Informasi Seputar Bisnis Indonesia

Sabtu, 15 Januari 2022

Oops, Karyawan Resign karena Alasan Ini Bisa Cairkan Pesangon

Oops, Karyawan Resign karena Alasan Ini Bisa Cairkan Pesangon

Pengusaha wajib membayarkan sejumlah besaran pesangon mengundurkan diri bagi karyawan yang resign karena beberapa ungkapan.

Ketentuan karyawan resign dapat pesangon ini dapat dicairkan bersamaan dengan beberapa tambahan uang dari hak karyawan mengundurkan diri.

Pertanyaan terkait hal ini memang kerap mencuat di kalangan pembaca yang mencari informasi mengenai pesangon karyawan resign.

Karyawan Resign karena Alasan Ini Bisa Cairkan Pesangon


4+

KOMPAS.com: Berita Terpercaya

Baca Berita Terbaru Tanpa Terganggu Banyak Iklan

Dapatkan Aplikasi

Karyawan resign dapat apa? Berapa pesangon karyawan yang mengundurkan diri? Apa saja hak karyawan permanen yang mengundurkan diri?

Karena itu, artikel ini akan membantu pembaca menjawab sederet pertanyaan tersebut dengan memberikan ulasan mengenai besaran pesangon mengundurkan diri.

Dasar hukum pesangon karyawan resign

Dasar hukum terkait hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Secara lebih spesifik, ketentuan Pasal 48 aturan tersebut memandatkan adanya besaran pesangon karyawan mengundurkan diri yang harus diberikan pengusaha.

Disebutkan bahwa karyawan resign dapat pesangon jika pengusaha melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap pekerja/buruh karena ungkapan adanya permohonan PHK yang diajukan oleh pekerja/buruh dengan ungkapan pengusaha melakukan sejumlah perbuatan dalam Pasal 36 huruf g.

Adapun Pasal 36 huruf g berbunyi, PHK dapat terjadi karena ungkapan adanya permohonan PHK yang diajukan oleh pekerja/buruh dengan ungkapan Pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:

menganiaya, menghina secara kasar, atau mengancam Pekerja/ Buruh;

membujuk danlatau menyuruh Pekerja/Buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

tidak membayar Upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturutturut atau lebih, meskipun Pengusaha membayar Upah secara tepat waktu sesudah itu;

tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada Pekerja/Buruh;

memerintahkan Pekerja/Buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau

memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan Pekerja/Buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada Perjanjian Kerja;

Dengan sejumlah ungkapan tersebut, dalam Pasal 48 disebutkan bahwa pekerja/buruh berhak atas:

uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);

uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan

uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).

Besaran pesangon mengundurkan diri

Berapa pesangon karyawan yang mengundurkan diri? Jika mengacu pada Pasal 40 ayat (2), maka karyawan resign dapat pesangon sebagai berikut:

masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;

masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;

masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;

masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;

masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;

masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;

masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;

masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah; dan

masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.

Selain pesangon, karyawan resign karena ungkapan ini juga dapat memperoleh uang penghargaan masa kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (3).

Uang penghargaan masa kerja ini dapat jadi tambahan besaran pesangon mengundurkan diri dengan ketentuan sebagai berikut:

masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;

masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;

masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;

masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;

masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;

masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;

masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah; dan

masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah.

Hak karyawan mengundurkan diri lainnya adalah uang penggantian hak yang seharusnya diterima. Besaran uang penggantian hak Pasal 43 ayat (4), meliputi:

cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;

biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/ buruh diterima bekerja; dan

hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan

Blogspot Auto Post Indonesia => https://malasnulis.my.id

Inilah cara menulis artikel secara otomatis di blogger!


