Informasi Seputar Bisnis Indonesia

Minggu, 09 Januari 2022

Paling Baru, Tujuan, Instrumen, dan Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia

Paling Baru, Tujuan, Instrumen, dan Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia

Pemerintah membutuhkan kebijakan untuk menjaga stabilitas ekonomi. Salah satunya melalui kebijakan fiskal, apa pengertian, instrumen, tujuan dan contoh kebijakan fiskal?

Kebijakan yang diambil pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi, yaitu kebijakan fiskal dan moneter. Kedua kebijakan tersebut sangat penting untuk kestabilan ekonomi dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi negara.

Tujuan, Instrumen, dan Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia


4+

KOMPAS.com: Berita Terpercaya

Baca Berita Terbaru Tanpa Terganggu Banyak Iklan

Dapatkan Aplikasi

Dalam pelaksanaannya, kedua kebijakan ini dapat diterapkan secara serentak atau hanya salah satunya. Bergantung pada kebutuhan pemerintah dalam menstabilkan ekonomi.

Penerapan kedua kebijakan tersebut akan membekali pengaruh terhadap perubahan keseimbangan internal dan eksternal ekonomi suatu negara.

Penentuan bobot penerapan kebijakan tertentu terhadap kebijakan lainnya, sering digunakan untuk menyelesaikan konflik yang terjadi akibat ketidakseimbangan internal dan eksternal negara.

Namun, pada kesempatan kali ini hanya akan membahas terkait pengertian kebijakan fiskal. Apa tujuan kebijakan fiskal? Apa instrumen kebijakan fiskal? Sebutkan contoh kebijakan fiskal.

Kebijakan fiskal adalah

Berdasarkan buku Kebijakan Fiskal dan Moneter: Teori dan Empirikal oleh I Wayan Sudirman, kebijakan fiskal adalah kebijakan yang berkaitan dengan pasar barang dan jasa.

Kebijakan fiskal dibuat oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan mengubah besaran penetapan pajak kepada wajib pajak. Pelaksanaannya wajib dipatuhi seluruh wajib pajak, pemungutan dan pengawasannya dilakukan aparat pemerintah.

Kebijakan fiskal adalah penyesuaian dalam pendapatan dan pengeluaran pemerintah sesuai yang sudah ditetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Hal ini untuk hingga kestabilan ekonomi yang lebih baik dan pembangunan ekonomi sesuai rencana pembangunan yang sudah ditetapkan pemerintah.

Kebijakan fiskal adalah selalu berevolusi dari tahun ke tahun menyesuaikan keadaan ekonomi dan rencana pembangunan yang saat itu tengah dilakukan pemerintah.

Lihat Foto

freepik.com

Kebijakan fiskal adalah kebijakan yang berkaitan dengan pasar barang dan jasa. Tujuan kebijakan fiskal adalah menjaga stabilitas ekonomi negara.

Pengubahan kebijakan fiskal ini bertujuan untuk mengubah pendapatan pemerintah yang bersumber dari wajib pajak.

Nantinya, pendapatan ini akan digunakan untuk mengubah kemampuan pemerintah dalam mendanai program pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat.

Selain itu, pentingnya kebijakan fiskal adalah dikaitkan dengan penetapan pajak dalam jumlah tertentu ke wajib pajak akan meningkatkan pendapatan pemerintah.

Kemudian, pemerintah akan lebih mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pendapatan. Selanjutnya, hal tersebut akan berdampak pada meningkatnya produksi nasional.

Namun, dengan meningkatnya jumlah penetapan pajak pada setiap wajib pajak akan membekali dampak pada berkurangnya pendapatan wajib pajak atau rakyat. Hal ini menyebabkan konsumsi wajib pajak turun.

Di sisi lain, jumlah pendapatan dari pajak yang diterima pemerintah dapat digunakan untuk pembangunan ekonomi secara makro sehingga pendapatan nasional secara keseluruhan meningkat.

Lihat Foto

PIXABAY

Instrumen kebijakan fiskal adalah pajak, pengeluaran belanja negara, dan obligasi.

