan ataupun restoran.

"Adalah kewajiban petugas untuk ingatkan. Karena ini membantu kita untuk menyaring kalau misal ada orang berpotensi menular pasti tidak disiplin jalan-jalan ke luar," ucapnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengimbau masyarakat untuk berlibur di dalam negeri saja alih-alih liburan di luar negeri yang mengundang bahaya.

Menurut Luhut, tempat wisata domestik juga tidak kalah cantik dengan tempat wisata di luar negeri.

"Selain lebih aman dari serangan Omicron, tempat wisata domestik tidak kalah cantik dengan tempat wisata di luar negeri. Liburan di dalam negeri juga akan membantu mengakselerasi pemulihan ekonomi domestik," tandasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan

Blogspot Auto Post Indonesia => https://malasnulis.my.id

Inilah cara menulis artikel secara otomatis di blogger!


(KOM)(MLS)

Share:

Sabtu, 25 Desember 2021

Update, Pekan Depan, BTN Terapkan Tarif Transfer Antarbank Rp 2.500 di Mobile Banking

Update, Pekan Depan, BTN Terapkan Tarif Transfer Antarbank Rp 2.500 di Mobile Banking

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk langsung mengimplementasikan BI Fast usai dirilis resmi oleh Bank Indonesia. BI Fast merupakan infrastruktur Sistem Pembayaran ritel nasional untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam bertransaksi non tunai.

Infrastruktur sistem pembayaran yang dibangun Bank Indonesia ini dalam rangka mendukung konsolidasi industri sistem pembayaran nasional dan integrasi Ekonomi Keuangan Digital. Bank BTN menjadi bank Peserta BI-Fast di batch pertama. Hal ini merupakan wujud komitmen Bank BTN dalam memberikan layanan terbaik bagi nasabah.

“Mulai pekan depan, BI Fast akan hadir di aplikasi mobile banking BTN karena Bank BTN mendukung BI-Fast yang memiliki banyak fitur unggulan yang sangat bermanfaat, di antaranya transfer antar bank secara real time yaitu 24 jam selama 7 hari," ujar Direktur Distribution and Retail Funding, Jasmin dalam keterangan tertulis, Jumat (24/12).

Pekan Depan, BTN Terapkan Tarif Transfer Antarbank Rp 2.500 di Mobile Banking


4+

KOMPAS.com: Berita Terpercaya

Baca Berita Terbaru Tanpa Terganggu Banyak Iklan

Dapatkan Aplikasi

Ia menambahkan, layanan BI Fast lebih fleksibel dari sebelumnya yang terbatas jam operasionalnya dan nasabah dapat menggunakan fitur proxy address di mana nomer rekening nasabah dapat diganti dengan dapat berupa nomer ponsel atau email, dan yang terpenting adalah biaya yang lebih murah,” kata Jasmin.

Selain fitur tersebut, BI Fast memiliki fitur sesuai fraud detection system dan sistem Anti Money Laundering/Combating the Financing of Terrorism (AML/CFT) sehingga mendukung keamanan transaksi nasabah.

Sementara itu, terkait biaya transfer, Jasmin menjelaskan, biaya transaksi melalui BI-Fast yang dibebankan oleh bank ke nasabah sebesar maksimal Rp. 2.500 per transaksi jika melakukan transfer ke bank Peserta BI Fast lain.

Adapun untuk nominal limit transaksi, BI-Fast melayani transaksi ritel dengan nominal maksimal Rp 250 juta per transaksi, lebih besar dibandingkan limit transfer per transaksi via online (internet banking/mobile banking) yang hanya sebesar Rp 25 juta.

“Dengan skema tarif yang efisien ini, akan memudahkan nasabah dalam melakukan transfer dengan limit yang besar, limit tersebut jauh di atas transfer online biasa yang maksimal hanya Rp 25 juta per transaksi,” kata Jasmin.