(KOM)(MLS)

Share:

Jumat, 14 Januari 2022

Update Terbaru, BUMN Berdikari Buka Lowongan Kerjai, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Update Terbaru, BUMN Berdikari Buka Lowongan Kerjai, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Bagi kamu lulusan SMK/D3 bidang Peternakan ingin berkarir di perusahaan pelat merah alias BUMN, simak lowongan yang satu ini. PT Berdikari membuka lowongan kerja untuk posisi sebagai Quality Control Officer.

BUMN Berdikari Buka Lowongan Kerjai, Ini Syarat dan Cara Daftarnya


4+

KOMPAS.com: Berita Terpercaya

Baca Berita Terbaru Tanpa Terganggu Banyak Iklan

Dapatkan Aplikasi

PT Berdikari merupakan perusahaan milik pemerintah (BUMN) yang bergerak dalam bidang peternakan dan produk olahan hasil peternakan.

PT Berdikari berdiri pada 1966 dengan nama PT Pilot Proyek (PP) Berdikari berdasarkan Keputusan Presidium Kabinet Ampera Republik Indonesia No. 01/EK/KEP/1966 tanggal 12 Agustus 1966.

Mengutip dari media sosial instagram resminya @berdikari.persero, Sabtu (15/1/2022), berikut adalah persyaratan dan cara mendaftar lowongan kerja perusahaan BUMN tersebut:

Persyaratan Lowongan Kerja Berdikari

Lowongan Kerja Quality Control Officer

Kualifikasi:

Pendidikan SMK/D3 bidang Peternakan

Berpengalaman dalam bidang quality control di RPH minimal 2 tahun

Diutamakan memiliki sertifikat HACCP dan QCQA

Memiliki kemampuan menilai kondisi daging beku yang layak konsumsi

Memahami proses dan administrasi masuk dan keluar barang.

Cara Mendaftar Lowongan Kerja Berdikari

Bagi kamu yang tertarik untuk bergabung dengan lowongan kerja ini dapat melakukan pendaftaran secara online melalui https://bit.ly/RecruitmentBDK. Pendaftaran lowongan kerja Berdikari ini paling lambat dilakukan hingga tanggal 20 Januari 2022.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan

Auto Post Artikel di Blogspot

Cara Menulis Artikel Otomatis di Blogger


(KOM)(MLS)

Share:

Kamis, 13 Januari 2022

Paling Baru, Alasan Sociolla Berani Buka Toko "Offline" Selama Pandemi, bahkan Sampai ke Vietnam

Paling Baru, Alasan Sociolla Berani Buka Toko "Offline" Selama Pandemi, bahkan Sampai ke Vietnam

Salah satu beauty-tech di Indonesia Social Bella (Sociolla) selama pandemi terus melakukan ekspansi dengan memperbanyak jumlah outlet offlinenya. Co-Founder sekaligus CMO Social Bella Chrisanti Indiana mengungkapkan, ada sebanyak 28 gerai toko offline yang berhasil dibuka selama pandemi."Sebelum pandemi kita buka 2 toko offline dan selama pandemi ini kita berhasil buka 28 toko offline," ujar Chrisanti dalam jumpa media di Jakarta, Kamis (13/1/2022).

Alasan Sociolla Berani Buka Toko "Offline" Selama Pandemi, bahkan Sampai ke Vietnam


4+

KOMPAS.com: Berita Terpercaya

Baca Berita Terbaru Tanpa Terganggu Banyak Iklan

Dapatkan Aplikasi

Bahkan pada Oktober 2020 yang lalu, Social Bella berani berekspansi ke Vietnam. Chrisanti menjelaskan, ungkapan kuat mengapa perusahaannya berani untuk terus berekpansi di tengah pandemi adalah karena keinginannya yang besar untuk sustainable.

"Pengen banget puluhan tahun ke depan Sociolla itu selalu ada. Memang kesannya buka offline store pas pandemi cepat karena memang kita sudah punya planning itu sudah lama," kata Chrisanti.

Buka toko offline berdasarkan teknologi

Dia mengaku rencana hingga proses penambahan offline dilakukan bukan asal sembarang saja. Namun, pihaknya memiliki berbagai rencana yang matang mulai dari konsep planning hingga teknologi.