Tujuan kebijakan fiskal

Mengutip laman Gramedia Blog, tujuan kebijakan fiskal adalah utamanya menentukan arah, tujuan, sasaran, dan prioritas dari pembangunan nasional dan pertumbuhan ekonomi.

Tujuan kebijakan fiskal adalah dapat mengontrol pemasukan dan pengeluaran negara agar hingga tujuan ekonomi negara yang lebih baik.

Hal ini dapat dilakukan dengan menyusun kebijakan yang tepat sasaran dan berasarkan hasil pengkajian dan penelitian.

Berikut tujuan kebijakan fiskal adalah:

Meningkatkan produk domestik buto (PDB) negara dan PDB per kapita.

Meningkatkan serapan tenaga kerja.

Menjaga stabilitas harga.

Mencapai kestabilan ekonomi secara nasional.

Memacu pertumbuhan ekonomi negara.

Membantu mendorong laju investasi.

Membuka kesempatan kerja yang luas.

Mewujudkan keadilan sosial.

Membentuk pemerataan dalam pendistribusian pendapatan.

Mengurangi pengangguran.

Menjaga stabilitas atau kestabilan harga barang dan jasa supaya terhindar dari inflasi.

Instrumen kebijakan fiskal adalah

Instrumen kebijakan fiskal adalah alat yang dimanfaatkan pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi melalui kebijakan fiskal.

Dengan melihat pengertian kebijakan fiskal adalah dapat mengetahui apa saja instrumen kebijakan fiskal yang digunakan pemerintah, yaitu:

1. Pajak

Pajak menjadi instrumen kebijakan fiskal yang paling penting. Pasalnya, pajak dapat meningkatkan dan menurunan daya beli masyarakat. Dengan cara, menurunkan pajak untuk meningkatkan produksi barang dan jasa sehingga akan meningkatkan daya beli dan sebaliknya.

2. Pengeluaran belanja.

Instrumen kebijakan fiskal adalah pengeluaran belanja negara. Nilai belanja negara dapat dikurang dan ditambah sesuai kebutuhan agar terjai keseimbangan antara pendapatan dan pengeluaran.

Jika neraca pembayaran negara defisit, maka pemerintah dapat mengurangi pengeluaran belanja di sektor tertentu.

3. Obligasi publik.

Obligasi publik dalam instrumen kebijakan fiskal adalah penerbitan obligasi atau surat utang bagi warga negara sebagai investasi. Contohnya, Surat Berharga Negara (SBN) Ritel.

Obligasi akan ditawarkan dan dibeli masyarakat yang memiliki dana, lalu negara akan mencicil utang tersebut beserta bunga pinjaman.

Contoh kebijakan fiskal

Mengutip Gramedia Blog, terdapat beberapa contoh kebijakan fiskal adalah yang sudah pernah diberlakukan pemerintah, antara lain:

1. Insentif pajak selama pandemi Covid-19.

Untuk mengatasi kelesuan ekonomi selama pandemi Covid-19, pemerintah menerapkan kebijakan fiskal berupa penghapusan pajak tertentu bagi korporasi.

Meskipun contoh kebijakan fiskal adalah ini dapat mengurangi pendapatan negara dari pajak yang secara persentase porsinya di APBN cukup tinggi.

2. Meningkatkan anggaran untuk penanganan Covid-19

Untuk memulihkan ekonomi saat pandemi, pemerintah membuat program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021, dengan menaikkan anggaran menjadi lebih dari Rp 700 triliun. Padahal perkiraan sebelumnya Rp 690 triliun.

Anggaran tak terduga ini tentu mengambil porsi anggaran pemerintah yang tadinya dialokasikan untuk program lain. Namun karena tiba-tiba ada pandemi dan terjadinya juga cukup lama, maka pemerintah harus menerapkan kebijakan fiskal ini agar dapat memulihkan ekonomi.

Peningkatan anggaran ini membuat kebutuhan atas dana semakin tinggi, di sisi lain pemerintah juga mengalami penyusutan pendapatan. Oleh karenanyam untuk membiayai defisit anggaran ini pemerintah akan makin rajin menarik utang.