Selain menguntungkan nasabah, BI Fast juga menguntungkan bank karena dengan skema biaya yang murah diharapkan volume transaksi transfer dana melalui BI-Fast akan meningkat sehingga dapat meningkatkan fee based income bank.

Jasmin mencatat, saat ini, rata-rata per bulan, Bank BTN melayani transaksi transfer ritel (BI-RTGS dan SKNBI) sebanyak 130.000 transaksi per bulan, sedangkan untuk volume transaksi transfer melalui Mobile Banking rata-rata per bulan adalah 850.000 transaksi.

Jasmin juga mendukung rencana dan kebijakan Bank Indonesia dimana SKNBI nantinya akan diganti dengan BI-Fast. Dengan digantinya SKNBI (dalam hal ini adalah transfer dana melalui kliring), maka Bank dapat memaksimalkan layanan kepada nasabah melalui BI-Fast Payment.

Sebagai informasi, BI-Fast Payment masih akan terus dikembangkan oleh Bank Indonesia di mana yang akan diluncurkan pada tahun 2021 ini adalah BI-Fast Payment fase 1.

“Pengembangan selanjutnya pada BI-Fast Payment fase 2 dan seterusnya yang akan semakin memperkaya fitur, meningkatkan keamanan bertransaksi serta dengan biaya yang relatif lebih murah. Hal ini tentunya akan semakin meningkatkan kepuasan nasabah dalam bertransaksi dengan Bank BTN,” tutup Jasmin. (Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: BI Fast Hadir di Aplikasi Mobile Banking BTN Pekan Depan, Biaya Transfer Rp 2.500Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan

Auto Post Artikel di Blogspot

Inilah cara menulis artikel secara otomatis di blogger!


(KOM)(MLS)

Share:

Jumat, 24 Desember 2021

Harus Tahu Simak Aturan Perjalanan Darat dan Udara Selama Mudik Nataru

Harus Tahu Simak Aturan Perjalanan Darat dan Udara Selama Mudik Nataru

Libur Natal dan Tahun Baru tahun ini, tentunya berbeda dengan tahun sebelumnya.  Pemerintah memberikan sejumlah kelonggaran, dengan tetap melakukan secara disiplin protokol kesehatan.

Walau demikian, tetap ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi bagi pelaku perjalanan.

Hal itu diatur dalam SE Kemenhub Nomor 109 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

Simak Aturan Perjalanan Darat dan Udara Selama Mudik Nataru


4+

KOMPAS.com: Berita Terpercaya

Baca Berita Terbaru Tanpa Terganggu Banyak Iklan

Dapatkan Aplikasi

Perjalanan Darat

Adapun syarat naik bus antarkota antarprovinsi dan mobil pribadi diatur dalam SE Kemenhub No. 109 Tahun 2021 yakni:

Setiap pelaku perjalanan wajib telah divaksin lengkap

Setiap pelaku perjalanan sudah diperiksa dengan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam

Setiap pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama bepergian

“Ketentuan ini dikecualikan bagi moda perintis di wilayah perbatasan dan 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) juga pelayaran terbatas dengan kondisi masing-masing,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, Sabtu (18/12/2021).

Namun, dalam surat edaran tersebut juga terdapat pengecualian bagi pelaku perjalanan rutin di wilayah aglomerasi, yakni:

Tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan negatif rapid test antigen.

Pelaku perjalanan jauh di bawah usia 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi.

Setiap kendaraan bermotor umum juga angkutan penyeberangan dikenakan pembatasan kapasitas penumpang maksimal 75 persen.

Syarat naik kereta

Persyaratan naik kereta api ini merujuk SE Kementerian Perhubungan No 112 Tahun 2021. Adapun aturan dan syarat naik kereta api selama Nataru 2021, sebagai berikut:

1. KA Jarak Jauh

Vaksin dosis lengkap (vaksinasi hingga dengan dosis kedua). Apabila belum lengkap juga dikarenakan ungkapan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan menggunakan KAI.

Menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam atau Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam.

Pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam, dan didampingi orang tua yang telah tervaksin lengkap.

Melakukan check-in dengan Aplikasi PeduliLinndungi.

2. KA Jarak Dekat

Vaksin minimal dengan dosis pertama, dan bila belum tervaksinasi karena ungkapan medis, dapat menyertakan surat keterangan dokter.

Bagi anak usia di bawah 12 tahun, wajib didampingi orang tua.

Melakukan check-in dengan Aplikasi PeduliLinndungi

Perjalanan Udara

Syarat dan aturan dalam menggunakan transportasi udara selama libur Nataru tertuang dalam SE Kemenhub No 111 Tahun 2021, yakni:

Wajib vaksinasi dosis lengkap (dosis kedua), dibuktikan dengan sertifikat vaksinasi Covid-19.

Penumpang yang telah vaksin dosis lengkap, wajib melampirkan bukti hasil negatif tes Antigen.

Hasil tes Antigen hanya berlaku 1X24 jam sejak sampel diambil sebelum keberangkatan. Pelaku perjalanan yang tidak vaksin dosis lengkap karena ungkapan medis, ataupun belum memperoleh vaksin dosis lengkap, maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara;

Penumpang usia di bawah 12 tahun wajib melampirkan hasil uji negatif tes RT-PCR, berlaku 3X24 jam sejak sampel diambil sebelum keberangkatan;

Pelaku perjalanan yang tidak vaksin dosis lengkap karena ungkapan medis, dan akan melakukan perjalanan untuk keperluan berobat atau medis, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku 3X24 jam, serta surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah;

Penumpang wajib mengisi e-HAC Indonesia di aplikasi PeduliLinndungi setelah melakukan check-in tiket pesawat.

Nah bagi Anda yang akan bepergian baik dengan kendaraan pribadi, kereta atau pesawat, sebaiknya ikuti aturan perjalanan darat dan udara ini.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan

Auto Post Artikel di Blogspot

Inilah cara menulis artikel secara otomatis di blogger!


(KOM)(MLS)

Share:

Kamis, 23 Desember 2021

Terbaru, Susunan Terbaru Direksi dan Komisaris PT Timah, Antam dan PT Bukit Asam Usai RUPSLB

Terbaru, Susunan Terbaru Direksi dan Komisaris PT Timah, Antam dan PT Bukit Asam Usai RUPSLB

Anak usaha MIND ID, PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), PT Timah Tbk (TINS), dan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) serentak menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Kamis (23/12/2021). Adapun agenda RUPSLB dari ketiga perseroan yakni melakukan penggantian pengurus (dewan komisaris/direksi).

Penggantian ini diawali oleh penggantian direktur utama MIND ID, yang semula dijabat oleh Orias Petrus Moedak, kemudian digantikan oleh Hendi Prio Santoso yang sebelumnya merupakan direktur utama PT Semen Indonesia Tbk (SMGR).

TINS

Susunan Terbaru Direksi dan Komisaris PT Timah, Antam dan PT Bukit Asam Usai RUPSLB


4+

KOMPAS.com: Berita Terpercaya

Baca Berita Terbaru Tanpa Terganggu Banyak Iklan

Dapatkan Aplikasi

Melalui RUPSLB, TINS merombak jajaran direksi dan komisaris perseroan. Direktur Utama TINS ditempati oleh Achmad Ardianto, yang sebelumnya dijabat oleh M. Riza Pahlevi Tabrani. Pada jajaran direksi, M. Krisna Sjarif menempati jabatan Direktur Keuangan yang semula ditempati oleh Wibisono. Posisi Direktur SDM juga digantikan oleh Yennita, dimana sebelumnya posisi ini ditempati oleh Muhammad Rizki.