"Kita punya teknologi yang dapat mengetahui orang di daerah itu sukanya apa dan makanya kita buat yang benar-benar apa kebutuhan mereka. Bukan hanya sekadar buka yah buka," jelas Chrisanti. "Konsepnya memang dipersiapkan matang, tokonya kita desain supaya pas mereka (konsumen) masuk ke toko, mereka dapat dapat kebutuhan mereka. Bisa nyari apa yang memang mau dicari dan istilahnya memberikan ekstra experience," sambung dia.Chrisanti menambahkan, hingga saat ini, Sociolla sudah memiliki 31 toko offline yang tersebar di 16 kota besar.Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan

Auto Post Artikel di Blogspot

Cara Menulis Artikel Otomatis di Blogger


(KOM)(MLS)

Share:

Rabu, 12 Januari 2022

Duh! Sulitnya Negara Rebut Aset dari Tommy Soeharto, Dilelang Malah Tidak Laku...

Duh! Sulitnya Negara Rebut Aset dari Tommy Soeharto, Dilelang Malah Tidak Laku...

Kerja pemerintah mengembalikan uang negara atas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada tahun 1997-1998 lalu tidak berhenti hingga titik penyitaan aset pengemplang. Negara harus melakukan optimalisasi aset tersebut melalui hibah kepada kementerian/lembaga (K/L) atau melakukan pelelangan untuk mengembalikan sebagian utang pengemplang dana BLBI kepada pemerintah.

Sulitnya Negara Rebut Aset dari Tommy Soeharto, Dilelang Malah Tidak Laku...


4+

KOMPAS.com: Berita Terpercaya

Baca Berita Terbaru Tanpa Terganggu Banyak Iklan

Dapatkan Aplikasi

Tapi nyatanya, melelang aset atas sitaan Satgas BLBI bukan hal yang mudah pula. Aset tersebut belum tentu laku dalam satu kali lelang, sesuai yang terjadi dalam kasus aset putra bungsu Presiden Soeharto, Tommy Soeharto.

Tidak ada peminat

Pelelangan aset Tommy Soeharto dilakukan hingga pukul 12.00 WIB kemarin, Rabu, (12/1/2022). Nilai limit lelang yang diminta Kemenkeu sebesar Rp 2,45 triliun dengan uang jaminan Rp 1 triliun. Lelang dilakukan secara tertutup melalui pejabat lelang kelas I pada KPKNL Purwakarta. Namun Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu mengungkapkan, aset Tommy Soeharto belum laku hingga masa lelang habis. Sampai batas waktu yang ditentukan, yakni selambat-lambatnya sehari sebelum pelaksanaan lelang, tidak terdapat peserta lelang yang mendaftar dan menyetorkan uang jaminan. "Maka lelang eksekusi Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang dilakukan oleh Pejabat Lelang Kelas 1 KPKNL Purwakarta dinyatakan Tidak Ada Peminat (TAP)," kata Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat DJKN, Tri Wahyuningsih Retno Mulyani kepada Kompas.com, Rabu (12/1/2022). Memang, penyetoran uang jaminan menjadi salah satu syarat yang diminta oleh KPKNL. Syarat-syarat tersebut bahkan telah diiklankan pada Harian Kompas sejak Desember tahun lalu. Uang jaminan tersebut mesti disetorkan ke rekening virtual account dengan ketentuan jumlah yang disetor harus sama dengan uang jaminan, serta harus efektif diterima KPKNL Purwakarta selambatnya 1 hari kalender sebelum pelaksanaan lelang. Apabila tidak dilunasi, pemenang lelang akan dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan akan disetor seluruhnya ke kas negara.