Kesimpulannya, kebijakan fiskal adalah kebijakan yang berkaitan dengan pasar barang dan jasa. Ada beberapa contoh kebijakan fiskal di Indonesia. Instrumen kebijakan fiskal adalah pajak, pengeluaran belanja negara, dan obligasi. Tujuan kebijakan fiskal untuk menstabilkan ekonomi negara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan

Blogspot Auto Post Indonesia => https://malasnulis.my.id

Cara Menulis Artikel Otomatis di Blogger


(KOM)(MLS)

Share:

Sabtu, 08 Januari 2022

Tahukah Kamu? Simak Aturan Mogok Kerja, Pahami Prosedur Mogok Kerja yang Sah

Tahukah Kamu? Simak Aturan Mogok Kerja, Pahami Prosedur Mogok Kerja yang Sah

Mogok kerja adalah istilah yang kerap muncul di kalangan masyarakat terkait topik-topik hubungan kerja antara pengusaha dan buruh.

Sejumlah pertanyaan seputar aturan mogok kerja kerap mencuat di kalangan pembaca, khususnya terkait dasar hukum mogok kerja, prosedur mogok kerja, hingga mogok kerja yang sah.

Bagaimana mekanisme mogok kerja yang sah? Bagaimana kewajiban dari pengusaha terhadap pekerja buruh yang melakukan mogok kerja? Bolehkah pekerja yang melakukan mogok kerja secara legal di-PHK?

Simak Aturan Mogok Kerja, Pahami Prosedur Mogok Kerja yang Sah


4+

KOMPAS.com: Berita Terpercaya

Baca Berita Terbaru Tanpa Terganggu Banyak Iklan

Dapatkan Aplikasi

Itulah sejumlah pertanyaan yang tak jarang bermunculan. Ada pula yang bertanya, apa artinya mogok kerja? Apa yang dimaksud mogok kerja? Apakah boleh mogok kerja?

Karena itu, artikel ini akan membantu pembaca menjawab sederet pertanyaan tersebut berdasarkan aturan mogok kerja yang berlaku di Indonesia.

Pengertian dan dasar hukum mogok kerja

Dasar hukum mogok kerja adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa mogok kerja adalah tindakan pekerja/buruh yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama dan/atau oleh serikat pekerja/serikat buruh untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan.

Lebih lanjut, aturan mogok kerja diatur pada Pasal 137 hingga Pasal 155 yang memuat ketentuan pelaksanaan mogok kerja yang sah.

Pasal 137 menegaskan, mogok kerja sebagai hak dasar pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan.

Selanjutnya, Pasal 138 ayat (1) menyebut, pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh yang bermaksud mengajak pekerja/buruh lain untuk mogok kerja pada saat mogok kerja berlangsung dilakukan dengan tidak melanggar hukum.

Adapun pada ayat (2) disebutkan, pekerja/buruh yang diajak mogok kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat memenuhi atau tidak memenuhi ajakan tersebut.

Kemudian, Pasal 139 memandatkan, pelaksanaan mogok kerja bagi pekerja/buruh yang bekerja pada perusahaan yang melayani kepentingan umum dan/atau perusahaan yang jenis kegiatannya membahayakan keselamatan jiwa manusia diatur sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu kepentingan umum dan/atau membahayakan keselamatan orang lain.

Prosedur mogok kerja

Pada dasar hukum mogok kerja ini, Pasal 140 secara lebih spesifik mengatur prosedur mogok kerja yang sah menurut aturan mogok kerja.

Disebutkan, sekurang-kurangnya dalam waktu 7 hari kerja sebelum mogok kerja dilaksanakan, pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh wajib memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha dan instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat.

Pemberitahuan mogok kerja tersebut sekurang-kurangnya memuat:

waktu (hari, tanggal, dan jam) dimulai dan diakhiri mogok kerja;

tempat mogok kerja;

ungkapan dan sebab-sebab mengapa harus melakukan mogok kerja; dan

tanda tangan ketua dan sekretaris dan/atau masing-masing ketua dan sekretaris serikat pekerja/serikat buruh sebagai penanggung jawab mogok kerja.

Adapun jika mogok kerja akan dilakukan oleh pekerja/buruh yang tidak menjadi anggota serikat pekerja/ serikat buruh, maka pemberitahuan ditandatangani oleh perwakilan pekerja/buruh yang ditunjuk sebagai koordinator dan/atau penanggung jawab mogok kerja.

