Informasi Seputar Bisnis Indonesia

Minggu, 16 Januari 2022

Waduh! Omicron Meningkat, Luhut: Hanya yang Sudah Vaksinasi 2 Kali Dapat Beraktivitas di Tempat Publik

Waduh! Omicron Meningkat, Luhut: Hanya yang Sudah Vaksinasi 2 Kali Dapat Beraktivitas di Tempat Publik

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan, kasus harian virus varian Omicron di Indonesia kini telah menyentuh angka 1.054. Luhut yang juga Koordinator Penanganan PPKM wilayah Jawa-Bali menyatakan, pemerintah kembali memperketat syarat aktivitas masyarakat di tempat-tempat publik seiring dengan meningkatnya angka kasus harian varian Omicron. "Persyaratan masuk ke tempat publik akan diperketat, hanya yang sudah vaksinasi dua kali dapat beraktivitas di tempat publik," ujarnya melalui keterangan pers virtualnya terkait Evaluasi PPKM, dikutip Senin (17/1/2022).

Omicron Meningkat, Luhut: Hanya yang Sudah Vaksinasi 2 Kali Dapat Beraktivitas di Tempat Publik


4+

KOMPAS.com: Berita Terpercaya

Baca Berita Terbaru Tanpa Terganggu Banyak Iklan

Dapatkan Aplikasi

Selain itu sambung Luhut, pemerintah juga akan melakukan akselerasi vaksin booster bagi seluruh masyarakat utamanya yang tinggal di wilayah Jabodetabek dan penegakan protokol kesehatan yang dilakukan lebih masif untuk menahan laju penyebaran kasus. Menurut dia, melonjaknya angka kasus harian varian Omicron masih disebabkan para pelaku perjalanan luar negeri. Wilayah Jawa dan Bali terutama Provinsi DKI Jakarta paling mendominasi peningkatan kasus itu. Kenaikan kasus di Jawa dan Bali juga tersebar di Provinsi Jawa Barat dan Banten.

"Perlu kami hinggakan, bahwa hingga saat ini kasus kematian masih terus terjaga meskipun terjadi peningkatan kasus yang cukup signfikan. Namun, berkaca dari negara lain gelombang Omicron dapat meningkat dengan cepat," ucapnya. "Berdasarkan proyeksi yang kami lakukan, kami kembali memprediksi bahwa peningkatan kasus berpotensi naik lebih tinggi di Provinsi DKI Jakarta jika kita tidak hati-hati. Ini adalah alarm bagi kita semuanya untuk mulai kembali awas dalam memasuki varian baru Covid-19 ini," lanjut mantan Jenderal Kopassus itu. Pemerintah juga akan terus mendorong vaksinasi dosis kedua untuk masyarakat umum dan lanjut usia (lansia) terutama di provinsi, kabupaten, kota yang belum hingga 70 persen. "Saya memohon khusus kepada seluruh kepala daerah dan pimpinan wilayah di daerah-daerah yang dosis dua umum dan lansia masih di bawah 70 persen untuk mempercepat vaksinasi supaya memberikan perlindungan terhadap varian Omicron," kata Luhut.Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan

Auto Post Artikel di Blogspot

Cara Menulis Artikel Otomatis di Blogger


(KOM)(MLS)

Share:

Sabtu, 15 Januari 2022

Oops, Karyawan Resign karena Alasan Ini Bisa Cairkan Pesangon

Oops, Karyawan Resign karena Alasan Ini Bisa Cairkan Pesangon

Pengusaha wajib membayarkan sejumlah besaran pesangon mengundurkan diri bagi karyawan yang resign karena beberapa ungkapan.

Ketentuan karyawan resign dapat pesangon ini dapat dicairkan bersamaan dengan beberapa tambahan uang dari hak karyawan mengundurkan diri.

Pertanyaan terkait hal ini memang kerap mencuat di kalangan pembaca yang mencari informasi mengenai pesangon karyawan resign.