Komisaris Utama : M. Alfan Baharudin

Komisaris : Satriya Hari Prasetya

Komisaris : Rustam Effendi

Komisaris : Yudo Dwinanda Priadi

Komisaris : Danny Praditya

Komisaris : Agus R. Panjaitan

Direksi

Direktur Utama : Achmad Ardianto

Direktur Keuangan : M. Krisna Sjarif

Direktur SDM : Yennita

Direktur Operasi : Alwin Albar

Direktur Pengembangan Usaha : Purwoko

ANTM

ANTM juga merombak jajaran komisaris dan direksi. Salah satunya dengan menunjuk Nicolas D. Kanter sebagai Direktur Utama Antam berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Tahun 2021. RUPSLB juga memberhentikan dengan hormat Agus Surya Bakti sebagai Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen, Dadan Kusdiana sebagai Komisaris, Dana Amin sebagai Direktur Utama, Risono sebagai Direktur Operasi dan Transformasi Bisnis, Anton Herdianto sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko dan Luki Setiawan Suardi sebagai Direktur Sumber Daya Manusia.Pemegang saham juga menyetujui perubahan nomenklatur jabatan anggota Direksi Perseroan dari yang semula Direktur Operasi dan Transformasi Bisnis, menjadi Direktur Operasi dan Produksi dan Direktur Pengembangan Usaha. Dalam RUPSLB, F.X. Sutijastoto ditunjuk sebagai Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen, Dilo Seno Widagdo sebagai Komisaris, Nicolas D. Kanter sebagai Direktur Utama, I Dewa Bagus Sugata Wirantaya sebagai Direktur Operasi dan Produksi, Elisabeth RT Siahaan sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko, Dolok Robert Silaban sebagai Direktur Pengembangan Usaha, dan Basar Simanjuntak sebagai Direktur Sumber Daya Manusia. Berikut ini susunan Dewan Komisaris dan Direksi ANTM: Dewan Komisaris

Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen : F.X. Sutijastoto

Komisaris Independen : Gumilar Rusliwa Somantri

Komisaris Independen : Anang Sri Kusuwardono

Komisaris : Bambang Sunarwibowo

Komisaris : Dilo Seno Widagdo

Direksi

Direktur Utama : Nicolas D. Kanter

Direktur Operasi dan Produksi : I Dewa Bagus Sugata Wirantaya

Direktur Pengembangan Usaha : Dolok Robert Silaban

Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko : Elisabeth RT Siahaan

Direktur Sumber Daya Manusia : Basar Simanjuntak

PTBA

RUPSLB PTBA juga resmi mengangkat Arsal Ismail sebagai Direktur Utama menggantikan Suryo Eko Hadianto yang diberhentikan dengan hormat. RUPSLB juga memberhentikan dengan hormat Direktur Sumber Daya Manusia Dwi Fatan Lilyana, Fuad Iskandar Zulkarnain Fachroeddin sebagai Direktur Pengembangan Usaha, dan Jhoni Ginting sebagai Komisaris. Dalam RUPSLB juga diputuskan pengangkatan Suherman sebagai Direktur Sumber Daya Manusia, Rafli Yandra untuk jabatan Direktur Pengembangan Usaha, dan Devi Pradnya Paramita pada posisi Komisaris. Adapun susunan manajeman PTBA yang baru, yakni : Dewan Komisaris Komisaris Utama : Agus Suhartono Komisaris Independen: Andi Pahril Pawi Komisaris: Devi Pradnya Paramita Komisaris: Irwandy Arif Komisaris: Edmar Piterdono Hamzah Komisaris: Carlo Brix Tewu Direksi Direktur Utama: Arsal Ismail Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko: Farida Thamrin Direktur Operasi dan Produksi: Suhedi Direktur Sumber Daya Manusia: Suherman Direktur Pengembangan Usaha: Rafli Yandra.Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan

Blogspot Auto Post Indonesia => https://malasnulis.my.id

Cara Menulis Artikel Otomatis di Blogger


(KOM)(MLS)

Share:

Advertisement

BTemplates.com

Blog Archive