Sementara itu, jika mogok kerja dilakukan tidak sebagaimana ketentan tersebut, maka demi menyelamat kan alat produksi dan aset perusahaan, pengusaha dapat mengambil tindakan sementara dengan cara:

melarang para pekerja/buruh yang mogok kerja berada di lokasi kegiatan proses produksi; atau

bila dianggap perlu melarang pekerja/buruh yang mogok kerja berada di lokasi perusahaan.

Selanjutnya, pada Pasal 141 berbunyi, instansi pemerintah dan pihak perusahaan yang menerima surat pemberitahuan mogok kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 wajib memberikan tanda terima.

Sebelum dan selama mogok kerja berlangsung, instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan wajib menyelesaikan masalah yang menyebabkan timbulnya pemogokan dengan mempertemukan dan merundingkannya dengan para pihak yang berselisih.

Jika perundingan menghasilkan kesepakatan, maka harus dibuatkan perjanjian bersama yang ditandatangani oleh para pihak dan pegawai dari instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan sebagai saksi.

Namun apabila perundingan tidak menghasilkan kesepakatan, maka pegawai dari instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan segera menyerahkan masalah yang menyebabkan terjadinya mogok kerja kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berwenang.

Dalam hal perundingan tidak menghasilkan kesepakatan, maka atas dasar perundingan antara pengusaha dengan serikat pekerja/serikat buruh atau penanggung jawab mogok kerja, mogok kerja dapat diteruskan atau dihentikan untuk sementara atau dihentikan sama sekali.

Lebih lanjut, Pasal 142 menegaskan bahwa mogok kerja yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 dan Pasal 140 adalah mogok kerja tidak sah. Akibat hukum dari mogok kerja yang tidak sah diatur dengan Keputusan Menteri.

Mogok kerja yang sah tidak boleh dihalangi

Lebih lanjut, Pasal 143 menegaskan siapapun tidak dapat menghalang-halangi pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh untuk menggunakan hak mogok kerja yang dilakukan secara sah, tertib, dan damai.

Selain itu, siapapun dilarang melakukan penangkapan dan/atau penahanan terhadap pekerja/buruh dan pengurus serikat pekerja/serikat buruh yang melakukan mogok kerja secara sah, tertib, dan damai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian, Pasal 144 berbunyi, terhadap mogok kerja yang dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140, pengusaha dilarang:

mengganti pekerja/buruh yang mogok kerja dengan pekerja/buruh lain dari luar perusahaan; atau

memberikan sanksi atau tindakan bungkapan dalam bentuk apapun kepada pekerja/buruh dan pengurus serikat pekerja/serikat buruh selama dan sesudah melakukan mogok kerja.

Selanjutnya, Pasal 145 memandatkan, jika pekerja/buruh yang melakukan mogok kerja secara sah dalam melakukan tuntutan hak normatif yang sungguh-sungguh dilanggar oleh pengusaha, pekerja/buruh berhak memperoleh upah.

Itulah informasi seputar prosedur mogok kerja untuk memenuhi pelaksanaan mogok kerja yang sah sesuai dasar hukum mogok kerja.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan

Blogspot Auto Post Indonesia => https://malasnulis.my.id

Cara Menulis Artikel Otomatis di Blogger


(KOM)(MLS)

Share:

Jumat, 07 Januari 2022

Oops, 5 Saham Paling Cuan di Pekan Pertama 2022

Oops, 5 Saham Paling Cuan di Pekan Pertama 2022

Kenaikan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menopang kenaikan beberapa emiten untuk unjuk gigi di pekan pertama 2022.

Pada perdagangan 3-7 Januari 2022, IHSG ditutup positif di level 6.701,31, atau naik sebesar 1,82 persen dibanding posisi pekan lalu 6.581,48.

Beberapa emiten saham yang mengalami lonjakan saham pada pekan pertama 2022 yaitu AirAsia Indonesia (CMPP) Allo Bank Indonesia (BBHI), Bank Amar Indonesia (AMAR), Bank Jago (ARTO), dan Bukalapak (BUKA).