Karyawan Resign karena Alasan Ini Bisa Cairkan Pesangon


4+

KOMPAS.com: Berita Terpercaya

Baca Berita Terbaru Tanpa Terganggu Banyak Iklan

Dapatkan Aplikasi

Karyawan resign dapat apa? Berapa pesangon karyawan yang mengundurkan diri? Apa saja hak karyawan permanen yang mengundurkan diri?

Karena itu, artikel ini akan membantu pembaca menjawab sederet pertanyaan tersebut dengan memberikan ulasan mengenai besaran pesangon mengundurkan diri.

Dasar hukum pesangon karyawan resign

Dasar hukum terkait hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Secara lebih spesifik, ketentuan Pasal 48 aturan tersebut memandatkan adanya besaran pesangon karyawan mengundurkan diri yang harus diberikan pengusaha.

Disebutkan bahwa karyawan resign dapat pesangon jika pengusaha melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap pekerja/buruh karena ungkapan adanya permohonan PHK yang diajukan oleh pekerja/buruh dengan ungkapan pengusaha melakukan sejumlah perbuatan dalam Pasal 36 huruf g.

Adapun Pasal 36 huruf g berbunyi, PHK dapat terjadi karena ungkapan adanya permohonan PHK yang diajukan oleh pekerja/buruh dengan ungkapan Pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:

menganiaya, menghina secara kasar, atau mengancam Pekerja/ Buruh;

membujuk danlatau menyuruh Pekerja/Buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

tidak membayar Upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturutturut atau lebih, meskipun Pengusaha membayar Upah secara tepat waktu sesudah itu;

tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada Pekerja/Buruh;

memerintahkan Pekerja/Buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau

memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan Pekerja/Buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada Perjanjian Kerja;

Dengan sejumlah ungkapan tersebut, dalam Pasal 48 disebutkan bahwa pekerja/buruh berhak atas:

uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);

uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan

uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).

Besaran pesangon mengundurkan diri

Berapa pesangon karyawan yang mengundurkan diri? Jika mengacu pada Pasal 40 ayat (2), maka karyawan resign dapat pesangon sebagai berikut:

masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;

masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;

masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;

masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;

masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;

masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;

masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;

masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah; dan

masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.

Selain pesangon, karyawan resign karena ungkapan ini juga dapat memperoleh uang penghargaan masa kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (3).

Uang penghargaan masa kerja ini dapat jadi tambahan besaran pesangon mengundurkan diri dengan ketentuan sebagai berikut:

masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;

masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;

masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;

masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;

masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;

masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;

masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah; dan

masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah.

Hak karyawan mengundurkan diri lainnya adalah uang penggantian hak yang seharusnya diterima. Besaran uang penggantian hak Pasal 43 ayat (4), meliputi:

cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;

biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/ buruh diterima bekerja; dan

hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan

Blogspot Auto Post Indonesia => https://malasnulis.my.id

Inilah cara menulis artikel secara otomatis di blogger!


(KOM)(MLS)

Share:

Jumat, 14 Januari 2022

Update Terbaru, BUMN Berdikari Buka Lowongan Kerjai, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Update Terbaru, BUMN Berdikari Buka Lowongan Kerjai, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Bagi kamu lulusan SMK/D3 bidang Peternakan ingin berkarir di perusahaan pelat merah alias BUMN, simak lowongan yang satu ini. PT Berdikari membuka lowongan kerja untuk posisi sebagai Quality Control Officer.

BUMN Berdikari Buka Lowongan Kerjai, Ini Syarat dan Cara Daftarnya


4+

KOMPAS.com: Berita Terpercaya

Baca Berita Terbaru Tanpa Terganggu Banyak Iklan

Dapatkan Aplikasi

PT Berdikari merupakan perusahaan milik pemerintah (BUMN) yang bergerak dalam bidang peternakan dan produk olahan hasil peternakan.

PT Berdikari berdiri pada 1966 dengan nama PT Pilot Proyek (PP) Berdikari berdasarkan Keputusan Presidium Kabinet Ampera Republik Indonesia No. 01/EK/KEP/1966 tanggal 12 Agustus 1966.