Aset Tommy Soeharto akan dilakukan lelang ulang

Karena lelang pertama tidak ada peminat, pemerintah memutuskan untuk melakukan lelang ulang atau lelang tambahan. Kendati demikian, jadwal pelaksanaan lelang masih akan didiskusikan terlebih dahulu. Adapun aset Tommy Soeharto yang disita satgas adalah atas nama PT Timor Putera Nasional (TPN). Tanah yang dilelang berjumlah 4 bidang yang letaknya di daerah Cikampek, Karawang, Jawa Barat.

"Sebagai upaya pengembalian utang kepada negara atas nama PT TPN dapat segera terealisasi, DJKN melalui KPKNL Jakarta V akan menjadwalkan kembali lelang atas keempat aset jaminan tersebut," beber Ani.

Adu argumen dengan pemerintah

Selain aset yang belum laku dilelang, Satgas BLBI juga beberapa kali terpantau adu argumen dengan para pengemplang. Yang dipermasalahkan macam-macam, mulai dari besaran utang, cara perhitungannya, hingga menempuh jalur hukum atas penyitaan. Dalam kasus Tommy, putra bungsu Soeharto itu menantang pemerintah dan menyatakan akan menempuh jalur hukum atas penyitaan aset PT TPN. Tommy Soeharto bahkan masih lengang wara-wiri dan berbisnis dengan para pengusaha usai asetnya disita negara. Di tengah kabar pelelangan aset, Tommy justru membangun rest area hingga lapangan golf. "Akan mengambil langkah hukum," kata Tommy Soeharto singkat sembari memasuki mobil usai meresmikan rest area, Rabu (10/11/2021). Menanggapi hal itu, pemerintah akan melihat terlebih dahulu aksi yang dilakukan Tommy Soeharto. Adapun hingga saat ini, satgas juga Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) belum menerima informasi terkait langkah hukum apa yang akan dilakukan Pangeran Cendana itu. Namun menurut Ani, semua langkah penyitaan yang dilakukan PUPN bersama Satgas BLBI sudah sesuai dengan aturan. Penyitaan aset tanah Tommy Soeharto sudah kewenangan pemerintah lantaran dia tak kunjung membayarkan utang-utangnya atas nama PT Timor Putera Nasional yang menerima kucuran dana BLBI tahun 1998 silam. "Sampai dengan saat ini kami dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga satgas dari PUPN atau KPKNL yang mengurus piutangnya Pak Tommy belum ada informasi terkait apa langkah hukum yang beliau akan laksanakan. Mungkin sama-sama nanti kita lihat apa yang akan beliau laksanakan," ucap dia beberapa waktu lalu.

Tanah Tommy Soeharto yang disita negara

Penyitaan aset tanah milik Tommy Soeharto sendiri terjadi pada awal November 2021. Penyitaan dilakukan usai satgas melakukan upaya penagihan terhadap kewajiban PT TPN. Penagihan PT TPN berasal dari kredit beberapa bank. Outstanding nilai utang PT TPN kepada pemerintah yang ditagihkan oleh PUPN setelah ditambah biaya administrasi pengurusan piutang negara sebesar 10 persen adalah Rp 2,61 triliun. Besaran utang sesuai dengan PJPN-375/PUPNC.10.05/2009 tanggal 24 Juni 2009. Aset Tommy Soeharto yang disita satgas terbagi atas 4 bidang tanah yang berlokasi di kawasan industri Mandala Putra, Dawuan, Cikampek, Karawang, Jawa Barat. Nilai aset tanah tersebut sekitar Rp 600 miliar. Berikut ini aset-aset Tommy Soeharto yang disita Satgas BLBI:

Tanah seluas 530.125,526 meter persegi terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors.

Tanah seluas 98.896,700 meter persegi terletak di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors.

Tanah seluas 100.985,15 meter persegi terletak di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 5/ Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors.

Tanah seluas 518.870 meter persegi terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 3/ Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan

Blogspot Auto Post Indonesia => https://malasnulis.my.id

Inilah cara menulis artikel secara otomatis di blogger!


(KOM)(MLS)

Share:

Advertisement

BTemplates.com

Blog Archive