5 Saham Paling Cuan di Pekan Pertama 2022


4+

KOMPAS.com: Berita Terpercaya

Baca Berita Terbaru Tanpa Terganggu Banyak Iklan

Dapatkan Aplikasi

Berikut 5 saham paling cuan di awal pekan tahun 2022:

1. AirAsia Indonesia (CMPP)

Emiten penerbangan ini mengalami kenaikan harga saham yang signifikan yakni 85,9 persen dari Rp 172 per saham pekan lalu menjadi Rp 342 per saham pada pekan ini.

Sebelumnya, CMPP diketahui cukup lama mengalami suspensi hingga dihadapkan pada potensi delisting. Untuk tetap tercatat dan diperdagangkan di BEI, CMPP perlu mengikuti ketentuan V Peraturan Bursa Nomor: 1-A tentang Persyaratan Bagi Perusahaan Tercatat untuk Tetap Tercatat di Bursa.

Syarat tersebut yaitu jumlah saham yang dimiliki oleh pemegang saham bukan pengendali dan bukan pemegang saham utama minimal 50 juta lembar atau 7,5 persen dari jumlah saham dalam modal disetor.

Saat ini, CMPP tengah merancang aksi korporasi di kuartal I-2022. Rencana aksi korporasi dalam rangka memenuhi ketentuan V.1 Peraturan Bursa Nomor 1-A mengenai free float telah memperoleh persetujuan dari pemegang saham utama dan sedang dalam proses finalisasi.

2. Allo Bank Indonesia (BBHI)

Salah satu perusahaan finansial yang menamakan diri sebagai bank digital juga mengalami kenaikan harga saham dalam sepekan, yakni 43,46 persen di level Rp 10.150 per saham dibanding posisi sebelumnya Rp 7.075 per saham.

Untuk menjunjang kinerja korporasi ke depan, Allo Bank terus menjalin kerja sama dengan para investor kakap dengan latar belakang bisnis yang beraneka macam, seiring dengan aksi korporasi penambahan modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMTED) atau rights issue bank senilai Rp 4,80 triliun.

3. Bank Amar Indonesia (AMAR)

Posisi ketiga ditempati oleh AMAR dengan kenaikan 19,59 persen di level Rp 464 per saham, sementara pekan lalu saham AMAR berada di level Rp 388 per saham. Kenaikan harga saham AMAR tidak lepas dari aksi korporasi perusahaan di awal tahun ini.

AMAR diketahui tengah berencana menggelar aksi korporasi penambahan modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMTED) atau rights issue. Berdasarkan keterbukaan informasi pada 30 Desember 2021 lalu, AMAR akan melakukan penawaran umum terbatas (PUT) I dengan menerbitkan sebanyak 5,79 miliar saham baru dengan nilai nominal Rp 100 per saham.

Nantinya, HMETD akan dibagikan kepada para pemegang saham perseroan yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham perseroan pada tanggal 11 Februari 2022 di mana setiap owner 100 saham lama perseroan akan memperoleh 72 HMETD.

Harga pelaksanaan rights issue sebesar Rp 173 per saham, dengan jumlah dana yang akan diterima AMAR dari PUT I ini Rp 1 triliun. Nantinya dana tersebut akan digunakan sebagai tambahan modal kerja perseroan dalam memberi kredit kepada nasabah.

4. Bank Jago (ARTO)

Harga saham ARTO juga menjadi salah satu yang mengalami kenaikan pekan ini. ARTO mengalami kenaikan 17,5 persen di level Rp 18.800 per saham dibanding minggu lalu di level Rp 15.975 per saham.

Seperti diketahui permodalan Bank Jago didukung sepenuhnya oleh salah satu Unicorn tanah air yaitu GoTo. Dengan jumlah ekosistem dari Gojek dan Tokopedia yang teramat besar, tentunya ini menjadi modal bagi Bank Jago untuk melanjutkan kiprahnya di segmen bank digital.

Dengan dukungan tersebut, Bank Jago akan lebih leluasa dalam memasarkan produk keuangannya melalui pinjaman mikro, merchant Gojek dan Tokopedia, hingga pengguna paylater.