Mengutip dari media sosial instagram resminya @berdikari.persero, Sabtu (15/1/2022), berikut adalah persyaratan dan cara mendaftar lowongan kerja perusahaan BUMN tersebut:

Persyaratan Lowongan Kerja Berdikari

Lowongan Kerja Quality Control Officer

Kualifikasi:

Pendidikan SMK/D3 bidang Peternakan

Berpengalaman dalam bidang quality control di RPH minimal 2 tahun

Diutamakan memiliki sertifikat HACCP dan QCQA

Memiliki kemampuan menilai kondisi daging beku yang layak konsumsi

Memahami proses dan administrasi masuk dan keluar barang.

Cara Mendaftar Lowongan Kerja Berdikari

Bagi kamu yang tertarik untuk bergabung dengan lowongan kerja ini dapat melakukan pendaftaran secara online melalui https://bit.ly/RecruitmentBDK. Pendaftaran lowongan kerja Berdikari ini paling lambat dilakukan hingga tanggal 20 Januari 2022.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan

Auto Post Artikel di Blogspot

Cara Menulis Artikel Otomatis di Blogger


(KOM)(MLS)

Share:

Kamis, 13 Januari 2022

Paling Baru, Alasan Sociolla Berani Buka Toko "Offline" Selama Pandemi, bahkan Sampai ke Vietnam

Paling Baru, Alasan Sociolla Berani Buka Toko "Offline" Selama Pandemi, bahkan Sampai ke Vietnam

Salah satu beauty-tech di Indonesia Social Bella (Sociolla) selama pandemi terus melakukan ekspansi dengan memperbanyak jumlah outlet offlinenya. Co-Founder sekaligus CMO Social Bella Chrisanti Indiana mengungkapkan, ada sebanyak 28 gerai toko offline yang berhasil dibuka selama pandemi."Sebelum pandemi kita buka 2 toko offline dan selama pandemi ini kita berhasil buka 28 toko offline," ujar Chrisanti dalam jumpa media di Jakarta, Kamis (13/1/2022).

Alasan Sociolla Berani Buka Toko "Offline" Selama Pandemi, bahkan Sampai ke Vietnam


4+

KOMPAS.com: Berita Terpercaya

Baca Berita Terbaru Tanpa Terganggu Banyak Iklan

Dapatkan Aplikasi

Bahkan pada Oktober 2020 yang lalu, Social Bella berani berekspansi ke Vietnam. Chrisanti menjelaskan, ungkapan kuat mengapa perusahaannya berani untuk terus berekpansi di tengah pandemi adalah karena keinginannya yang besar untuk sustainable.

"Pengen banget puluhan tahun ke depan Sociolla itu selalu ada. Memang kesannya buka offline store pas pandemi cepat karena memang kita sudah punya planning itu sudah lama," kata Chrisanti.

Buka toko offline berdasarkan teknologi

Dia mengaku rencana hingga proses penambahan offline dilakukan bukan asal sembarang saja. Namun, pihaknya memiliki berbagai rencana yang matang mulai dari konsep planning hingga teknologi.

"Kita punya teknologi yang dapat mengetahui orang di daerah itu sukanya apa dan makanya kita buat yang benar-benar apa kebutuhan mereka. Bukan hanya sekadar buka yah buka," jelas Chrisanti. "Konsepnya memang dipersiapkan matang, tokonya kita desain supaya pas mereka (konsumen) masuk ke toko, mereka dapat dapat kebutuhan mereka. Bisa nyari apa yang memang mau dicari dan istilahnya memberikan ekstra experience," sambung dia.Chrisanti menambahkan, hingga saat ini, Sociolla sudah memiliki 31 toko offline yang tersebar di 16 kota besar.Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Aktifkan Notifikasimu

Aktifkan

Auto Post Artikel di Blogspot

Cara Menulis Artikel Otomatis di Blogger


(KOM)(MLS)

Share:

Advertisement

BTemplates.com

Blog Archive