5. Bukalapak (BUKA)

Terakhir adalah saham Bukalapak yang mulai unjuk gigi di awal tahun 2022. Pada pekan pertama tahun ini, harga saham BUKA berhasil mengalami kenaikan 9,7 persen di level Rp 472 per saham, setelah pada pekan lalu berada di level Rp 420 per saham.

Setelah tahun lalu melakukan IPO jumbo, kini BUKA mulai mengepakkan sayapnya untuk lebih gencar lagi dalam mendorong kinerja perseroan. Salah satunya adalah dengan menjalin kerja sama dengan beberapa perusahaan, sesuai PT Allo Bank Tbk (BBHI), dan PT Trans Retail Indonesia, melalui joint venture untuk mengembangkan bisnis offline to online (O2O).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan

Blogspot Auto Post Indonesia => https://malasnulis.my.id

Cara Menulis Artikel Otomatis di Blogger


(KOM)(MLS)

Share:

Kamis, 06 Januari 2022

Harus Tahu Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

Harus Tahu Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

Harga emas batangan Antam pecahan 1 gram di PT Pegadaian (Persero) pada hari ini, Jumat (7/1/2022), dibanderol seharga Rp 978.000 atau naik tipis Rp 1.000 dibanding sehari sebelumnya.  

Kemudian untuk harga emas batangan pecahan 0,5 gram dibanderol seharga Rp 542.00 atau tidak berevolusi dan emas batangan Antam keping 2 gram dibanderol Rp 1.894.000 atau naik Rp 2.000.

Sementara itu, harga emas batangan yang dirilis PT Untung Bersama Sejahtera (UBS) 1 gram dipatok seharga Rp 932.000 atau turun 4.000.

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, dari 0,5 Gram hingga 1 Kg


4+

KOMPAS.com: Berita Terpercaya

Baca Berita Terbaru Tanpa Terganggu Banyak Iklan

Dapatkan Aplikasi

Lalu, untuk harga emas hari ini pecahan 0,5 gram UBS dijual seharga Rp 498.000 atau turun Rp 2.000 dan pecahan 2 gram seharga Rp 1.849.000 atau turun Rp 3.000.

Harga emas hari ini

Pegadaian juga menyediakan emas batangan Antam versi Antam Retro dan Antam Batik. Berikut harga emas hari ini, 7 Januari 2022 di Pegadaian:

Harga emas Antam

Harga emas Antam 0,5 gram: Rp 542.000

Harga emas Antam 1 gram: Rp 978.000 

Harga emas Antam 2 gram : Rp 1.894.000 

Harga emas Antam 3 gram : Rp 2.814.000 

Harga emas Antam 5 gram: Rp 4.655.000 

Harga emas Antam 10 gram: Rp 9.252.000 

Harga emas Antam 25 gram : Rp 22.998.000 

Harga emas Antam 50 gram: Rp 45.914.000 

Harga emas Antam 100 gram : Rp 91.746.000 

Harga emas Antam 250 gram: Rp 229.089.000 

Harga emas Antam 500 gram : Rp 457.959.000 

Harga emas Antam 1000 gram: Rp 915.877.000

Harga emas UBS

Harga emas 0,5 gram: Rp 498.000 

Harga emas 1 gram: Rp 932.000 

Harga emas 2 gram : Rp 1.849.000 

Harga emas 5 gram: Rp 4.566.000 

Harga emas 10 gram: Rp 9.083.000 

Harga emas 25 gram : Rp 22.661.000 

Harga emas 50 gram: Rp 45.229.000 

Harga emas 100 gram : Rp 90.421.000 

Harga emas 250 gram: Rp 225.984.000 

Harga emas 500 gram : Rp 451.437.000

Harga emas 1.000 gram: Rp 901.898.000 

Sementara untuk tabungan emas Pegadaian, untuk setiap 0,01 gram, Pegadaian menetapkan harga jual sebesar Rp 8.770 dan harga beli Rp 8.500.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan

Auto Post Artikel di Blogspot

Cara Menulis Artikel Otomatis di Blogger


(KOM)(MLS)

Share:

Advertisement

BTemplates.com

Blog Archive